Data Buletin APBN

Vol. IV / Edisi 19 - Oktober 2019

Penulis: Slamet Widodo, S.E., M.E.
Abstrak:
Pembangunan infrastruktur secara masif mulai tahun 2015 telah membawa dampak signifikan terhadap peningkatan daya saing Indonesia. Pengarusutamaan pembangunan infrastruktur dapat diwujudkan setelah pemerintah melakukan pembenahan/pengendalian subsidi energi yang selama ini dianggap tidak tepat sasaran dan membebani APBN. Namun demikian, fokus pemerintah dalam membangun infrastruktur belum diiringi dengan upaya pembenahan infrastruktur dasar publik dalam hal penyediaan air minum dan sanitasi layak yang ditargetkan tercapai 100 persen di tahun 2019, sesuai dengan target RPJMN Tahun 2015-2019 dan komitmen Indonesia untuk memenuhi Tujuan Keenam Sasaran Pembangunan Berkelanjutan. Karenanya, pemerintah perlu memprioritaskan percepatan pembangunan infrastruktur dasar ini dalam RPJMN Tahun 2019-2024.

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Pada 1 Januari 2020 pemerintah berencana untuk menaikkan CHT dengan rata-rata 23 persen. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok pada remaja yang terus mengalami peningakatan selama 2013-2018. Selain itu pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan (simplifikasi) pada layer cukai rokok dan juga melakukan penggabungan jumlah produksi SKM dan SPM menjadi 3 miliar batang per tahun. Namun langkah pemerintah untuk melakukan simplifikasi dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM bersamaan dengan kenaikan dari CHT yang cukup tinggi ini menuai pro dan kontra, karena akan berdampak negatif ke berbagai aspek di Industi Hasil Tembakau.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Industri Kecil dan Menengah (IKM) mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan bahkan mampu bertahan ketika Indonesia mengalami krisis dan mampu membangkitkan perekonomian nasional. Hingga saat ini masih terdapat permasalahan terkait IKM seperti masih kurangnya sarana dan prasarana serta ketidakpahaman tentang proses distribusi dan keterbatasan kemampuan digital marketing. Revitalisasi sentra IKM diharapkan akan meningkatkan daya saing IKM untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global. Pemerintah juga terus berupaya agar terus meningkatkan pertumbuhan IKM dalam pasar digital melalui program e-Smart IKM. IKM memiliki potensi yang sangat besar bagi pertumbuhan perekonomian serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan upaya untuk terus dilakukan peningkatan kompetensi bagi pelaku IKM serta pembinaan kepada pelaku IKM dalam hal pemanfaatan teknologi yaitu melalui e-Smart IKM agar lebih banyak lagi pelaku IKM yang memasarkan produknya melalui marketplace.




Vol. IV / Edisi 18 - Oktober 2019

Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
Abstrak:

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:




Vol. IV / Edisi 17 - September 2019

Penulis: Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.
Abstrak:
Ekonomi digital dapat diartikan sebagai aktivitas ekonomi dan bisnis yang berbasis pada teknologi digital yang dapat dijadikan sumber yang mendatangkan profit dalam perekonomian. Namun ada hal yang patut kita perhatikan terkait kontribusinya ke penerimaan negara dalam bentuk pajak. Pemerintah masih memiliki kendala dalam mengejar pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai dari ekonomi digital ini.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Tahun 2015 merupakan tahun pertama Dana Desa (DD) dialokasikan ke Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah dana desa dan jumlah desa dari tahun ke tahun sejak tahun 2015 sampai 2019 cenderung meningkat. Untuk menjaga agar DD yang diberikan sesuai dengan tujuannya, Kementerian Desa PDTT merekrut Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditempatkan di desa untuk melakukan pendampingan mengenai program/kegiatan desa yang dananya bersumber dari DD. Dalam pelaksanaannya, PLD menuai berbagai masalah. Pertama, gaji yang diberikan masih sangat rendah tidak sesuai dengan beban kerjanya. Kedua, masih terdapat beberapa desa yang letaknya berjauhan sehingga PLD kesulitan untuk melakukan pendampingan bagi 1 sampai 4 desa. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Kemendesa PDTT untuk menaikkan gaji bagi PLD dan meningkatkan fleksibilitas penempatan PLD sesuai dengan letak geografis desa.

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Subsidi energi menjadi salah satu beban pemerintah yang belum bisa dihilangkan secara penuh, namun pemerintah tetap berupaya untuk memberikan subsidi energi seefisien mungkin. Salah satunya dengan kebijakan penghematan subsidi energi tahun 2020. Namun dibalik penghematan subsidi energi tersebut, terdapat potensi kenaikan tarif dasar listrik dan BBM yang nantinya dapat berakibat pada meningkatnya inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Potensi tersebut muncul sebagai akibat dari penurunan anggaran subsidi energi di tahun 2020 mendatang. Selain itu, pelemahan ekonomi global yang tak kunjung membaik juga membuat pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk dapat melaksanakan kebijakan penghematan subsidi energi dengan optimal dan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,3 persen tahun 2020.




Vol. III / Edisi 16 - Agustus 2018

Penulis:
Abstrak:
Jumlah kemiskinan di Indonesia turun ke level 9,82 persen pada Maret 2018 ini, dari yang sebelumnya 10,12 persen pada September 2017 lalu. Namun parameter yang digunakan BPS dalam mendefinisikan kemiskinan yakni Rp 401.220/kapita/bulan dinilai masih terlalu rendah dan belum mencerminkan realita yang ada. Apabila kita membandingkan parameter tersebut dengan parameter yang dipergunakan World Bank dan KHL memang terlihat bahwa parameter yang digunakan BPS tersebut masih lebih rendah dari keduanya. Padahal, parameter dalam pengukuran kemiskinan tersebut cukup penting peranannya dalam menentukan keberhasilan program-program pemerintah yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Untuk itu, perlu sekiranya bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali garis kemiskinan yang mereka gunakan.

Penulis:
Abstrak:
Keberadaan pasar rakyat merupakan salah satu wujud dari ekonomi kerakyatan yang paling mendasar dimana transaksi ekonomi dilakukan oleh rakyat secara swadaya dengan mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia seperti sektor pertanian, peternakan, makanan, kerajinan dan lain sebagainya. Pasar rakyat sebagai basis ekonomi rakyat memiliki potensi yang besar dan mampu menggerakkan roda perekonomian rakyat. Namun, sampai saat ini pasar rakyat memiliki citra yang kumuh, becek, dan bau. Sementara itu, seiring dengan adanya persaingan global pada saat ini berdampak pada semakin maraknya pasar modern di Indonesia seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket yang memiliki kesan yang lebih nyaman dibandingkan dengan pasar rakyat. Selain adanya permasalahan bangunan fisik dan menjamurnya pasar modern saat ini, terdapat permasalahan internal atau masalah manajemen di pasar rakyat yang perlu dibenahi. Sehingga dibutuhkan revitalisasi pasar yang tepat agar pasar rakyat menjadi lebih tertata, bersih dan sehat, serta dapat meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak perekonomian daerah.




Vol. III / Edisi 15 - Agustus 2018

Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Rendahnya tingkat inklusif keuangan di Indonesia dapat mengancam stabilitas keuangan. Mengingat pentingnya keuangan inklusif ini maka pemerintah perlu mengambil berbagai upaya dalam meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat ke lembaga keuangan formal. Sulitnya akses ke lembaga keuangan konvensional saat ini oleh masyarakat menengah kebawah menjadi penyebab rendahnya keuangan inklusif di Indonesia. Untuk menjembatani permasalahan tersebut kini telah berkembang inovasi dalam sistem keuangan yang bernama financial technology (fintech). Industri fintech ini tidak hanya bergerak disektor simpan pinjam tetapi juga insuransi, pembayaran, ataupun market support. Perkembangan fintech di Indonesia cukup pesat namun belum diiringi oleh dukungan kebijakan yang mumpuni untuk melindungi pelaku bisnis dan konsumen itu sendiri. Banyaknya manfaat yang diperoleh fintech ini tentu tidak terlepas dari berbagai risiko keuangan makro maupun mikro. Oleh karena itu Pemerintah dan lembaga terkait perlu menyusun kebijakan komprehensif untuk fintech ini agar dapat berkembang dengan baik dan aman bagi stabilitas keuangan.

Penulis:
Abstrak:
Melalui penerbitan PP No 23 Tahun 2018, Pemerintah menetapkan tarif pajak final untuk UMKM menjadi 0,5 persen yang berlaku per Juli 2018 dari yang semula sebesar 1 persen. Dari sisi asas keadilan, penerapan tarif yang sama bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil maupun Usaha Menengah dalam aturan tersebut dapat dikatakan tidak tepat. Hal ini didasarkan pada perbedaan kemampuan yang dimiliki oleh setiap jenis usaha. Dari sisi asas administrasi dan Convenience of Payment, peraturan ini sebenarnya sudah sesuai dengan asas administrasi yang sederhana dan diterbitkan pada waktu yang tepat. Demikian juga dilihat dari sisi tujuan, penurunan tarif dalam PP ini tepat untuk mendorong produktivitas UMKM ditengah perekonomian yang relatif belum membaik. Namun, upaya mendorong produktivitas UMKM tidak bisa hanya melalui relaksasi tarif saja, menyelesaikan permasalahan utama UMKM seperti pemasaran, permodalan dan sumber daya manusia juga harus dilakukan pemerintah.




← Sebelumnya 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 Selanjutnya →