Data Buletin APBN

Vol. VII / Edisi 20 - Oktober 2022

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Terdapat beberapa tantangan ekspor rempah Indonesia dalam hal pemenuhan standar mutu/ persyaratan standar ekspor yang memenuhi standar keamanan pangan, penanganan pra dan pasca panen serta tantangan administrasi. Dalam dokumen Lampiran I Narasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 disebutkan bahwa pada tahun 2023 ekspor akan didorong untuk tumbuh lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional

Penulis: ORLANDO RAKA BESTIANTA, S.E. C.L.D
Abstrak:
Usulan pengenaan cukai ban belakangan ini kembali mengemuka, sebelumnya wacana tersebut sudah pernah muncul pada tahun 2008. Apabila berkaca kepada negara bagian di Amerika Serikat sebagian besar sudah menerapkan cukai terhadap ban, sedangkan di kawasan ASEAN Brunai Darussalam tercatat sebagai salah satu negara yang telah melakukan hal serupa. Adapun pengenaan cukai ban sendiri mendapatkan penolakan dari Asosiasi Pedagang Ban Indonesia (APBI)

Penulis: LEO ISKANDAR, S.E
Abstrak:
Tindak pidana pencucian uang membawa dampak merugikan baik dari sisi moneter dan fiskal. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Namun, upaya tersebut masih terdapat tantangan antara lain kegiatan pemilu (risiko terjadi pencucian uang kampanye)




Vol. VII / Edisi 19 - Oktober 2022

Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta adalah melalui penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan seperti yang tercantum di dalam RPJMN 2020-2024. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mulai dari mengeluarkan berbagai aturan di bidang kesehatan sampai dengan menambah jumlah sarana prasarana kesehatan. Namun begitu, masih terdapat permasalahan yang perlu diselesaikan oleh pemerintah khususnya terkait Puskesmas dan rumah sakit.

Penulis: MUJIBURRAHMAN
Abstrak:
Kebijakan subsidi BBM solar pada 2023 diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap sebagaimana ditempuh sejak 2015. Namun besaran subsidi tetap per liternya mengalami perubahan dari sebesar Rp500 per liter menjadi Rp1.000 per liter untuk 17 juta kiloliter. Untuk pendistribusian, pemerintah masih tetap menggunakan mekanisme distribusi terbuka. Di sisi lain, masih ditemukan persoalan penyelewengan solar bersubsidi akibat disparitas harga dengan BBM solar non subsidi di tengah pola distribusinya yang masih terbuka. Hal ini menunjukkan indikasi kuat penyaluran solar bersubsidi masih jauh dari tepat sasaran. Oleh karena itu, opsi penyaluran solar bersubsidi dengan mekanisme subsidi tertutup harus dipertimbangkan oleh pemerintah agar belanja subsidi solar lebih tepat sasaran pada 2023.

Penulis: ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
Bidang pangan kembali menjadi sektor pembangunan prioritas ditahun 2023, dengan beberapa program strategis yang diupayakan dalam mewujudkan kemandirian pangan. Dalam NK RAPBN 2023, Pemerintah menyatakan bahwa sepanjang tahun 2018-2022 sudah terdapat peningkatan pada capaian output strategis yang secara langsung diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas tanaman pangan strategis. Capaian tersebut antara lain adalah peningkatan kawasan/ fasilitas penerapan budi daya pada tanaman padi, jagung dan kedelai. Namun, berbagai capaian tersebut nyatanya belum mampu mendorong produktivitas tanaman pangan strategis nasional, disebabkan oleh berbagai faktor permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dalam pelaksanaan berbagai program strategis dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.




Vol. VII / Edisi 18 - September 2022

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Dominasi Kawasan Barat Indonesia (KBI) terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu indikator yang mencerminkan ketimpangan antar wilayah. Pengembangan pusat-pusat perekonomian baru di luar KBI menjadi salah satu agenda prioritas dalam RPJMN 2020 – 2024 untuk mengatasi persoalan ketimpangan antar wilayah tersebut. Regional Nusa Tenggara merupakan salah satu wilayah dengan kontribusi terendah terhadap pembentukan PDB nasional. Namun, wilayah Nusa Tenggara memiliki potensi untuk menjadi pusat perekonomian baru dengan potensi perekonomian dan lokasinya yang strategis. Melalui pengembangan agro industri, hilirisasi pertambangan dan penggalian, serta pengembangan pariwisata diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Nusa Tenggara. Namun disisi lain, persoalan pendanaan, penyediaan pelayanan dasar, serta integrasi antar sektor dan region perlu diatasi untuk mempercepat pembangunan region di wilayah Nusa Tenggara.

Penulis: FADILA PUTI LENGGO GENI, SE.,MM
Abstrak:
Bank sampah dapat menjadi solusi dalam perbaikan pengelolaan sampah nasional. Bank sampah dapat mengurangi efek gas rumah kaca dengan mengurangi gas metan. Namun, terdapat beberapa kendala mulai dari tata kelola bank sampah yang belum terstandardisasi baik keuangan maupun manajerialnya, pendataan jumlah bank sampah yang masih simpang siur, masih belum adanya regulasi turunan untuk bank sampah online dan sedekah sampah, masih perlunya dukungan penelitian untuk membantu pemecahan masalah pengelolaan sampah.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Permintaan CPO diprediksi akan terus meningkat. Namun dalam tiga tahun terakhir produktivitas perkebunan sawit Indonesia pun terus mengalami penurunan. Melalui PSR, diharapkan produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Untuk itu BPDPKS perlu memberikan porsi dana pungutan CPO yang lebih besar guna mengakselerasi program PSR. Selain itu, BPDPKS dengan kemitraan juga perlu meningkatkan strategi pemberian pendanaan PSR. Dalam permasalahan lahan, diperlukan dukungan penyelesaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian sertifikasi lahan sawit yang telah mendapatkan dana PSR. Untuk menghindari NIK ganda, BPDPKS dapat melakukan verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun, sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS diteruskan kepada pihak bank mitra untuk dilakukan pencairan.




Vol. VII / Edisi 17 - September 2022

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Pemerintah berkomitmen berkomitmen mewujudkan penyediaan energi ramah lingkungan dengan meningkatnya besaran total nilai kapasitas terpasang pembangkit listrik Energi Terbarukan sebagai clean coal technology (CCT) salah satunya penyediaan energi listrik panas bumi, yang ditargetkan dapat terpasang pada tahun 2035 sebesar 9,3 GW. Namun, dari 28,5 GW sumber daya energi panas bumi di Indonesia, pemanfaatan fluida panas bumi untuk membangkitkan listrik hingga tahun 2021 baru mencapai 2,29 GW atau 30,6 persen dari target dalam RUEN yaitu sebesar 7,2 GW pada tahun 2025. Meskipun pemerintah telah mengupayakan quick wins program eksplorasi panas bumi sebagai upaya dalam menurunkan risiko hulu dan meningkatkan daya tarik bagi pengembang atau investor, namun realisasi investasi panas bumi cenderung menurun bahkan sebelum pandemi. Nilai keekonomian listrik panas bumi masih menjadi kendala utama bagi pembangkit listrik panas bumi.

Penulis: DEANDRA CHASMIR
Abstrak:
Pemerintah terus berupaya melakukan Revitalisasi Industri Melalui hilirisasi. Revitalisasi ini dapat dilihat dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 termasuk dalam salah satu agenda prioritas yang diusung oleh pemerintah Indonesia. Pemilihan hilirisasi industri batubara ini disebabkan karena total sumberdaya dan cadangan batubara Indonesia tahun 2020 mencapai 143,7 dan 38,8 miliar metrik ton yang bisa diolah lebih lanjut agar dapat bernilai tambah tinggi. Tapi hilirisasi memiliki banyak tantangan dalam melaksanakannya seperti Pemodalan yang sangat besar dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Penulis: OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
Abstrak:
Hingga tahun 2020, proporsi akses sanitasi rumah tangga di Indonesia yaitu sebesar 79,5 persen rumah tangga dengan akses sanitasi yang layak, 7,6 persen rumah tangga dengan akses sanitasi yang aman dan 6,2 persen rumah tangga dengan perilaku BABS. Guna mencapai target akses sanitasi layak bagi seluruh masyarakat maka pemerintah melaksanakan program Sanimas. Namun, dalam pelaksanaan terdapat permasalahan dalam program ini mulai dari pelaksanaan hingga evaluasi pelaksanaan program.




Vol. VI / Edisi 15 - Agustus 2021

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah memberi tekanan berat terhadap sektor pariwisata Indonesia. Mengatasi hal tersebut, pemerintah melancarkan program stimulus pariwisata berupa dana Hibah Pariwisata yang dibiayai oleh APBN untuk pemerintah daerah dan industri pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, realisasi hibah pariwisata pada tahun 2020 relatif rendah, dana yang tak termanfaatkan sekitar Rp400 miliar. Di tahun 2021, pencairan dana hibah pada tahun 2021 tergolong lambat meski sangat dibutuhkan oleh pelaku sektor pariwisata di tengah puncak gelombang Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Beberapa upaya perlu dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dana hibah pariwisata seperti mempermudah persyaratan, pemberian saksi bagi pemda yang tidak menyalurkan, dan meningkatkan pengawasan dalam perencanaan serta penyalurannya.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi secara nasional. Untuk itu, pemerintah pusat mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan APBD agar penanganan Covid-19 dapat berjalan optimal. Namun hingga Juli 2021, kinerja realisasi APBD masih tergolong rendah. Terdapat beberapa faktor yang berpotensi mengakibatkan rendahnya realisasi APBD pada semester I 2021 ini. Untuk itu, pemerintah pusat maupun daerah perlu mencari cara untuk dapat mempercepat realisasi APBD di semester II tahun 2021, guna mengatasi dampak pandemi Covid-19 secara optimal.

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Untuk mengatasi permasalahan pembebasan lahan bagi proyek infrastruktur khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah memberi mandat kepada Lembaga Manajemen Aset (LMAN) sebagai land funder sejak tahun 2016. Tugas tersebut menjadi kian penting dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur PSN untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca krisis akibat pandemi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2020. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, LMAN masih menghadapi kendala pendanaan pengadaan lahan yang dapat memengaruhi tahapan pembangunan berikutnya. Diperlukan strategi untuk menyempurnakan proses bisnis yang fleksibel dan tidak birokrasi namun tetap mempertimbangkan prinsip good governance, risk, and compliance.




← Sebelumnya 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Selanjutnya →