Sekilas:
Kebijakan subsidi gas LPG 3 kg
pada awalnya merupakan program
peralihan penggunaan minyak tanah
ke Liquefied Petroleum Gas (LPG)
yang sudah dimulai sejak tahun
2007. Peralihan ini awalnya bertujuan
untuk menekan angka subsidi
minyak tanah serta meningkatkan
pemanfaatan pemakaian energi
yang bersih dan ramah lingkungan
khususnya bagi masyarakat miskin
dan tidak mampu. Dasar hukum
pemanfaatan tersebut terdapat
didalam Undang-Undang (UU) No.
22/2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, Peraturan Presiden (Perpres)
No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi
Nasional, Perpres No. 104/2007
tentang Penyediaan, Pendistribusian,
dan Penetapan Harga LPG Tabung
3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM
No. 26/2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG.
Seiring perkembangan program
peralihan tersebut, LPG 3 kg menjadi
produk yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat. Beberapa permasalahan
pun muncul akibat kebijakan subsidi
tersebut diantaranya: pertama,
permintaan LPG 3 kg yang terus
meningkat berbanding lurus dengan
harga LPG yang terus meningkat
sehingga dikhawatirkan akan terus
membebani APBN negara. Kedua,
kelangkaan LPG yang terjadi karena
meningkatnya permintaan terhadap
subsidi LPG 3 kg. Ketiga, pemberian
subsidi yang tidak tepat sasaran.
Tidak tepat sasarannya subsidi LPG
3 kg disebabkan oleh tidak ada
aturan yang diberikan pemerintah
dalam pendistribusian gas LPG 3 kg
sehingga banyak masyarakat mampu
yang turut serta membeli karena
harga LPG 3 kg yang murah apabila
dibandingkan dengan tabung LPG
yang lain. Keempat, permintaan LPG
yang terus meningkat menyebabkan
impor negara terhadap LPG terus
meningkat setiap tahunnya baik
untuk memenuhi kebutuhan subsidi
ataupun non-subsidi yang juga akan
berakibat membengkaknya belanja
negara khususnya untuk memenuhi
kuota subsidi LPG ukuran 3 kg.
Sekilas:
Berdasarkan Nota Keuangan
APBN Tahun 2020, komponen
terbesar dalam subsidi non-energi
adalah subsidi pupuk, dengan
kontribusi rata rata sebesar 45,4
persen selama kurun waktu tahun
2015–2018. Dalam kurun waktu
tahun 2015–2019, realisasi subsidi
pupuk mengalami pertumbuhan
rata-rata 4,3 persen per tahun
dari semula sebesar Rp31.316,2
miliar pada tahun 2015 menjadi
sebesar Rp37.101,6 miliar pada
outlook APBN tahun 2019. Subsidi
pupuk dalam outlook APBN tahun
2019 tersebut termasuk untuk
penyelesaian kekurangan bayar
tahun-tahun sebelumnya. Subsidi
pupuk dalam APBN tahun 2020
dialokasikan sebesar Rp26.627,4
miliar untuk kebutuhan pupuk
sebanyak 7,95 juta ton. Jumlah
tersebut lebih rendah Rp10.474,2
miliar apabila dibandingkan dengan
outlook APBN tahun 2019 sebesar
Rp37.101,6 miliar yang di dalamnya
termasuk komponen pembayaran
kurang bayar tahun-tahun
sebelumnya.
Sejak tahun 2017, Pemerintah
menerapkan kebijakan penebusan
pupuk subsidi dengan menggunakan
Kartu Tani secara bertahap. Saat
ini, Pemerintah terus melakukan
sosialisasi penggunaan Kartu
Tani dalam penebusan pupuk
bersubsidi secara nasional. Uji coba
penggunaan Kartu Tani pertama
kali dilakukan pada lima provinsi
di Pulau Jawa yaitu Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten,
dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, pada tahun 2018,
uji coba penggunaan Kartu Tani
diperluas ke 10 provinsi yaitu
Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Lampung, Aceh,
Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi
Selatan, Kalimantan Selatan, dan
Sulawesi Tengah. Pada tahun
2020, diharapkan penggunaan
Kartu Tani dapat digunakan dalam
penyaluran pupuk bersubsidi secara
nasional. Selain itu, pemerintah terus
melakukan penyempurnaan e-RDKK
yang digunakan dalam proses
penetapan dan penentuan penerima
pupuk bersubsidi.
Sekilas:
Saving Plan Bancassurance atau JS Saving Plan yang pertama kali
diperkenalkan pada 2013 merupakan produk asuransi jiwa sekaligus
investasi
yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.
Produk bancassurance ini masa asuransinya adalah 5 tahun, tetapi masa
investasinya 1 tahun yang artinya setiap tahun jatuh tempo dan harus
dibayar
kecuali nasabah meminta diperpanjang. Jadi meskipun sudah jatuh tempo
1
tahun, masa proteksi asuransi terhadap kecelakaan masih terus
berlangsung
sampai tahun ke 5. Namun jika terjadi risiko di masalah investasi, maka
akan
dibayarkan sesuai nilai asuransinya.
Perusahaan menjanjikan return yang tinggi kepada pemegang polis
antara
2,5% sampai dengan 6,25% di atas bunga deposito Bank Himbara dan
Obligasi
Pemerintah. Sehingga pada saat pasar bergejolak, investor mulai
mempertanyakan underlying investasi keuangan perusahaan.
Pendapatan premi saving plan bancassurance terus mengalami
peningkatan sejak tahun 2012 sebesar Rp0,82 triliun menjadi Rp16,54
triliun di
tahun 2017. Pada tahun 2017 tersebut, total porsi pendapatan premi
perusahaan yang mencapai 75,3% dari produk saving plan bancassurance
yang bersifat hutang. Sementara likuiditas perusahaan tidak siap dan
tidak bisa
terbayarkan. Per September 2019, terdapat total 17.403 pemegang polis
saving plan bancassurance yang merepresentasikan angka yang tinggi
dalam
hutang perusahaan yang statusnya masih pending.
Per November 2019, total liabilitas saving plan Jiwasraya mencapai
Rp15,75 triliun. Program roll over atau perpanjangan polis nasabah yang
dilakukan hingga 30 November 2019 hanya 4.306 polis (24,75%) dengan
nilai
Rp4,25 triliun. Sehingga polis yang mengalami penundaan pembayaran
mencapai 13.095 polis sebesar Rp11,50triliun.
Sekilas:
Sistem otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia menyebabkan
adanya desentralisasi atau pemberian kewenangan ke daerah-daerah
termasuk di dalamnya desentralisasi fiskal (keuangan) dimana daerah
membutuhkan sumber-sumber pendapatan baru dan perimbangan
keuangan untuk menjalankan fungsi yang ada (money follows function).
Untuk membantu mendanai kebutuhan tersebut, pemerintah pusat
melaksanakan transfer belanja dari pusat ke daerah melalui dana
perimbangan. Dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH),
Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dari ketiga dana
tersebut, sejak tahun 2010-2018 proporsi alokasi DAU merupakan yang
terbesar dibanding dengan dana lainnya dimana hampir 60 persen
transfer ke daerah di dominasi oleh DAU. DAU bertujuan secara umum
untuk memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal serta bersifat
block grant, sehingga dalam penggunaannya diserahkan sepenuhnya
kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sekilas:
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan. Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program
berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan
berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian
berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan, dan unsur
keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan formula (Alokasi
Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka
kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635