Sekilas:
Pemerintah akan mengenakan pajak turis kepada wisatawan
mancanegara (wisman) yang akan berwisata di Bali pada Februari
2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No.
6 Tahun 2023 tentang Pugutan Wisata Asing untuk Pelindungan
Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa Pemerintah Provinsi
mengenakan pungutan kepada Wisman setiap masuk ke Bali
sebesar Rp150 ribu per orang pada saat kedatangan di Bali.
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan,
khususnya pendapatan daerah Provinsi Bali yang dapat digunakan
untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata di Bali.
Sekilas:
India merupakan salah satu kontributor besar dalam pasar
gula dunia. Mulai Oktober 2023-September 2024 India akan
menghentikan ekspor gula akibat potensi penurunan produksi
dan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mereka.
Keputusan tersebut diambil karena dampak El Nino yang
menyebabkan curah hujan di sejumlah distrik utama produsen
tebu di negara tersebut berkurang. Akibatnya, terdapat potensi
penurunan produksi tebu pada periode berikutnya.
Sekilas:
India merupakan salah satu kontributor besar dalam pasar
gula dunia. Mulai Oktober 2023-September 2024 India akan
menghentikan ekspor gula akibat potensi penurunan produksi
dan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mereka.
Keputusan tersebut diambil karena dampak El Nino yang
menyebabkan curah hujan di sejumlah distrik utama produsen
tebu di negara tersebut berkurang. Akibatnya, terdapat potensi
penurunan produksi tebu pada periode berikutnya.
Sekilas:
India merupakan salah satu kontributor besar dalam pasar
gula dunia. Mulai Oktober 2023-September 2024 India akan
menghentikan ekspor gula akibat potensi penurunan produksi
dan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mereka.
Keputusan tersebut diambil karena dampak El Nino yang
menyebabkan curah hujan di sejumlah distrik utama produsen
tebu di negara tersebut berkurang. Akibatnya, terdapat potensi
penurunan produksi tebu pada periode berikutnya.
Sekilas:
Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target net zero
emission (NEZ) pada 2060. Komitmen ini diwujudkan salah
satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal
Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka
Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Melalui
aturan tersebut, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan
fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk
percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga
uap (PLTU), percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak
perjanjian jual beli listrik PLTU dan/ atau pengembangan
pembangkit energi terbarukan. Program pensiun dini PLTU ini
tentunya membutuhkan pendanaan yang sangat besar.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635