Kamus

ABCDEFGHIJKLM
NOPQRSTUVWXYZ #

Kata Arti Aksi
Resesi Dalam ekonomi makro, resesi atau kemerosotan merupakan kondisi ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal atau lebih dalam satu tahun. Resesi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Resesi sering diasosiasikan dengan turunnya harga-harga (deflasi), atau, kebalikannya, meningkatnya harga-harga secara tajam (inflasi) dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi. Resesi ekonomi yang berlangsung lama disebut depresi ekonomi. Penurunan drastis tingkat ekonomi (biasanya akibat depresi parah, atau akibat hiperinflasi) disebut kebangkrutan ekonomi (economy collapse). Kolumnis Sidney J. Harris membedakan istilah-istilah atas dengan cara ini: "sebuah resesi adalah ketika tetanggamu kehilangan pekerjaan; depresi adalah ketika kamu yang kehilangan pekerjaan." DETAIL
Redenominasi Penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologimanusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol. DETAIL
Rate of Return (Tingkat Hasil Pengembalian) tingkat pengembalian adalah keuntungan atau kerugian atas investasi selama jangka waktu tertentu, yang dinyatakan sebagai persentase dari biaya investasi. Keuntungan investasi didefinisikan sebagai pendapatan yang diterima ditambah dengan keuntungan modal yang terealisasi pada penjualan investasi. Tingkat pengembalian juga dapat didefinisikan sebagai jumlah bersih dari arus kas diskonto yang diterima atas suatu investasi. Tingkat pengembalian dapat diterapkan ke kendaraan investasi apapun, mulai dari real estate, pembangunan jalan sampai obligasi, saham dan barang seni, asalkan aset tersebut dibeli pada satu waktu dan menghasilkan arus kas di beberapa titik di masa depan. Investasi dinilai berdasarkan, sebagian, pada tingkat pengembalian masa lalu, yang dapat dibandingkan dengan aset dengan jenis yang sama untuk menentukan investasi mana yang paling menarik. DETAIL
Regression Equation (Persamaan Regresi) Persamaan yang secara statistik menggambarkan penentuan tingkat kecocokan terbaik antara berbagai variabel atau perkiraan terbaik dari hubungan rata-rata antara variabel-variabel yang sedang diuji. DETAIL
Regresive Tax (Pajak Regresi) Pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin kecil bila tingkat pendapatan semakin tinggi. DETAIL
Relative Price (Harga Relatif) Rasio harga nominal suatu komoditi terhadap harga nominal komoditi lainnya yaitu rasio dari dua harga mutlak. DETAIL
Required Reserve (Cadangan Wajib) Jumlah minimum cadangan bank yang harus menurut ketentuan dipegang oleh bank, baik dalam bentuk uang kartal maupun dalam bentuk deposito di bank sentral. DETAIL
Return to Capital (Pengembalian Modal) Total pembayaran terhadap pemilik modal; penjumlahan dari hasil murni atas modal, premi risiko dan laba ekonomi. DETAIL
Risk Premium (Premi Risiko) Pengembalian terhadap modal yang diperlukan untuk mengkonpensasi risiko kehilangan modal. DETAIL
Rentabilitas Ekonomi Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan seluruh modal yang dimiliki. DETAIL
Ratio Leverange Rasio laporan keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai hutang. DETAIL
Revenue Sharing Pengembalian dari penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, misalnya untuk sumbangan umum atau bantuan yang tidak ada kategorinya. DETAIL
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi Rencanaan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 (lima) tahunan. DETAIL
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Penjabaran dari visi, misi dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJPN, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencangkup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. DETAIL
Renstra - K/L Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode lima tahun. Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN dan bersifat indikatif. DETAIL
Renstra-SKPD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau yang disebut juga Renstra-SKPD adalah dokumen Perecanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode lima tahun. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif. DETAIL
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Rencana pembangunan tahunan nasional (periode satu tahun), yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DETAIL
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah untuk periode 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisi masyarakat. DETAIL
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional. DETAIL
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendadaan yang bersifat indikatif. DETAIL
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisi masyarakat. DETAIL
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Desa (Renja-SKPD) Dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 tahun disusun dengan pedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu pada RKP yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisi masyarakat. DETAIL