

Siklus:
Sekilas:
Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
termuat
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2017
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 225 tahun 2017.
Bagi sebagian daerah, pelaksanaan PMK 50/2017 ini dianggap
menghambat penyerapan TKDD, salah satunya seperti ketidakpastian
pendapatan dari DAU dalam APBD yang dapat mengakibatkan
program/kegiatan daerah yang telah dilaksanakan ataupun sudah dilelang
berpotensi tertunda atau dibatalkan.
Permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyerapan TKDD
diantaranya seperti Awareness pemerintah daerah untuk menyampaikan
laporan masih rendah, belum selesainya pembuatan daftar kontrak,
kesiapan Pemda melakukan proses pengadaan lelang yang sering kali
terlambat dan belum pahamnya aparatur pemda dalam menyusun data
capaian output dan outcome.
Untuk itu perlu upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
selalu berkoordinasi memastikan penyerapan TKDD sesuai target yang
telah disepakati. Pemahaman SDM daerah terhadap peraturan, sosialisasi
peryaratan pelaporan, kepatuhan penyampaian laporan daerah ,
koordinasi
antar OPD dan perencanaan dalam proses lelang perlu untuk
ditingkatkan.
Hal ini dilakukan agar tujuan utama pemberian dana perimbangan kepada
pemerintah daerah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta menjamin tercapai
standar
pelayanan publik dapat tercapai.

Siklus:
Sekilas:
Pembangunan infrastruktur memiliki peran yang strategis terhadap
perekonomian.
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi optimalisasi manfaat dari
pembangunan
infrastruktur, diantaranya peranan regulasi, tingkat kesadaran kepala
daerah dalam
mengelola pembangunan di daerahnya, keselarasan perencanaan
pembangunan
infrastruktur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan alokasi
anggaran
infrastruktur.
Dalam analisis ini menyajikan dua contoh kasus daerah dengan
karakteristik dan kebijakan
pembangunan infrastruktur yang berbeda. Dalam analisis lebih lanjut
akan menggambarkan
bagaimana peran setiap kepala daerah dalam meningkatkan daya ungkit
pembangunan
infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi.

Siklus:
Sekilas:
Mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia ke level yang lebih tinggi merupakan
tujuan akhir dari proses pembangunan yang harus dijalankan
oleh pemerintah, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi.
Artinya, pencapaian tujuan akhir tersebut sangat bergantung
pada prioritas perencanaan pembangunan pemerintah, yang
disesuaikan dengan karakteristik dan struktur perekonomian
Indonesia saat ini. Idealnya, perencanaan pembangunan
diarahkan untuk mendorong perkembangan kegiatan atau
sektor-sektor ekonomi yang memberikan dampak yang besar dan
signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara umum. Merujuk pada
karakteristik dan struktur perekonomian Indonesia saat ini,
salah satu sektor yang perlu didorong perkembangannya adalah
sektor perikanan.

Siklus:
Sekilas:
Pada periode kepemimpinan Presiden Jokowi pembangunan infrastruktur
adalah bagian
inti dari agenda ekonomi untuk memangkas biaya logistik tinggi, yang
merupakan biang
dalam menciptakan kemacetan dalam perekonomian. Mengacu pada
kebutuhan dana untuk
pembangunan infrsatruktur di seluruh wilayah Republik Indonesia
berdasarkan RPJMN
2015-2019 yang mencapai Rp Rp4796,2 triliun agaknya tidak relevan jika
semata-mata harus
dipenuhi semua dari alokasi APBN. Dengan kapasitas fiskal yang semakin
sempit tentunya
membutuhkan kontribusi dari BUMN maupun swasta. Peran BUMN dalam
pembangunan
tersebut tidak hanya sebagai operator melainkan juga terlibat penuh
dalam hal pendanaan
dan pelaksanaannya. Dimana kontribusi dari BUMN diharapkan sebesar
Rp1.066 triliun atau
sebesar 22 persen dari total pendanaan infrastruktur. Saat ini sebagian
besar proyek
pembangunan murni digarap oleh para BUMN karya. Tentunya dalam
pelaksanaannya BUMN
menghadapi beberapa tantangan terutama dalam hal pendanaannya.
Salah satu sumber
pembiayaan BUMN ialah PMN, namun dikarenakan belum optimalnya
perencanaan BUMN
sehingga tujuan pemberian PMN untuk memperbaiki struktur permodalan
dan memberikan
dampak multiplier terhadap pertumbuhan belum maksimal. Selain itu,
tingginya tuntutan
pembangunan infrastruktur berdampak pada beban keuangan
perusahaan BUMN karya
semakin meningkat. Terlihat dari utang yang terus meningkat signifikan
dan terjadi arus kas
operasional yang tidak lancar yang berpotensi BUMN gagal bayar utang.
Melihat kendala-kenala pendanaan pembangunan infrasrtuktur di atas,
maka bagi
BUMN Karya dapat memilih beberapa skema pembiayaan yang telah
berkembang dengan
cukup luas. Melalui Kementeran Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian
Keuangan dan Kemenko Perekonomian, beberapa skema pembiayaan
infrastruktur
alternatif yang ditawarkan pemerintah diantaranya skema Kerjasama
Pemerintah-Badan
Usaha (KPBU), skema Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran (PINA),
skema sekuritas aset
dan lain sebagainya. Beberapa BUMN karya menggunakan skema yang
beragam untuk
masing-masing proyek infrastruktur yang akan digarap. Pilihan-pilihan
skema tersebut
dengan mempertimbangkan kemudahan dan kemurahan data akses
pendanaan hingga
skema yang paling menjanjikan pengembalian investasi (return on
investment) yang tinggi.
Seperti, PT Waskita Karya sudah menggunakan skema PINA. Selain
Skema SBP melalui PINA,
PT Pembangunan Perumahan juga melirik pasar modal sebagai alternatif
sumber
pembiayaan infrastruktur perumahan. Berbagai alternative pembiayaan ini
diharapkan agar
Pemerintah dapat terus mendorong pihak BUMN untuk memanfaatkan
berbagai skema
pembiayaan yang ada dalam mendukung percepatan pembangunan
infrastruktur serta
Pemerintah harus segera meresmikan pembentukan BUMN Karya untuk
memperkuat
kinerja dan finansial perusahaan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635