I-Account |
Format penyusunan struktur APBN disusun menurut I-Account, dimana
penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan anggaran dicatat dalam satu
kolom. |
DETAIL |
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) |
pengukuran perbandingan dari harapan hidup, pendidikan, dan standar
hidup untuk semua negara. IPM digunakan sebagai indikator untuk menilai
aspek kualitas dari pembangunan dan untuk mengklasifikasikan apakah
sebuah negara termasuk negara maju, negara berkembang, atau negara
terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijakan ekonomi
terhadap kualitas hidup. |
DETAIL |
Inflasi |
Besaran tingkat kenaikan harga yang digunakan dalam asumsi makro
APBN dalam satuan persen. Atau secara sederhana, inflasi diartikan
sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus |
DETAIL |
Indeks Harga Konsumen |
Salah satu indikator ekonomi yang memberikan informasi mengenai harga
barang dan jasa yang dibayar oleh konsumen |
DETAIL |
Impor |
kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. Adapun orang
perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor disebut
importir |
DETAIL |
Indonesian Crude Price |
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang
dipakai sebagai indikator perhitungan bagi hasil minyak, ditetapkan setiap
bulan dan dievaluasi setiap semester |
DETAIL |
Investasi Pemerintah |
Investasi pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi
pelayanan publik, terutama yang menyangkut penyediaan infrastruktur,
dapat dilakukan dengan pola kemitraan antara pemerintah dan
masyarakat. Berpengaruh terhadap komponen pembiayaan tetapi
secara tidak langsung. Sumber dana berasal dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2. Keuntungan investasi terdahulu
3. Dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan Investasi
Pemerintah, dan/atau
4. Sumber-sumber lainnya yang sah.
(Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia. Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
|
DETAIL |
Ineligible Expenditure |
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana
pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam
perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.02/2016
Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016)
|
DETAIL |
Imbal Jasa Penjaminan |
Sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah dari Terjamin dalam rangka kegiatan
usaha Penjaminan.
(Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 Tentang
Penyelenggaraan Usaha lmebaga Penjaminan)
|
DETAIL |
Imbalan Pengelolaan Aset |
Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset
yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset yang
diserahkelolakan kepada Pengelola Aset.
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan
Penyehatan Perbankan Nasional)
|
DETAIL |
Imbalan Pengelolaan Kinerja |
Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset
yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil
Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
(Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan
Penyehatan Perbankan Nasional)
|
DETAIL |