

Penulis:
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Negara anggota G-20 telah
menyepakati terkait usulan penerapan
pajak minimum global terhadap
perusahaan multinasional. Besaran
tarif pajak minimum global yang akan
dikenakan adalah sebesar 15 persen
atas penghasilan bruto minimal
EUR750 juta atau setara dengan Rp11
triliun per tahun.
• Jika tarif pajak yang dikenakan oleh
negara tujuan investasi lebih rendah
dari 15 persen, maka negara domisili
dapat mengenakan pajak tambahan
atas selisih tersebut.
• Penerapan pajak minimum global
diharapkan dapat menciptakan sistem
perpajakan internasional yang lebih
adil dan inklusif, serta dapat
melindungi basis pajak Indonesia.
Selain itu Pilar 2 juga berpotensi
mengubah pola aliran modal global dan
repatriasi akan mengalir secara
proporsional.
• Namun, adanya pajak minimum global,
akan membatasi ruang bagi insentif
pajak yang banyak dilakukan di negara
berkembang.
• Untuk itu, sebelum finalisasi bulan
Oktober 2021, Indonesia harus
memperjuangkan skema carve-out
dengan persentase yang lebih besar
dari yang telah disepakati saat ini, yaitu
5 persen.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
• Untuk mewujudkan PP
Pembangunan Wilayah Nusa
Tenggara sebagaimana dalam RKP
2022, pemerintah berencana
melaksanakan KP No. 1, yaitu
pengembangan kawasan strategis
KSPN Labuan Bajo dan KEK
Mandalika.
• Secara umum, progres
pengembangan KSPN Labuan Bajo
dan KEK Mandalika sudah cukup baik
melalui pembangunan infrastruktur.
• Namun di sisi lain, terdapat isu
lingkungan hidup yang dilayangkan
dari UNESCO terhadap proyek
pariwisata Labuan Bajo karena
beririsan dengan warisan dunia
Taman Nasional Komodo.
• Tidak hanya itu, isu sosial juga
dilayangkan oleh PBB terhadap
proyek pariwisata Mandalika karena
dianggap melanggar HAM.
• Oleh karena itu, pemerintah harus
mengevaluasi pelaksanaan kedua
proyek ini, serta memberikan kajian
klarifikasi kepada UNESCO dan PBB
terkait isu di atas, karena
pembangunan ekonomi semestinya
berbasis pembangunan yang
berkelanjutan agar masyarakat Nusa
Tenggara dapat better-off.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Hasil uji coba Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K)
membuktikan bahwa fintech
dengan menggunakan mekanisme
electronic know your customer (eKYC) pada tahap pendaftaran
penerima manfaat dan
autentifikasi biometrik wajah
dalam proses pencairan manfaat,
dianggap merupakan metode
penyaluran terbaik.
• Terdapat hambatan dalam
penyaluran bansos berbasis fintech
salah satunya adalah metode
penyaluran bantuan pada
dasarnya membutuhkan beberapa
perubahan perilaku seperti
menyimpan kartu, membawa
kartu atau alat otentifikasi lain
pada saat transaksi, serta
mengingat PIN. Hal-hal tersebut
dapat menjadi kendala terbesar
dalam penyaluran bantuan dan
subsidi pemerintah dengan
menggunakan teknologi, pasalnya
penerima manfaat umumnya
merupakan masyarakat kurang
mampu dan tidak melek teknologi.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Penggunaan telemedicine sudah
dikembangkan oleh Kemenkes
dengan nama Telemedicine
Indonesia (Temenin) dan
Sehatpedia. Sampai dengan saat ini,
sekitar 64 rumah sakit besar di
Indonesia yang terdiri dari 458
dokter spesialis dan 372 dokter
umum telah ikut serta dalam
layanan Temenin.
• Perusahaan pengembang kesehatan
(healthtech) yang menyediakan
layanan telemedicine di Indonesia
berjumlah lebih dari 100.
• Terjadi lonjakan kunjungan aplikasi
telemedicine sebesar 600 persen
selama masa pandemi Covid-19
• Tantangan penyelenggaraan
Telemedicine di Indonesia antara
lain belum meratanya akses
Internet ke seluruh kawasan
Indonesia dan belum tersedianya
payung hukum terkait pelayanan
telemedicine user to provider di
Indonesia
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• Per 16 Agustus 2021, terdapat 64,3
persen sekolah atau sekitar 361.009
sekolah dari total 435.650 sekolah di
Indonesia yang melaksanakan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
• Berdasarkan hasil survei pada
208.680 sekolah, tidak adanya izin
dari Pemda/Satgas COVID-19 di
daerah menjadi kendala utama
dalam pelaksanaan Pembelajaran
Tatap Muka (PTM).
• Kemdikbudristek menyalurkan
program bantuan kuota data
internet dengan total anggaran
sebesar Rp6,8 triliun pada tahun
2021.
• Lanjutan bantuan kuota data
internet pada bulan September s.d
November 2021 diperuntukkan bagi
26,8 juta siswa, mahasiswa, guru,
dan dosen dengan alokasi anggaran
sebesar Rp2,3 triliun.
• Beberapa perbaikan program
bantuan kuota data internet yang
dapat dilakukan antara lain:
melakukan sosialisasi kepada
penerima bantuan, memperbaiki
kendala sinyal yang tidak stabil, dan
melakukan perbaikan distribusi
bantuan

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• Sektor perikanan tangkap
berkontribusi terbesar terhadap
ekspor
• Terdapat bantuan yang
realisasinya sangat rendah yaitu
bantuan Alat Penangkapan Ikan
(API) dan bantuan mesin kapal
perikanan
• Tingkat produktivitas kapal
perikanan dan API masih perlu
ditingkatkan
• Masih rendahnya produktivitas ini
menjadi salah satu determinan
tidak tercapainya kesejahteraan
nelayan yang tercermin dari nilai
tukar nelayan (NTN), NTN hanya
mencapai 100,22 dari target 101
• Bantuan pemerintah untuk
kegiatan penunjang utama sektor
tangkap dalam dua tahun terakhir
2020 dan 2021 mengalami
penurunan dibandingkan bantuan
pemerintah tahun 2018 dan 2019.
Penulis:
Abstrak:
▪ Preservasi jalan merupakan langkah
peningkatan kualitas kemantapan
jalan yang dilaksanakan melalui
pemenuhan kebutuhan pemeliharaan
jalan, termasuk pemeliharaan rutin
jalan serta pemenuhan kelengkapan
jalan.
▪ Saat ini, jaringan jalan di Indonesia
sepanjang 539.353 km yang terdiri
dari jalan nasional 47.017 km dengan
tingkat kemantapan 91,27 persen.
Untuk mencapai angka 100 persen dan
konektivitas nasional yang efektif,
perlu didukung dengan kondisi
kemantapan jalan dearah yang
sepadan. Untuk itu, ada beberapa poin
yang perlu diperhatikan, antara lain:
Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan mengenai preservasi
jalan, perlunya kematangan konsep
dana preservasi jalan yang secara tegas
sebagai sumber pendanaan
pemeliharaan jalan baik untuk jalan
nasional maupun jalan daerah dan
adanya good governance serta
penerapan prinsip bisnis dalam
pengelolaan jalan.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• Dalam penyelenggaraan jaminan
produk halal, melibatkan lintas
kementerian/lembaga termasuk
Badan Standardisasi Nasional
(BSN).
• BSN bertugas menyusun standar
dan skema penilaian kesesuaian
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tugas
lain yang terkait dengan
penyelenggaraan jaminan produk
halal sesuai tugas dan fungsinya.
• Saat ini tercatat hanya 3 LPH yaitu
LPPOM MUI, PT Sucofindo
(Persero), dan PT Surveyor
Indonesia (Persero), yang telah
memenuhi persyaratan untuk
melakukan pemeriksaan produk
sebelum mendapatkan sertifikat
halal dari BPJHP.
• Diperlukan harmonisasi dan
standardisasi sertifikasi halal
antarlembaga di Indonesia dan juga
antarnegara agar lebih menjamin
terpenuhinya hak konsumen akan
produk halal.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
• Upaya pemerintah dalam mendorong
industri halal salah satunya dilakukan
dengan membangun Kawasan Industri
Halal (KIH). Dalam RPJMN 2020-2024,
jumlah KIH ditargetkan sebanyak lima
kawasan.
• Tantangan yang dihadapi dalam
pengembangan KIH antara lain rumitnya
prosedur perizinan di tingkat daerah,
belum optimalnya pemanfaatan sumber
daya komoditas daerah setempat KIH,
belum adanya kepastian berinvestasi
dengan regulasi insentif fiskal dan
nonfiskal, belum adanya sistem informasi
manajemen yang terintegrasi, dan
keterbatasan SDM yang memiliki
kompetensi akan industri halal.
• Hal yang dapat dilakukan pemerintah
antara lain menggencarkan sosialisasi
dengan Pemda dan perangkat daerah
setempat, mendorong pelaku KIH untuk
mengoptimalkan sumber daya sekitar
KIH, menyusun regulasi insentif fiskal
dan nonfiskal untuk memberikan
kepastian berinvestasi, melakukan
kodifikasi integrasi data, dan
meningkatkan serta melakukan
pengawasan terhadap kualifikasi tenaga
kerja di industri halal.

Penulis:
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.
Abstrak:
Realisasi penerimaan PNBP
Kemenlu turun tajam sejak 2020.
Penurunan penerimaan PNBP
Kemenlu mencapai minus 45,97%
(yoy).
• Penerimaan PNBP Kemenlu
terkontraksi cukup signifikan dari
pendapatan visa dan paspor
sebesar 57,15%, pendapatan
lainnya di luar negeri sebesar
50,07%. Sementara Penerimaan
yang bersumber dari pendapatan
dokumen kekonsuleran hanya
turun 11,55%.
• Akibat pandemi Covid-19 di mana
masih ada pembatasan perjalanan
WNA ke Indonesia, maka tekanan
pada penerimaan PNBP Kemenlu
masih akan berlanjut hingga 2021.
• Data BPS dan Kemenparekraf
menunjukkan bahwa pada 2020,
kunjungan WNA menurun drastis
hingga mencapai 74,84%.
Sementara dari Jan-Mei 2021 turun
82%.
• Pemerintah telah mengambil
kebijakan untuk optimalisasi PNBP
K/L pada 2021 antara lain
peningkatan kualitas pelayanan
dan peningkatan penerimaan dari
aset BMN
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
• Dalam KEM-PPKF Tahun 2022, KPU
RI dan Bawaslu menjadi 2 K/L
mitra kerja Komisi II DPR RI yang
mendapatkan pertumbuhan pagu
indikatif tertinggi dibandingkan
alokasi anggaran tahun 2021.
• Salah satu program yang
mengalami pertumbuhan tinggi
pada KPU dan Bawaslu adalah
Program Penyelenggaraan Pemilu
dan Proses Konsolidasi Demokrasi,
dengan pertumbuhan program
tersebut di KPU RI mencapai
632,13%, dan di Bawaslu mencapai
92,54%.
• Terdapat beberapa faktor yang
perlu diperhatikan oleh KPU dan
Bawaslu untuk dapat mendorong
agar pelaksanaan program tersebut
dapat berjalan optimal.
• Pertama, lokus daerah yang
menjadi fokus pelaksanaan
anggaran dapat diarahkan ke
daerah dengan IDI rendah.
• Kedua, Memperhatikan
perkembangan calon pemilih baru
dalam Pemilukada tahun 2024.
• Ketiga, memperhatikan
perkembangan sebaran penduduk
di Indonesia.
• Keempat, mendorong efektivitas
dan efisiensi dalam pelaksanaan
program.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• LPSK dibentuk menurut UU No. 13
tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban.
• Tahun 2020, LPSK memisahkan diri
dari Kementerian Sekretariat
Negara dan menjadi Organisasi
Mandiri pada tahun anggaran 2021,
ditandai dengan terbitnya Perpres
No. 87 tahun 2019.
• Tahun 2015 sampai 2019 anggaran
LPSK berada dikisaran Rp75 M
hingga Rp150 M (fluktuatif) namun
cenderung mengalami penurunan.
• Tahun 2020, LPSK merima pagu
awal sebesar Rp54,6 M, dan LPSK
mendapat ABT sebesar Rp46,8 M
sehingga pagu yang diterima
menjadi Rp101,4 M, dengan
realisasi 99,01 persen.
• Tahun 2021, alokasi yang diterima
LPSK sebesar Rp79 M dan Alokasi
anggaran pada tahun 2022,
mengalami kenaikan sebesar
Rp152 M atau sebesar 92,14
persen.
• Isu yang masih dihadapi olek LPSK,
1) perbaikan UU ITE; 2) penerbitan
Perpres perlindungan justice
collaborator; 3) restitusi
pemenuhan hak saksi korban.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Di tengah peningkatan kasus
Covid-19, Pemerintah mengambil
kebijakan PPKM yang tidak lepas
dari konsekuensi dampak sosial
ekonomi.
• Sehingga pemerintah kembali
meningkatkan anggaran PEN di
tahun 2021 menjadi Rp744,75
triliun salah satunya ditujukan
untuk perpanjangan programprogram bantuan sosial dalam
klaster perlindungan sosial.
• Perpanjangan program bantuan
sosial sendiri masih menghadapi
tantangan selain akurasi basis
data, yakni efektifitas anggaran
yag dianggap belum berdampak
signifikan dalam memberantas
Covid-19 maupun memulihkan
ekonomi nasional.
• Pemerintah diharapkan lebih
tegas dan berhati-hati
menentukan kebijakan anggaran
perlindungan sosial khususnya
pada masa pandemi saat ini dan
ke depan.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Anggaran kesehatan tahun 2021
yang awalnya ditetapkan sebesar
Rp169,7 triliun naik menjadi Rp172
triliun di awal tahun, naik lagi jadi
Rp182 triliun, dan kemudian naik
ke Rp193,93 triliun di awal bulan
Juli lalu sebelum kenaikan anggaran
menjadi Rp214,95 triliun. Angka ini
masih dimungkinkan bertambah di
beberapa waktu mendatang seiring
dengan ketidakpastian akibat
pandemi. Hingga semester 1 tahun anggaran
2021 telah direalisasikan belanja di
bidang kesehatan oleh Kemenkes
sebesar Rp63,5 triliun atau 75,3
persen dari pagu APBN sebesar
Rp84,3 triliun. Kinerja penyerapan
dalam semester I tersebut
merupakan yang tertinggi dalam 5
tahun terakhir baik secara nominal
maupun persentase. Kinerja penyerapan anggaran PEN
kluster kesehatan per 6 Juli 2021
baru mencapai Rp47,71 triliun.
Serapan ini setara 24,6 persen dari
total pagu sebesar Rp193,93 persen
sebelum kenaikan terakhir atau
masih tergolong rendah.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
• Menghadapi pandemi Covid-19,
pemerintah telah mengeluarkan
SKB tentang penyelenggaraan
pembelajaran untuk tahun ajaran
2020/2021 dengan beberapa kali
penyesuaian.
• Pandemi Covid-19 telah
mempercepat upaya reformasi
sistem pendidikan nasional yang
semula berbasis tatap muka (kelas)
menjadi lebih menekankan
pembelajaran digital berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
• Beberapa negara merespon dampak
pandemi Covid-19 dalam berbagai
cara. Survey OECD mengenai
kebijakan yang ditempuh negara
dalam rangka mendukung
pembejaran digital menunjukkan
sebagian besar negara memberikan
bantuan komputer, memperbaiki
infrastruktur TIK di daerah terpencil
dan di perkotaan padat penduduk,
menyediakan platform
pembelajaran yang fleksibel dan
mandiri, dan menaruh perhatian
bagi peserta didik yang memiliki
keterbatasan akses, penyandang
disabilitas, anak terlantar dan
keluarga multikultural.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635