Resesi |
Dalam ekonomi makro, resesi atau kemerosotan merupakan kondisi
ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan
ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal atau lebih dalam satu
tahun. Resesi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada
seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan
keuntungan perusahaan. Resesi sering diasosiasikan dengan turunnya
harga-harga (deflasi), atau, kebalikannya, meningkatnya harga-harga
secara tajam (inflasi) dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi. Resesi
ekonomi yang berlangsung lama disebut depresi ekonomi. Penurunan
drastis tingkat ekonomi (biasanya akibat depresi parah, atau akibat
hiperinflasi) disebut kebangkrutan ekonomi (economy collapse). Kolumnis
Sidney J. Harris membedakan istilah-istilah atas dengan cara ini: "sebuah
resesi adalah ketika tetanggamu kehilangan pekerjaan; depresi adalah
ketika kamu yang kehilangan pekerjaan." |
DETAIL |
Redenominasi |
Penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah
nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang
sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan
kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang
lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat
memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang
diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena
psikologimanusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam
jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini
dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama
dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi
menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi,
maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan
bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya.
Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol. |
DETAIL |
Rate of Return (Tingkat Hasil Pengembalian) |
tingkat pengembalian adalah keuntungan atau kerugian atas investasi
selama jangka waktu tertentu, yang dinyatakan sebagai persentase dari
biaya investasi. Keuntungan investasi didefinisikan sebagai pendapatan
yang diterima ditambah dengan keuntungan modal yang terealisasi pada
penjualan investasi. Tingkat pengembalian juga dapat didefinisikan
sebagai jumlah bersih dari arus kas diskonto yang diterima atas suatu
investasi. Tingkat pengembalian dapat diterapkan ke kendaraan investasi
apapun, mulai dari real estate, pembangunan jalan sampai obligasi,
saham dan barang seni, asalkan aset tersebut dibeli pada satu waktu dan
menghasilkan arus kas di beberapa titik di masa depan. Investasi dinilai
berdasarkan, sebagian, pada tingkat pengembalian masa lalu, yang dapat
dibandingkan dengan aset dengan jenis yang sama untuk menentukan
investasi mana yang paling menarik. |
DETAIL |
Regression Equation (Persamaan Regresi) |
Persamaan yang secara statistik menggambarkan penentuan tingkat
kecocokan terbaik antara berbagai variabel atau perkiraan terbaik dari
hubungan rata-rata antara variabel-variabel yang sedang diuji. |
DETAIL |
Regresive Tax (Pajak Regresi) |
Pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin kecil bila tingkat
pendapatan semakin tinggi. |
DETAIL |
Relative Price (Harga Relatif) |
Rasio harga nominal suatu komoditi terhadap harga nominal komoditi lainnya
yaitu rasio dari dua harga mutlak. |
DETAIL |
Required Reserve (Cadangan Wajib) |
Jumlah minimum cadangan bank yang harus menurut ketentuan dipegang
oleh bank, baik dalam bentuk uang kartal maupun dalam bentuk deposito di
bank sentral. |
DETAIL |
Return to Capital (Pengembalian Modal) |
Total pembayaran terhadap pemilik modal; penjumlahan dari hasil murni atas
modal, premi risiko dan laba ekonomi. |
DETAIL |
Risk Premium (Premi Risiko) |
Pengembalian terhadap modal yang diperlukan untuk mengkonpensasi risiko
kehilangan modal. |
DETAIL |
Rentabilitas Ekonomi |
Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan
seluruh modal yang dimiliki. |
DETAIL |
Ratio Leverange |
Rasio laporan keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva
perusahaan dibiayai hutang. |
DETAIL |
Revenue Sharing |
Pengembalian dari penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat ke
pemerintah daerah, misalnya untuk sumbangan umum atau bantuan yang
tidak ada kategorinya. |
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) |
Penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP
Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai
dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap
perencanaan pembangunan dalam periodisasi Rencanaan Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 5 (lima) tahunan.
|
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) |
Penjabaran dari visi, misi dan program Presiden yang penyusunannya
berpedoman pada RPJPN, yang memuat strategi pembangunan Nasional,
kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencangkup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif. |
DETAIL |
Renstra - K/L |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah
dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode lima tahun.
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
disusun dengan berpedoman pada RPJMN dan bersifat indikatif. |
DETAIL |
Renstra-SKPD |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau yang disebut juga Renstra-SKPD adalah dokumen Perecanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk periode lima tahun. Renstra-SKPD memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat
Daerah serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif. |
DETAIL |
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) |
Rencana pembangunan tahunan nasional (periode satu tahun), yang
memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh
termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga,
lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi
dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
DETAIL |
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) |
Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah untuk periode 1 tahun
yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP yang
memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan
Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisi
masyarakat. |
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) |
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh).
RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan
arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP
Nasional. |
DETAIL |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) |
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima)
tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala
daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM
Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendadaan yang bersifat indikatif. |
DETAIL |
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) |
Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 tahun yang
disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas
pembangunan nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program,
dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisi masyarakat. |
DETAIL |
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Desa (Renja-SKPD) |
Dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1
tahun disusun dengan pedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu pada
RKP yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisi masyarakat. |
DETAIL |