Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E.
Abstrak:
Berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pemberlakuan desentralisasi sejak 1999 sangat ditentukan oleh kemandirian daerah. Faktanya, kemandirian daerah masih sangat rendah hingga saat ini, khususnya kabupaten dan kota. Dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah, mengoptimalkan penerimaan dari Pajak dan Retribusi Daerah adalah salah satu pilihan rasional. Pengoptimalan tersebut dapat dicapai melalui revisi UU PDRD dan penguatan kapasitas daerah baik dalam mengelola PDRD maupun mendorong peningkatan akselerasi perekonomian daerah.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
Abstrak:
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Target pemerintah dalam menerapkan Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2019 masih memiliki sejumlah kendala baik berupa perluasan cakupan bagi tenaga kerja informal; integrasi Jamkesda ke dalam JKN; pelayanan kesehatan; pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan; serta nilai kegotong-royongan. Untuk itu perlu peran pemerintah dalam menentukan formulasi kebijakan yang mampu mengatasi hal tersebut demi peningkatan layanan kesehatan dan target UHC yang akan dicapai.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif dalam beberapa tahun ini dan semakin membaiknya credit rating Indonesia, memberi sinyalemen positif terhadap kemampuan Indonesia dalam menyerap dana dari dalam dan luar negeri dalam rangka pembiayaan defisit APBN. Pembiayaan defisit APBN melalui utang merupakan alternatif yang harus ditempuh pemerintah ketika penerimaan negara belum mencukupi untuk membiayai prioritas pembangunan yang ditargetkan pemerintah. Pengelolaan utang negara dengan berbagai kebijakan dan analisis risiko yang telah dilaksanakan pemerintah tetap harus berpegang pada kemampuan negara dalam membayar kembali utangnya. Salah satu indikator yang mengukur kemampuan APBN dalam membiayai utangnya adalah keseimbangan primer yang dari tahun ke tahun semakin menurun.
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
Abstrak:
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P.
Abstrak:
Dalam kurun waktu tahun 2006-2015, pencapaian target penerimaan pajak Indonesia hanya terjadi pada tahun 2008 dengan pencapaian 107,3% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp580,2 triliun. Sedangkan pada tahun 2015 realisasi penerimaan pajak tercatat sebagai performa terburuk, dimana persentase penerimaan pajak berada di bawah angka 90% dalam satu dasawarsa belakangan ini. Padahal 70% struktur penerimaan negara ditopang pajak, oleh karena itu pemerintah perlu mengejar target penerimaan pajak pada tahun 2016 guna mendukung agenda membangun pondasi untuk akselerasi pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E.
Abstrak:
Lahirnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS
Kesehatan) merupakan implementasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lahirnya kedua undang-undang tersebut
merupakan terjemahan dari pasal 34 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Per 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan atau sistem jaminan kesehatan nasional resmi beroperasi. Artinya, hingga saat ini BPJS Kesehatan sudah berjalan hampir 3 (tiga) tahun. Tulisan ini bertujuan mengupas bagaimana perkembangan BPJS selama hampir 3 (tahun) beroperasi.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635