Data Analisis Tematik APBN

Vol. I / No. 11 - Juli 2021

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.

Abstrak:
• Pada tahun 2020 anggaran perlindungan sosial dalam PEN telah terealisasi Rp220,39 triliun dan di tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp150,88 triliun dengan dominasi program bantuan sosial. • Berdasarkan klaim pemerintah, cakupan bantuan sosial dalam perlindungan sosial semasa pandemi Covid-19 sudah menyentuh 60 persen dari penduduk miskin di Indonesia (dua kali lipat dibandingkan bansos reguler). • Program perlindungan sosial masih memiliki tantangan tersendiri di masing-masing sub, dengan program bantuan sosial yang dihadapkan dengan masalah ketepatsasaran, akurasi, efektivitas serta efisiensi program; dan jaminan sosial yang masih belum optimal jumlah kepesertaannya. • Seyogyanya fokus pemerintah dalam merancang program perlindungan sosial adalah memperbaiki akurasi target serta efektivitas program- program bantuan sosial. Sedangkan untuk perluasan cakupan/kepesertaan lebih tepat diaplikasikan kepada jangkauan program yang bersifat jaminan sosial.

Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Dalam dokumen KEM-PPKF 2022 setidaknya terdapat delapan agenda reformasi SKN, dua diantaranya adalah penguatan Puskesmas dan peningkatan rumah sakit terutama untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluar (DTPKT). • Terdapat 171 kecamatan atau 2,4 persen dari jumlah kecamatan di Indonesia yang belum memiliki Puskesmas. • Walaupun jumlah rumah sakit di Indonesia meningkat, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Pertama, terkait 7 kabupaten/kota yang belum memiliki rumah sakit; kedua, terkait kurangnya pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di rumah sakit; dan ketiga, terkait rendahnya rasio ketersediaan tempat tidur • Pada tahun 2022, pemerintah terus mengupayakan peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan membangun beberapa Puskesmas dan rumah sakit.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• Arah kebijakan SDM berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2022 diantaranya ialah meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas salah satunya untuk pemenuhan sarpras pendidikan dan sejalan dengan arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2022. • Kondisi sarpras pendidikan per Juni 2021 untuk ruang kelas dengan kondisi baik jumlahnya masih lebih sedikit dari ruang kelas yang mengalami kerusakan pada tingkat pendidikan SD dan kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan tingkat pendidikan lainnya. Begitu juga dengan ketersediaan TIK yang masih jauh dari cukup. • Tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan sarpras pendidikan, diantaranya ialah kualitas data yang rendah, pendanaan, pengelolaan sarpras oleh sekolah yang masih belum baik, dan faktor geografis.




Vol. I / No. 11 - Juli 2021

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.

Abstrak:
• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan tahun 2021 ditargetkan Rp1 triliun dan tahun 2024 ditargetkan menjadi Rp12 triliun. • Dengan meningkatnya PNBP perikanan ini, maka Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan juga seharusnya direvisi dengan sistem bagi hasil secara proporsional. • Menurut Pasal 11 ayat (3) Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU tentang Perimbangan Keuangan), DBH Perikanan merupakan DBH yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA), namun hanya DBH perikanan yang pembagian hasilnya disamaratakan dengan daerah bukan penghasil. • Perumusan DBH Perikanan secara proporsional dibangun menggunakan proksi persentase dari kontribusi produksi ikan dari masing-masing daerah dan subsidi silang terbukti lebih proposional.

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
RICKA WARDIANINGSIH, SE

Abstrak:
▪ Pembangunan rumah susun perkotaan merupakan Proyek Prioritas Strategis dalam RKP tahun 2022 guna memenuhi target 70% rumah tangga dengan hunian layak pada 2024. ▪ Beberapa masalah terkait program rumah susun perkotaan yaitu kondisi lahan untuk rumah susun yang belum clean and clear, kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung, belum terciptanya pasar rusun yang terjangkau, belum memadainya penyederhanaan perizinan dan administrasi, pengimplementasian KPBU sebagai sumber pendanaan alternatif belum terlaksana sepenuhnya, serta masih terdapat berbagai masalah ketika rusun telah selesai dibangun dan pada tahap pemasaran. ▪ Terdapat beberapa alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah: a. Kementerian PUPR harus lebih cepat melakukan koordinasi dengan lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah. b. Memperkuat evaluasi dan pengawasan. c. Memasukkan klausul penyertaan notaris pada pembuatan PPJB dalan regulasi pengadaan rusun.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.

Abstrak:
• PT Pupuk Indonesia melalui PT Pupuk Kaltim mendapat penugasan oleh pemerintah untuk membangun pabrik pupuk di Teluk Bintuni. • Proyek ini terdiri dari proyek amurea dan methanol, yang ditargetkan rampung pada kuartal IV tahun 2027. • Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pabrik pupuk ini, seperti permasalahan pasokan listrik yang belum sepenuhnya terpenuhi, akses jalan, dan penentuan lahan pabrik. • Untuk itu diperlukan komitmen dan sinergitas berbagai kementerian terkait, PT PI/PKT, dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung dalam pengembangan pabrik pupuk tersebut.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.

Abstrak:
• Diversifikasi energi dan ketenagalistrikan dicapai melalui pengembangan PLTS. Namun, kapasitas terpasang untuk PLTS pada tahun 2019 baru mencapai 63,7 GW, tertinggal jauh dibandingkan potensi yang mencapai 207 GW. Artinya, masih terdapat potensi besar untuk mengembangkan PLTS di sektor ketenagalistrikan. • Permasalahan dalam pengembangan PLTS antara lain disebabkan rumitnya pengadaan lahan, birokrasi perizinan yang berbelit, tingginya pembiayaan investasi di awal, tingkat suku bunga pinjaman yang tinggi, dan mahalnya biaya komponen pembangunan PLTS. • Hal yang dapat dilakukan Pemerintah antara lain mendorong kerja sama dalam pengadaan lahan, melakukan simplifikasi birokrasi, memberikan skema pembiayaan investasi, memberikan skema insentif ataupun subsidi, dan meningkatkan peran lintas sektor untuk menekan biaya komponen dalam pembangunan PLTS.




Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis: MUJIBURRAHMAN
SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.

Abstrak:
• Kemhan memiliki tugas pokok merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi, perencanaan, potensi dan kekuatan pertahanan. • Kemhan butuh alokasi anggaran yang cukup untuk meningkatkan kekuatan pertahanan. • Alokasi anggaran Kemhan terus mengalami peningkatan. Sejak 2010 tumbuh rata-rata 9,5% atau naik dari Rp42,4 triliun menjadi Rp125,8 triliun pada 2022. • Realisasi output prioritas Kemhan terus menurun sejak 2015 • Anggaran belanja Kemhan hingga 2020 masih didominasi oleh belanja pengawai • Anggaran belanja pertahanan masih di bawah 1 % PDB dan fokus belanja Kemhan masih memprioritaskan Matra Darat.

Penulis: NOVA AULIA BELLA
RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.

Abstrak:
• Pemerintah melalui Dokumen KEM-PPKF Tahun 2022, menegaskan kebijakan yang akan ditempuh di tahun 2022 terkait PNBP, salah satunya target PNBP di Kementerian ATR/BPN • Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu K/L yang menjadi penyumbang terbesar setoran PNBP dari sektor layanan, namun pertumbuhannya cenderung rendah. • Langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN, di antaranya: Menerapkan pola KPBU, mengembangkan dan digitalisasi pendaftaran hak kepemilikan tanah dan pengurusan tanggungan pertanahan, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan BMN dan aset

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.

Abstrak:
• Realisasi anggaran tahun 2005 sampai 2019 meningkat rata- rata sebesar 14,14 persen pertahun. • Tahun 2021 Kejaksaan Agung memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp9.593 miliar, dan dilakukan penghematan hingga menjadi Rp289 miliar • Dalam dokumen KEM PPKF Tahun 2022, Kejaksaan Agung memperoleh pagu indikatif sebesar Rp6.864 miliar • Pada 2010, sebagian besar belanja digunakan untuk jenis belanja barang (36%) sedangkan pada 2019, sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai (51%). • Isu yang masih dihadapi antara lain: Pembentukan Jampidmil, digitalisasi serta 3) terbitnya Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.




Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
DAMIA LIANA, S.E.

Abstrak:
▪ Perkembangan fintech P2P lending dan nilai transaksinya yang cukup tinggi telah membawa potensi perpajakan yang menjanjikan. Namun hingga saat ini, pemerintah baru pada tahap perencanaan untuk mengkaji penerapan perpajakan pada industri fintech P2P lending ▪ Belum adanya aturan teknis yang secara spesifik mengatur perpajakan bagi perusahaan fintech P2P lending telah menyulitkan otoritas pajak dalam menarik pajak dari sektor ini. ▪ Tantangan dalam menerapkan pajak pada fintech P2P lending di antaranya transaksi fintech yang tidak memiliki batas negara akan menyulitkan pemerintah untuk mendeteksi pemain fintech asing di Indonesia. Kedua, banyaknya fintech P2P lending ilegal menempatkan server-nya di luar negeri. ▪ Dalam menerapkan pajak fintech, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain penyelenggara fintech perlu ditetapkan sebagai wajib pungut, meningkatkan kinerja Satgas Waspada Investasi (SWI), serta memperkuat kerjasama antara OJK, Kemenkoinfo, dan DJP

Penulis:

Abstrak:
• Guna mempercepat pencapaian target 100 persen akses air minum layak, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah tetap akan memberikan jaminan atas kredit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) • Dalam pratiknya, penjamin tersebut terkendala oleh masih banyaknya PDAM yang tidak sehat dan masih rendahnya PDAM yang sudah menerapkan tarif dengan prinsip full cost recovery. • Guna mengatasi kendala dimaksud, terdapat alternatif kebijakan, antara lain: a. Pemerintah memastikan pemda melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 29A Permendagri tentang Tarif Air Minum. b. Perlu adanya norma yang mengatur ketentuan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankan Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 29A. c. Adanya Dana Insentif Daerah bagi daerah yang mampu meningkatkan status kesehatan PDAM.




Vol. I / No. 10 - Juni 2021

Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.

Abstrak:
• Nilai Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang mencapai angka 91,03 di 2015; 90,90 di 2018; namun naik menjadi 91,06 di tahun 2020. IPG adalah indikator yang menggambarkan rasio capaian antara IPM perempuan dengan IPM laki-laki. Covid-19 memperparah ketimpangan gender dimana kenaikan IPM perempuan menjadi lebih lambat dibanding IPM laki-laki. • Meskipun terdapat regulasi untuk mendorong penerapan ARG, budget tagging/penandaan anggaran untuk ARG sendiri belum dilakukan secara maksimal oleh seluruh K/L, bahkan terdapat penurunan ARG dari tahun 2019-2021. Konsistensi dalam melakukan budget tagging ARG juga mengalami penurunan di tahun 2021. Tercatat hanya 17 K/L yang konsisten melakukan tagging tersebut dari tahun 2018 hingga 2021 (Bappenas, 2021). Dengan demikian, perlu ditingkatkan lagi kesadaran dan kepatuhan K/L dalam melakukan penandaan anggaran.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.

Abstrak:
• Isu strategis pembangunan SDM pada tahun 2022 adalah percepatan pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah dengan meningkatkan pelayanan kesehatan esensial, penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan (health security dan resilience), serta upaya promotif dan preventif. • Beberapa sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 terlalu ambisius, seperti pencapaian AKI & AKB serta prevalensi stunting jika melihat pencapaian pada baseline 2019. • Sasaran ambisius dapat tercapai jika pemerintah menjalankan upaya ekstra (extra efforts) untuk mencapainya. Nyatanya, dalam RKP 2022 pemerintah memang menyiapkan reformasi sistem kesehatan, namun reformasi tersebut akan dijalankan di tengah upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19 dengan melanjutkan vaksinasi Covid-19. Pemerintah akan menjalankan reformasi tersebut dengan sumber daya yang relatif terbatas.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.

Abstrak:
• Dari tahun 2010 s.d 2019, realisasi anggaran Kemenpora mengalami penurunan rata-rata sebesar -1,7 persen per tahun. • Pada tahun 2021, Kemenpora melakukan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur program yang semula empat program menjadi tiga program. • Proporsi anggaran program kepemudaan pada tahun 2021 dan tahun 2022 hanya mencapai sekitar 5 persen dan bahkan lebih sedikit jika dibandingkan dengan program dukungan manajemen. • Capaian kinerja pembangunan kepemudaan belum memuaskan dilihat dari nilai Indeks Pembangunan Pemuda (2019) sebesar 51,05 masih di bawah target RKP 2019 sebesar 54,67 (nilai maksimal 100). • Belanja barang mendominasi dibandingkan jenis belanja lainnya. Porsi belanja barang tahun 2019 adalah sebesar 93,60 persen dari total belanja.




← Sebelumnya 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 Selanjutnya →