Siklus Anggaran |
Siklus APBN merupakan masa atau jangka waktu mulai saat anggaran
(APBN) disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan
dengan
undang-undang. |
DETAIL |
Saldo Anggaran Lebih (SAL) |
Akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan telah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. |
DETAIL |
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) |
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah. |
DETAIL |
SiLPA/SiKPA |
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu
periode pelaporan |
DETAIL |
Sistem Akuntansi Pemerintahan |
Rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen
lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai
dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. |
DETAIL |
SKK Migas |
Institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
DETAIL |
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) |
Perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di
Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi
agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. |
DETAIL |
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) |
Surat utang negara dalam mata uang Rupiah yang berjangka waktu sampai
dengan 12 (dua belas) bulan, dengan pembayaran bunga secara diskonto |
DETAIL |
Surat Utang Negara (SUN) |
Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. |
DETAIL |
Surplus Penerimaan |
selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode
pelaporan. |
DETAIL |