Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 14 - Agustus 2021

Penulis:
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Negara anggota G-20 telah menyepakati terkait usulan penerapan pajak minimum global terhadap perusahaan multinasional. Besaran tarif pajak minimum global yang akan dikenakan adalah sebesar 15 persen atas penghasilan bruto minimal EUR750 juta atau setara dengan Rp11 triliun per tahun. • Jika tarif pajak yang dikenakan oleh negara tujuan investasi lebih rendah dari 15 persen, maka negara domisili dapat mengenakan pajak tambahan atas selisih tersebut. • Penerapan pajak minimum global diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif, serta dapat melindungi basis pajak Indonesia. Selain itu Pilar 2 juga berpotensi mengubah pola aliran modal global dan repatriasi akan mengalir secara proporsional. • Namun, adanya pajak minimum global, akan membatasi ruang bagi insentif pajak yang banyak dilakukan di negara berkembang. • Untuk itu, sebelum finalisasi bulan Oktober 2021, Indonesia harus memperjuangkan skema carve-out dengan persentase yang lebih besar dari yang telah disepakati saat ini, yaitu 5 persen.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.

Abstrak:
• Untuk mewujudkan PP Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara sebagaimana dalam RKP 2022, pemerintah berencana melaksanakan KP No. 1, yaitu pengembangan kawasan strategis KSPN Labuan Bajo dan KEK Mandalika. • Secara umum, progres pengembangan KSPN Labuan Bajo dan KEK Mandalika sudah cukup baik melalui pembangunan infrastruktur. • Namun di sisi lain, terdapat isu lingkungan hidup yang dilayangkan dari UNESCO terhadap proyek pariwisata Labuan Bajo karena beririsan dengan warisan dunia Taman Nasional Komodo. • Tidak hanya itu, isu sosial juga dilayangkan oleh PBB terhadap proyek pariwisata Mandalika karena dianggap melanggar HAM. • Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan kedua proyek ini, serta memberikan kajian klarifikasi kepada UNESCO dan PBB terkait isu di atas, karena pembangunan ekonomi semestinya berbasis pembangunan yang berkelanjutan agar masyarakat Nusa Tenggara dapat better-off.




Vol. I / No. 14 - Agustus 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.

Abstrak:
• Hasil uji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) membuktikan bahwa fintech dengan menggunakan mekanisme electronic know your customer (eKYC) pada tahap pendaftaran penerima manfaat dan autentifikasi biometrik wajah dalam proses pencairan manfaat, dianggap merupakan metode penyaluran terbaik. • Terdapat hambatan dalam penyaluran bansos berbasis fintech salah satunya adalah metode penyaluran bantuan pada dasarnya membutuhkan beberapa perubahan perilaku seperti menyimpan kartu, membawa kartu atau alat otentifikasi lain pada saat transaksi, serta mengingat PIN. Hal-hal tersebut dapat menjadi kendala terbesar dalam penyaluran bantuan dan subsidi pemerintah dengan menggunakan teknologi, pasalnya penerima manfaat umumnya merupakan masyarakat kurang mampu dan tidak melek teknologi.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Penggunaan telemedicine sudah dikembangkan oleh Kemenkes dengan nama Telemedicine Indonesia (Temenin) dan Sehatpedia. Sampai dengan saat ini, sekitar 64 rumah sakit besar di Indonesia yang terdiri dari 458 dokter spesialis dan 372 dokter umum telah ikut serta dalam layanan Temenin. • Perusahaan pengembang kesehatan (healthtech) yang menyediakan layanan telemedicine di Indonesia berjumlah lebih dari 100. • Terjadi lonjakan kunjungan aplikasi telemedicine sebesar 600 persen selama masa pandemi Covid-19 • Tantangan penyelenggaraan Telemedicine di Indonesia antara lain belum meratanya akses Internet ke seluruh kawasan Indonesia dan belum tersedianya payung hukum terkait pelayanan telemedicine user to provider di Indonesia

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• Per 16 Agustus 2021, terdapat 64,3 persen sekolah atau sekitar 361.009 sekolah dari total 435.650 sekolah di Indonesia yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). • Berdasarkan hasil survei pada 208.680 sekolah, tidak adanya izin dari Pemda/Satgas COVID-19 di daerah menjadi kendala utama dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). • Kemdikbudristek menyalurkan program bantuan kuota data internet dengan total anggaran sebesar Rp6,8 triliun pada tahun 2021. • Lanjutan bantuan kuota data internet pada bulan September s.d November 2021 diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,3 triliun. • Beberapa perbaikan program bantuan kuota data internet yang dapat dilakukan antara lain: melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan, memperbaiki kendala sinyal yang tidak stabil, dan melakukan perbaikan distribusi bantuan




Vol. I / No. 14 - Agustus 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• Sektor perikanan tangkap berkontribusi terbesar terhadap ekspor • Terdapat bantuan yang realisasinya sangat rendah yaitu bantuan Alat Penangkapan Ikan (API) dan bantuan mesin kapal perikanan • Tingkat produktivitas kapal perikanan dan API masih perlu ditingkatkan • Masih rendahnya produktivitas ini menjadi salah satu determinan tidak tercapainya kesejahteraan nelayan yang tercermin dari nilai tukar nelayan (NTN), NTN hanya mencapai 100,22 dari target 101 • Bantuan pemerintah untuk kegiatan penunjang utama sektor tangkap dalam dua tahun terakhir 2020 dan 2021 mengalami penurunan dibandingkan bantuan pemerintah tahun 2018 dan 2019.

Penulis:

Abstrak:
▪ Preservasi jalan merupakan langkah peningkatan kualitas kemantapan jalan yang dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pemeliharaan jalan, termasuk pemeliharaan rutin jalan serta pemenuhan kelengkapan jalan. ▪ Saat ini, jaringan jalan di Indonesia sepanjang 539.353 km yang terdiri dari jalan nasional 47.017 km dengan tingkat kemantapan 91,27 persen. Untuk mencapai angka 100 persen dan konektivitas nasional yang efektif, perlu didukung dengan kondisi kemantapan jalan dearah yang sepadan. Untuk itu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, antara lain: Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengenai preservasi jalan, perlunya kematangan konsep dana preservasi jalan yang secara tegas sebagai sumber pendanaan pemeliharaan jalan baik untuk jalan nasional maupun jalan daerah dan adanya good governance serta penerapan prinsip bisnis dalam pengelolaan jalan.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, melibatkan lintas kementerian/lembaga termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN). • BSN bertugas menyusun standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai tugas dan fungsinya. • Saat ini tercatat hanya 3 LPH yaitu LPPOM MUI, PT Sucofindo (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero), yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemeriksaan produk sebelum mendapatkan sertifikat halal dari BPJHP. • Diperlukan harmonisasi dan standardisasi sertifikasi halal antarlembaga di Indonesia dan juga antarnegara agar lebih menjamin terpenuhinya hak konsumen akan produk halal.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
• Upaya pemerintah dalam mendorong industri halal salah satunya dilakukan dengan membangun Kawasan Industri Halal (KIH). Dalam RPJMN 2020-2024, jumlah KIH ditargetkan sebanyak lima kawasan. • Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan KIH antara lain rumitnya prosedur perizinan di tingkat daerah, belum optimalnya pemanfaatan sumber daya komoditas daerah setempat KIH, belum adanya kepastian berinvestasi dengan regulasi insentif fiskal dan nonfiskal, belum adanya sistem informasi manajemen yang terintegrasi, dan keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi akan industri halal. • Hal yang dapat dilakukan pemerintah antara lain menggencarkan sosialisasi dengan Pemda dan perangkat daerah setempat, mendorong pelaku KIH untuk mengoptimalkan sumber daya sekitar KIH, menyusun regulasi insentif fiskal dan nonfiskal untuk memberikan kepastian berinvestasi, melakukan kodifikasi integrasi data, dan meningkatkan serta melakukan pengawasan terhadap kualifikasi tenaga kerja di industri halal.




Vol. I / No. 13 - Agustus 2021

Penulis:
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.

Abstrak:
Realisasi penerimaan PNBP Kemenlu turun tajam sejak 2020. Penurunan penerimaan PNBP Kemenlu mencapai minus 45,97% (yoy). • Penerimaan PNBP Kemenlu terkontraksi cukup signifikan dari pendapatan visa dan paspor sebesar 57,15%, pendapatan lainnya di luar negeri sebesar 50,07%. Sementara Penerimaan yang bersumber dari pendapatan dokumen kekonsuleran hanya turun 11,55%. • Akibat pandemi Covid-19 di mana masih ada pembatasan perjalanan WNA ke Indonesia, maka tekanan pada penerimaan PNBP Kemenlu masih akan berlanjut hingga 2021. • Data BPS dan Kemenparekraf menunjukkan bahwa pada 2020, kunjungan WNA menurun drastis hingga mencapai 74,84%. Sementara dari Jan-Mei 2021 turun 82%. • Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk optimalisasi PNBP K/L pada 2021 antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan penerimaan dari aset BMN

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
• Dalam KEM-PPKF Tahun 2022, KPU RI dan Bawaslu menjadi 2 K/L mitra kerja Komisi II DPR RI yang mendapatkan pertumbuhan pagu indikatif tertinggi dibandingkan alokasi anggaran tahun 2021. • Salah satu program yang mengalami pertumbuhan tinggi pada KPU dan Bawaslu adalah Program Penyelenggaraan Pemilu dan Proses Konsolidasi Demokrasi, dengan pertumbuhan program tersebut di KPU RI mencapai 632,13%, dan di Bawaslu mencapai 92,54%. • Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu untuk dapat mendorong agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan optimal. • Pertama, lokus daerah yang menjadi fokus pelaksanaan anggaran dapat diarahkan ke daerah dengan IDI rendah. • Kedua, Memperhatikan perkembangan calon pemilih baru dalam Pemilukada tahun 2024. • Ketiga, memperhatikan perkembangan sebaran penduduk di Indonesia. • Keempat, mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• LPSK dibentuk menurut UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. • Tahun 2020, LPSK memisahkan diri dari Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Organisasi Mandiri pada tahun anggaran 2021, ditandai dengan terbitnya Perpres No. 87 tahun 2019. • Tahun 2015 sampai 2019 anggaran LPSK berada dikisaran Rp75 M hingga Rp150 M (fluktuatif) namun cenderung mengalami penurunan. • Tahun 2020, LPSK merima pagu awal sebesar Rp54,6 M, dan LPSK mendapat ABT sebesar Rp46,8 M sehingga pagu yang diterima menjadi Rp101,4 M, dengan realisasi 99,01 persen. • Tahun 2021, alokasi yang diterima LPSK sebesar Rp79 M dan Alokasi anggaran pada tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp152 M atau sebesar 92,14 persen. • Isu yang masih dihadapi olek LPSK, 1) perbaikan UU ITE; 2) penerbitan Perpres perlindungan justice collaborator; 3) restitusi pemenuhan hak saksi korban.




Vol. I / No. 13 - Agustus 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.

Abstrak:
• Di tengah peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang tidak lepas dari konsekuensi dampak sosial ekonomi. • Sehingga pemerintah kembali meningkatkan anggaran PEN di tahun 2021 menjadi Rp744,75 triliun salah satunya ditujukan untuk perpanjangan programprogram bantuan sosial dalam klaster perlindungan sosial. • Perpanjangan program bantuan sosial sendiri masih menghadapi tantangan selain akurasi basis data, yakni efektifitas anggaran yag dianggap belum berdampak signifikan dalam memberantas Covid-19 maupun memulihkan ekonomi nasional. • Pemerintah diharapkan lebih tegas dan berhati-hati menentukan kebijakan anggaran perlindungan sosial khususnya pada masa pandemi saat ini dan ke depan.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
 Anggaran kesehatan tahun 2021 yang awalnya ditetapkan sebesar Rp169,7 triliun naik menjadi Rp172 triliun di awal tahun, naik lagi jadi Rp182 triliun, dan kemudian naik ke Rp193,93 triliun di awal bulan Juli lalu sebelum kenaikan anggaran menjadi Rp214,95 triliun. Angka ini masih dimungkinkan bertambah di beberapa waktu mendatang seiring dengan ketidakpastian akibat pandemi.  Hingga semester 1 tahun anggaran 2021 telah direalisasikan belanja di bidang kesehatan oleh Kemenkes sebesar Rp63,5 triliun atau 75,3 persen dari pagu APBN sebesar Rp84,3 triliun. Kinerja penyerapan dalam semester I tersebut merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir baik secara nominal maupun persentase.  Kinerja penyerapan anggaran PEN kluster kesehatan per 6 Juli 2021 baru mencapai Rp47,71 triliun. Serapan ini setara 24,6 persen dari total pagu sebesar Rp193,93 persen sebelum kenaikan terakhir atau masih tergolong rendah.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.

Abstrak:
• Menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang penyelenggaraan pembelajaran untuk tahun ajaran 2020/2021 dengan beberapa kali penyesuaian. • Pandemi Covid-19 telah mempercepat upaya reformasi sistem pendidikan nasional yang semula berbasis tatap muka (kelas) menjadi lebih menekankan pembelajaran digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi. • Beberapa negara merespon dampak pandemi Covid-19 dalam berbagai cara. Survey OECD mengenai kebijakan yang ditempuh negara dalam rangka mendukung pembejaran digital menunjukkan sebagian besar negara memberikan bantuan komputer, memperbaiki infrastruktur TIK di daerah terpencil dan di perkotaan padat penduduk, menyediakan platform pembelajaran yang fleksibel dan mandiri, dan menaruh perhatian bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan akses, penyandang disabilitas, anak terlantar dan keluarga multikultural.




← Sebelumnya 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 Selanjutnya →