APBN |
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
DETAIL |
Anggaran |
Suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka
dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan untuk jangka waktu (periode) tertentu di masa yang akan
datang |
DETAIL |
APBN-P |
APBN tahun berjalan yang pada akhir masa tersebut dilakukan
perubahan dimana perubahan ini memerlukan pengesahan oleh pemerintah
bersama DPR dalam bentuk Undang-Undang. |
DETAIL |
APBD |
Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dimana tahun anggarannya meliputi masa satu tahun,
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. |
DETAIL |
APBD-P |
APBD tahun berjalan yang pada akhir masa tersebut dialkukan perubahan
dimana perubahan ini memerlukan pengesahan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
DETAIL |
Analisis Standard Belanja |
Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan |
DETAIL |
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan |
Dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum
Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk
Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat
diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran |
DETAIL |
Anggaran Berbasis Kinerja |
Suatu pendekatan sistematis dalam penyusunan anggaran yang mengaitkan
pengeluaran yang dilakukan organisasi sektor publik dengan kinerja yang
dihasilkannya dengan menggunakan informasi kinerja. |
DETAIL |