

Siklus:
Sekilas:
Terbentuknya BPJS Kesehatan telah memberikan banyak fasilitas
kesehatan kepada rakyat Indonesia diantaranya biaya kesehatan menjadi
relatif terjangkau bahkan gratis untuk katagori masyarakat dibawah
garis kemiskinan. Namun sejak awal terbentuknya hingga saat ini BPJS
Kesehatan masih terus mengalamai defisit. Defisit tersebut dikarenakan
beban jaminan kesehatan selalu lebih besar dari pendapatan iuran yang
diterima. Beban jaminan kesehatan yang dikeluarkan tersebut terdiri dari
Kapitasi, Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjut
(RITL), Pelayanan Non Kapitasi Non CBG’s, Promotif dan Preventif.
Kapitasi merupakan pengeluaran terbesar ke dua setelah RITL. Dana
kapitasi tersebut diberikan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) berdasarkan peserta yang terdaftar. Dengan dana kapitasi
diharapkan 144 jenis penyakit non spesialistik dapat dituntaskan di FKTP
tanpa harus ada rujukan. Namun rasio rujukan seluruh FKTP cenderung
mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Siklus:
Sekilas:
Hadirnya program bantuan sosial di Indonesia diperlukan guna
percepatan pengentasan kemiskinan. Saat ini angka kemiskinan telah
mencapai level satu digit yang artinya program pengentasan kemiskinan
yang dilakukan pemerintah telah "on track". Namun, dalam evaluasinya
masih terdapat banyak masalah seperti: 1) Ketepatan sasaran sudah
relatif baik meskipun masih ditemui exclusion dan inclusion error; 2)
Besaran bantuan dinilai masih sangat kurang oleh masyarakat; 3)
Ketepatan waktu penyaluran masih perlu diperbaiki; 4) Mayoritas
responden lebih memilih penyaluran bansos secara tunai; 5) Pemanfaatan
layanan keuangan untuk pencairan bantuan oleh KPM masih belum
optimal.

Siklus:
Sekilas:
Perkembangan era ekonomi digital yang selaras dengan perkembangan
teknologi mulai banyak memberikan perubahan dalam sistem
perekonomian, termasuk di dalamnya adalah pasar tenaga kerja yang
menunjukkan pergeseran struktur lapangan kerja. Transformasi lapangan
kerja dinilai memiliki dua sisi mata pisau; artinya, fenomena ini dapat
menjadi ancaman dan memberikan peluang secara bersamaan. Peluang-
peluang yang dibawa oleh era ekonomi digital mensyaraktkan permintaan
akan digital talent, atau setidaknya high-skilled dan well-prepared workers
untuk dapat catch up dengan growth pace era ini.

Siklus:
Sekilas:
Pengelolaan BMN menjadi salah satu dari enam objek Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini
menandakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi aset
BMN dalam berkontribusi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan
tata kelola BMN perlu ditegakkan mengingat penerimaan dari pengelolaan
dan pemanfaatan BMN masih terbilang rendah meskipun terus
menunjukkan peningkatan. Pada periode 2016 hingga 2018, pendapatan
yang tercatat pada akun pemindahtanganan, pemanfaatan dan
pengelolaan BMN serta pendapatan BLU Pengelola Wilayah/Kawasan rata-
rata sebesar Rp2.860 miliar atau hanya 0,87 persen dari rata-rata total
PNBP tiga tahun terakhir. Temuan BPK yang berulang tiap tahunnya
terkait pengelolaan BMN menandakan adanya kelemahan dalam tata
kelola aset BMN selama ini. Adapun beberapa permasalahan terkait
pengelolaan BMN saat ini yaitu belum kuatnya komitmen Pemerintah
dalam tata kelola BMN, kualitas SDM petugas Pengelola dan Pengguna
Barang masih terbatas, pelaksanaan siklus pengelolaan BMN belum
optimal dan terdapat hambatan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset
Negara. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah dalam meningkatkan potensi dari pengelolaan dan
pemanfaatan BMN ini serta mewujudkan tata kelola BMN yang tertib,
professional dan akuntabel. Pertama, perlu digemakan tone from the top
dari Pengelola Barang kepada seluruh Pengguna Barang yaitu
Menteri/Pimpinan lembaga untuk mewajibkan pengelolaan, pelaporan
yang akuntabel, dan pengawasan menyeluruh pada asetnya. Kedua,
penempatan SDM yang berkompeten dalam melaksanakan tugas
pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN. Ketiga, pengelola BMN
sebaiknya memiliki database yang terpusat untuk BMN yang idle dan
underutilized, sehingga BMN tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara
disewa atau dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha. Keempat,
perlu ada kebijakan terkait penggunaan aplikasi SIMAN, seperti membuat
aturan secara resmi agar pelaporan BMN melalui aplikasi SIMAN dapat
dilakukan secara bekala dan masing-masing K/L berkewajiban untuk
melakukan pemutakhiran data dan informasi aset dilingkungannya.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635