Infografis

Penguatan Transfer ke Daerah bagi Kemudahan Berusaha di Daerah / September 2020

Siklus:

Sekilas:
Realisasi investasi pada triwulan II 2020 yaitu sebesar Rp191,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 8,9 persen dari triwulan I 2020 (Rp210,7 triliun) atau turun 4,3 persen dari triwulan II 2019 (Rp200,5 triliun). Penurunan ini merupakan tekanan yang berat sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Dalam menarik minat dan mempermudah peluang masuknya investasi serta mengurangi kekhawatiran dari rendahnya tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia akibat pandemi. Untuk itu perbaikan kemudahan berusaha menjadi awalan yang baik untuk perbaikan usaha dan investasi tersebut. Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi ketika kepastian dan kemudahan berusaha terwujud sebagai bagian dari upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, dalam pelaksanaannya permasalahan atas kondisi kemudahan berusaha di Indonesia kerap menyelimuti dan menjadi penghambat peningkatan investasi di daerah terlebih di tengah adanya pandemi dan sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah kedepan. Dimana beberapa permasalahan tersebut antara lain, regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, belum memadainya SDM yang kompeten maupun sarana dan prasarana yang berkualitas untuk pelayanan perizinan investasi dan bisnis, serta belum termanfaatkan dengan optimal standarisasi pelayanan perizinan yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) system. Untuk itu ke depan peran serta dari berbagai stakeholder terkait sangat diperlukan. Penguatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat sangat penting mengingat sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan investasi daerah untuk proses pemulihan ekonomi. Pemerintah daerah yang merupakan salah satu kunci pelaksanaan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi dan perekonomian daerah pun perlu meningkatkan kesiapan dan kemampuannya dalam menciptakan iklim yang kondusif dan pelayanan pendukung dalam investasi di daerah




Prospek Perekonomian Indonesia dan Catatan Kritis RAPBN 2021 / September 2020

Siklus:

Sekilas:
Ketidakpastian global akibat pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dalam waktu singkat telah melumpuhkan perekonomian berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Akibat pandemi ini, pada triwulan II tahun 2020 perekonomian nasional sangat tertekan sehingga pertumbuhan terkontrakasi sebesar negatif 5,32 persen. Untuk mendongkrak pertumbuhan tersebut, maka pemerintah pada bulan Mei tahun 2020 menetapkan Program Pemulihan Ekonomi dengan anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Berdasarkan stimulus tersebut dan faktor eksternal yang membaik, maka pertumbuhan perekonomian domestik tahun 2021 diprediksi pada kisaran 3,46-5,03 persen dengan asumsi inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar USD terjaga pada kisaran masing-masing 2,88 persen dan Rp15.130 per USD. Terkait berbagai fokus kebijakan yang tertuang dalam NK RAPBN 2021, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni mengutamakan perbaikan dan pemutakhiran DTKS dan basis data UMKM sebelum tahun anggaran 2021 berjalan, pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan tetap konsisten berdimensi mengurangi ketimpangan antarwilayah, rencana integrasi subsidi energi dengan bansos tidak dilakukan terburuburu, menunda ekstensifikasi barang kena cukai, fokus penguatan pariwisata diarahkan pada peningkatan perjalanan wisatawan nusantara, pentingnya penguatan kelembagaan petani dan nelayan dalam arah kebijakan pembangunan ketahanan pangan, meletakkan petani dan nelayan sebagai subjek kebijakan dengan penguatan prinsip participatory serta penguatan sinergi pusat dan daerah




Reformasi Sistem Perlindungan Sosial / September 2020

Siklus:

Sekilas:
Pandemic Covid-19 di tahun 2020, telah mengancam berbagai kinerja indicator kesejahteraan rakyat yang pada awal tahun 2020 mencatat kinerja yang baik. Dalam periode tahun 2015-2019, Tingkat kemiskinan mencapai 9,22 pada September 2019, menurun dari 11,13 persen pada September 2015. Artinya dalam kurun waktu yang sama pemerintah telah mengentaskan 3,7 juta orang (atau 1,91 persen) dari kemiskinan dari 28,5 juta (2015) menjadi 24,8 juta (2019). Angka gini rasio yang menggambarkan tingkat ketimpangan dan memiliki hubungan erat dengan tingkat kemiskinan juga menunjukkan trend penurunan yang positif. Rasio gini dalam periode 2015-2019 mengalami perbaikan yaitu dari 0,402 di September 2015 menjadi 0,380 di September 2019 atau menurun sebesar 0,022 basis poin. Hal yang sama juga terjadi pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang telah mengalami peningkatan dari 70,18 di tahun 2016 menjadi 71,92 di tahun 2019. Posisi ini mengantarkan Indonesia masuk sebagai negara dengan kategori IPM tinggi. Ketiga komponen penyusun IPM mengalami kenaikan yaitu, pertama, pengeluaran per kapita penduduk telah meningkat dari Rp10,42 juta di tahun 2016 menjadi Rp11,3 juta di tahun 2019. Kedua, umur harapan hidup (UHH) saat lahir telah meningkat dari 70,90 tahun di tahun 2016 menjadi 71,34 tahun di tahun 2019. Selain itu, di periode yang sama, harapan lama sekolah (HLS) telah meningkat dari 12,72 tahun di tahun 2016 menjadi 12,95 tahun di tahun 2019.1 Perbaikan indikator kesejahteraan rakyat tersebut tidak lepas dari berbagai program perlindungan sosial yang telah diluncurkan pemerintah selama ini. Berkaca pada krisis ekonomi 1998, pemerintah juga memperluas dan memperkenalkan berbagai program perlindungan social untuk mengatasi dampak pandemic covid- 19. Urgensi data terpadu kesejahteraan rakyat yang terverifikasi dan valid menjadi kebutuhan utama dalam menghadapi kondisi darurat ini. Di tahun 2021, pemerintah akan melaksanakan Reformasi Perlindungan Sosial melalui 1) transformasi data menuju registrasi social dan memperluas cakupan DTKS kepada 60 penduduk Indonesia; 2) transformasi digitalisasi penyaluran bantuan; 3) integrase program bansos yang memiliki karakterisktik yang sama; 4) mendorong JPS sebagai komponen automatic stabilizer kebijakan stimulus dalam menghadapi gejolak ekonomi; dan 5) mendorong efektifitas program Jaminan Sosial. Sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh, tulisan ini berupaya memberi catatan penting atas berbagai tahapan reformasi perlindungan sosial tersebut, serta memberikan rekomendasi dalam mendukung efektifitasnya.




Hasil Survey Sementara Pelayanan Pusat Kajian Anggaran Tanggal 7 Juli 2020 / Juli 2020

Siklus:

Sekilas:
Hasil Survey Sementara Pelayanan Pusat Kajian Anggaran Tanggal 7 Juli 2020




EVALUASI PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BUMN PERIODE 2015-2019 / Juni 2020

Siklus:

Sekilas:
Berdasarkan Perkembangan PMN kepada BUMN periode 2014-2019, terjadi peningkatan penyaluran PMN ke BUMN yang sangat siginifikan pada tahun 2015 sebesar 2.062,8 persen dibandingkan tahun 2014. Peningkatan PMN ke BUMN ini bertujuan guna mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan Nawacita yang menjadi visi pemerintahan Joko Widodo periode pertama. Tingginya penyaluran PMN kepada BUMN sayangnya masih belum diiringi dengan transparansi dalam proses penentuan BUMN mana yang berhak mendapatkan PMN. Masih belum terciptanya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam pemberian PMN kepada BUMN. Selain itu, evaluasi kinerja keuangan maupun evaluasi tujuan terkadang tidak menjadi dasar penyaluran PMN pada BUMN, sehingga menyebabkan hasil yang ditargetkan atas PMN yang disalurkan kurang optimal baik bagi pembangunan maupun APBN. Dalam analisis ini akan mengkaji PMN pada BUMN periode 2015-2019, baik BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan. Objek kajian dilihat dari sisi evaluasi tujuan pemberian PMN pada BUMN, evaluasi kinerja keuangan BUMN penerima PMN, serta rekomendasi terhadap evaluasi yang dikaji. Berdasarkan tujuan pemberian PMN pada BUMN periode 2015-2019 telah sesuai dengan tujuan pemberian PMN Pada BUMN di RPJMN 2015-2019. Tujuan pemberian PMN pada BUMN periode 2015- 2019 didominasi oleh peningkatan pelayanan publik BUMN, terutama di bidang pangan, infrastruktur, dan perumahan. Sedangkan tujuan untuk meningkatkan daya saing yang mampu memperbaiki kemampuan BUMN dalam menghasilkan profit masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu, masih belum terdapat tolok ukur yang jelas dalam mengevaluasi keberhasilan pencapaian tujuan oleh BUMN. Berdasarkan realisasi PMN dari 2015-2019, pemerintah telah mengucurkan PMN kepada BUMN sebesar Rp142.126.000.000.000. Selama lima tahun tersebut, BUMN yang mendapatkan PMN sebanyak 48 perusahaan baik berbentuk perum maupun perseroan. Berdasarkan kinerja keuangan BUMN yang mendapatkan PMN periode 2015-2019, rasio likuiditas berupa current ratio (CR) rata-rata selama 5 tahun membukukan kinerja keuangan yang sehat karena berada di atas current ratio standar industri. Sedangkan return on equity (ROE) dan return on asset (ROA) menghasilkan kinerja yang kurang sehat karena berada di bawah ROE dan ROA standar industri. Sedangkan net profit margin (NPM) BUMN Non Jasa Keuangan & Asuransi berada dibawah NPM standar industri dan BUMN Jasa Keuangan & Asuransi membukukan kinerja sehat karena berada di atas NPM standar industri. Beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah, diantaranya pentingnya mencantumkan tujuan penyaluran PMN pada BUMN, menyusun tolok ukur evaluasi yang transparan dan akuntabel terhadap evaluasi tujuan penyaluran PMN pada BUMN, melakukan pembedaan alat ukur kinerja keuangan antara BUMN yang berorientasi profit dan BUMN yang menyediakan pelayanan publik serta antara tiap sektor yang masuk ke dalam BUMN Non Jasa Keuangan sesuai dengan karakteristiknya, dan hasil evaluasi baik tujuan maupun kinerja keuangan BUMN penerima PMN harus menjadi dokumen yang harus dipertimbangkan dalam menentukan penerima PMN pada BUMN di kemudian hari. Oleh karena itu, variabel apa saja yang menjadi bagian dari evaluasi menjadi penting untuk senantiasa dilakukan perbaikan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas sehingga manfaat dari alokasi PMN terhadap BUMN dapat lebih optimal baik untuk pembangunan maupun terhadap APBN.




← Sebelumnya 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Selanjutnya →