Data Buletin APBN

Vol. VI / Edisi 16 - September 2021

Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P.
Abstrak:
Major Project Pengelolaan Terpadu UMKM merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja juga sebagai upaya dalam mengintegrasikan kebijakan UMKM yang selama ini bersifat lintas sektoral atau kewilayahan. Artikel ini menjelaskan mengenai rumah produksi bersama serta tantangan yang dihadapi dalam penyediaan akses bahan baku dengan studi kasus pada salah satu bidang usaha yang membutuhkan teknologi tinggi, yakni industri rotan yang pemenuhan bahan bakunya berasal dari wilayah lain. Dengan demikian diharapkan pembaca dapat mengetahui bagaimana tantangan serta rekomendasi dalam penyediaan akses bahan baku rotan.

Penulis: Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.
Abstrak:
Program BSU merupakan implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat melatar belakangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dimana salah satu tujuan program ini ialah untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya bagi pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Artikel ini akan menjelaskan pelaksanaan BSU tahun 2021, BSU ini diberikan kepada pekerja. Dalam penyalurannya diperlukan pengawasan yang tepat dan dilakukan evaluasi setiap minggu untuk memastikan BSU ini mampu mempengaruhi daya beli masyarakat.

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Lahirnya otonomi daerah merupakan bagian dari tuntutan reformasi setelah berakhirnya masa kekuasaan orde baru. Setelah dua dekade implementasi otonomi daerah, indikator pembangunan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Namun belum menyelesaikan persoalan pemerataan baik antarindividu maupun antarwilayah. Pada tahun 1996, gini rasio sempat menyentuh angka 0,36. Kemudian meningkat menjadi 0,385 pada 2020. Beberapa catatan menjadi penyebab masih tingginya tingkat ketimpangan di era otonomi daerah. Faktor tersebut antara lain: kebijakan desentralisasi fiskal yang belum optimal, pertumbuhan ekonomi belum inklusif, akses yang tidak merata terhadap infrastruktur dan lahan, perbedaan upah minimum regional, serta perbedaan aliran investasi antardaerah.




Vol. V / Edisi 15 - Agustus 2020

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber Daya manusia (sDm) Indonesia, kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) meluncurkan program Organisasi penggerak (pOp) yang berfokus pada peningkatan kualitas guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah agar pOp dapat berjalan lebih optimal, yaitu memastikan bahwa organisasi terpilih tidak bersinggungan dengan sektor-sektor yang sensitif terhadap dunia pendidikan (misalnya industri rokok), meninjau kembali kelayakan program di tengah pembatasan sosial, serta menunda pelaksanaan program hingga pandemi selesai.

Penulis: FADILA PUTI LENGGO GENI, SE.,MM
Abstrak:
Dampak negatif dari pandemi Covid-19 dialami hampir seluruh negara di dunia, termasuk daerah-daerah yang ada di Indonesia. Dengan karakteristik setiap daerah berbeda-beda menyebabkan heterogenitas dampak yang ada pada perekonomian setiap daerah. Dalam rangka proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19, daerah masih memiliki sejumlah tantangan yang dihadapi dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam menyikapinya. Tantangan tersebut diantaranya kemandirian fiskal daerah yang masih rendah maupun pembangunan daerah yang belum merata. Untuk itu, pemerintah perlu mendorong daerah untuk mampu berinovasi dalam menggali sumber pendapatan daerah diantaranya melalui creative financing, mengelola potensi daerah melalui penguatan Badan Usaha milik Daerah (BUmD), perencanaan pembangunan yang lebih merata, menekankan program pemulihan Ekonomi Nasional (pEN) dapat tersalurkan dan terealisasi dengan baik serta pentingnya koordinasi seluruh stakeholder.

Penulis: LINIA SISKA RISANDI
Abstrak:
pariwisata sebagai sektor strategis dan memiliki peranan penting bagi perekonomian nasional, mengalami dampak yang cukup parah akibat Covid-19. pemerintah dalam apBN 2020 dan RAPBN 2021 tengah berupaya untuk memulihkan sektor pariwisata akibat Covid-19. Namun, dilihat dari arah kebijakan dalam RAPBN 2021 terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata.




Vol. V / Edisi 14 - Agustus 2020

Penulis:
Abstrak:
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat sumber daya manusia di bidang Kesehatan mendapatkan insentif khusus untuk mengompensasi beban kerja berlebih yang telah dijalani. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 278 yang kemudian direvisi dengan KMK 392. Artikel ini membandingkan antara dua KMK tersebut dan menjelaskan potensi masalah yang mungkin terjadi dari berlakunya KMK 392. Potensi masalah yang ditimbulkan adalah kelebihan pembayaran, adanya tenaga non medis yang belum ter-cover dan konflik kepentingan fasilitas kesehatan (faskes) dalam proses verifikasi.

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Di tengah pandemi, kinerja sektor pertanian tetap tumbuh positif dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Meskipun memiliki peranan besar bagi perekonomian nasional, investasi sektor pertanian masih memperlihatkan share yang rendah terhadap total investasi, bahkan saat ini mengalami tren penurunan pada investasi asing. Mengevaluasi serta melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi yang dapat menghambat investasi di sektor pertanian merupakan upaya yang sangat penting untuk dilakukan pemerintah bersama kementerian/lembaga terkait. Pemerintah juga perlu mengakselerasi investasi pada daerah yang memiliki keunggulan di sektor ini.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Dalam rangka menjaga perekonomian dan kemampuan badan usaha di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak dunia usaha sebesar Rp123,01 triliun. Namun hampir lima bulan berjalan, realisasi penyaluran insentif ini baru mencapai Rp15,67 triliun atau setara 12 persen dari jumlah yang dianggarkan. Pemerintah mengakui penyebab utama dari lambatnya penyaluran ini ialah minimnya sosialisasi dan proses pendampingan kepada pelaku usaha yang sangat terbatas. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya minat pelaku usaha atas skema yang kurang menarik dan prosedur yang rumit. Untuk itu, pemerintah sebaiknya meningkatkan sosialisasi dan pengawasan secara intensif kepada pelaku usaha, termasuk dengan memberikan informasi praktis guna meningkatkan minat pelaku usaha.




Vol. V / Edisi 6 - April 2020

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Dengan konsekuensi ekonomi yang semakin terpuruk akibat dari pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk dukungan pendapatan, salah satunya program BLT yang digulirkan melalui Dana Desa. Pengalaman penerapan BLT sebelumnya membuktikan bahwa dalam jangka pendek BLT dinilai mampu menjaga masyarakat dari guncangan ekonomi. Meskipun begitu, pemerintah tetap harus memerhatikan kendala yang akan terjadi agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan sesuai dengan harapan.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Proyek jaringan gas (jargas) kota yang dinilai murah, aman, dan ramah lingkungan ini mulai diinisiasi sejak 2009 sebagai komplementer program konversi minyak tanah ke LPG. Hal ini bertujuan untuk menekan tingginya impor LPG. Evaluasi proyek jargas terkendala oleh inkonsistensi data, namun secara garis besar, pencapaian jargas masih belum mencapai target. Adapun kendala yang dihadapi antara lain nilai keekonomian yang masih belum tercapai, tuntutan pemeliharaan infrastruktur, serta rawan konflik sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan kajian yang diperlukan secara mendetail, selektif terhadap badan usaha, serta koordinasi dan sosialisasi yang efektif.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Penerimaan pajak di bawah targetnya (shortfall) kembali terjadi di tahun anggaran 2019. Pemerintah menyebutkan bahwa gejolak perekonomian global dan peningkatan pembayaran restitusi pajak menjadi faktor penyebabnya. Pada dasarnya, peningkatan restitusi seharusnya identik dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Namun kenyataannya, pertumbuhan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang paling dominan tidak diikuti dengan pertumbuhan penerimaan PPN tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat seperti sistem dan aturan restitusi yang belum kuat sehingga berimbas pada keterlambatan pembayaran dan beban bunga.




Vol. V / Edisi 5 - April 2020

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
Industri baja dan industri kertas melakukan impor limbah non B-3 yg diatur melalui regulasi impor limbah non-B3 untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Adanya kasus penyelundupan limbah B3 yang kerap terjadi dan celah pada terminologi mendasari revisi regulasi impor limbah non-B3 menjadi Permendag No. 92/2019. Dalam pelaksanaannya, revisi regulasi tersebut berdampak pada industri khususnya industri baja dan industri kertas sebagai akibat adanya ketentuan- ketentuan yang berubah, pendeknya masa transisi, serta kurangnya sosialisasi.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Pembangunan Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai keterbatasan dalam hal dana yang tersedia untuk membiayai program pemerintah dan juga pembangunan infrastruktur. Pajak karbon merupakan salah satu cara untuk membantu mengurangi emisi karbon dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, mayoritas negara-negara industri yang paling banyak berkontribusi terhadap efek rumah kaca atau kerusakan iklim dan lingkungan global, tidak menerapkan aturan pajak karbon ini. Jika pemerintah mau menerapkan pajak karbon maka pajak tersebut harus bisa meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
Dalam menangani Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 1/2020. Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa peningkatan anggaran belanja perlu dilakukan dan difokuskan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat terdampak. Langkah pemerintah dalam meningkatkan alokasi anggaran belanja dan pembiayaan negara untuk penanganan Covid-19 patut diapresiasi, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, mulai dari alokasi tambahan anggaran kesehatan, efektivitas pendistribusian bansos untuk sektor jaring pengaman sosial sampai dengan percepatan pembuatan peraturan pelaksanaan terkait anggaran program pembiayaan pemulihan ekonomi nasional untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.




← Sebelumnya 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 Selanjutnya →