Analisis Ringkas Cepat

Subsidi Gas LPG Tabung 3 Kg / April 2020

Sekilas:
Kebijakan subsidi gas LPG 3 kg pada awalnya merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sudah dimulai sejak tahun 2007. Peralihan ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dasar hukum pemanfaatan tersebut terdapat didalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Seiring perkembangan program peralihan tersebut, LPG 3 kg menjadi produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa permasalahan pun muncul akibat kebijakan subsidi tersebut diantaranya: pertama, permintaan LPG 3 kg yang terus meningkat berbanding lurus dengan harga LPG yang terus meningkat sehingga dikhawatirkan akan terus membebani APBN negara. Kedua, kelangkaan LPG yang terjadi karena meningkatnya permintaan terhadap subsidi LPG 3 kg. Ketiga, pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran. Tidak tepat sasarannya subsidi LPG 3 kg disebabkan oleh tidak ada aturan yang diberikan pemerintah dalam pendistribusian gas LPG 3 kg sehingga banyak masyarakat mampu yang turut serta membeli karena harga LPG 3 kg yang murah apabila dibandingkan dengan tabung LPG yang lain. Keempat, permintaan LPG yang terus meningkat menyebabkan impor negara terhadap LPG terus meningkat setiap tahunnya baik untuk memenuhi kebutuhan subsidi ataupun non-subsidi yang juga akan berakibat membengkaknya belanja negara khususnya untuk memenuhi kuota subsidi LPG ukuran 3 kg.




Tantangan & Perkembangan Kebijakan Anggaran Subsidi Pupuk / April 2020

Sekilas:
Berdasarkan Nota Keuangan APBN Tahun 2020, komponen terbesar dalam subsidi non-energi adalah subsidi pupuk, dengan kontribusi rata rata sebesar 45,4 persen selama kurun waktu tahun 2015–2018. Dalam kurun waktu tahun 2015–2019, realisasi subsidi pupuk mengalami pertumbuhan rata-rata 4,3 persen per tahun dari semula sebesar Rp31.316,2 miliar pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp37.101,6 miliar pada outlook APBN tahun 2019. Subsidi pupuk dalam outlook APBN tahun 2019 tersebut termasuk untuk penyelesaian kekurangan bayar tahun-tahun sebelumnya. Subsidi pupuk dalam APBN tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp26.627,4 miliar untuk kebutuhan pupuk sebanyak 7,95 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah Rp10.474,2 miliar apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp37.101,6 miliar yang di dalamnya termasuk komponen pembayaran kurang bayar tahun-tahun sebelumnya. Sejak tahun 2017, Pemerintah menerapkan kebijakan penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tani secara bertahap. Saat ini, Pemerintah terus melakukan sosialisasi penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi secara nasional. Uji coba penggunaan Kartu Tani pertama kali dilakukan pada lima provinsi di Pulau Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, pada tahun 2018, uji coba penggunaan Kartu Tani diperluas ke 10 provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah. Pada tahun 2020, diharapkan penggunaan Kartu Tani dapat digunakan dalam penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional. Selain itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan e-RDKK yang digunakan dalam proses penetapan dan penentuan penerima pupuk bersubsidi.




PERMASALAHAN SAVING PLAN BANCASSURANCE JIWASRAYA / Januari 2020

Sekilas:
Saving Plan Bancassurance atau JS Saving Plan yang pertama kali diperkenalkan pada 2013 merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Produk bancassurance ini masa asuransinya adalah 5 tahun, tetapi masa investasinya 1 tahun yang artinya setiap tahun jatuh tempo dan harus dibayar kecuali nasabah meminta diperpanjang. Jadi meskipun sudah jatuh tempo 1 tahun, masa proteksi asuransi terhadap kecelakaan masih terus berlangsung sampai tahun ke 5. Namun jika terjadi risiko di masalah investasi, maka akan dibayarkan sesuai nilai asuransinya. Perusahaan menjanjikan return yang tinggi kepada pemegang polis antara 2,5% sampai dengan 6,25% di atas bunga deposito Bank Himbara dan Obligasi Pemerintah. Sehingga pada saat pasar bergejolak, investor mulai mempertanyakan underlying investasi keuangan perusahaan. Pendapatan premi saving plan bancassurance terus mengalami peningkatan sejak tahun 2012 sebesar Rp0,82 triliun menjadi Rp16,54 triliun di tahun 2017. Pada tahun 2017 tersebut, total porsi pendapatan premi perusahaan yang mencapai 75,3% dari produk saving plan bancassurance yang bersifat hutang. Sementara likuiditas perusahaan tidak siap dan tidak bisa terbayarkan. Per September 2019, terdapat total 17.403 pemegang polis saving plan bancassurance yang merepresentasikan angka yang tinggi dalam hutang perusahaan yang statusnya masih pending. Per November 2019, total liabilitas saving plan Jiwasraya mencapai Rp15,75 triliun. Program roll over atau perpanjangan polis nasabah yang dilakukan hingga 30 November 2019 hanya 4.306 polis (24,75%) dengan nilai Rp4,25 triliun. Sehingga polis yang mengalami penundaan pembayaran mencapai 13.095 polis sebesar Rp11,50triliun.




Kajian atas DAU bersifat Dinamis / Mei 2019

Sekilas:
Sistem otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia menyebabkan adanya desentralisasi atau pemberian kewenangan ke daerah-daerah termasuk di dalamnya desentralisasi fiskal (keuangan) dimana daerah membutuhkan sumber-sumber pendapatan baru dan perimbangan keuangan untuk menjalankan fungsi yang ada (money follows function). Untuk membantu mendanai kebutuhan tersebut, pemerintah pusat melaksanakan transfer belanja dari pusat ke daerah melalui dana perimbangan. Dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dari ketiga dana tersebut, sejak tahun 2010-2018 proporsi alokasi DAU merupakan yang terbesar dibanding dengan dana lainnya dimana hampir 60 persen transfer ke daerah di dominasi oleh DAU. DAU bertujuan secara umum untuk memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal serta bersifat block grant, sehingga dalam penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.




Permasalahan Dana Desa dan Pajak atas Dana Desa / Mei 2019

Sekilas:
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan, dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan formula (Alokasi Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.




← Sebelumnya 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Selanjutnya →