Kebijakan Moneter |
Kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank
Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian
jumlah uang beredar dan atau suku bunga |
DETAIL |
Keuangan Negara |
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut |
DETAIL |
Klasifikasi Anggaran |
Klasifikasi anggaran merupakan pengelompokan anggaran berdasarkan
organisasi, fungsi, dan jenis belanja. |
DETAIL |
Kapasitas Fiskal |
Kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan negara yang dihimpun
dari
pendapatan negara untuk mendanai anggaran belanja negara.
Kemampuan
keuangan negara ini telah memperhitungkan pembiayaan (nonutang)
apabila terdapat celah fiskal. (Dasar-dasar Praktek Penyusunan APBN di
Indonesia Edisi II 2014) |
DETAIL |
KAS Daerah |
Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah
dan membayar seluruh pengeluaran daerah. (UU No.1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara) |
DETAIL |
KAS Negara |
Tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. (UU No.1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara) |
DETAIL |
Kawasan Berikat |
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau
barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah
atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. |
DETAIL |
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) |
Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu |
DETAIL |
Kebijakan |
Arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai
tujuan. (UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional) |
DETAIL |
Kebijakan Fiskal |
Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan
pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang
kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan
ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja. |
DETAIL |
Kebijakan Moneter |
Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk
mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi
suatu negara; hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti
perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka serta rasio amandemen
cadangan aset dan simpanan tertentu. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Kebutuhan Fiskal |
Kebutuhan mendanai anggaran belanja negara. (Dasar-dasar Praktek
Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II 2014) |
DETAIL |
Kekayaan Negara yang dipisahkan |
Kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero
dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. (UU No.19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara) |
DETAIL |
Kementerian Negara/Lembaga |
Kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara. (UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara) |
DETAIL |
Kerangka Ekonomi Makro |
Uraian perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun
terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke
depan. (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2018) |
DETAIL |
Kerugian Negara/Daerah |
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai. (UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara) |
DETAIL |
Keseimbangan Primer |
Selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di
luar pembayaran bunga utang. (Postur APBN Indonesia 2014)
|
DETAIL |
Keseimbangan Umum |
Total penerimaan dikurangi dengan total pengeluaran termasuk
pembayaran bunga utang. (Postur APBN Indonesia 2014) |
DETAIL |
Ketahanan fiskal yang keberlanjutan (fiscal sustainability) |
Suatu kondisi dimana pemerintah mampu membuat kebijakan fiskal yang
dapat menstabilkan kondisi perekonomian melalui solvabilitas keuangan
jangka panjang (Balassone dan Franco, 2000) |
DETAIL |
Kewajiban Penjaminan |
Kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat
pemberian jaminan kepada Kementrian Negara/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
dalam hal K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD dimaksud tidak dapat
memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai
perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama. (UU no.18 tahun 2016
tentang APBN 2017) |
DETAIL |
Komoditas |
Barang-barang dalam jumlah besar, misalnya gabah (padi), logam, dan
bahan makanan yang lazim diperdagangkan di bursa komoditas atau pasar
riil. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) |
Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang
untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. (Salinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/Pmk.06/2009 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak
Kerja Sama) |
DETAIL |
Konversi |
Proses perubahan dari sistem atau jenis instrumen tertentu menjadi sistem
atau instrumen lain. (www.bi.go.id) |
DETAIL |
Kurs |
Rasio pertukaran dua mata uang. (Lampiran IV Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 Tanggal 13 Juni 2005 Standar
Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 02) |
DETAIL |
Krisis |
Periode berakhimya suatu kemakmuran, ditandai dengan kondisi seperti
kenaikan harga, inflasi, dan spekulasi. (www.bi.go.id) |
DETAIL |