Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Pemerintah telah mempublikasikan KEM-PPKF 2021 yang didalamnya
menjelaskan tentang reformasi perpajakan 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi
nasional. Ada 2 tujuan yang ingin dicapai dalam reformasi tersebut, yaitu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Langkahlangkah kebijakan telah disusun sedemikian rupa agar reformasi perpajakan
2021 dapat berjalan dengan baik. Namun, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu
mengevaluasi reformasi perpajakan periode sebelumnya (Reformasi Perpajakan
2017-2020) sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan reformasi perpajakan
2021. Di samping itu, OECD juga memberikan rekomendasi reformasi pajak
penanganan dampak pandemi untuk negara berkembang. Rekomendasi tersebut
dapat menjadi refleksi dan bahan masukan bagi reformasi perpajakan Indonesia.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Memasuki triwulan II 2020, APBN menghadapi tantangan berat dengan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa pemerintah sekaligus
menjadi momentum untuk menghitung ulang berbagai prioritas, kebijakan serta
alokasi anggaran. Kebijakan belanja negarapun sebagai salah satu postur
APBN dialokasikan kenaikannya sebesar Rp73,397 triliun dari APBN 2020
melalui Perpres 54/2020. Realisasi belanja negara hingga Juni 2020 yang mulai
memasuki masa transisi mencapai Rp908 triliun atau setara dengan 34 persen
dari total pagu anggaran 2020. Berdasarkan realisasi anggaran belanja tersebut,
fokus kebijakan belanja negara yang dicanangkan pemerintah untuk sisa tahun
berjalan serta tahun 2021 mendatang dalam memasuki periode transisi ekonomi
adalah melakukan reformasi penganggaran dengan pendekatan Zero Based
Budgeting (ZBB). Berkaca dari pengalaman negara lain yang telah menerapkan
pendekatan ZBB pada sektor publik atau pemerintahan, belum ada formulasi best
practice yang terbukti. Sehingga pendekatan penganggaran ZBB yang digunakan
pemerintah sebagai sektor publik harus disusun secara matang dan memerlukan
perencanaan serta evaluasi yang komprehensif sebelum diterapkan.
Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
BOP Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan. Namun masih terdapat beberapa tantangan
terkait program ini diantaranya, mayoritas penyelenggara pendidikan kesetaraan
merupakan pihak swasta, meningkatnya angka putus sekolah setiap tahun dan
jenjang pendidikannya serta target peserta yang belum sesuai dengan alokasi
anggaran. Dengan demikian pemerintah perlu memastikan agar kebijakan
program ini sesuai dengan peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan.
Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Di tengah pandemi, pemerintah justru kembali menerbitkan aturan terkait
kenaikan iuran BPJS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) No.64/2020. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan peraturan
serupa yaitu Perpres No. 75/2019 namun Perpres tersebut dibatalkan oleh
Mahkamah Agung. Adapun pertimbangannya ialah terdapat kesalahan dan
kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan
sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial
(DJS) Kesehatan. Sehingga hal ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,
dengan menaikkan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP. Dengan kembalinya
diterbitkan aturan terkait kenaikan BPJS, seolah-olah pemerintah kurang
mengindahkan putusan MA tersebut. Ditambah kenaikan ini dilaksanakan
ketika daya beli masyarakat semakin menurun, sehingga pemerintah perlu
mempertimbangkan kembali penerbitan Perpres No. 64/2020 di tengah pandemi.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Kemandirian fiskal daerah menjadi sorotan mengingat pasca otonomi daerah
dan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan belum membuahkan hasil. Tingkat
kemandirian fiskal daerah dinilai masih rendah. Seharusnya otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal memberikan kesempatan daerah untuk mandiri. Ditambah
lagi, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah pusat mengurangi
dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang cukup besar. Tahun
2021, rencananya pemerintah pusat akan mereformasi TKDD. Rencana ini
harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk
berbenah. Pemerintah pusat harus memberikan dukungan kepada pemerintah
daerah untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya. Begitupula, pemerintah
daerah harus melakukan optimalisasi PAD.
Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya logistik nasional, pemerintah
berencana mengembangkan 7 pelabuhan menjadi Jaringan Pelabuhan Utama
Terpadu (JPUT), yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan ini
kedepannya diharapkan dapat menjadi pelabuhan hub internasional, dan dapat
mengurangi dominasi Singapura sebagai pelabuhan hub internasional. Namun
dalam pengembangan JPUT masih terdapat kendala-kendala yang harus
dihadapi agar pelabuhan-pelabuhan ini siap untuk menjadi hub internasional di
masa mendatang.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Dalam transfer ke daerah dikenal dengan konsep trilogi dana perimbangan
yang terdiri dari DBH, DAU dan DAK. Ketiganya saling berhubungan sebagai
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pemerataan pembangunan
untuk mengatasi ketimpangan fiskal vertikal horizontal. Pada saat DBH
meningkat, pada umumnya DAU dan DAK menurun, demikian pula
sebaliknya dan prinsip ini digunakan dalam perhitungan DAU dan DAK per
daerah. Adanya pandemi Covid-19 diprediksi akan menggerus pertumbuhan
ekonomi dan inflasi yang secara langsung akan berpengaruh negatif pada
besaran pendapatan negara terutama penerimaan perpajakan. Hal ini
membuat pendapatan daerah khususnya DBH berkurang sehingga dapat
menekan ruang fiskal daerah dan berimplikasi terhadap pelayanan publik.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perlambatan ekonomi global, termasuk
Indonesia. Tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan-I 2020 hanya
sebesar 2,97 persen. Salah satu industri strategis yang terdampak cukup parah
adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Berbagai persoalan dihadapi oleh
industri TPT. Mulai dari rendahnya permintaan global dan domestik untuk produk
TPT, sampai dengan permasalahan produk impor di pasar domestik serta kinerja
keuangan perusahaan industri TPT yang tertekan. Untuk itu, diperlukan stimulus
kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan industri TPT dalam negeri.
Penulis: RAHAYUNINGSIH
Abstrak:
Penetrasi pengguna internet yang semakin meningkat mendorong tumbuhnya
ekonomi digital di tengah mewabahnya Covid-19. Dengan melihat keadaan ini,
pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet
khususnya yang dimiliki oleh Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN). Melalui UndangUndang (UU) No. 2/2020 pemerintah menetapkan perlakukan perpajakan atas
kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain melihat potensi
yang cukup besar, kebijakan ini juga menghadapi beberapa tantangan.
Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Pada tahun 2019 Indonesia telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan
pada posisi single digit, namun penyebaran virus Covid-19 telah menurunkan
berbagai kegiatan ekonomi. Hal tersebut berpotensi memutarbalikkan tren
penurunan tingkat kemiskinan. Perlu upaya strategis dari pemerintah agar
lonjakan kemiskinan akibat pandemi covid-19 tidak jatuh terlalu dalam hingga
wabah mereda dan pada tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Penulis: MUJIBURRAHMAN
Abstrak:
Pembiayaan utang Indonesia meningkat signifikan untuk membiayai kebutuhan
defisit anggaran yang membengkak hingga mencapai Rp1.439,8 triliun. Besarnya
pembiayaan tersebut mengandung risiko tingkat keamanan utang dengan naiknya
rasio utang terhadap PDB yang diproyeksikan sebesar 32-36 persen. Selain
itu, risiko beban pembayaran bunga utang menjadi sangat tinggi. Rasio beban
bunga utang terhadap belanja dan pendapatan negara diproyeksikan meningkat
masing-masing sebesar 13-20 persen. Rata-rata pertumbuhan SBN valas per
tahun menambah risiko pembiayaan utang berupa risiko depresiasi nilai tukar
rupiah pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah diharapkan dapat mengelola
utang dengan menjaga agar risiko tetap terkendali dan mendorong dominasi
valas dapat berkurang secara bertahap.
Penulis:
Abstrak:
Upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui kebijakan pembatasan
mobilitas hingga lockdown di beberapa negara telah menghambat rantai pasok
berbagai komoditas, termasuk pangan. Kondisi ini akan berisiko pada Indonesia
yang ketergantungan akan impor bahan pangannya cukup tinggi. Selain itu,
lonjakan harga pangan dan turunnya Nilai Tukar Ppetani (NTP) di masa pandemi
akan mengancam terjadinya kerawanan pangan di Indonesia. Oleh karena itu,
pemerintah perlu mengupayakan peningkatan produksi pangan dalam negeri,
menjaga rantai pasok pangan tetap berjalan, menjaga stabilitas harga, dan
memberikan stimulus ke petani dalam mengurangi ancaman kerawanan pangan.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di
Indonesia salah satunya melalui bantuan sosial pangan yang kini disebut Program
Sembako. Program Sembako bertujuan mendukung penguatan bantuan pangan
guna mengurangi beban pengeluaran keluarga prasejahtera. Berkaca dari
program bantuan pangan sebelumnya, masih ditemui beberapa kendala seperti
permasalahan akurasi data, infrastruktur, kualitas bantuan pangan dan penyaluran,
serta masalah pengawasan. Untuk itu, pemerintah perlu segera menemukan
solusi permasalahan tersebut agar Program Sembako ke depan dapat lebih efektif.
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan berpotensi
memangkas penerimaan negara sebesar Rp79 triliun di tahun 2025 serta
membuat daerah-daerah terancam mengalami penurunan PAD selama beberapa
tahun ke depan. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam pembahasan RUU
Omnibus Law Perpajakan. Hal ini dikarenakan penetapan RUU Omnibus Law
Perpajakan dapat mempengaruhi besarnya celah fiskal di daerah dan berdampak
pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini kemudian berimplikasi terhadap
bertambahnya kewajiban pusat atas transfer ke daerah
Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Federal Register Vol. 82, No. 27
menyatakan bahwa Indonesia dicoret dari daftar negara berkembang dan saat ini
dikategorikan sebagai negara maju bersama dengan 24 negara lainnya. Menurut
pemerintah AS, Indonesia sudah memenuhi 2 dari 3 indikator negara maju versi AS
yaitu pangsa pasar ekspor Indonesia sudah mencapai 0,9 persen dan Indonesia
tercatat sebagai anggota dari G20. Pernyataan pemerintah AS ini tentunya menuai
berbagai respon dari dalam negeri, karena hal ini dapat menimbulkan beberapa
dampak negatif terhadap ekspor Indonesia ke AS di masa mendatang.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635