Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Prospek industri halal dunia beberapa tahun ini mengalami perkembangan
yang sangat pesat. Konsumen industri halal global diperkirakan meningkat
sebesar 5,2 persen setiap tahun. Sebagai negara dengan penduduk muslim
terbesar di dunia, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam menangkap
momentum peluang tersebut. Pemerintah telah menargetkan Indonesia dapat
menjadi pusat produsen produk halal dunia pada tahun 2024. Namun, untuk
mewujudkannya, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Kebijakan diskon listrik sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali hingga
April 2021. Perubahan ini ditetapkan untuk mengurangi beban diskon listrik dalam
APBN. Kendati diproyeksikan akan berpengaruh signifikan pada pengurangan
belanja APBN, namun kebijakan diskon listrik ini masih bisa berpengaruh pada
kemiskinan karena listrik termasuk konsumsi utama di masyarakat. Beberapa hal
yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak pengurangan diskon
listrik pada kebijakan selanjutnya adalah pemerintah harus melihat momen yang
tepat, sebaiknya mengurangi jumlah maksimal jam pemakaian per bulan daripada
mengurangi persentase diskon, dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) untuk akurasi sasaran diskon listrik pada kebijakan selanjutnya
Penulis: Dahiri, S.Si., M.Sc
Abstrak:
Sektor transportasi saat ini mulai beralih dari penggunaan bahan bakar fosil ke
energi listrik yang lebih ramah lingkungan. Sektor transportasi merupakan sektor
yang menyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Indonesia bercita-cita menjadi
salah satu pusat industri kendaraan listrik dunia. Untuk merealisasikan cita-cita
tersebut, banyak tantangan yang harus dihadapi. Pemerintah harus memerhatikan
bagaimana kesiapan industri nasional dalam menyiapkan berbagai infrastruktur
guna mendukung perkembangan industri kendaraan listrik
Penulis: Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P.
Abstrak:
Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama Regional
Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bersama Association
of Southeast Asian Nations (ASEAN) beserta Jepang, Korea Selatan,
Tiongkok, Selandia Baru dan Australia. Perjanjian tersebut ditargetkan dapat
diimplementasikan 1 Januari 2022 dan apabila dimanfaatkan dengan baik maka
dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional. Usaha Kecil Menengah
(UKM) merupakan salah satu sektor yang merasakan dampak positif dengan
adanya kerja sama perdagangan ini. Melihat kondisi ini, tentu terdapat berbagai
tantangan dan strategi UKM dalam menyongsong pemberlakuan RCEP 2022.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Abstrak:
Optimisme pemulihan ekonomi terus menguat hingga akhir 2021 seiring
kondisi pandemi yang relatif terjaga dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta
tren pergerakan berbagai leading indicators. Hal ini terlihat pada indeks mobilitas
masyarakat dan indeks belanja masyarakat yang sudah kembali di atas level prepandemi sejak akhir September 2021, indeks PMI Manufaktur Indonesia yang
mampu kembali mencatatkan rekor tertinggi pada level 57,2 di bulan Oktober
serta surplus neraca perdagangan Indonesia Oktober 2021 yang mencapai
USD5,73 miliar, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Keberhasilan dalam
mengendalikan kasus Covid-19 serta sinyal pemulihan ekonomi nasional tersebut
ini merupakan momentum yang harus bisa dioptimasi khususnya oleh Pemerintah
sebagai regulator. Diharapkan kebijakan yang ditempuh bisa mengakomodasi
potensi yang timbul dari sentimen positif pemulihan ekonomi nasional yang
sedang berjalan.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Konsensus pajak global pada tanggal 8 Oktober 2021 menyepakati konsep
solusi 2 pilar pajak digital untuk menjawab tantangan pajak digital dan praktik
penghindaran pajak internasional. Indonesia menjadi salah satu negara yang
menyepakati konsep tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus
segera diselesaikan pemerintah, seperti kajian dampak pilar 1 dan 2 terhadap
ekonomi Indonesia, kajian dampak pilar 2 terhadap investasi, dan meningkatkan
iklim usaha agar lebih berdaya saing dan berkepastian tanpa mengandalkan
insentif pajak.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Sektor pendidikan tidaklah luput dari dampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terhenti dan pengurangan jam ajar demi
menekan penyebaran virus Covid-19 berimbas pada menurunnya pendapatan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), terutama yang berstatus sebagai
non-PNS. Merespon hal tersebut, pemerintah berinisiatif memberikan Bantuan
Subsidi Upah (BSU) kepada PTK non-PNS baik di lembaga pemerintah
maupun swasta. Meski kebijakan ini patut diapresiasi, dalam pelaksanaannya
masih terdapat beberapa catatan diantaranya yaitu skema pencairan yang
kontradiktif dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, rendahnya
realisasi bantuan, serta indikasi bantuan tidak tepat sasaran. Berdasarkan
beberapa catatan tersebut, ke depannya pemerintah melalui Kemendikbud
diharapkan melakukan evaluasi atas skema penyaluran bantuan, meningkatkan
sosialisasi atas program yang dijalankan, serta melakukan perbaikan data.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Transformasi perbankan menuju digital perbankan dapat dikatakan sudah pasti
akan terjadi, dilihat dari pesatnya perkembangan transaksi digital, serta langkah
yang diambil OJK terkait arah perbankan ke depannya. Dilihat dari dampaknya,
perbankan digital akan mampu meningkatkan jangkauan akses perbankan bagi
masyarakat, serta meningkatkan efisiensi perbankan sehingga akan mendorong
peningkatan aktivitas perekonomian. Namun, ada beberapa hal juga yang
perlu diperhatikan dalam transformasi menuju digital perbankan, yakni terkait
pemerataan akses internet di Indonesia, keamanan siber, dan ketenagakerjaan.
Penulis: Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.
Abstrak:
Pemerintah terus berupaya untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur di
Provinsi Papua dan Papua Barat. Membangun sistem jaringan jalan yang
bertahun-tahun belum terbangun menjadi salah satu infrastruktur utama
yang akan dibangun oleh pemerintah yaitu dengan pembangunan jalan Trans
Papua. Namun dalam proses berjalannya pembangunan tersebut, masih
ditemui beberapa kendala, seperti topografi yang ekstrim, pembangunan
yang hanya menghubungkan jalan antara kabupaten dan kota, serta
daerah yang masih dilanda konflik sehingga mengancam para pekerja.
Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Dalam perkembangannya, dana BOS telah mengalami beberapa perubahan
kebijakan. Salah satunya penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020
dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening
Sekolah, serta proporsi alokasi BOS juga sepenuhnya diserahkan kepada
kebutuhan sekolah. Mekanisme dana BOS sudah disalurkan langsung ke rekening
sekolah dan penggunaan dana tersebut fleksibel sehingga dapat disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah terlebih di tengah situasi pandemi saat ini. Namun pada
praktiknya penggunaan dana tersebut tidak serta merta dapat digunakan. Hal ini
disebabkan masih adanya sekolah yang belum melaporkan penggunaan dananya
sehingga menghambat penyaluran tahap berikutnya serta masih terdapat dana
yang belum dicairkan oleh pihak sekolah yang disebabkan oleh sejumlah faktor.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Pemerintah Indonesia memberlakukan kembali secara penuh kebijakan
pelarangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020. Kebijakan ini diberlakukan
karena Indonesia banyak mengimpor bijih nikel dengan nilai tambah yang
rendah. Setelah diberlakukan pertama kali pada 2014, terdapat tren peningkatan
ekspor yang menjanjikan dari produk pengolahan dan pemurnian nikel. Untuk
mendukung kebijakan ini, diperlukan upaya percepatan pembangunan smelter
nikel dalam negeri. Namun di lapangan, terdapat beberapa tantangan yang
menghambat upaya ini, antara lain terkait pasokan listrik, pendanaan, perizinan,
pengadaan lahan, kesepakatan harga, serta pandemi Covid-19 yang harus
segera diselesaikan
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Dalam merealisasikan berbagai proyek infrastruktur yang sudah direncanakan
oleh pemerintah, terdapat gap cukup signifikan dalam pendanaan infrastruktur.
Pemerintah meyakini bahwa penerbitan sukuk negara akan menjadi salah
satu sumber utama untuk pembiayaan infrastruktur di masa yang akan datang
karena peluangnya yang sangat besar. Namun, masih terdapat tantangan yang
dihadapi pemerintah seperti kewenangan dan pengelolaan pembiayaan berada
di pemerintah pusat, kurangnya pemahaman investor, dan juga perdagangan
sukuk di pasar sekunder masih relatif kecil. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi
pemerintah.
Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Pada awal tahun 2021, para perajin tahu dan tempe melakukan mogok produksi akibat melambungnya harga kedelai impor yang merupakan bahan baku utama pembuatan tahu dan tempe. Permasalahan kedelai impor yang sering berulang ini terjadi karena hingga saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada impor kedelai. Data kementerian pertanian mencatat bahwa kedelai menempati urutan kedua terbesar dalam impor komoditi subsektor tanaman pangan. Untuk itu, Indonesia memerlukan alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri agar masalah kedelai impor tidak kembali terulang di masa mendatang dan Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya terhadap impor kedelai.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Dalam rangka meningkatkan daya saing investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK), Pemerintah menerbitkan beberapa terobosan kebijakan, termasuk fasilitas perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237 Tahun 2020. Namun di balik ke terobosan ini, Pemerintah seharusnya berkaca pada pelaksanaan fasilitas perpajakan di lapangan yang masih terkendala. Berdasarkan studi kasus KEK Mandalika dan Galang batang, terdapat beberapa temuan permasalahan seperti kurangnya sosialisasi dari pemerintah, potensi munculnya beban baru dari insentif pajak, serta belum adanya petunjuk pelaksanaan. Untuk itu, pemerintah sebaiknya tidak hanya berfokus pada peningkatan investasi di KEK, tetapi juga pada efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan di KEK yang tengah berjalan
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Subsidi Pupuk untuk sektor pertanian bertujuan untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia sehingga petani dapat memenuhi kebutuhan pupuk dan sesuai dengan kemampuan sesuai yang ditetapkan pemerintah dalam Harga Eceran Tinggi (HER). Akan tetapi, masih ditemui permasalahan dalam implementasi kartu tani dan distribusi pupuk bersubsidi. Diperlukan pembenahan data petani, infrastruktur pendukung subsidi pupuk, serta koordinasi instansi terkait agar penyaluran subsidi pupuk tepat sasaran.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635