Hibah Daerah |
Pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak
lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. |
DETAIL |
Hibah Pemerintah |
Setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi
Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri
atau luar negeri. |
DETAIL |
Hibah Luar Negeri |
Penerimaan Negara yang diterima pemerintah dari
badan/lembaga/pemerintah/negara asing atau lembaga/badan
internasional
baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam
bentuk barang atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan
pelatihan
yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar
kembali. (Kemenkeu) |
DETAIL |
Harga Setelmen |
Harga yang harus dibayarkan atas lelang Surat Utang Negara yang
dimenangkan. |
DETAIL |
Hiperinflasi |
Inflasi tidak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100%
setahun. |
DETAIL |
Hasil (outcome) |
Prestasi kerja yang berupa segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran (output) dari kegiatan dalam satu Program
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 15/PMK.02/2016
tentang tata cara revisis anggaran tahun anggaran 2016) |
DETAIL |