Fungsi Alokasi |
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. |
DETAIL |
Fungsi Distribusi |
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
DETAIL |
Fungsi Otorisasi |
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan. |
DETAIL |
Fungsi Pengawasan |
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
DETAIL |
Fungsi Perencanaan |
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan. |
DETAIL |
Fungsi Stabilisasi |
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian. |
DETAIL |
Fiscal Policy (Kebijakan Pajak) |
Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang – piutang dan
pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang
kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan
ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja. |
DETAIL |
Fiskal (Latin : Fiscus) |
Fiskal digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan Negara atau
keraajaan yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh
pemerintahan negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu
digunakan sebagai pengeluaran dengan program – program untuk
menghasilkan pencapaian terhadap pendapatan nasional, produksi dan
perekonomian serta digunakan pula sebagai perangkat keseimbangan
dalam perekonomian. Dua unsur utama dari fiskal adalah perpajakan dan
pengeluaran publik. |
DETAIL |
Factors of Production (faktor produksi) |
Input – input yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. |
DETAIL |
Federal Reserve – FED |
Bank Sentral Negara Amerika Serikat. |
DETAIL |
Fiat Money (uang fiat) |
Uang tanpa nilai intrinsic yang digunakan sebagai uang karena keputusan
pemerintah. |
DETAIL |
Finance (keuangan) |
Bidang ilmu yang mempelajari bagaimana masyarakat mengambil keputusan
mengenai alokasi sumber – sumber daya sepanjang waktu dan mengenai
penanganan risiko. |
DETAIL |
Financial Intermediaries (lembaga – lembaga perantara keuangan) |
Institusi keuangan yang melaluinya penabung dapat secara tidak langsung
menyediakan dana bagi para peminjam. |
DETAIL |
Financial Markets (pasar keuangan) |
Institusi – institusi keuangan yang melaluinya penabung dapat menyediakan
dana secara langsung bagi peminjam. |
DETAIL |
Fit and Proper |
Evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi
terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam
mengendalikan kegiatan operasional bank. |
DETAIL |
Fixed Rate Tender (FRT) |
Mekanisme lelang SBI dimana peserta lelang menempatkan penawaramn
(bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang
diumumkan terlebih dahulu oleh Bank Sentral.
Metode lelang SBI dimana tingkat diskonto ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Bank Indonesia menyediakan atau menarik likuiditas dari pasar
berdasarkan penawaran yang diajukan peserta sesuai tingkat diskonto
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
|
DETAIL |
Faktur |
Pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang
dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh
pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya (invoice). |
DETAIL |
Fungsi Pelayanan Umum |
Fungsi pelayanan umum antara lain terdiri atas pembinaan, pengembangan,
pembiayaan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan (Anggaran PBI Jamkes),
pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan
pengairan lainnya. Penyediaan dan pengelolaan air baku dan seluruh belanja
non K/L (subsidi pembayaran bunga utang, belanja lain - lain). |
DETAIL |
Fungsi Pertahanan |
Fungsi pertahanan antara lain terdiri atas pengadaan barang dan jasa militer,
produksi alutsista industri dalam negeri dan pengembangan pihak industri
pertahanan, penyelenggaraan perawatan personel matra darat, laut, dan
udara. |
DETAIL |
Fungsi Ketertiban dan Keamanan |
Fungsi ketertiban dan keamanan antara lain terdiri atas penyelenggaraan
pemasyarakatan di wilayah, pengembangan peralatan Polri, peningkatan
pelayanan keamanan, dan keselamatan masyarakat di bidang lantas. |
DETAIL |
Fungsi Ekonomi |
Fungsi ekonomi antara lain terdiri atas perluasan areal dan pengelolaan
lahan pertanian, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana
Bandar udara, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas
pendukung kereta api, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan
fasilitas angkutan jalan, pelaksanaan preservasi dan peningkatan kapasitas
jalan nasional. |
DETAIL |
Fungsi Lingkungan Hidup |
Fungsi lingkungan hidup antara lain terdiri atas pengaturan, pembinaanm
pengawasan, dan pelaksanaan pengembangan sanitasi dan persampahan,
dan pengelolaan pertanahan Provinsi. |
DETAIL |
Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum |
Fungsi perumahan dan fasilitas umum antara lain terdiri atas fasilitasi
pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan pelaksanaan pengembangan sistem penyediaan air minum. |
DETAIL |
Fungsi Kesehatan |
Fungsi kesehatan antara lain terdiri atas pembinaan upaya kesehatan
rujukan, peningkatan ketersediaan obat public, dan perbekalan kesehatan. |
DETAIL |
Fungsi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Fungsi pariwisata dan ekonomi kreatif antara lain terdiri atas pemberdayaan
masyarakat di destinasi pariwisata, peningkatan promosi pariwisata luar
negeri. |
DETAIL |
Fungsi Agama |
Fungsi agama anytara lain terdiri atas pengelolaan urusan agama islam dan
pembinaan syariah, pengelolaan dan pembinaan urusan agama Kristen,
katolik, hindu, budha. |
DETAIL |
Fungsi Pendidikan |
Fungsi pendidikan antara lain terdiri atas penjaminan kepastian layanan
pendidikan SD, SMP, dan peningkatan penjaminan mutu pendidikan. |
DETAIL |
Fungsi Perlindungan Sosial |
Fungsi perlindungan sosial antara lain terdiri atas jaminan kesejahteraan
sosial ()bantuan tunai bersyarat / program keluarga harapan. |
DETAIL |
Financial System (sistem keuangan) |
Sekumpulan institusi dalam perekonomian yang membantu mempertemukan
seseorang dengan kebutuhan investasi orang lain. |
DETAIL |
Fisher Effect (efek Fisher) |
Penyesuaian satu – satu dari suku bunga nominal terhadap laju inflasi. |
DETAIL |
Fixed Costs (biaya tetap) |
Biaya – biaya yang tidak berubah jika jumlah output berubah. |
DETAIL |
Fractional – reserve banking (perbankan bercadangan sebagian) |
Sistem perbankan di mana bank hanya memegang sebagian dari simpanan
dalam bentuk cadangan. |
DETAIL |
Free Rider (penumpang gratis) |
Seseorang yang mendapatkan suatu barang tanpa harus membayar untuk
itu. |
DETAIL |
Frictional Unemployment (pengangguran friksional) |
Pengangguran yang terjadi karena mencari pekerjaan yang sesuai dengan
keahlian dan selera masing – masing pekerja memerlukan waktu. |
DETAIL |
Fundamental Analysis (analisis fundamental) |
Ilmu yang mempelajari pernyataan – pernyataan akuntansi suatu
perusahaan dan prospeknya di masa mendatang dalam rangka menentukan
nilai perusahaan itu. |
DETAIL |
Future Value (nilai masa depan) |
Jumlah uang di masa depan yang dapat dihasilkan oleh sejumlah uang
tertentu di masa sekarang dengan suku bunga yang berlaku sekarang. |
DETAIL |
Fundamental |
Prinsip dalam suatu proses atau analisa. |
DETAIL |
Fixed Rate |
Suku bunga tetap yang mengacu pada Bank Indonesia. |
DETAIL |
Financial Deepening |
Istilah yang menggambarkan perkembangan sektor keuangan pada suatu
Negara. |
DETAIL |
Fed Fund Rate (FFR) |
Suku bunga antar bank sebagai biaya pinjam meminjam cadangan bank
(bank reserves) yang ditempatkan oleh perbankan umum pada bank sentral
Amerika dalam durasi semalam (overnight). |
DETAIL |
Financial Inclusion (kebijakan keuangan inklusif) |
Keuangan tanpa uang tunai melalui layanan keuangan digital, dan
dikeluarkannya peraturan dan lingkungan masyarakat yang kondusif
untuk jasa keuangan digital. Suatu bentuk pendalaman layanan keuangan
(financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat untuk
memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana
menyimpan uang yang aman, transfer, menabung maupun pinjaman dan
asuransi. Hal ini dilakukan tidak saja menyediakan produk dengan cara
yang sesuai, tetapi bisa dikombinasikan dengan berbagai aspek. |
DETAIL |
FDG (Fasilitas Dana Geothermal) |
Dukungan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mengurangi risiko usaha
panas bumi dalam rangka mendukung usaha pemanfaatab panas bumi bagi
pengembangan pembangkit listrik. |
DETAIL |
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) |
Kredit rumah yang diberi subsidi oleh Pemerintah. |
DETAIL |