Kamus

ABCDEFGHIJKLM
NOPQRSTUVWXYZ #

Kata Arti Aksi
Dana Uang tunai dan/atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund) DETAIL
Deflasi keadaan yang menunjukkan daya beli uang meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih kecil daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia (deflation). DETAIL
Denominasi Sebutan nilai nominal uang, saham, dan sebagainya (denomination). DETAIL
Depoperisasi Pembangunan ekonomi dengan tujuan yang berfokus kepada tingkat kesejahteraan individu (masyarakat), moril, dan material. DETAIL
Depresi keadaan ekonomi yang ditandai oleh menurunnya harga, menurunnya daya beli, jumlah penawaran yang jauh melebihi permintaan, angka pengangguran yang meningkat secara tajam, dan kelesuan dunia usaha yang mengarah kepada likuidasi perusahaan (depression). DETAIL
Depresiasi penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang (depreciation). DETAIL
Desentralisasi Praktik yang telah mendunia dan merupakan bagian dari strategi setiap institusi yang berkehendak untuk efisien dalam persaingan global DETAIL
Devaluasi penurunan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain; biasanya devaluasi terhadap mata uang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter (devaluation). DETAIL
Devisa saldo valuta asing pada bank dan alat pembayaran luar negeri lainnya kecuali uang logam yang mempunyai catatan kurs resmi pada Bank Indonesia; di kalangan perbankan internasional, devisa sama dengan valuta asing (deviezen). DETAIL
Disinvestasi pengurangan atau penghentian investasi, dilakukan dengan menjual pabrik dan peralatannya, atau tidak memelihara atau mengganti aktiva modal yang aus dalam penggunaannya (disinvestment). DETAIL
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga (DIPA K/L) Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri atau Pimpina Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. DETAIL
Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mmebantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DETAIL
Dana Alokasi Umum (DAU) Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah. DETAIL
Dana Desa Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. DETAIL
Dana Bagi Hasil (DBH) Dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan pelaksanaan alokasi DBH mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan UU Nomor 33 Tahun 2004. DETAIL
Daerah Otonomi Daerah yang mandiri dalam berpakarsa DETAIL
Dana Perimbangan Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan dtetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana perimbangan terbagi atas tiga ruang lingkup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). DETAIL
Dana Penyesuaian Dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan. DETAIL
Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusu bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. DETAIL
Dana Insentif Daerah (DID) Dana untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria daerah berprestasi yang antara lain telah memenuhi kriteria utam, kriteria kinerja. DETAIL
Dana Bergulir Dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan kepada Masyarakat dengan tujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. DETAIL
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) Anggaran yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi dan danan cadangan pendiidkan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencan alam yang dilakukan oleh BLU pengelola dan bidang pendidikan , yaitu Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). DETAIL
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Dana yang bersumber dari pinjaman program yang digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK khususnya bidang infrastruktur. DETAIL
Dana Transfer Lainnya Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebjakan tertentu berdasarkan undang-undang. DETAIL
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi: a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c) kebudayaan; d) pertahanan; dan e) tata ruang DETAIL
Dana Transfer Umum Dana transfer umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah bersifat block grant, yang penggunaannya menjadi kewenangan daerah. Pada tahun 2017 terdapat perubahan kebijakan terhadap penggunaan Dana Transfer Umum, yang bertujuan agar penggunaan Dana Transfer Umum tersebut lebih terarah. Perubahan kebijakan tersebut adalah dengan mengarahkan penggunaan Dana Transfer Umum sekurang-kurangnya 25 persen untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi. Dana Transfer Umum terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. DETAIL
Dana Transfer Khusus Dana Transfer Khusus merupakan nomenklatur baru yang digunakan sejak APBN tahun 2016. Dana Transfer Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah dan sejalan dengan prioritas nasional, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik yang merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Dana Transfer Khusus terdiri atas DAK Fisik dan DAK Nonfisik (sebelum tahun 2016 merupakan bagian dari Dana Transfer Lainnya). DETAIL
DBH Pajak DBH Pajak terdiri atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) DETAIL
DBH Sumber Daya Alam dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Terdiri dari: (1) SDA kehutanan, yang meliputi iuran izin usaha pengusahaan hutan (IIUPH), pengelolaan sumber daya hutan (PSDH), dan dana reboisasi (DR); (2) SDA pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi iuran tetap (land- rent) dan iuran produksi (royalty); (3) SDA perikanan; (4) SDA minyak bumi; (5) SDA gas bumi; dan (6) SDA panas bumi. DETAIL
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik DAK fisik merupakan salah satu instrumen penting dalam mendanai infrastruktur dan sarana/prasarana pelayanan publik dan penunjang kegiatan ekonomi yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari DAK reguler, DAK penugasan dan DAK afirmasi. alokasi DAK dilakukan berdasarkan usulan daerah (proposal based), yang ditujukan agar alokasi DAK lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. DETAIL
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kebijakan DAK Nonfisik utamanya diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat nonfisik, antara lain: (i) belanja operasional pendidikan dan kesehatan; (ii) tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD; dan (iii) peningkatan kualitas pengelolaan DAK di bidang infrastruktur. Sejalan dengan tujuan tersebut, pada tahun 2016 DAK Nonfisik antara lain terdiri atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD, dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD, dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), dan dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan. DETAIL