

Sekilas:
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan pelayanan publik
bagi masyarakat. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa
Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas
pelayanan umum yang layak. Oleh karena itu, Pemerintah menyediakan
fasilitas
pelayanan publik yang dikenal dengan subsidi Public Service Obligation
(PSO).
Subsidi PSO adalah aktivitas pelayanan yang membebani anggaran
pemerintah sehingga harus diorganisasikan dan dipertanggungjawabkan
dengan profesional agar dapat memenuhi tuntutan transparansi,
kewajaran dan akuntabilitas
(Neviyanti, 2018).

Sekilas:
Indonesia memiliki wilayah laut seluas 6,4 juta km² yang menjadi tanggung jawab Bakamla untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut. Meskipun realisasi anggaran Bakamla meningkat tiap tahun, pemenuhannya baru sekitar 10,76 persen dari total kebutuhan dalam Renstra 2020–2024. Rendahnya alokasi ini menyebabkan keterbatasan sarana, prasarana, dan hari patroli yang berimbas pada belum optimalnya pengawasan laut nasional. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI disarankan untuk meningkatkan anggaran Bakamla guna memperkuat alutsiskamla dan kapasitas operasi keamanan laut Indonesia.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635