Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkewajiban menyerap, menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi konstituen sebagai wujud pertanggungjawaban moral terhadap daerah pemilihannya yang tentunya membutuhkan dana yang besar. Di sisi lain DPR tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dapat menjadi salah satu solusi dengan mengedepankan keseimbangan peran legislatif dan eksekutif. DPR sebagai lembaga legislatif berhak mengusulkan program namun eksekutor tetap berada di tangan pemerintah. Dirjen khusus yang menangani UP2DP perlu dibentuk sebagai kendali agar dana tidak disalahgunakan. Sistem pengusulan yang terintegrasi dengan dirjen khusus kemudian pelaksanaannya dapat disalurkan melalui kantor wilayah kementerian yang ditunjuk, melaui Dana Alokasi Khusus serta melalui Rumah Aspirasi dengan pengawasan yang sama kuat antara legislatif dan eksekutif serta dihasilkan output dan outcome yang jelas.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
Pemetaan komoditas atau produk unggulan Indonesia di pasar ASEAN menjadi sebuah keharusan, agar pemberlakuan MEA dapat memberikan keuntungan optimal bagi Indonesia. Dengan menggunakan data perdagangan Indonesia ke pasar ASEAN tahun 2014 dan metode Revealed Comparative Advantage (RCA), hanya ada sekitar 24,16 persen atau 296 komoditas Indonesia memiliki keunggulan di pasar ASEAN.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Penulis: Jesly Yuriaty Panjaitan, S.E., M.M.
Abstrak:
Anggaran promosi pariwisata tahun 2015 naik dari Rp300 miliar menjadi Rp1 triliun. Proporsi anggaran promosi sebesar 50 persen dari total realisasi anggaran Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Pertumbuhan anggaran promosi naik 201 persen dari tahun lalu, namun pertumbuhan jumlah wisman hanya meningkat 9,7 persen dan devisa hanya 6,6 persen. Strategi pemasaran pariwisata yang dilakukan Kemenpar perlu dievaluasi.
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Pemindahan kewenangan yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyerahkan wewenang pendidikan menengahnya kepada pemerintah provinsi. Pemindahan wewenang untuk pendidikan menengah2 ini menimbulkan beberapa pro dan kontra di masyarakat. Meskipun begitu, kebijakan tersebut belum disertai peraturan yang rinci mengenai pemindahan kewenangan. Minimnya petunjuk pelaksanaan dan teknis ini mengharuskan adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola pendidikan kedepannya.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
Konsumsi daging sapi nasional terus meningkat setiap tahun. Peningkatan konsumsi tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi daging sapi. Akibatnya, Pemerintah cenderung mengimpor daging sapi untuk memenuhi kekurangan produksi. Adapun impor tersebut, bukanlah impor sapi bibit melainkan sapi bakalan. Namun, upaya ini bertentangan dengan salah satu inti Nawa Cita yaitu kedaulatan pangan, khususnya swasembada daging sapi. Jika Pemerintah terus cenderung mengimpor daging sapi atau sapi bakalan, maka Indonesia akan terus menjadi net importir dan tidak pernah mewujudkan swasembada daging sapi. Oleh karena itu, untuk bisa mewujudkan swasembada daging sapi, Pemerintah perlu melakukan upaya meningkatkan sumber daya manusia peternak sapi, meningkatkan kapasitas usaha peternak pembibitan sapi, meningkatkan infrastruktur Inseminasi Buatan (IB) dan tenaga inseminator, memperbaiki sistem distribusi, modernisasi rumah potong hewan (RPH), dan mengoptimalkan lahan-lahan tidur untuk usaha peternakan sapi baik pembibitan maupun penggemukan yang terintegrasi.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635