Data Buletin APBN

Vol. V / Edisi 12 - Juni 2020

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Pemerintah telah mempublikasikan KEM-PPKF 2021 yang didalamnya menjelaskan tentang reformasi perpajakan 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Ada 2 tujuan yang ingin dicapai dalam reformasi tersebut, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Langkah￾langkah kebijakan telah disusun sedemikian rupa agar reformasi perpajakan 2021 dapat berjalan dengan baik. Namun, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu mengevaluasi reformasi perpajakan periode sebelumnya (Reformasi Perpajakan 2017-2020) sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan reformasi perpajakan 2021. Di samping itu, OECD juga memberikan rekomendasi reformasi pajak penanganan dampak pandemi untuk negara berkembang. Rekomendasi tersebut dapat menjadi refleksi dan bahan masukan bagi reformasi perpajakan Indonesia.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Memasuki triwulan II 2020, APBN menghadapi tantangan berat dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa pemerintah sekaligus menjadi momentum untuk menghitung ulang berbagai prioritas, kebijakan serta alokasi anggaran. Kebijakan belanja negarapun sebagai salah satu postur APBN dialokasikan kenaikannya sebesar Rp73,397 triliun dari APBN 2020 melalui Perpres 54/2020. Realisasi belanja negara hingga Juni 2020 yang mulai memasuki masa transisi mencapai Rp908 triliun atau setara dengan 34 persen dari total pagu anggaran 2020. Berdasarkan realisasi anggaran belanja tersebut, fokus kebijakan belanja negara yang dicanangkan pemerintah untuk sisa tahun berjalan serta tahun 2021 mendatang dalam memasuki periode transisi ekonomi adalah melakukan reformasi penganggaran dengan pendekatan Zero Based Budgeting (ZBB). Berkaca dari pengalaman negara lain yang telah menerapkan pendekatan ZBB pada sektor publik atau pemerintahan, belum ada formulasi best practice yang terbukti. Sehingga pendekatan penganggaran ZBB yang digunakan pemerintah sebagai sektor publik harus disusun secara matang dan memerlukan perencanaan serta evaluasi yang komprehensif sebelum diterapkan.

Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
BOP Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Namun masih terdapat beberapa tantangan terkait program ini diantaranya, mayoritas penyelenggara pendidikan kesetaraan merupakan pihak swasta, meningkatnya angka putus sekolah setiap tahun dan jenjang pendidikannya serta target peserta yang belum sesuai dengan alokasi anggaran. Dengan demikian pemerintah perlu memastikan agar kebijakan program ini sesuai dengan peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan.




Vol. V / Edisi 11 - Juni 2020

Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Di tengah pandemi, pemerintah justru kembali menerbitkan aturan terkait kenaikan iuran BPJS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan peraturan serupa yaitu Perpres No. 75/2019 namun Perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Adapun pertimbangannya ialah terdapat kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Sehingga hal ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP. Dengan kembalinya diterbitkan aturan terkait kenaikan BPJS, seolah-olah pemerintah kurang mengindahkan putusan MA tersebut. Ditambah kenaikan ini dilaksanakan ketika daya beli masyarakat semakin menurun, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerbitan Perpres No. 64/2020 di tengah pandemi.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Kemandirian fiskal daerah menjadi sorotan mengingat pasca otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan belum membuahkan hasil. Tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai masih rendah. Seharusnya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal memberikan kesempatan daerah untuk mandiri. Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah pusat mengurangi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang cukup besar. Tahun 2021, rencananya pemerintah pusat akan mereformasi TKDD. Rencana ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk berbenah. Pemerintah pusat harus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya. Begitupula, pemerintah daerah harus melakukan optimalisasi PAD.

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya logistik nasional, pemerintah berencana mengembangkan 7 pelabuhan menjadi Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu (JPUT), yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan ini kedepannya diharapkan dapat menjadi pelabuhan hub internasional, dan dapat mengurangi dominasi Singapura sebagai pelabuhan hub internasional. Namun dalam pengembangan JPUT masih terdapat kendala-kendala yang harus dihadapi agar pelabuhan-pelabuhan ini siap untuk menjadi hub internasional di masa mendatang.




Vol. V / Edisi 10 - Juni 2020

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Dalam transfer ke daerah dikenal dengan konsep trilogi dana perimbangan yang terdiri dari DBH, DAU dan DAK. Ketiganya saling berhubungan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pemerataan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan fiskal vertikal horizontal. Pada saat DBH meningkat, pada umumnya DAU dan DAK menurun, demikian pula sebaliknya dan prinsip ini digunakan dalam perhitungan DAU dan DAK per daerah. Adanya pandemi Covid-19 diprediksi akan menggerus pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang secara langsung akan berpengaruh negatif pada besaran pendapatan negara terutama penerimaan perpajakan. Hal ini membuat pendapatan daerah khususnya DBH berkurang sehingga dapat menekan ruang fiskal daerah dan berimplikasi terhadap pelayanan publik.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perlambatan ekonomi global, termasuk Indonesia. Tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan-I 2020 hanya sebesar 2,97 persen. Salah satu industri strategis yang terdampak cukup parah adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Berbagai persoalan dihadapi oleh industri TPT. Mulai dari rendahnya permintaan global dan domestik untuk produk TPT, sampai dengan permasalahan produk impor di pasar domestik serta kinerja keuangan perusahaan industri TPT yang tertekan. Untuk itu, diperlukan stimulus kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan industri TPT dalam negeri.

Penulis: RAHAYUNINGSIH
Abstrak:
Penetrasi pengguna internet yang semakin meningkat mendorong tumbuhnya ekonomi digital di tengah mewabahnya Covid-19. Dengan melihat keadaan ini, pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet khususnya yang dimiliki oleh Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN). Melalui Undang￾Undang (UU) No. 2/2020 pemerintah menetapkan perlakukan perpajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain melihat potensi yang cukup besar, kebijakan ini juga menghadapi beberapa tantangan.




Vol. V / Edisi 9 - Juni 2020

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Pada tahun 2019 Indonesia telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan pada posisi single digit, namun penyebaran virus Covid-19 telah menurunkan berbagai kegiatan ekonomi. Hal tersebut berpotensi memutarbalikkan tren penurunan tingkat kemiskinan. Perlu upaya strategis dari pemerintah agar lonjakan kemiskinan akibat pandemi covid-19 tidak jatuh terlalu dalam hingga wabah mereda dan pada tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Penulis: MUJIBURRAHMAN
Abstrak:
Pembiayaan utang Indonesia meningkat signifikan untuk membiayai kebutuhan defisit anggaran yang membengkak hingga mencapai Rp1.439,8 triliun. Besarnya pembiayaan tersebut mengandung risiko tingkat keamanan utang dengan naiknya rasio utang terhadap PDB yang diproyeksikan sebesar 32-36 persen. Selain itu, risiko beban pembayaran bunga utang menjadi sangat tinggi. Rasio beban bunga utang terhadap belanja dan pendapatan negara diproyeksikan meningkat masing-masing sebesar 13-20 persen. Rata-rata pertumbuhan SBN valas per tahun menambah risiko pembiayaan utang berupa risiko depresiasi nilai tukar rupiah pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah diharapkan dapat mengelola utang dengan menjaga agar risiko tetap terkendali dan mendorong dominasi valas dapat berkurang secara bertahap.

Penulis:
Abstrak:
Upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui kebijakan pembatasan mobilitas hingga lockdown di beberapa negara telah menghambat rantai pasok berbagai komoditas, termasuk pangan. Kondisi ini akan berisiko pada Indonesia yang ketergantungan akan impor bahan pangannya cukup tinggi. Selain itu, lonjakan harga pangan dan turunnya Nilai Tukar Ppetani (NTP) di masa pandemi akan mengancam terjadinya kerawanan pangan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengupayakan peningkatan produksi pangan dalam negeri, menjaga rantai pasok pangan tetap berjalan, menjaga stabilitas harga, dan memberikan stimulus ke petani dalam mengurangi ancaman kerawanan pangan.




Vol. V / Edisi 3 - Maret 2020

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia salah satunya melalui bantuan sosial pangan yang kini disebut Program Sembako. Program Sembako bertujuan mendukung penguatan bantuan pangan guna mengurangi beban pengeluaran keluarga prasejahtera. Berkaca dari program bantuan pangan sebelumnya, masih ditemui beberapa kendala seperti permasalahan akurasi data, infrastruktur, kualitas bantuan pangan dan penyaluran, serta masalah pengawasan. Untuk itu, pemerintah perlu segera menemukan solusi permasalahan tersebut agar Program Sembako ke depan dapat lebih efektif.

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D
Abstrak:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan berpotensi memangkas penerimaan negara sebesar Rp79 triliun di tahun 2025 serta membuat daerah-daerah terancam mengalami penurunan PAD selama beberapa tahun ke depan. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan. Hal ini dikarenakan penetapan RUU Omnibus Law Perpajakan dapat mempengaruhi besarnya celah fiskal di daerah dan berdampak pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini kemudian berimplikasi terhadap bertambahnya kewajiban pusat atas transfer ke daerah

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Federal Register Vol. 82, No. 27 menyatakan bahwa Indonesia dicoret dari daftar negara berkembang dan saat ini dikategorikan sebagai negara maju bersama dengan 24 negara lainnya. Menurut pemerintah AS, Indonesia sudah memenuhi 2 dari 3 indikator negara maju versi AS yaitu pangsa pasar ekspor Indonesia sudah mencapai 0,9 persen dan Indonesia tercatat sebagai anggota dari G20. Pernyataan pemerintah AS ini tentunya menuai berbagai respon dari dalam negeri, karena hal ini dapat menimbulkan beberapa dampak negatif terhadap ekspor Indonesia ke AS di masa mendatang.




← Sebelumnya 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 Selanjutnya →