

Siklus:
Sekilas:
Anjloknya harga minyak mentah dunia juga berdampak pada harga
minyak mentah Indonesia dan komoditas unggulan Indonesia yaitu batu
bara
dan minyak kelapa sawit. Kemudian pada awal tahun 2020 harga
mengalami
penurunan kembali yang diakibatkan dari dampak virus corona.
Penurunan
terjadi karena demand terhadap komoditas tersebut juga turun.
Turunya harga minyak akan berdampak pada proyek-proyek migas ke
depannya. Bahkan saat ini sudah banyak perusahaan migas seperti Shell,
Eni, Premier Oil, Total, Conoco Philips, sudah mengumumkan secara
terbuka
soal pemangkasan belanja modal mereka di skala global. Tentunya
pemangkasan belanja ini akan berdampak juga ke proyek yang berada di
Indonesia. Seperti proyek Merakes dikelola oleh Eni East Sepinggan Ltd
yang
mestinya onstream tahun ini terancam mundur. Sedangkan pada sektor
batu
bara selain harga minyak yang rendah, dampak oversuplly produksi batu
bara
dunia juga menjadi salah faktor anjloknya harga batu bara. Kondisi
tersebut
sama halnya dengan harga minyak kelapa sawit yang rendah diakibatkan
juga
oleh oversuplly. Selain oversuplly, harga minyak sawit juga dipengauhi
oleh
kebijakan India meningkatkan pajak impor sawit, perang dagang antara
China
dan Amerika, dan kebijakan Uni Eropa melarang penggunaan sawit.
Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk
mengantisipasi beberapa permasalahan yang telah dibahas di atas,
diantaranya pertama, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi
perusahaan ekplorasi minyak khususnya 12 proyek lagi onstream. Kedua,
pemerintah perlu mengambil langkah dengan memaksimalkan pasar
dalam
negeri untuk menyerap minyak kelapa sawit (CPO) dengan mempercepat
pengembangan program B30, B50 maupun B100 (biodiesel). Namun
pemerintah juga harus meningkatkan kualitasnya untuk dapat
memperluas
penggunaan biodiesel dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat
mengembangkan kapasitas hilirisasi CPO menjadi biodiesel untuk ekspor
sehingga akan membuat nilai tambah untuk ekspor CPO. Ketiga,
pemerintah
harus segera menetapkan praturan pemerintah (PP) sebagai aturan
turunan
dari UU No 3 Tahun 2020 untuk mempercepat kegiatan hilirisasi

Siklus:
Sekilas:
Indonesia berada diambang bonus demografi, namun di tengah kondisi
pandemi ini justru memperparah
kondisi ketenagakerjaan yang sudah hadir sejak lama. Sebelum pandemi
kualitas tenaga kerja Indonesia
dapat dibilang lemah karena dari jumlah angkatan kerja di Indonesia
pada Februari 2020 yang mencapai
137,91 juta orang, jumlah penduduk yang bekerja hanya sebanyak
131,03 juta orang. Struktur angkatan
kerja tersebut masih didominasi oleh masyarakat berpendidikan rendah
(SD ke bawah) yang menyebabkan
value/nilai mereka di mata industri pun lemah. Selain itu, jumlah
pengangguran terbuka pada Februari 2020
meskipun menurun dari periode sebelumnya yaitu mencapai 6,88 juta
orang, namun dari jumlah
pengangguran tersebut, lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) justru
menyumbang angka
pengangguran terbesar yakni 8,49 persen, disusul lulusan SMA sebesar
6,77 persen, diploma 6,76 persen,
universitas/perguruan tinggi sebesar 5,73 persen, SMP sebesar 5,02
persen, dan SD 2,98 persen.
Kemudian ketika Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi dan physical
distancing menjadi upaya
pencegahan penularannya, dunia usaha mengalami guncangan berat
yang mengakibatkan sebanyak
2.146.667 pekerja terdampak Covid-19 dengan rincian: 383.645 pekerja
di-PHK; 1.132.117 pekerja
dirumahkan; dan 630.905 pekerja informal kehilangan
pekerjaan/bangkrut. Sementara itu, hingga 22 April
2020 34.179 calon pekerja migran Indonesia gagal berangkat dan 465
peserta pemagangan dipulangkan.
Pemerintah dalam menyikapi hal ini, berupaya agar kondisi ekonomi
rakyat tidak terpuruk dengan
memberikan kebijakan tahun 2020 berupa: 1) stimulus ekonomi bagi
pelaku usaha terutama bagi
perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK bagi karyawannya
untuk mencegah meluasnya PHK
dan; 2) program yang meringankan 56 juta pekerja sektor formal
diantaranya insentif pajak, relaksasi
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan relaksasi pembayaran
pinjaman/kredit; 3) jaring pengaman
sosial pekerja sektor informal berupa bantuan sosial bagi pekerja informal
yang masuk kategori miskin dan
rentan miskin; 4) prioritas Kartu Pra Kerja bagi korban PHK; 5) masifikasi
program padat karya tunai melalui
program-program kementerian seperti Kementerian Desa PDTT,
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian BUMN dan kementerian
lainnya; dan 6) perlindungan
bagi pekerja migran baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang
masih berada di luar negeri
melalui program seperti pengiriman paket sembako bagi pekerja migran
di Malaysia. Kebijakan tersebut
masih menjadi langkah utama di tahun 2021.
Demi menyongsong bonus demografi dan pemulihan ekonomi ke depan
pemerintah perlu juga melakukan
pemetaan di beberapa aspek ketenagakerjaan untuk memberikan
gambaran atas kondisi ketenagakerjaan
yang baru pasca pandemi Covid-19. Pemetaan tersebut antara lain:
pemetaan industri dan tenaga kerja
yang terdampak Covid-19; pemetaan jenis pekerjaan yang hilang dan
baru muncul akibat dinamika yang
terjadi selama pandemi; pemetaan peluang digitalisasi usaha untuk
perluasan kesempatan kerja; pemetaan
sektor industri prioritas pasca Covid-19. Selain pemetaan untuk
perencanaan ketenagakerjaan ke depan,
dengan adanya peluang digitalisasi di dalam pelatihan vokasi sehingga
mampu menghasilkan tenaga kerja
yang berpengetahuan dan terampil dalam waktu singkat dan masif jika
dimanfaatkan dengan baik dan
benar. Tentunya pelaksanaan pemetaan dan pelatihan vokasi di atas
memerlukan kolaborasi antara
pemerintah dengan berbagai pihak. Koordinasi antar kementerian
lembaga menjadi penting dalam
memastikan bahwa tenaga kerja yang hadir saat ini merupakan tenaga
kerja yang berkualitas terampil dan
kompeten.

Siklus:
Sekilas:
Badan layanan umum (BLU) sebuah agen yang otonom bagian dari K/L,
tidak mencari keuntungan,
mendapatkan sumber dana dari Rupiah Murni (RM) APBN dan
pendapatan BLU, serta memiliki SDM
berupa PNS dan Non PNS, kekayaan negara tidak dipisahkan, dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya
untuk menyelenggarakan kegiatan BLU. Perkembangan satker BLU terus
bertambah sejak awal
pembentukannya pada tahun 2005, hingga triwulan 1 tahun 2020, jumlah
satker BLU mencapai 243 yang
terdiri atas 105 BLU rumpun kesehatan, 100 BLU rumpun pendidikan, 10
BLU rumpun pengelola dana, 5
BLU pengelola kawasan, dan 23 BLU barang/jasa lainnya.
Pertumbuhan pendapatan BLU secara rata-rata tumbuh sebesar 21
persen per tahun, lebih besar dari
rata-rata pertumbuhan PNBP nasional sebesar 6 persen per tahunnya.
Peningkatan realisasi pendapatan
BLU juga disebabkan oleh pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN)
pada BLU sejak tahun 2005 yang
memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan dan layanan BLU.
Dalam 10 tahun terakhir, rasio
kontribusi pendapatan BLU secara rata-rata sebesar 9,7 persen dari
pendapatan PNBP nasional. Masih
kecilnya kontribusi pendapatan BLU terhadap PNBP nasional disebabkan
oleh BLU dapat menggunakan
penerimaan mereka sendiri tanpa perlu menyetornya ke kas umum
Negara. Oleh karena itu, pengelolaan
kas BLU akan lebih transparan dan lebih tidak beresiko apabila sumber
dana yang dimiliki dikelola oleh
perbendaharaan tanpa memengaruhi otonomi pengoperasian BLU.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada satker BLU baik dari
sisi rasio pendapatan PNBP
terhadap biaya operasional (POBO) yaitu 78 persen BLU rumpun
kesehatan, 46 persen BLU rumpun
pendidikan, dan 47 persen BLU rumpun lainnya. Oleh karena itu, guna
mengoptimalkan PNBP BLU perlu
meningkatkan kinerja baik dari aspek keuangan maupun non keuangan.
Berdasarkan analisa kinerja
keuangan BLU perlu memerhatikan penggunaan biaya operasional agar
lebih efektif, meningkatkan rasio
kemandirian dengan cara meningkatkan pendapatan PNBP agar pagu RM
semakin berkurang, BLU perlu
mengoptimalkan asetnya, meningkatkan efisiensi khususnya pada BLU
kesehatan dengan pengelolaan
piutang pelayanan agar pembayaran klaim jangan terlambat,
meningkatkan efisiensi khususnya BLU
pendidikanmenghitung tarif layanan BLU menggunakan biaya langsung
dan biaya tidak langsung sehingga
mengurangi pagu RM serta meningkatkan efektivitas BLU dengan cara
mengukur kegiatan agar sesuai
dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. Peningkatan kinerja non
keuangan BLU guna meningkatkan
PNBP BLU yaitu pada BLU rumpun kesehatan dan pendidikan sudah baik,
namun perlu meningkatkan
indeks kepuasan masyarakat, BLU program BPI dan program RISPRO
perlu meningkatkan hasil
monitoring, evaluasi, dan pemantauan tindak lanjut atas layanan
beasiswa yang optimal. Begitupula,
kinerja non keuangan BLU PIP perlu tata kelola dan penetapan target
yang jelas dalam menyalurkan
pinjamannya.
Pada tahun 2021, upaya peningkatan kinerja PNBP BLU dimasa pemulihan
ekonomi pertama melalui
pemanfaatan idle fund melalui investasi kas, BLU dapat melakukan
pemindahan dana antar BLU dalam
rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan menggunakan
pemindahan dana kas sesuai
Kepdirjen Nomor Kep-145/PB/2020 mengenai SOP Pemindahan dana
antar BLU. Kedua, modernisasi
pemanfaatan IT sistem administrasi untuk meningkatkan PNBP BLU

Siklus:
Sekilas:
Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mengharapkan
pemerintah daerah memiliki kemandirian yang lebih besar dalam
keuangan daerah. Namun seiring dengan diterapkannya Kebijakan
otonomi daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 dan
kebijakan desentralisasi fiskal sejak 2004, kemandirian daerah belum
dapat terwujud sampai saat ini. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya
derajat desentralisasi fiskal pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia.
Hasil analisis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota,
diperoleh bahwa rata-rata proporsi PAD terhadap total penerimaan
daerah pada tahun 2018 sebesar 11,81 persen. Jika dilihat dari rasio
pola hubungan dan tingkat kemampuan/ kemandirian suatu daerah,
maka dapat diartikan bahwa pemerintah kabupaten/ kota di Indonesia
memiliki pola hubungan yang instruktif. Hal ini dapat dikatakan bahwa
pemerintah daerah lebih banyak mendapatkan pengarahan dan
petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga tingkat kemandiriannya
sangat kurang. Tingginya tingkat ketergantungan kepada pemerintah
pusat dapat mengindikasikan ketidakmampuan daerah dalam
melaksanakan urusan otonominya.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, pemerintah berencana
mendorong pemerintah daerah dapat melakukan terobosan dalam
mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN/APBD melalui
pemanfaatan pembiayaan kreatif. Selain itu, pembangunan
infrastruktur di daerah diharapkan juga bisa dilakukan melalui
mekanisme kerja sama antar daerah, serta dukungan TKDD untuk
pelaksanaan pembiayaan kreatif melalui skema pembiayaan
terintegrasi. Dengan skema tersebut, pembiayaan kreatif diharapkan
dapat menjadi solusi akan keterbatasan APBD. Kebijakan ini
merupakan salah satu poin dalam arah kebijakan TKDD di tahun 2021
dalam rangka mendukung “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan
Penguatan Reformasi”.
Tulisan ini akan membahas kemandirian daerah kemandirian
daerah serta pembiayaan kreatif secara menyeluruh berserta tantangan
yang dihadapi daerah. Selanjutnya tulisan ini juga akan meberikan
catatan berupa rekomendasi apa saja yang dapat dilakukan oleh
pemerintah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah melalui
pembiayaan kreatif

Siklus:
Sekilas:
Pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan
dengan kontribusi sekitar 75
persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan kontribusi
rata-rata sekitar 25 persen. Rasio
Pajak terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio tahun 2014-
2019 sekitar 10-14 persen
sedangkan rata-rata rasio PNBP tahun 2014-2019 sebesar 2,63 persen.
Pada tahun 2020, pemerintah
telah merevisi target penerimaan pajak dan PNBP yang diprediksi meleset
dari target akibat pandemi
Covid-19. Pemerintah dalam merespon tantangan ekonomi dan kesehatan
akibat pandemi Covid-19 telah
menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian ditetapkan
sebagai Undang-undang Nomor 2
tahun 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah kemudian melakukan
perubahan postur APBN TA 2020
melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 selanjutnya
dilakukan penyesuaian kembali
terhadap perubahan postur APBN TA 2020 dengan dikeluarkannya
Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Dalam
Perpres tersebut terjadi perubahan target penerimaan pajak dan PNBP
tahun 2020.
Outlook penerimaan perpajakan tahun 2021 berdasarkan data Kemenkeu
diproyeksikan dalam
kisaran 8,25 – 8,63 persen terhadap PDB, sedangkan outlook PNBP tahun
2021 diproyeksikan dalam
kisaran 1,6-2,3 persen terhadap PDB dengan memerhatikan
perekonomian Indonesia belum pulih
sepenuhnya akibat dampak Covid-19 dan masih melemahnya harga
komoditas utama dunia. Tantangan
meningkatkan penerimaan perpajakan tahun 2021 yaitu tantangan untuk
meningkatkan tax ratio
ditengah pemulihan ekonomi nasional yang tidak mudah, perlambatan
pertumbuhan sektor-sektor pajak
yang memiliki kontribusi tinggi pada penerimaan perpajakan,
pertumbuhan kelas menengah yang
semakin meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan per kapita
Indonesia yang memengaruhi
penerimaan pajak. Disisi lain, tantangan penerimaan PNBP tahun 2021
yaitu perkembangan ekonomi
dunia dan kondisi geopolitik yang berpengaruh terhadap harga minyak,
gas, dan minerba, kecenderungan
penurunan produksi migas (lifting migas) disebabkan tidak ada penemuan
cadangan baru, PNBP Sebagian
besar masih menggantungkan pada penerimaan dari SDA, belum
optimalnya penerimaan PNBP Non SDA,
terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi
kewajibannya secara tepat jumlah
dan waktu serta dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat, dan
permasalahan idle asset yang perlu
dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber PNBP.
Optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari pajak dan PNBP di
tahun 2021 pada masa
pemulihan pandemi Covid-19 pemerintah dapat melakukan upaya
kebijakan baru yang extraordinary
menyesuaikan kondisi luar biasa saat ini seperti penyederhanaan
administrasi bagi stakeholder yang
terdampak covid-19, penyederhanaan bantuan untuk pihak terdampak
covid-19, evaluasi rutin guna
penyesuaian kebijakan, perlu penyesuaian pola sosialisasi insentif fiskal
pada pelaku usaha yang
terdampak covid-19, perbaikan kebijakan yang tepat sasaran, efisien, dan
terukur baik dari sisi demand
maupun sisi supply, menyelesaikan regulasi turunan UU Nomor 9 tahun
2018 tentang PNBP, penggalian
potensi baru dengan perubahan formula perhitungan terhadap jenis dan
tarif yang sudah ada,
mengintensifkan kewajiban instansi pengelolaan PNBP (IP-PNBP) dalam
melakukan verifikasi dan
monitoring PNBP, peningkatan kualitas pengawasan PNBP melalui
pengembangan sistem pengawasan
terintegrasi maupun pengawasan yang dilakukan melalui K/L bersama
Aparat Pengawas Pemerintah
(APIP), optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antar
lembaga terkait dalam
pengelolaan PNBP serta menyusun skema pemanfaatan aset khususnya
dengan tepat sehingga menjadi
sumber penerimaan PNBP.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635