

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
• Pemerintah menetapkan untuk
menaikan tarif CHT rata-rata
sebesar 12,5% pada tahun 2021.
• Namun Sejak adanya kenaikan
tariff CHT pada tahun 2007, angka
prevalensi rokok belum
menunjukkan penurunan yang
konsisten dan justru meningkat
pada tahun 2018.
• Kenaikan tarif CHT justru semakin
meningkatkan peredaran rokok
illegal.
• Kenaikan CHT membuat kondisi
petani tembakau semakin terpuruk
dan pekerja atau buruh rokok
terancam kehilangan pekerjaan.
• Diharapkan kebijakan kenaikan
CHT sebesar 12,5% ini didukung
kebijakan lain seperti sanksi yang
tegas terkait penjualan rokok untuk
anak dibawah 18 tahun, Direktorat
Jenderal Bea Cukai (DJBC) harus
lebih tegas menindak peredaran
rokok illegal. Terkait petani
tembakau, pemerintah dapat
mencoba untuk memberikan
pelatihan alternatif tanaman lain
yang lebih menguntungkan
Penulis:
Abstrak:
• Tax amnesty jilid I masih belum
optimal dilihat dari beberapa hal;
indikator tax amnesty yang tidak
tercapai, kerja sama internasional
belum optimal, sosialisasi tidak
tepat sasaran, kesulitan repatriasi
dana untuk jumlah besar dalam
satu akun, hingga kekhawatiran
Wajib Pajak atas nilai tukar rupiah
dan kecemasan jika ada perubahan
kebijakan pemerintah yang
mengancam dana Wajib Pajak.
• Peluang adanya moral hazard di
masyarakat jika tax amnesty
dilakukan berulang.
• Dari evaluasi tax amnesty I,
Indonesia belum siap melakukan
tax amnesty jilid II karena belum
adanya perbaikan sistem yang
signifikan untuk melakukan
kebijakan tax amnesty.
• Untuk meningkatkan pendapatan
pajak sebaiknya mengoptimalkan
objek pajak baru seputar ekonomi
digital atau yang lainnya.

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
• Pada tahun 2020, pemerintah secara
resmi memberikan pengecualian
pajak pada Badan Pengelolaan
Keuangan Haji (BPKH) dalam
mengelola hasil investasi dari
penempatan surat berharga pasar
modal syariah melalui Pasal 45 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 18/2021 yang merupakan
aturan pelaksana dari UU PPh, UU
PPN, dan UU KUP yang direvisi
melalui UU No. 11/2020 tentang
Cipta Kerja.
• Pengecualian pajak BPKH sesuai UU
No. 34/2014 dapat meningkatkan
optimalisasi “nilai manfaat” yang
dapat digunakan untuk biaya
operasional BPKH, program
kemaslahatan DAU, alokasi jemaah
tunggu.
• Menurut Kepala BPKH Anggito
Abimanyu, pengecualian pajak BPKH
ini diharapkan memberikan lima
manfaat yaitu meningkatkan dana
kelolaan haji, mengurangi subsidi
BPIH yang berasal dari dana APBN,
meningkatkan likuiditas bank
syariah, mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi berbasis syariah,
dan meningkatkan investasi syariah.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Suplus arus kas BPJS Kesehatan
disebabkan oleh kenaikan iuran dan
berkurangnya utilisasi pelayanan
Kesehatan di fasilitas Kesehatan
akibat pandemi.
• Hadirnya surplus arus kas masih
belum menandakan bahwa BPJS
Kesehatan sehat secara finansial.
Batas minimal BPJS Kesehatan
dikatakan sehat adalah dengan aset
bersih sebesar Rp13,93 triliun.
Dimana angka ini diestimasi cukup
untuk membayar klaim 1,5 bulan ke
depan. Dengan surplus saat ini, aset
bersih BPJS Kesehatan adalah
sebesar minus Rp6,36 triliun.
• Kinerja JKN menunjukkan tren yang
meningkat atau semakin baik dari
berbagai aspek penilaian kinerja,
namun masih belum merata di
seluruh Indonesia. Beberapa
wilayah masih kekurangan SDM,
kekurangan faskes terakreditasi,
bahkan jumlah tempat tidur di RS
jumlahnya masih di bawah standar
WHO. Surplus memang menjadi
sinyal positif bahwa sistem JKN kita
mampu menangani kesehatan
seluruh negeri. namun bukan
penentu utama kinerja JKN.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• Indonesia memiliki potensi
pengembangan ekonomi kreatif yang
cukup besar diantaranya
keberagaman daya, sumber daya
alam, dan penduduk yaitu bonus
demografi dan jumlah penduduk
kelas menengah yang besar.
• Ekonomi kreatif memberikan
dampak positif terhadap
perekonomian diantaranya karena
berkontribusi terhadap PDB,
kegiatan ekspor serta penyerapan
tenaga kerja
• Pemerintah juga telah memuat
beberapa program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) yang dapat
dimanfaatkan oleh para pelaku
ekonomi kreatif diantaranya subsidi
bunga dan restrukturasi pembiayaan,
perlakuan khusus bagi penerima
KUR, UMi serta anggaran Rp3,8
triliun untuk stimulus
• Tahun 2021 ditetapkan sebagai
Tahun Internasional Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, pada tahun 2021
pemerintah berencana untuk
mendorong para pelaku ekonomi
kreatif untuk paham dengan
digitalisasi

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
• Impor garam terus terjadi setiap
tahunnya.
• Kegiatan impor garam berpotensi
merugikan para petambak garam.
• Kebutuhan garam terus meningkat
setiap tahunnya.
• Produksi garam domestik
meningkat setiap tahunnya, tetapi
kapasitas produksinya belum
mampu memenuhi kebutuhan
garam.
• Hal-hal yang perlu dilakukan
pemerintah terkait meningkatkan
produksi petani garam yaitu:
➢ Penggunaan teknologi sarana
pembersihan (washing plant).
➢ Reposisi produksi dengan
pembangunan pilot project
pabrik garam dengan teknologi
garam industri terintegrasi.
➢ Perlunya dilakukan perluasan
lahan garam di daerah potensial
seperti Jawa Barat, Sumatera
Utara, Sumatera Selatan, Banten,
Sumatera Barat, Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur, Nusa
Tenggara Timur, Papua dan
Lain-lain.
➢ Memperbaiki sistem regulasi
dan tata niaga garam.
Penulis:
Abstrak:
• Dalam Sustainable Development
Goals (SDGs), pemerintah
menargetkan 100 persen akses air
minum yang layak dan berkelanjutan
bagi masyarakat pada 2030.
• Terdapat beberapa kendala yang
menghambat pencapaian SDGs
tersebut, yakni penyediaan air baku
yang masih bermasalah dari sisi
kuantitas dan kualitas, keterbatasan
pendanaan dalam pelaksanaan
SPAM, dan rendahnya kinerja
pelayanan PDAM sebagai
penyelenggara SPAM yang
mengakibatkan penurunan jumlah
SR.
• Untuk mengatasi kendala tersebut,
pemerintah perlu:
a. mempercepat pembangunan
jaringan air baku;
b. mengoptimalkan perlindungan
dan pelestarian sumber air baku
serta perubahan sikap
masyarakat yang sadar akan
perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS);
c. mendorong keterlibatan swasta
dalam pemenuhan air minum;
dan
d. mengoptimalkan kinerja PDAM
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Sebagai salah satu upaya
mewujudkan ketahanan pangan,
pemerintah melalui membentuk
holding BUMN pangan.
• Penerapan GCG merupakan salah
satu syarat utama agar BUMN dapat
menjadi besar, profesional dan
kompetitif.
• Secara umum permasalahan yang
terjadi dalam penerapan GCG lebih
dipengaruhi dari sisi managerial,
untuk itu agar kinerja holding
pangan dapat lebih optimal ada
beberapa poin yang perlu
dipertimbangkan diantaranya:
Komitmen dari Komisaris dan
Direksi, Monev penerapan ISO
37001:2016, penempatan
Komisaris dan Direksi sesuai
dengan kompetensinya,
memperkuat fungsi pengawasan
yang dilakukan Komisaris dan
Satuan Pengawas Internal.
Penulis: Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Pentingnya pengelolaan Supply
Chain Management (SCM) karena
memiliki posisi yang strategis,
sehingga didorong untuk
meningkatkan penggunaan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Guna mengoptimalkan TKDN
dalam hulu migas, terdapat tantangan
yang masih dihadapi, diantaranya
terkait SDM, keterbatasan
permodalan, belum adanya integrasi
dan sinergi kerja sama antara
perusahaan, perbankan, asuransi,
lembaga penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, dan
pihak terkait lainnya, serta masih
terbatasnya insentif fiskal dan
perlindungan terhadap industri lokal.
Keempat tantangan tersebut dapat
direkomendasikan penyelesaiannya
antara lain melalui kerja sama dengan
lembaga pendidikan dan pelatihan,
kerja sama perbankan dan lembaga
nonperbankan terkait permodalan,
penyiapan gambaran peta peluang dan
skala bisnis, dan memberikan tarif bea
masuk lebih tinggi bagi barang-barang
impor yang terindikasi dumping serta
keringanan pajak bagi produsen lokal
yang mendukung industri hulu migas.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Letak geografis Indonesia
mengandung resiko bencana yang
cukup tinggi dengan sekitar 89
persen selisih kerugian ekonomi
akibat bencana alam tak tertutupi
setiap tahunnya hingga tahun 2018.
• Tahun 2021 APBN telah
menyiapkan anggaran penanganan
bencana sebesar Rp11,5 triliun,
yang dialokasikan melalui
Kementerian dan Lembaga (K/L)
sebesar Rp3,5 triliun, dan non-K/L,
yaitu dana cadangan bencana serta
cadangan pooling fund bencana
(PFB) sebesar Rp8 triliun.
• Perlindungan terhadap Barang
Milik Negara (BMN) dan Barang
Milik Daerah (BMD) merupakan
salah satu prioritas pemerintah
dengan total nilai aset negara yang
tersebar di Indonesia maupun luar
negeri adalah Rp5.949,59 triliun.
• PFB adalah sebuah skema
mengumpulkan, mengakumulasi
dan menyalurkan dana khusus
bencana oleh sebuah lembaga
pengelola dana yang masih dalam
tahap penyusunan di kementerian
Keuangan.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Obesitas dapat memicu penyakit
katastropik yang mengancam
keselamatan jiwa masyarakat,
seperti penyakit jantung koroner,
stroke, diabetes melitus, kanker dan
hipertensi.
• Prevalensi obesitas pada penduduk
usia 18 tahun keatas dijadikan
sebagai salah satu indikator
prioritas yang tercantum di dalam
RPJMN 2015-2019, dan menjadi
sasaran prioritas di dalam RPJMN
2020-2024.
• Meningkatnya indikator prevalensi
obesitas pada penduduk usia 18
tahun ke atas dari 15 persen di
tahun 2015 menjadi 21,8 persen di
tahun 2018 akan berdampak pada
besarnya pembiayaan kesehatan,
dalam hal ini adalah program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang diorganisir oleh BPJS
Kesehatan.
• Berdasarkan data BPJS Kesehatan,
pada periode Januari sampai
dengan Desember 2019, total biaya
yang dikeluarkan oleh BPJS untuk
membiayai penyakit katastropik
sebesar Rp20,28 triliun dengan
total kasus sebanyak 19,99 juta.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• TPT lulusan SMK dari Agustus 2018
– Agustus 2020 menyumbang angka
TPT terbesar berdasarkan tingkat
pendidikan. Angka TPT yang tinggi
menunjukkan rendahnya
penyerapan tenaga kerja lulusan
SMK di pasar tenaga kerja.
• Kuantitas SMK tidak menjamin
lulusan SMK terserap di DUDI. Hal ini
dikarenakan adanya mismatch
antara pendidikan vokasi dan
kebutuhan pasar tenaga kerja dan
lambatnya pendidikan vokasi
merespon karakteristik DUDI yang
dinamis.
• Program link and match antara
pendidikan vokasi dan DUDI akan
memiliki kinerja optimal jika
pendidikan vokasi, pemerintah, dan
DUDI bersinergi secara simultan dan
memiliki komitmen tinggi pada
program tersebut. Perlu suatu
roadmap yang dikembangkan
bersama antara pendidikan vokasi,
pemerintah, dan DUDI agar dapat
merespon sisi demand di DUDI dan
sekaligus memperbaiki sisi supply di
pendidikan vokasi.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• KKP menargetkan PNBP SDA
Perikanan dari sub sektor
perikanan tangkap dengan target
sebesar Rp12 triliun.
• Namun, yang masuk menjadi
pendapatan negara tidak sampai 1
persen dari nilai produksi
perikanan tangkap.
• Yang perlu diperhatikan
pemerintah pertama, pemerintah
perlu menyusun kebijakan
pencegahan praktik penghindaran
pajak di sektor perikanan sebagai
basis meningkatkan kepatuhan WP
dan optimalisasi penerimaan pajak.
Kedua, melakukan penyesuaian
harga patokan ikan secara periodik
dengan mengikuti perkembangan
harga pasar domestik dan
internasional dengan merevisi
Permendag Nomor 13 Tahun 2011.
Ketiga, mempercepat realisasi
perubahan skema pengurusan izin
kapal penangkap dengan
menyesuaikan jumlah produksi
dari nelayan atau zonasi.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
• Kebijakan Zero ODOL 2023
didasarkan pada kerugian negara
yang disebabkan oleh kendaraan
ODOL, yakni menyebabkan
bertambahnya anggaran
pemeliharanan jalan. Kendaraan
ODOL menimbulkan kerugian untuk
pemeliharaan seluruh jalan secara
nasional hingga Rp43 triliun per
tahun. Lebih spesifik, kerugian untuk
pemeliharaan jalan tol mencapai Rp1
triliun per tahun atau setara
pendapatan Badan Usaha Jalan Tol
selama satu bulan.
• Untuk mewujudkan Zero Odol 2023,
ada beberapa hal yang dapat
dilakukan pemerintah agar Zero
ODOL 2023 dapat terwujud. Antara
lain:
a) Pengawasan yang ketat & sanksi
yang tegas, serta didukung
dengan penggunaan teknologi
b) Mempercepat pembangunan
sistem transportasi multimoda
c) Sosialisasi terhadap pihak terkait
d) Koordinasi dan sinergi antar
pihak yang terkait, dan
e) Mempercepat revisi Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 134
Tahun 2015
Penulis:
Abstrak:
• Pemerintah berencana membentuk
holding BUMN Panas Bumi yang
terdiri dari PT Pertamina
Geothermal Energy (PGE), PT PLN
Gas & Geothermal dan PT Geo Dipa
Energi (Persero) yang ditargetkan
terbentuk pada tahun 2021.
• Holding ini diharapkan dapat
mengakselerasi dan
mengoptimalkan pemanfaatan
energi panas bumi untuk tenaga
listrik
• Terdapat beberapa tantangan baik
dari sisi teknis, ekonomi,
lingkungan, dan dinamika sosial
seperti, pendanaan proyek panas
bumi, efisiensi biaya untuk
mencapai keekonomian harga
listrik, serta isu sosial yang berupa
penolakan masyarakat sekitar
terhadap pengembangan energi
panas bumi.
• Dengan adanya holding ini maka
asset dan leverage akan naik,
sehingga holding tidak bertumpu
pada pembiayaan equity
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
• Pada tahun 2020 realisasi
kontribusi EBT dalam bauran
energi primer hanya mampu
terwujud sebesar 11,31 persen,
masih dibawah target 2020 sebesar
13 persen. Capaian ini juga masih
terpaut jauh dari target pada 2025
yang tinggal menyisakan 5 tahun
lagi untuk merealisasikannya
• Hambatan pengembangan EBT
terdiri dari masih adanya hambatan
atau isu sosial yang muncul, belum
lahirnya Peraturan Presiden
(Perpres) yang mengatur harga
keekonomian yang wajar dan adil
bagi penetapan harga EBT, belum
optimalnya investasi di bidang
pengembangan EBT, masih belum
optimalnya akses pada teknologi
yang mumpuni, pengembangan dan
hambatan biodiesel yang masih
menghadapi banyak hambatan
• Alternatif kebijakan yang dapat
dilakukan pemerintah yang
terpenting mempercepat
penerbitan Perpres penetapan tarif
EBT yang menciptakan harga yang
wajar, serta memberikan kepastian
dan menciptakan interest terhadap
pelaku usaha
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635