Infografis

Prediksi Asumsi Dasar Ekonomi Makro Dalam RAPBN TA 2020 / Mei 2019

Siklus:

Sekilas:
Paradigma penggunaan asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan APBN dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa stabilitas ekonomi diperlukan dalam rangka mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Adapun asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan APBN meliputi beberapa variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, suku bunga SPN 3 bulan, harga minyak (ICP), serta lifting minyak dan lifting gas. Penetapan asumsi dasar ekonomi makro yang akurat memiliki dampak signifikan terhadap postur APBN, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara hingga defisit dan pembiayaan. Sehingga keakuratan asumsi dasar ekonomi makro juga diharapkan mampu menjadi dasar Pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis maupun menjadi evaluasi kinerja ekonomi pemerintah. Yang kesemuanya itu bertujuan untuk dapat mencapai cita-cita nasional yaitu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Mengingat pentingnya asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan APBN, maka perkiraan proyeksi ketujuh asumsi ini harus dilakukan secara akurat dan realistis. Oleh sebab itu, dalam perhitungannya perlu mempertimbangkan perkembangan masing-masing variabel pada tahun-tahun sebelumnya, tahun berjalan dan perkiraan pada tahun yang akan datang. Hal ini dimaksudkan agar besaran-besaran asumsi dasar tersebut juga dapat mengakomodasi berbagai dinamika politik dan ekonomi yang terjadi di dalam dan luar negeri.




Program Pembangunan Fisik Bagi Masyarakat Miskin Melalui Dana Desa / Mei 2019

Siklus:

Sekilas:
Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012 menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018, persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018. Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya. Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang, khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya. Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat di daerah.




Analisis PMN Pada LPEI Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Ekspor Indonesia / September 2018

Siklus:

Sekilas:
Analisis PMN Pada LPEI Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Ekspor Indonesia




Dana Alokasi Umum (DAU): Implementasi dan Permasalahan / September 2018

Siklus:

Sekilas:
DAU sebagai bagian dari Dana Perimbangan memegang peranan penting bagi daerah khususnya dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam memenuhi serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan antar daerah. Dalam prakteknya, implementasi kebijakan DAU masih menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain Ketidaksiapan Pemda terhadap kebijakan DAU yang bersifat dinamis, tingkat ketergantungan daerah terhadap DAU yang masih cukup tinggi, masih mendominasinya belanja pegwai pada struktur APBD daerah, dan belum sepenuhnya daerah dalam memenuhi mandatory spending, serta masih rendahnya tingkat kepatuha daerah dalam menyampaikan laporan baik laporan informasik keuangan maupun laporan belanja infrastruktur. Dengan kondisi tersebut, diperlukan koordinasi dan peran pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai upaya dalam mengatasi dan meminimalisir permasalah tersebut, seperti: Pertama, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan realistis dengan mengutamakan program-program prioritas, melakukan efisiensi pada pos anggaran yang tidak produktif, dan juga perlu menyesuaikan kontrak dengan pihak ketiga yakni dengan membuat klausul kontrak yang lebih feksibel sehingga memberi ruang apabila DAU yang diterima tidak sesuai dengan alokasi awal. Kedua, mengoptimalkan penerimaan di luar DAU khususnya dalam sektor-sektor PAD. Ketiga, reformulasi dalam alokasi DAU dan diseminasi secara berkesinambungan dari pemerintah pusat, sehingga dapat mengubah persepsi dari penggunaan DAU untuk belanja pegawai menjadi berfokus pada peningkatan pelayanan publik. Porsi belanja pegawai juga perlu dirasionalisasi melalui penyederhaan kepegawaian atau perampingan birokrasi. Keempat, memberikan sanksi yang tegas melalui pemotongan DAU apabila daerah tidak memenuhi kewajiban penggunaan 25 persen Dana Transfer Umum untuk belanja infrastruktur. Kepatuhan daerah dalam pemenuhan belanja wajibnya juga perlu diawasi secara berkelanjutan Kelima, sosialisasi yang berkelanjutan terkait kewajiban penyampaian laporan IKD dan laporan belanja infrastruktur.




Dukungan Prioritas dan Percepatan Pembangunan Bagi Daerah Tertinggal / September 2018

Siklus:

Sekilas:
Pembangunan daerah tertinggal menjadi fokus pemerintah dalam jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam RPJPN Tahun 2005-2025. Berbagai peraturan juga telah dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam perkembangannya di tahun 2015, pemerintah memperbarui langkah-langkah kebijakan bagi daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Keluarnya Perpres ini berdasarkan pada perkembangan jumlah daerah tertinggal yang terus mengalami penurunan sejak tahun 2005. Dalam periode tahun 2005-2009 terdapat 199 daerah tertinggal dan berhasil mengentaskan 50 daerah tertinggal, namun demikian pada periode tersebut terdapat 34 Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pada periode 2010-2014 terdapat 183 daerah tertinggal. Pada periode 2010-2014 terdapat 70 daerah tertinggal yang telah terentaskan, namun masih terdapat 9 kabupaten DOB yang termasuk kategori daerah tertinggal. Sehingga Pada periode 2015-2019 terdapat 122 daerah tertinggal dengan 9 DOB, dan target daerah tertinggal yang terentaskan sampai tahun 2019 sebanyak 80 daerah tertinggal. Dari langkahlangkah kebijakan tersebut menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya adalah : (a) belum sepenuhnya daerah tertinggal menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK Afirmasi, seperti pada program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) yang diprioritaskan bagi daerah tertinggal, masih terdapat beberapa daerah tertinggal belum menjadi sasaran program tersebut; (b) kinerja rata-rata kontribusi daerah tertinggal dalam pembentukan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) regional masih relatif rendah sepanjang periode tahun 2010- 2016, rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal membuatnya sulit untuk bersaing dengan daerah lain dalam mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN; dan (c) kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara daerah tertinggal dengan ratarata nasional masih tinggi dalam periode tahun 2010-2016. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka Pemerintah perlu memprioritaskan daerah tertinggal dalam pengalokasian DAK Afirmasi, khususnya di tahun 2017 dimana masih terdapat 19 daerah tertinggal yang tidak mendapatkan alokasi. Pemerintah juga perlu merancang bentuk mekanisme insentif yang khusus diberikan bagi daerah tertinggal berdasarkan karakteristik umum daerah tertinggal dan memperbaiki mekanisme proposal based khususnya bagi DAK Afirmasi, untuk menjamin bahwa seluruh daerah tertinggal mendapatkan prioritas pendanaan DAK Afirmasi.




← Sebelumnya 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Selanjutnya →