Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Pada tahun 2020 anggaran
perlindungan sosial dalam PEN telah
terealisasi Rp220,39 triliun dan di
tahun 2021 dialokasikan sebesar
Rp150,88 triliun dengan dominasi
program bantuan sosial.
• Berdasarkan klaim pemerintah,
cakupan bantuan sosial dalam
perlindungan sosial semasa pandemi
Covid-19 sudah menyentuh 60 persen
dari penduduk miskin di Indonesia
(dua kali lipat dibandingkan bansos
reguler).
• Program perlindungan sosial masih
memiliki tantangan tersendiri di
masing-masing sub, dengan program
bantuan sosial yang dihadapkan
dengan masalah ketepatsasaran,
akurasi, efektivitas serta efisiensi
program; dan jaminan sosial yang
masih belum optimal jumlah
kepesertaannya.
• Seyogyanya fokus pemerintah dalam
merancang program perlindungan
sosial adalah memperbaiki akurasi
target serta efektivitas program-
program bantuan sosial. Sedangkan
untuk perluasan
cakupan/kepesertaan lebih tepat
diaplikasikan kepada jangkauan
program yang bersifat jaminan sosial.
Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Dalam dokumen KEM-PPKF 2022
setidaknya terdapat delapan
agenda reformasi SKN, dua
diantaranya adalah penguatan
Puskesmas dan peningkatan rumah
sakit terutama untuk daerah
tertinggal, perbatasan, dan
kepulauan terluar (DTPKT).
• Terdapat 171 kecamatan atau 2,4
persen dari jumlah kecamatan di
Indonesia yang belum memiliki
Puskesmas.
• Walaupun jumlah rumah sakit di
Indonesia meningkat, masih
terdapat beberapa pekerjaan
rumah yang harus diselesaikan
pemerintah. Pertama, terkait 7
kabupaten/kota yang belum
memiliki rumah sakit; kedua,
terkait kurangnya pemenuhan
sarana, prasarana, dan alat
kesehatan di rumah sakit; dan
ketiga, terkait rendahnya rasio
ketersediaan tempat tidur
• Pada tahun 2022, pemerintah terus
mengupayakan peningkatan sarana
dan prasarana fasilitas kesehatan
untuk seluruh masyarakat
Indonesia dengan membangun
beberapa Puskesmas dan rumah
sakit.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• Arah kebijakan SDM berkualitas
dan berdaya saing pada tahun
2022 diantaranya ialah
meningkatkan pemerataan
layanan pendidikan berkualitas
salah satunya untuk pemenuhan
sarpras pendidikan dan sejalan
dengan arah kebijakan anggaran
pendidikan tahun 2022.
• Kondisi sarpras pendidikan per
Juni 2021 untuk ruang kelas
dengan kondisi baik jumlahnya
masih lebih sedikit dari ruang
kelas yang mengalami kerusakan
pada tingkat pendidikan SD dan
kondisi tersebut tidak jauh
berbeda dengan tingkat
pendidikan lainnya. Begitu juga
dengan ketersediaan TIK yang
masih jauh dari cukup.
• Tantangan yang dihadapi dalam
pemenuhan sarpras pendidikan,
diantaranya ialah kualitas data
yang rendah, pendanaan,
pengelolaan sarpras oleh sekolah
yang masih belum baik, dan faktor
geografis.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
• Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Perikanan tahun 2021
ditargetkan Rp1 triliun dan tahun
2024 ditargetkan menjadi Rp12
triliun.
• Dengan meningkatnya PNBP
perikanan ini, maka Dana Bagi Hasil
(DBH) Perikanan juga seharusnya
direvisi dengan sistem bagi hasil
secara proporsional.
• Menurut Pasal 11 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (UU tentang Perimbangan
Keuangan), DBH Perikanan
merupakan DBH yang bersumber
dari Sumber Daya Alam (SDA),
namun hanya DBH perikanan yang
pembagian hasilnya disamaratakan
dengan daerah bukan penghasil.
• Perumusan DBH Perikanan secara
proporsional dibangun
menggunakan proksi persentase
dari kontribusi produksi ikan dari
masing-masing daerah dan subsidi
silang terbukti lebih proposional.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
▪ Pembangunan rumah susun perkotaan
merupakan Proyek Prioritas Strategis
dalam RKP tahun 2022 guna
memenuhi target 70% rumah tangga
dengan hunian layak pada 2024.
▪ Beberapa masalah terkait program
rumah susun perkotaan yaitu kondisi
lahan untuk rumah susun yang belum
clean and clear, kebijakan dan regulasi
dari setiap level pemerintahan belum
semua mendukung, belum terciptanya
pasar rusun yang terjangkau, belum
memadainya penyederhanaan
perizinan dan administrasi,
pengimplementasian KPBU sebagai
sumber pendanaan alternatif belum
terlaksana sepenuhnya, serta masih
terdapat berbagai masalah ketika
rusun telah selesai dibangun dan pada
tahap pemasaran.
▪ Terdapat beberapa alternatif
kebijakan yang dapat dilakukan oleh
pemerintah:
a. Kementerian PUPR harus lebih
cepat melakukan koordinasi
dengan lintas Kementerian dan
Pemerintah Daerah.
b. Memperkuat evaluasi dan
pengawasan.
c. Memasukkan klausul penyertaan
notaris pada pembuatan PPJB
dalan regulasi pengadaan rusun.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
• PT Pupuk Indonesia melalui PT
Pupuk Kaltim mendapat
penugasan oleh pemerintah
untuk membangun pabrik
pupuk di Teluk Bintuni.
• Proyek ini terdiri dari proyek
amurea dan methanol, yang
ditargetkan rampung pada
kuartal IV tahun 2027.
• Terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam
pembangunan pabrik pupuk ini,
seperti permasalahan pasokan
listrik yang belum sepenuhnya
terpenuhi, akses jalan, dan
penentuan lahan pabrik.
• Untuk itu diperlukan komitmen
dan sinergitas berbagai
kementerian terkait, PT PI/PKT,
dan pihak terkait lainnya dalam
pemenuhan sarana dan
prasarana yang mendukung
dalam pengembangan pabrik
pupuk tersebut.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
• Diversifikasi energi dan
ketenagalistrikan dicapai melalui
pengembangan PLTS. Namun,
kapasitas terpasang untuk PLTS
pada tahun 2019 baru mencapai
63,7 GW, tertinggal jauh
dibandingkan potensi yang
mencapai 207 GW. Artinya, masih
terdapat potensi besar untuk
mengembangkan PLTS di sektor
ketenagalistrikan.
• Permasalahan dalam
pengembangan PLTS antara lain
disebabkan rumitnya pengadaan
lahan, birokrasi perizinan yang
berbelit, tingginya pembiayaan
investasi di awal, tingkat suku bunga
pinjaman yang tinggi, dan mahalnya
biaya komponen pembangunan
PLTS.
• Hal yang dapat dilakukan
Pemerintah antara lain mendorong
kerja sama dalam pengadaan lahan,
melakukan simplifikasi birokrasi,
memberikan skema pembiayaan
investasi, memberikan skema
insentif ataupun subsidi, dan
meningkatkan peran lintas sektor
untuk menekan biaya komponen
dalam pembangunan PLTS.
Penulis: MUJIBURRAHMAN
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
• Kemhan memiliki tugas pokok
merumuskan, menetapkan dan
melaksanakan kebijakan di
bidang strategi, perencanaan,
potensi dan kekuatan
pertahanan.
• Kemhan butuh alokasi
anggaran yang cukup untuk
meningkatkan kekuatan
pertahanan.
• Alokasi anggaran Kemhan
terus mengalami peningkatan.
Sejak 2010 tumbuh rata-rata
9,5% atau naik dari Rp42,4
triliun menjadi Rp125,8 triliun
pada 2022.
• Realisasi output prioritas
Kemhan terus menurun sejak
2015
• Anggaran belanja Kemhan
hingga 2020 masih didominasi
oleh belanja pengawai
• Anggaran belanja pertahanan
masih di bawah 1 % PDB dan
fokus belanja Kemhan masih
memprioritaskan Matra Darat.
Penulis: NOVA AULIA BELLA
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
• Pemerintah melalui Dokumen
KEM-PPKF Tahun 2022,
menegaskan kebijakan yang
akan ditempuh di tahun 2022
terkait PNBP, salah satunya
target PNBP di Kementerian
ATR/BPN
• Kementerian ATR/BPN
merupakan salah satu K/L
yang menjadi penyumbang
terbesar setoran PNBP dari
sektor layanan, namun
pertumbuhannya cenderung
rendah.
• Langkah strategis untuk
meningkatkan penerimaan
PNBP Kementerian ATR/BPN,
di antaranya: Menerapkan pola
KPBU, mengembangkan dan
digitalisasi pendaftaran hak
kepemilikan tanah dan
pengurusan tanggungan
pertanahan, Intensifikasi dan
Ekstensifikasi Pengelolaan
BMN dan aset
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
Abstrak:
• Realisasi anggaran tahun 2005
sampai 2019 meningkat rata-
rata sebesar 14,14 persen
pertahun.
• Tahun 2021 Kejaksaan Agung
memperoleh alokasi anggaran
sebesar Rp9.593 miliar, dan
dilakukan penghematan
hingga menjadi Rp289 miliar
• Dalam dokumen KEM PPKF
Tahun 2022, Kejaksaan Agung
memperoleh pagu indikatif
sebesar Rp6.864 miliar
• Pada 2010, sebagian besar
belanja digunakan untuk jenis
belanja barang (36%)
sedangkan pada 2019,
sebagian besar digunakan
untuk belanja pegawai (51%).
• Isu yang masih dihadapi antara
lain: Pembentukan Jampidmil,
digitalisasi serta 3) terbitnya
Pedoman Kejaksaan No.1
Tahun 2021 tentang Akses
Keadilan bagi Perempuan dan
Anak dalam Penanganan
Perkara Pidana.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
▪ Perkembangan fintech P2P lending dan
nilai transaksinya yang cukup tinggi
telah membawa potensi perpajakan
yang menjanjikan. Namun hingga saat
ini, pemerintah baru pada tahap
perencanaan untuk mengkaji
penerapan perpajakan pada industri
fintech P2P lending
▪ Belum adanya aturan teknis yang
secara spesifik mengatur perpajakan
bagi perusahaan fintech P2P lending
telah menyulitkan otoritas pajak dalam
menarik pajak dari sektor ini.
▪ Tantangan dalam menerapkan pajak
pada fintech P2P lending di antaranya
transaksi fintech yang tidak memiliki
batas negara akan menyulitkan
pemerintah untuk mendeteksi pemain
fintech asing di Indonesia. Kedua,
banyaknya fintech P2P lending ilegal
menempatkan server-nya di luar
negeri.
▪ Dalam menerapkan pajak fintech,
beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan antara lain
penyelenggara fintech perlu ditetapkan
sebagai wajib pungut, meningkatkan
kinerja Satgas Waspada Investasi
(SWI), serta memperkuat kerjasama
antara OJK, Kemenkoinfo, dan DJP
Penulis:
Abstrak:
• Guna mempercepat pencapaian target
100 persen akses air minum layak,
salah satu upaya yang ditempuh
pemerintah adalah tetap akan
memberikan jaminan atas kredit
Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM)
• Dalam pratiknya, penjamin tersebut
terkendala oleh masih banyaknya
PDAM yang tidak sehat dan masih
rendahnya PDAM yang sudah
menerapkan tarif dengan prinsip full
cost recovery.
• Guna mengatasi kendala dimaksud,
terdapat alternatif kebijakan, antara
lain:
a. Pemerintah memastikan pemda
melaksanakan kewajibannya,
sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (5) dan Pasal 29A
Permendagri tentang Tarif Air
Minum.
b. Perlu adanya norma yang
mengatur ketentuan sanksi bagi
pemerintah daerah yang tidak
menjalankan Pasal 27 ayat (5) dan
Pasal 29A.
c. Adanya Dana Insentif Daerah bagi
daerah yang mampu
meningkatkan status kesehatan
PDAM.
Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
• Nilai Indeks Pembangunan Gender
(IPG) yang mencapai angka 91,03 di
2015; 90,90 di 2018; namun naik
menjadi 91,06 di tahun 2020. IPG
adalah indikator yang
menggambarkan rasio capaian antara
IPM perempuan dengan IPM laki-laki.
Covid-19 memperparah ketimpangan
gender dimana kenaikan IPM
perempuan menjadi lebih lambat
dibanding IPM laki-laki.
• Meskipun terdapat regulasi untuk
mendorong penerapan ARG, budget
tagging/penandaan anggaran untuk
ARG sendiri belum dilakukan secara
maksimal oleh seluruh K/L, bahkan
terdapat penurunan ARG dari tahun
2019-2021. Konsistensi dalam
melakukan budget tagging ARG juga
mengalami penurunan di tahun 2021.
Tercatat hanya 17 K/L yang konsisten
melakukan tagging tersebut dari
tahun 2018 hingga 2021 (Bappenas,
2021). Dengan demikian, perlu
ditingkatkan lagi kesadaran dan
kepatuhan K/L dalam melakukan
penandaan anggaran.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
• Isu strategis pembangunan SDM
pada tahun 2022 adalah percepatan
pemenuhan pelayanan kesehatan
yang berkualitas di seluruh wilayah
dengan meningkatkan pelayanan
kesehatan esensial, penguatan
keamanan dan ketahanan
kesehatan (health security dan
resilience), serta upaya promotif
dan preventif.
• Beberapa sasaran yang ditetapkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) 2022 terlalu ambisius,
seperti pencapaian AKI & AKB serta
prevalensi stunting jika melihat
pencapaian pada baseline 2019.
• Sasaran ambisius dapat tercapai
jika pemerintah menjalankan upaya
ekstra (extra efforts) untuk
mencapainya. Nyatanya, dalam RKP
2022 pemerintah memang
menyiapkan reformasi sistem
kesehatan, namun reformasi
tersebut akan dijalankan di tengah
upaya pemerintah mengendalikan
pandemi Covid-19 dengan
melanjutkan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah akan menjalankan
reformasi tersebut dengan sumber
daya yang relatif terbatas.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
• Dari tahun 2010 s.d 2019, realisasi
anggaran Kemenpora mengalami
penurunan rata-rata sebesar -1,7
persen per tahun.
• Pada tahun 2021, Kemenpora
melakukan penyederhanaan dan
perubahan nomenklatur program
yang semula empat program
menjadi tiga program.
• Proporsi anggaran program
kepemudaan pada tahun 2021 dan
tahun 2022 hanya mencapai sekitar
5 persen dan bahkan lebih sedikit
jika dibandingkan dengan program
dukungan manajemen.
• Capaian kinerja pembangunan
kepemudaan belum memuaskan
dilihat dari nilai Indeks
Pembangunan Pemuda (2019)
sebesar 51,05 masih di bawah
target RKP 2019 sebesar 54,67
(nilai maksimal 100).
• Belanja barang mendominasi
dibandingkan jenis belanja lainnya.
Porsi belanja barang tahun 2019
adalah sebesar 93,60 persen dari
total belanja.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635