

Siklus:
Sekilas:
Pembangunan infrastruktur yang digalakkan oleh pemerintah memerlukan
dukungan dana yang besar. Peningkatan anggaran infrastruktur dalam
APBN
merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah dalam melakukan
pembangunan
infrastruktur. Namun peningkatan anggaran infrastruktur yang tidak
disertai dengan
peningkatan penerimaan negara mengakibatkan melebarnya defisit
anggaran dalam
APBN. Sehingga pemerintah memerlukan pembiayaan untuk menutupi
defisit tersebut.
Mengeluarkan SBN merupakan salah satu cara untuk memperoleh
pembiayaan. Namun
dalam setiap penerbitan SBN pemerintah harus menanggung biaya, baik
itu biaya
administrasi ataupun beban bunga. Sehingga perlu kehati-hatian dalam
mengelola
utang pemerintah. Utang dapat memberikan dampak yang signifikan
terhadap
pembangunan nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat
apabila
dikelola dengan baik. Namun utang juga dapat menimbulkan krisis
ekonomi yang
berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dikelola
dengan baik.
Sehingga analisis ini akan menganalisis bagaimana strategi pengelolaan
utang saat
ini?
Dalam rangka melakukan pengelolaan utang, terdapat beberapa hal yang
harus
menjadi perhatian pemerintah. Penggunaan anggaran yang efektif dan
akuntabel
merupakan syarat utama agar utang dapat memberikan dampak pada
perekonomian
nasional. Pengendalian inflasi juga harus dilakukan sehingga beban bunga
yang
ditanggung pemerintah dalam setiap penerbitan SBN dapat diminimalisir.
Selain itu
inflasi yang rendah dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk membeli
SBN yang
diterbitkan oleh pemerintah. Perbaikan yang terus menerus perlu
pemerintah lakukan,
khususnya dalam rangka meningkatkan invesment grade. Peningkatan
investment grade
dapat menekan cost of fund yang harus ditanggung pemerintah dalam
setiap penerbitan
SBN. Stabilitas keamanan, politik, dan ekonomi diperlukan dalam rangka
membangun
iklim investasi yang kondusif. Pemerintah perlu melakukan manajemen
resiko yang
baik dalam rangka menghindari default.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635