Dana |
Uang tunai dan/atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia
atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund) |
DETAIL |
Deflasi |
keadaan yang menunjukkan daya beli uang meningkat dalam masa
tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih kecil daripada
jumlah barang dan jasa yang tersedia (deflation). |
DETAIL |
Denominasi |
Sebutan nilai nominal uang, saham, dan sebagainya (denomination). |
DETAIL |
Depoperisasi |
Pembangunan ekonomi dengan tujuan yang berfokus kepada tingkat
kesejahteraan individu (masyarakat), moril, dan material. |
DETAIL |
Depresi |
keadaan ekonomi yang ditandai oleh menurunnya harga, menurunnya daya
beli, jumlah penawaran yang jauh melebihi permintaan, angka
pengangguran yang meningkat secara tajam, dan kelesuan dunia usaha
yang mengarah kepada likuidasi perusahaan (depression). |
DETAIL |
Depresiasi |
penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan
keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang (depreciation). |
DETAIL |
Desentralisasi |
Praktik yang telah mendunia dan merupakan bagian dari strategi setiap
institusi yang berkehendak untuk efisien dalam persaingan global |
DETAIL |
Devaluasi |
penurunan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara
lain; biasanya devaluasi terhadap mata uang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan kebijakan moneter (devaluation). |
DETAIL |
Devisa |
saldo valuta asing pada bank dan alat pembayaran luar negeri lainnya
kecuali uang logam yang mempunyai catatan kurs resmi pada Bank
Indonesia; di kalangan perbankan internasional, devisa sama dengan
valuta asing (deviezen). |
DETAIL |
Disinvestasi |
pengurangan atau penghentian investasi, dilakukan dengan menjual pabrik
dan peralatannya, atau tidak memelihara atau mengganti aktiva modal
yang aus dalam penggunaannya (disinvestment). |
DETAIL |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga (DIPA K/L) |
Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri atau Pimpina
Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama
Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melaksanakan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas
beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. |
DETAIL |
Dana Alokasi Khusus (DAK) |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk mmebantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. |
DETAIL |
Dana Alokasi Umum (DAU) |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant,
yaitu penggunaannya
diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
|
DETAIL |
Dana Desa |
Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
DETAIL |
Dana Bagi Hasil (DBH) |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan
pelaksanaan alokasi DBH mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
menjadi undang-undang, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan UU
Nomor 33 Tahun 2004.
|
DETAIL |
Daerah Otonomi |
Daerah yang mandiri dalam berpakarsa |
DETAIL |
Dana Perimbangan |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana Perimbangan dtetapkan setiap tahun anggaran dalam
APBN. Dana perimbangan terbagi atas tiga ruang lingkup Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). |
DETAIL |
Dana Penyesuaian |
Dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka
melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan
perundangan. |
DETAIL |
Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) |
Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusu bagi Provinsi Papua menjadi
undang-undang dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. |
DETAIL |
Dana Insentif Daerah (DID) |
Dana untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan
kriteria daerah berprestasi yang antara lain telah memenuhi kriteria utam,
kriteria kinerja. |
DETAIL |
Dana Bergulir |
Dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan kepada Masyarakat
dengan tujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. |
DETAIL |
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) |
Anggaran yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang
bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi
dan danan cadangan pendiidkan untuk mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencan alam yang
dilakukan oleh BLU pengelola dan bidang pendidikan , yaitu Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). |
DETAIL |
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi |
Dana yang bersumber dari pinjaman program yang digunakan dalam
rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK
khususnya bidang infrastruktur. |
DETAIL |
Dana Transfer Lainnya |
Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebjakan
tertentu berdasarkan undang-undang. |
DETAIL |
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta |
Dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi: a) tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b)
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c) kebudayaan; d) pertahanan; dan
e) tata ruang |
DETAIL |
Dana Transfer Umum |
Dana transfer umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah bersifat block grant, yang penggunaannya menjadi
kewenangan daerah. Pada tahun 2017 terdapat perubahan kebijakan
terhadap penggunaan Dana Transfer Umum, yang bertujuan agar
penggunaan Dana Transfer Umum tersebut lebih terarah. Perubahan
kebijakan tersebut adalah dengan mengarahkan penggunaan Dana
Transfer Umum sekurang-kurangnya 25 persen untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan
pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi. Dana Transfer
Umum terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. |
DETAIL |
Dana Transfer Khusus |
Dana Transfer Khusus merupakan nomenklatur baru yang digunakan
sejak APBN tahun 2016. Dana Transfer Khusus adalah dana yang
bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai
kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah dan sejalan dengan
prioritas nasional, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik yang
merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Dana Transfer
Khusus terdiri atas DAK Fisik dan DAK Nonfisik (sebelum tahun 2016
merupakan bagian dari Dana Transfer Lainnya). |
DETAIL |
DBH Pajak |
DBH Pajak terdiri atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan
Cukai Hasil Tembakau (CHT) |
DETAIL |
DBH Sumber Daya Alam |
dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
dalam APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Terdiri dari: (1) SDA kehutanan, yang
meliputi iuran izin usaha pengusahaan hutan (IIUPH), pengelolaan
sumber daya hutan (PSDH), dan dana reboisasi (DR); (2) SDA
pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi iuran tetap (land-
rent) dan iuran produksi (royalty); (3) SDA perikanan; (4) SDA minyak
bumi; (5) SDA gas bumi; dan (6) SDA panas bumi. |
DETAIL |
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik |
DAK fisik merupakan salah satu instrumen penting dalam mendanai
infrastruktur dan sarana/prasarana pelayanan publik dan penunjang
kegiatan ekonomi yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari DAK
reguler, DAK penugasan dan DAK afirmasi. alokasi DAK dilakukan
berdasarkan usulan daerah (proposal based), yang ditujukan agar alokasi
DAK lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. |
DETAIL |
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik |
Kebijakan DAK Nonfisik utamanya diarahkan untuk mendanai kegiatan
yang bersifat nonfisik, antara lain: (i) belanja operasional pendidikan
dan kesehatan; (ii) tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru
PNSD; dan (iii) peningkatan kualitas pengelolaan DAK di bidang
infrastruktur. Sejalan dengan tujuan tersebut, pada tahun 2016 DAK
Nonfisik antara lain terdiri atas dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini (BOP PAUD), Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD, dana
Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD, dana Proyek Pemerintah
Daerah dan Desentralisasi (P2D2), dan dana Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB),
dan dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
dan Ketenagakerjaan. |
DETAIL |