Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.

Abstrak:
▪ Pemerintah berencana menerapkan aturan perpajakan emisi karbon pada tahun 2022 mendatang sebagai sumber penerimaan baru bagi negara di tengah tekanan penerimaan akibat pandemi serta memberi manfaat bagi pengendalian dampak eksternalitas negatif atas aktivitas ekonomi (double dividend). ▪ Indonesia menjadi negara penghasil emisi karbon keempat terbesar di dunia sejak 2019 (OECD, 2021), sehingga OECD menyarankan pengenaan pajak atas karbon. ▪ Apabila diasumsikan bahwa 5 persen dari jumlah biaya mitigasi perubahan iklim untuk negara berkembang adalah porsi Indonesia, maka besaran dana yang harus disiapkan oleh pemerintah berkisar USD9 juta (+/- Rp126 miliar) per tahun. ▪ Penerapan pajak karbon perlu memperhitungkan waktu, terutama dalam masa recovery saat ini di mana daya beli masyarakat masih cenderung lemah. ▪ Dengan demikian, pemerintah perlu mempersiapkan dengan matang rencana pajak karbon ini, serta mensosialisasikannya secara efektif.

Penulis:

Abstrak:
▪ Bantuan sosial (bansos) untuk disabilitas berat sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 melalui kartu Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dan melalui program Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, meski sudah 6 tahun dijalankan, masih ada beberapa tantangan yang terjadi seperti syarat penerima bansos disabilitas menyulitkan, aplikasi yang ada belum sepenuhnya transparan, indikasi korupsi dan program PKH dan ASPDB yang rentan bermasalah dalam integrasi data. ▪ Beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah: menimbang ulang syarat penerima bansos disabilitas; membuat aplikasi transparan data, anggaran dan penanggung jawab yang bisa diakses masyarakat; penguatan Sistem Informasi Akuntansi; lebih serius memberantas korupsi; serta mengintegrasikan program disabilitas dalam satu program yang sama, bukan terpisah antara PKH dan ASPDB




Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.

Abstrak:
▪ BST merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) automatic stabilizer dalam PEN melalui Kementerian Sosial. ▪ Program BST menimbulkan pro kontra akibat jumlahnya yang mencapai triliunan rentan penyalahgunaan, baik dari penyalur dalam hal ini Pemerintah maupun penerima bantuan dalam hal ini masyarakat, serta adanya tarik ulur program yang periode pemberiannya sempat diperdebatkan. ▪ Hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses penetapan kebijakan bantuan sosial ke depan adalah: basis data yang jelas melalui pemutakhiran DTKS, bantuan dengan bentuk tunai yang memberi keleluasaan lebih kepada penerima untuk disesuaikan, serta mekanisme kontrol yang komprehensif dalam mencegah korupsi serta inefisiensi lainnya yang menghambat program berdampak optimal.

Penulis:
Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
▪ Pemerintah sudah mewajibkan seluruh PMI menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 28 Juli 2017. ▪ Program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh PMI minimal 2 program, yaitu JKK dan JKM. ▪ Masih terdapat selisih jumlah PMI periode 2017-2020 yang ada di BP2MI dan di BPJS Ketenagakerjaan dengan selisih sebanyak 189.265 orang. ▪ Perbedaan data antara BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan disebabkan selama ini Kemnaker hanya berkolaborasi dan bersinergi dengan Kemenker dan BP2MI. ▪ Agar data PMI pada BP2MI sama dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, maka diperlukan koordinasi yang baik dan sistem pendataan yang terintegrasi antara BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai status PMI yang masih bekerja dengan PMI yang sudah tidak bekerja, serta diperlukan pembenahan tata kelola pelayanan penempatan PMI di BP2MI dan pelayanan kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.

Abstrak:
▪ Mulai tahun 2020, pemerintah melaksanakan Asesmen Nasional yang dirancang sebagai penggati Ujian Nasional. Pada tahun 2021, asesmen mulai dilakukan pada bulan September dan Oktober pada satuan Pendidikan yang menjadi sample dan seluruh tenaga pendidik. ▪ Proses verifikasi dan validasi kesiapan satuan Pendidikan dalam menyiapkan TIK pada satuan pendidikan telah menunjukkan capaian diatas 85 persen, kecuali satuan Pendidikan yang berada di wilayah Maluku dan Papua, yang masih capaiannya masih rendah. Bahkan proses perbaikan TIK satuan Pendidikan dibawah binaan Kemendikbudristek yang berada diluar negeri baru sebesar 6 persen. ▪ Dukungan pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya terfokus pada pembangunan backbone (Palapa Ring) saja, namun juga memerlukan pembangunan sarana penunjang lainnya seperti pembangunan BTS dan jaringan internet ke rumah warga.




Vol. I / No. 9 - Juni 2021

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• Realisasi perhutanan sosial tahun 2007 sampai 18 Maret 2021 mencapai 4,5 juta hektar atau baru 35,43 persen dari target pemerintah yang hingga tahun 2024 seluas 12,7 juta hektar. • Beberapa hal yang menjadi persoalan dalam mencapai target tersebut. Pertama, pemerintah daerah belum menjadikannya sebagai bagian program prioritas pembangunan ekonomi daerah. Kedua, anggaran yang disediakan pemerintah untuk program perhutanan sosial sangat rendah. Ketiga, masyarakat kesulitan dalam mengusulkan area yang Clear and Clean (CnC) untuk masuk dalam perhutanan sosial. • Hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah yaitu, pertama, mendorong akselerasi perluasan areal perhutanan sosial dengan tetap merujuk pada target sesuai dengan PIAPS. Kedua, mengupayakan integrasi dan membangun kesepahaman pada level kebijakan daerah. Ketiga, diperlukan kebijakan terobosan yang bisa menjadi model penetapan perhutanan sosial di area yang sudah dibebani izin.

Penulis:

Abstrak:
• Pada periode 2020-2024, pemerintah menargetkan melakukan revitalisasi kawasan transmigrasi sebanyak 52 kawasan. Namun, masih terdapat beberapa masalah dan tantangan yang dapat memengaruhi target tersebut, antara lain berkaitan dengan sifat pertumbuhan kegiatan ekonomi, sarana dan prasarana, konektivitas, pemenuhan SHM dan pendampingan. • Berdasarkan tantangan dan masalah tersebut, maka terdapat beberapa alternatif kebijakan, antara lain: a. Mendorong program Prukades, BUMDes, dan kemitraan dengan stakeholder dalam pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi. b. Kementerian Desa menginisiasi adanya DAK atau DID Pembangunan Kawasan Transmigrasi. c. Mendorong Pemda dalam mendukung percepatan pemenuhan infrastruktur daerah transmigrasi melalui penguatan kerja sama dan sharing APBD. d. Membuat patok sementara guna memperjelas batas tanah yang akan diusulkan untuk pembuatan SHM. e. Memastikan revitalisasi dilakukan secara holistik dengan memperhatikan potensi yang dimiliki kawasan transmigrasi.

Penulis:

Abstrak:
• Arah Kebijakan Pengembangan Koperasi dan UMKM tahun 2020-2024 salah satunya adalah modernisasi koperasi. • Tahun 2021 koperasi diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PDB mencapai 7,54 persen dan 11,54 persen tahun 2024 serta terbentuknya 100 koperasi baru yang modern dan berbasis digital pertahun hingga mencapai 400 unit pada akhir 2024. • Walaupun perkembangan koperasi nasional saat ini menunjukan kinerja yang secara umum positif, tetapi untuk menjadi koperasi yang modern dihadapkan dengan beberapa tantangan. • Regenerasi koperasi serta produksi dan pemasaran koperasi dilakukan melalui media sosial sebagai alternatif kebijakan agar koperasi modern dapat berjalan baik.




Vol. I / No. 8 - Mei 2021

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.

Abstrak:
• Industri pertahanan menjadi salah satu hal krusial dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Industri pertahanan yang kuat tercermin dari tersedianya jaminan pasokan kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) serta sarana pertahanan secara berkelanjutan; • Namun sayangnya, industri pertahanan Indonesia masih belum optimal, untuk beberapa jenis alutsista pun masih mengandalkan produk impor. Secara rata-rata (2015-2019), Indonesia berada pada posisi 17 sebagai negara pengimpor terbesar alutsista; • Terdapat beberapa tantangan dalam pengembangan industri pertahanan antara lain terbatasnya teknologi, minimnya anggaran, serta belum transparannya proses pengadaan; • Untuk itu, perlunya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut dan koordinasi dari seluruh stakeholder terkait.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
• Pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat dalam revisi UU Otsus Papua dari semula 2% dari DAU Nasional menjadi 2,25% dari DAU Nasional; • Beberapa fokus anggaran Otsus Papua dan Papua Barat adalah untuk percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan beberapa fokus diantaranya sektor pendidikan dan kesehatan; • Percepatan pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan yang dilihat dari indikator Angka Melek Huruf dan Angka Harapan Hidup memperlihatkan bahwa percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat lebih lambat dari ratarata nasional. Artinya percepatan pembangunan dengan adanya otsus Papua masih lebih lambat dibandingkan daerah lain yang tidak mendapat anggaran otsus; • Rata-rata SILPA dana otsus Papua dan Papua Barat relatif tinggi, dengan rata-rata SILPA dana otsus di Provinsi Papua mencapai Rp528,6 miliar per tahun, dan Papua Barat mencapai Rp257,2 miliar per tahun.

Penulis:
TIO RIYONO, S.E.

Abstrak:
• Penggunaan drone untuk kepentingan komersial sudah banyak dilakukan; • Pada tahun 2020, Densus 88 menggagalkan rencana aksi teroris dengan menggunakan drone; • Penggunaan drone dapat memberikan manfaat namun drone dapat digunakan untuk mengganggu stabilitas keamanan nasional; • Adanya kecenderungan dari ekstrimis untuk penggunaan dan perkembangan teknologi dalam melakukan aksi teror; • Saat ini belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan drone dilihat dari aspek keamanan negara; • Belum adanya aturan yang mewajibkan pengguna drone untuk melakukan pencatatan kepemilikan; • Masih parsialnya regulasi yang mengatur penggunaan drone; • Untuk itu DPR perlu mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terhadap penggunaan drone secara menyeluruh.




Vol. I / No. 8 - Mei 2021

Penulis:
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
• Dalam mendukung upaya reformasi dan konsolidasi fiskal tahun 2023, pemerintah akan melakukan transformasi pajak melalui peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di atas 10%. • Hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah, pasalnya, PPN yang merupakan pajak berbasis konsumsi justru akan memberi potensi efek negatif terhadap pendapatan negara. • Kenaikan tarif PPN akan menaikkan harga komoditas, sehingga menyebabkan masyarakat mengurangi tingkat konsumsi. • Kenaikan tarif PPN juga akan memaksa investor menahan investasi di Indonesia karena perlu menghitung kembali biaya produksi hingga tingkat keuntungannya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai akibat meningkatnya biaya produksi dan menurunnya tingkat permintaan barang dan jasa

Penulis:

Abstrak:
• Dalam KEM dan PPKF tahun 2022, pemerintah telah menetapkan tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 – 5,8 persen. Kebijakan ini ditetapkan dalam mencapai visi pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari MIT sebelum tahun 2045. • Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 juga diprediksikan akan tumbuh positif oleh beberapa lembaga internasional, antara lain oleh Asian Development Bank (kisaran 5 persen), Morgan Stanley (5,4 persen) dan The Organization for Economic Co-Operation and Development (5,4 persen). Namun, Indonesia tetap menghadapi tantangan yang dapat berisiko secara signifikan terhadap proyeksi tersebut. • Pemerintah sebaiknya mempercepat pemerataan program vaksinasi Covid-19 dan melaksanakan reformasi fiskal.




← Sebelumnya 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 Selanjutnya →