Siklus:
Sekilas:
Halo sobat PKA!
Mau bagi info nih, Reformasi perpajakan yang menjadi agenda
pemerintah tahun 2022 menyebabkan banyaknya perubahan
peraturan, sehingga berpotensi meningkatnya perbedaan
pemahaman antara wajib pajak dan pemerintah dan mengakibatkan
meningkatnya potensi sengketa pajak lho!!
Yuk geser slide selanjutnya untuk info lebih lanjut!
#PKA
#PusatKajianAnggaran
#KomisiXI
#UUHPP
#ReformasiPerpajakan
#SengketaPajak
Siklus:
Sekilas:
Halo Sobat PKA!
Penanggulangan tindak pidana korupsi di masa pandemi perlu menjadi
perhatian yang lebih serius, terutama bagi Indonesia. Ancaman korupsi
pada saat pandemi di negara berkembang jauh lebih berat dibandingkan
di negara maju. Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana korupsi
di masa pandemi di Indonesia. Yuk geser slide selanjutnya !!
#SetjenDPRRI
#PusatKajianAnggaran
#Komisi3
#tindakpidanakorupsi
#pandemicovid19
#Komisi_III
#Komisi3DPRRI
Siklus:
Sekilas:
Pemerintah menetapkan Pengelolaan Terpadu UMKM sebagai salah satu
Major
Project baru pada tahun 2022 sebagai upaya dalam mengintegrasikan
kebijakan UMKM
yang selama ini bersifat lintas sektoral atau kewilayahan. Berkaitan
dengan pengelolaan
terpadu UMKM, pemerintah mendirikan rumah produksi bersama melalui
sinergitas
dengan Pemda, K/L terkait, off taker BUMN, BUMD, dan swasta dengan
Kementerian
Koperasi dan UKM sebagai leading sector. Pengelolaan produk UKM dalam
satu kawasan
sentra/klaster UMKM yang terintegrasi dari hulu ke hilir ini diharapkan
dapat
meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Dalam pelaksanaanya
pengelolaan
terpadu UMKM tentu saja akan dihadapkan pada beberapa tantangan dan
permasalahan
yang bisa ditampik. Lebih lanjut, tantangan tersebut akan dijelaskan
sebagai berikut:
Pertama, pembiayaan. Kredit macet merupakan kemungkinan yang akan
terjadi
pada penyediaan akses pembiayaan. Lebih lanjut, calon debitur dari
sektor IKM umumnya
belum mendapatkan informasi adanya pembiayaan UMKM dari
pemerintah. Kedua,
bahan baku dan ruang atau alat produksi bersama. Pengendalian mutu
bahan baku
merupakan poin yang wajib diperhatikan pemerintah selain memastikan
ketersediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong. Disamping itu, dibutuhkan
pengaturan dalam hal
distribusi dan antrian supaya penggunaan mesin lebih optimal. Ketiga,
kurasi dan
standardisasi produk. Diperlukan penerapan standar berdasarkan pada
kebutuhan
industri nasional dan memastikan pengembangannya harmonis dengan
standar
internasional dan/atau standar-standar yang diterapkan di negara-negara
tujuan ekspor.
Disisi lain, sertifikasi halal masih menjadi kendala bagi UMKM khususnya
bagi yang akan
mengekspor produknya.
Keempat, rendahnya kemampuan UMKM mengakses pasar global dan
domestik. Lemahnya kualitas SDM serta implikasinya terhadap
keterbatasan informasi,
pemenuhan aspek legalitas, serta pemanfaatan teknologi informasi bagi
UMKM
merupakan refleksi masih lemahnya pendampingan yang diberikan oleh
negara. Kelima,
minimnya pendampingan UMKM. Dukungan anggaran melalui APBN tidak
memadai
untuk memberikan dukungan pendampingan yang optimal. Keenam,
regulasi.
Pengurusan perijinan yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit,
keterbatasan
anggaran Kementerian Koperasi dan UKM serta pendampingan UMKM
terkait perijinan
merupakan tantangan yang harus mampu dijawab dalam pengelolaan
UMKM terpadu
dalm hal regulasi. Terakhir, pendataan UMKM. Memastikan seluruh pelaku
usaha
UMKM terdaftar dan memperoleh izin usaha melalui OSS. Peningkatan
pendampingan
pelaku usaha agar memenuhi aspek legalitas.
Siklus:
Sekilas:
Peningkatan nilai tambah sektor industri pengolahan menjadi salah satu
arah
kebijakan pembangunan di tahun 2022 yang direpresentasikan salah
satunya dalam
Program Prioritas (PP) No. 6: Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja,
dan Investasi
di Sektor Riil, dan Industrialisasi dalam Prioritas Nasional (PN) No. 1:
Memperkuat
Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan
dalam
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Dalam RKP ini, pemerintah telah
menargetkan
berbagai indikator kinerja industri pengolahan untuk tahun 2022. Oleh
karena itu,
menjadi penting untuk melihat bagaimana perkembangan kinerja industri
pengolahan
selama ini sekaligus mengetahui dan mengkritisi strategi-strategi
peningkatan nilai
tambah industri pengolahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah di
tahun 2022.
Secara umum, selama 1 dekade terakhir, kinerja sektoral industri
pengolahan
terhadap PDB mengalami tren penurunan, baik untuk pertumbuhan
maupun
kontribusinya. Sebaliknya, daya serap tenaga kerja dari sektor ini
cenderung meningkat
hingga tahun 2019, sebelum akhirnya pandemi menyerang pada tahun
2020 yang
menyebabkan PHK pekerja besar-besaran di sektor ini. Sementara untuk
investasi, baik
untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN),
indikator ini menunjukkan kecenderungan tren fluktuasi selama 1 dekade
terakhir,
namun tren penurunan terjadi selama beberapa tahun terakhir. Senada
dengan kinerja
investasi, kinerja ekspor pun relatif berfluktuatif selama 1 dekade
terakhir. Hal ini
mengimplikasikan adanya urgensi perbaikan kinerja sektor industri
pengolahan, yang
salah satunya dapat ditempuh melalui peningkatan nilai tambah sektoral
bagi
perekonomian Indonesia secara umum.
Untuk tahun 2022, pemerintah berencana untuk melaksanakan berbagai
strategi
yang ditujukan untuk memulihkan serta meningkatkan nilai tambah sektor
industri
pengolahan, yang secara umum dapat dikategorikan menjadi 5 aspek,
yaitu strategi
terkait dengan: (1) bahan baku; (2) tenaga kerja; (3) investasi; (4)
stimulus; serta 5)
hilirisasi SDA. Kelima aspek ini sangat penting untuk diperbaiki secara
serius dengan
upaya-upaya yang efektif dan konsisten agar seluruh target dan sasaran
terkait industri
pengolahan di tahun 2022 dapat tercapai.
Siklus:
Sekilas:
Dalam RKP 2022, salah satu arah kebijakan kebijakan pembangunan
infrastruktur
adalah peningkatan konektivitas nasional dan pengembangan angkutan
umum massal di
perkotaan, yang salah satunya melalui penyediaan layanan tol laut
bersubsidi yang telah
dirilis sejak 2015. Hampir 6 (enam) tahun sejak dirilis, telah terdapat
beberapa
pencapaian pelaksanaan tol laut. Diantaranya adalah jumlah trayek,
pelabuhan singgah,
dan jumlah muatan yang terus meningkat setiap tahun. Selain itu, tol laut
juga telah
memberikan dampak positif terhadap penururan harga, dengan angka
yang bervariasi
dari 4 hingga 30 persen. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang
belum merasakan
perbedaan harga sebelum dan sesudah adanya program tol laut,
diantaranya adalah
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Fak-Fak, dan Kabupaten Asmat. Hal
ini
mengindikasikan tol laut belum optimal. Oleh karena itu terdapat
beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian pemerintah dalam rangka mengoptimalisasi
pelaksanaan tol laut.
Antara lain adalah masalah imbalance trade, perencanaan trayek tol laut
yang belum
sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah, tidak adanya peraturan
teknis yang
mengatur perencanaan trayek tol laut, fasilitas sarana dan prasarana
pelabuhan yang
kurang memadai, pelayanan kapal tol laut belum sepenuhnya tetap dan
teratur sesuai
jadwal, dan adanya faktor lain yang memengaruhi penurunan disparitas
harga.
Terkait hal tersebut di atas, terdapat beberapa alternatif kebijakan yang
dapat
dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan pelaksanaan layanan tol laut
bersubsidi.
Pertama, menyusun peraturan teknis terkait perencanaan trayek
angkutan barang tol laut
dan perencanaan pembangunan infrastruktur pelabuhan yang memadai
untuk digunakan
dalam mendukung program angkutan barang tol laut. Kedua, melibatkan
pemerintah
daerah dan pelaku usaha dalam proses perencanaan, monitoring dan
evaluasi
pelaksanaan penyediaan layanan tol laut bersubsidi. Ketiga, penguatan
koordinasi dan
kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga
terkait,
Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha (baik di wilayah pelabuhan
singgah, wilayah
pelabuhan asal, maupun wilayah sekitar pelabuhan asal) dalam rangka
meningkatan
muatan balik dan efektivitas pelaksanaan tol laut. Keempat, perlunya
kebijakan afirmatif
melalui APBN kepada daerah-daerah pelabuhan singgah. Kelima, perlu
dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635