Data Buletin APBN

Vol. I / Edisi 6 - April 2016

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Dalam kurun waktu tahun 2006-2015, pencapaian target penerimaan pajak Indonesia hanya terjadi pada tahun 2008 dengan pencapaian 107,3% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp580,2 triliun. Sedangkan pada tahun 2015 realisasi penerimaan pajak tercatat sebagai performa terburuk, dimana persentase penerimaan pajak berada di bawah angka 90% dalam satu dasawarsa belakangan ini. Padahal 70% struktur penerimaan negara ditopang pajak, oleh karena itu pemerintah perlu mengejar target penerimaan pajak pada tahun 2016 guna mendukung agenda membangun pondasi untuk akselerasi pembangunan yang berkelanjutan.




Vol. I / Edisi 24 - Desember 2016

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:
Lahirnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan implementasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lahirnya kedua undang-undang tersebut merupakan terjemahan dari pasal 34 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Per 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan atau sistem jaminan kesehatan nasional resmi beroperasi. Artinya, hingga saat ini BPJS Kesehatan sudah berjalan hampir 3 (tiga) tahun. Tulisan ini bertujuan mengupas bagaimana perkembangan BPJS selama hampir 3 (tahun) beroperasi.




Vol. I / Edisi 23 - Desember 2016

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D
Abstrak:

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D
Abstrak:
Pembangunan kemaritiman merupakan salah satu visi Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo. Salah satu elemen yang mendukung kemaritiman adalah sektor perikanan dan kesejahteraan nelayan. Namun elemen tersebut masih terdapat permasalahan yang perlu perhatian pemerintah. Permasalahan tersebut meliputi terbatasnya pasokan BBM, pendidikan yang masih kurang, pencemaran ekosistem laut, serta masih minimnya kapal motor dan pasokan listrik. Oleh karena itu, pemerintah dengan Inpres No. 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional seharusnya bisa segera meningkatkan sektor perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan dengan bantuan modal penangkapan ikan disertai pemberian pendidikan, pengetahuan dan keterampilan, peningkatan pembangunan SPBU di pendaratan ikan, penegakan hukum kelestarian lingkungan laut, dan peningkatkan ketersediaan listrik di wilayah Indonesia Timur diprioritaskan.




Vol. I / Edisi 3 - Februari 2016

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Menurunnya harga minyak mentah dunia berdampak pada perekonomian Indonesia baik dari sisi APBN berupa penurunan penerimaan pajak dan PNBP migas, maupun dana bagi hasil migas ke daerah. Selain itu juga berdampak pada turunnya ekspor non migas yang disebabkan merosotnya harga komoditas dunia dan perlambatan permintaan global, serta dari sisi efisiensi industri migas/Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang berencana melakukan efisiensi tenaga kerja. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah dalam menyikapi rendahnya harga minyak dunia di masa mendatang melalui upaya pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil (minyak bumi), maupun sumber alternatif lain guna menutupi kekurangan penerimaan dari sektor migas. Lebih lanjut pemerintah juga perlu mengambil kebijakan untuk mencegah adanya gelombang PHK di industri migas, sekaligus mengamankan target lifting minyak bumi di tahun ini.




Vol. I / Edisi 2 - Februari 2016

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:

Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Otonomi anggaran di ketiga lembaga pemegang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, merupakan hal yang sangat penting karena merupakan salah satu amanah dari amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini, masih terdapat dominasi pengelolaan keuangan negara oleh eksekutif yang menyebabkan adanya ketergantungan antara lembaga legislatif dan yudikatif terhadap eksekutif. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di legislatif maupun yudikatif kerap kali menghadapi kendala akibat perbedaan nomenklatur kegiatan yang tidak sama dengan lembaga eksekutif. Oleh karena itu diperlukan independensi dalam mengelola keuangan di ketiga lembaga tersebut dengan cara antara lain melakukan perubahan beberapa peraturan perundangundangan yang terkait pengelolaan keuangan negara dan perubahan postur belanja di neraca APBN. Dengan adanya otonomi pengelolaan keuangan negara di ketiga lembaga tersebut, diharapkan sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip demokrasi sehingga tercipta lembaga negara yang kuat dan berfungsi dengan baik serta memungkinkan terbentuknya mekanisme check and balances, yaitu hubungan yang setara dan saling mengontrol.




← Sebelumnya 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 Selanjutnya →