Sekilas:
Kondisi geopolitik di Timur Tengah dalam seminggu terakhir
yang tengah memanas, berimplikasi terhadap kenaikan harga
minyak mentah di pasar internasional. Harga minyak mentah
dunia telah melesat sejak bulan Juli 2023, hal ini antara lain
disebabkan permintaan minyak global, pemotongan produksi
minyak oleh Arab Saudi sebesar 1 Juta bph dan Rusia sebesar
300 ribu bph. Analis pasar memprediksi harga minyak mentah
dunia dapat menyentuh ke level US$100/barel (CNBC, 2023).
Sekilas:
Kondisi geopolitik di Timur Tengah dalam seminggu terakhir
yang tengah memanas, berimplikasi terhadap kenaikan harga
minyak mentah di pasar internasional. Harga minyak mentah
dunia telah melesat sejak bulan Juli 2023, hal ini antara lain
disebabkan permintaan minyak global, pemotongan produksi
minyak oleh Arab Saudi sebesar 1 Juta bph dan Rusia sebesar
300 ribu bph. Analis pasar memprediksi harga minyak mentah
dunia dapat menyentuh ke level US$100/barel (CNBC, 2023).
Sekilas:
Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mencabut peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 75 Tahun 2015. Perbedaan utama kebijakan ini adalah peralihan skema Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang sebelumnya pra produksi menjadi pasca produksi. Penjelasan sederhananya adalah pemungutan PNBP dilakukan setelah kapal mendaratkan ikan dengan mengukur hasil tangkapan, di mana sebelumnya pemungutan PNBP dilakukan sebelum kapal melaut dengan membayar untuk jangka waktu 1 tahun. Tujuan penetapan peraturan PNBP ini untuk memperoleh PNBP yang sesuai dengan hasil produksi yang ada sekaligus mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang akan diterapkan nanti. Kebijakan PNBP ini baru diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2023.
Sekilas:
Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mencabut peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 75 Tahun 2015. Perbedaan utama kebijakan ini adalah peralihan skema Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang sebelumnya pra produksi menjadi pasca produksi. Penjelasan sederhananya adalah pemungutan PNBP dilakukan setelah kapal mendaratkan ikan dengan mengukur hasil tangkapan, di mana sebelumnya pemungutan PNBP dilakukan sebelum kapal melaut dengan membayar untuk jangka waktu 1 tahun. Tujuan penetapan peraturan PNBP ini untuk memperoleh PNBP yang sesuai dengan hasil produksi yang ada sekaligus mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang akan diterapkan nanti. Kebijakan PNBP ini baru diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2023.
Sekilas:
Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mencabut peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 75 Tahun 2015. Perbedaan utama kebijakan ini adalah peralihan skema Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang sebelumnya pra produksi menjadi pasca produksi. Penjelasan sederhananya adalah pemungutan PNBP dilakukan setelah kapal mendaratkan ikan dengan mengukur hasil tangkapan, di mana sebelumnya pemungutan PNBP dilakukan sebelum kapal melaut dengan membayar untuk jangka waktu 1 tahun. Tujuan penetapan peraturan PNBP ini untuk memperoleh PNBP yang sesuai dengan hasil produksi yang ada sekaligus mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang akan diterapkan nanti. Kebijakan PNBP ini baru diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2023.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635