Siklus:
Sekilas:
Sejak terjadinya perubahan mendasar pada sistem pemerintahan di tahun
1999 dari yang awalnya sentralistik menjadi desentralisasi, memberikan
warna baru pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Desentralisasi dalam
bingkai negara kesatuan melahirkan tantangan baru bagi Indonesia dalam
pelaksanaannya. Urusan pemerintahan konkruen yang merupakan
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah
provinsi, dan daerah kabupaten/kota, menjadi dasar pelaksanaan otonomi
daerah. Pelimpahan wewenang pusat ke daerah memiliki konsekuensi
anggaran yang harus disediakan daerah dalam memenuhi kewajibannya
sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Pemda).
Siklus:
Sekilas:
Ada beberapa hal yang harus menjadi fokus dan perhatian Pemerintah agar revitalisasi yang akan dilaksanakan dapat memberikan hasil yang memuaskan yaitu pertama, meningkatkan ketersediaan instruktur, baik kuantitas maupun kualitas serta meningkatkan kesejahteraan instruktur sehingga instruktur dapat lebih terpacu dalam meningkatkan kompetensinya. Kedua, peremajaan alat praktik serta sarana dan prasarana balai-balai latihan kerja melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pelatihan Kerja. Ketiga, menciptakan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah, balai latihan kerja dan industri. Kolaborasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup penyusunan penyesuaian dan penetapan perubahan SKKNI, penyusunan kurikulum dan modul pelatihan (termasuk pembaharuan), peremajaan alat praktik pelatihan dan sarana prasarana pelatihan melalui Corporate Social Responsibility (CSR), penempatan dan pemagangan peserta pelatihan, pemenuhan dan pengembangan instruktur non PNS, serta pembentukan dewan pengawas yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Siklus:
Sekilas:
DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan merupakan dana yang bersumber
dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang
transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional. DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan digunakan dalam
kegiatan seperti pengadaan moda transportasi darat dan air (minibus,
pick up, speedboat, tambatan perahu, dermaga rakyat, jalan desa
strategis dan jembatan gantung). DAK Afirmasi Transportasi
Perdesaan dikelola oleh Kementerian Desa PDTT mulai tahun 2017
hingga saat ini. Dalam kurun waktu 2017-2019, alokasi DAK Afirmasi
Transportasi Perdesaan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu
dari Rp844 miliar hingga Rp1,5 triliun. Namun pada TA 2020 terjadi
penurunan pada pagu indikatif DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan
menjadi sebesar Rp1 triliun dari total alokasi DAK Afirmasi sebesar Rp7
triliun.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635