

Siklus:
Sekilas:
Paradigma penggunaan asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan
APBN dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa stabilitas ekonomi diperlukan
dalam rangka mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang
diharapkan. Adapun asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan
APBN meliputi beberapa variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai
tukar rupiah terhadap dolar AS, suku bunga SPN 3 bulan, harga minyak
(ICP), serta lifting minyak dan lifting gas. Penetapan asumsi dasar
ekonomi makro yang akurat memiliki dampak signifikan terhadap postur
APBN, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara hingga defisit dan
pembiayaan. Sehingga keakuratan asumsi dasar ekonomi makro juga
diharapkan mampu menjadi dasar Pemerintah dalam mengambil
kebijakan strategis maupun menjadi evaluasi kinerja ekonomi pemerintah.
Yang kesemuanya itu bertujuan untuk dapat mencapai cita-cita nasional
yaitu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Mengingat pentingnya
asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan APBN, maka perkiraan
proyeksi ketujuh asumsi ini harus dilakukan secara akurat dan realistis.
Oleh sebab itu, dalam perhitungannya perlu mempertimbangkan
perkembangan masing-masing variabel pada tahun-tahun sebelumnya,
tahun berjalan dan perkiraan pada tahun yang akan datang. Hal ini
dimaksudkan agar besaran-besaran asumsi dasar tersebut juga dapat
mengakomodasi berbagai dinamika politik dan ekonomi yang terjadi di
dalam dan luar negeri.

Siklus:
Sekilas:
Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase
jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di
tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya
angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut
bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di
perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di
perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa
hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah
melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi
angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program
bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan
sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus
mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012
menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018,
persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu
dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018.
Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami
perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya.
Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi
anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang,
khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi
kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala
seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan
bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa
perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan
dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi
masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya.
Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang
perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban
bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program
pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di
Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH
di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan
program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat
melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah
layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang
mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni
bagi masyarakat di daerah.

Siklus:
Sekilas:
DAU sebagai bagian dari Dana Perimbangan memegang peranan penting
bagi daerah
khususnya dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah dalam
memenuhi serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan antar
daerah.
Dalam prakteknya, implementasi kebijakan DAU masih menghadapi
sejumlah
permasalahan, antara lain Ketidaksiapan Pemda terhadap kebijakan DAU
yang
bersifat dinamis, tingkat ketergantungan daerah terhadap DAU yang
masih cukup
tinggi, masih mendominasinya belanja pegwai pada struktur APBD
daerah, dan
belum sepenuhnya daerah dalam memenuhi mandatory spending, serta
masih
rendahnya tingkat kepatuha daerah dalam menyampaikan laporan baik
laporan
informasik keuangan maupun laporan belanja infrastruktur.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan koordinasi dan peran pemerintah
baik pusat
maupun daerah sebagai upaya dalam mengatasi dan meminimalisir
permasalah
tersebut, seperti: Pertama, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan
realistis
dengan mengutamakan program-program prioritas, melakukan efisiensi
pada pos
anggaran yang tidak produktif, dan juga perlu menyesuaikan kontrak
dengan pihak
ketiga yakni dengan membuat klausul kontrak yang lebih feksibel
sehingga memberi
ruang apabila DAU yang diterima tidak sesuai dengan alokasi awal.
Kedua,
mengoptimalkan penerimaan di luar DAU khususnya dalam sektor-sektor
PAD.
Ketiga, reformulasi dalam alokasi DAU dan diseminasi secara
berkesinambungan
dari pemerintah pusat, sehingga dapat mengubah persepsi dari
penggunaan DAU
untuk belanja pegawai menjadi berfokus pada peningkatan pelayanan
publik. Porsi
belanja pegawai juga perlu dirasionalisasi melalui penyederhaan
kepegawaian atau
perampingan birokrasi. Keempat, memberikan sanksi yang tegas melalui
pemotongan DAU apabila daerah tidak memenuhi kewajiban penggunaan
25 persen
Dana Transfer Umum untuk belanja infrastruktur. Kepatuhan daerah
dalam
pemenuhan belanja wajibnya juga perlu diawasi secara berkelanjutan
Kelima,
sosialisasi yang berkelanjutan terkait kewajiban penyampaian laporan IKD
dan
laporan belanja infrastruktur.
Siklus:
Sekilas:
Pembangunan daerah tertinggal menjadi fokus pemerintah dalam jangka
panjang,
sebagaimana tercantum dalam RPJPN Tahun 2005-2025. Berbagai
peraturan juga telah
dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan
daerah tertinggal.
Dalam perkembangannya di tahun 2015, pemerintah memperbarui
langkah-langkah kebijakan
bagi daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 131 Tahun 2015
tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Keluarnya
Perpres ini berdasarkan
pada perkembangan jumlah daerah tertinggal yang terus mengalami
penurunan sejak tahun
2005. Dalam periode tahun 2005-2009 terdapat 199 daerah tertinggal
dan berhasil
mengentaskan 50 daerah tertinggal, namun demikian pada periode
tersebut terdapat 34
Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pada periode 2010-2014 terdapat
183 daerah
tertinggal. Pada periode 2010-2014 terdapat 70 daerah tertinggal yang
telah terentaskan,
namun masih terdapat 9 kabupaten DOB yang termasuk kategori daerah
tertinggal. Sehingga
Pada periode 2015-2019 terdapat 122 daerah tertinggal dengan 9 DOB,
dan target daerah
tertinggal yang terentaskan sampai tahun 2019 sebanyak 80 daerah
tertinggal. Dari langkahlangkah
kebijakan tersebut menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya
adalah : (a)
belum sepenuhnya daerah tertinggal menjadi prioritas dalam
pengalokasian DAK Afirmasi,
seperti pada program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) yang
diprioritaskan bagi daerah
tertinggal, masih terdapat beberapa daerah tertinggal belum menjadi
sasaran program
tersebut; (b) kinerja rata-rata kontribusi daerah tertinggal dalam
pembentukan Pendapatan
Domestik Regional Bruto (PDRB) regional masih relatif rendah sepanjang
periode tahun 2010-
2016, rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal membuatnya
sulit untuk
bersaing dengan daerah lain dalam mendapatkan Dana Insentif Daerah
(DID) dari APBN; dan
(c) kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara daerah
tertinggal dengan ratarata
nasional masih tinggi dalam periode tahun 2010-2016. Untuk mengatasi
permasalahan
tersebut maka Pemerintah perlu memprioritaskan daerah tertinggal dalam
pengalokasian
DAK Afirmasi, khususnya di tahun 2017 dimana masih terdapat 19 daerah
tertinggal yang
tidak mendapatkan alokasi. Pemerintah juga perlu merancang bentuk
mekanisme insentif
yang khusus diberikan bagi daerah tertinggal berdasarkan karakteristik
umum daerah
tertinggal dan memperbaiki mekanisme proposal based khususnya bagi
DAK Afirmasi, untuk
menjamin bahwa seluruh daerah tertinggal mendapatkan prioritas
pendanaan DAK Afirmasi.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635