Data Buletin APBN

Vol. VI / Edisi 2 - Februari 2021

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Dalam perkembangannya, dana BOS telah mengalami beberapa perubahan kebijakan. Salah satunya penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah, serta proporsi alokasi BOS juga sepenuhnya diserahkan kepada kebutuhan sekolah. Mekanisme dana BOS sudah disalurkan langsung ke rekening sekolah dan penggunaan dana tersebut fleksibel sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah terlebih di tengah situasi pandemi saat ini. Namun pada praktiknya penggunaan dana tersebut tidak serta merta dapat digunakan. Hal ini disebabkan masih adanya sekolah yang belum melaporkan penggunaan dananya sehingga menghambat penyaluran tahap berikutnya serta masih terdapat dana yang belum dicairkan oleh pihak sekolah yang disebabkan oleh sejumlah faktor.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Pemerintah Indonesia memberlakukan kembali secara penuh kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020. Kebijakan ini diberlakukan karena Indonesia banyak mengimpor bijih nikel dengan nilai tambah yang rendah. Setelah diberlakukan pertama kali pada 2014, terdapat tren peningkatan ekspor yang menjanjikan dari produk pengolahan dan pemurnian nikel. Untuk mendukung kebijakan ini, diperlukan upaya percepatan pembangunan smelter nikel dalam negeri. Namun di lapangan, terdapat beberapa tantangan yang menghambat upaya ini, antara lain terkait pasokan listrik, pendanaan, perizinan, pengadaan lahan, kesepakatan harga, serta pandemi Covid-19 yang harus segera diselesaikan

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Dalam merealisasikan berbagai proyek infrastruktur yang sudah direncanakan oleh pemerintah, terdapat gap cukup signifikan dalam pendanaan infrastruktur. Pemerintah meyakini bahwa penerbitan sukuk negara akan menjadi salah satu sumber utama untuk pembiayaan infrastruktur di masa yang akan datang karena peluangnya yang sangat besar. Namun, masih terdapat tantangan yang dihadapi pemerintah seperti kewenangan dan pengelolaan pembiayaan berada di pemerintah pusat, kurangnya pemahaman investor, dan juga perdagangan sukuk di pasar sekunder masih relatif kecil. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah.




Vol. VI / Edisi 1 - Januari 2021

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Pada awal tahun 2021, para perajin tahu dan tempe melakukan mogok produksi akibat melambungnya harga kedelai impor yang merupakan bahan baku utama pembuatan tahu dan tempe. Permasalahan kedelai impor yang sering berulang ini terjadi karena hingga saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada impor kedelai. Data kementerian pertanian mencatat bahwa kedelai menempati urutan kedua terbesar dalam impor komoditi subsektor tanaman pangan. Untuk itu, Indonesia memerlukan alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri agar masalah kedelai impor tidak kembali terulang di masa mendatang dan Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya terhadap impor kedelai.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Dalam rangka meningkatkan daya saing investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK), Pemerintah menerbitkan beberapa terobosan kebijakan, termasuk fasilitas perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237 Tahun 2020. Namun di balik ke terobosan ini, Pemerintah seharusnya berkaca pada pelaksanaan fasilitas perpajakan di lapangan yang masih terkendala. Berdasarkan studi kasus KEK Mandalika dan Galang batang, terdapat beberapa temuan permasalahan seperti kurangnya sosialisasi dari pemerintah, potensi munculnya beban baru dari insentif pajak, serta belum adanya petunjuk pelaksanaan. Untuk itu, pemerintah sebaiknya tidak hanya berfokus pada peningkatan investasi di KEK, tetapi juga pada efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan di KEK yang tengah berjalan

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Subsidi Pupuk untuk sektor pertanian bertujuan untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia sehingga petani dapat memenuhi kebutuhan pupuk dan sesuai dengan kemampuan sesuai yang ditetapkan pemerintah dalam Harga Eceran Tinggi (HER). Akan tetapi, masih ditemui permasalahan dalam implementasi kartu tani dan distribusi pupuk bersubsidi. Diperlukan pembenahan data petani, infrastruktur pendukung subsidi pupuk, serta koordinasi instansi terkait agar penyaluran subsidi pupuk tepat sasaran.




Vol. VI / Edisi 13 - Juli 2021

Penulis: ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
Kebijakan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku akhirnya mulai direalisasikan oleh pemerintah setelah wacana kebijakan tersebut ditetapkan sejak tahun 2010. Pembangunan LIN diharapkan tidak hanya akan berkontribusi terhadap target pertumbuhan Provinsi Maluku di tahun 2022, namun juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan nasional dalam jangka panjang melalui sektor maritim. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini bergantung pada keseriusan pemerintah untuk dapat membenahi permasalahan yang ada, dan kesiapan dalam menjawab potensi tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan LIN.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan kebutuhan pokok (sembako) melalui draf RUU atas Perubahan Kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP juga menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN bahan kebutuhan pokok ini. Namun atas rencana kebijakan tersebut masih banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi penerapan PPN atas bahan kebutuhan pokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan pengenaan pajak, sementara di sisi lain berisiko terhadap stabilitas harga maupun keamanan pasokan pangan.

Penulis: OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
Abstrak:
Salah satu bentuk kekurangan gizi yang paling umum di Indonesia adalah anak stunting. Indonesia menduduki peringkat prevalensi kedua tertinggi di kawasan Asia Tenggara yaitu sebesar 27,7 persen. Guna menangani permasalahan stunting maka pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah satu diantaranya adalah dengan memberikan dukungan anggaran melalui dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang disalurkan salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pada pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang menjadi catatan penting dalam pengelolaan DAK terkait stunting ini, yaitu tidak semua daerah mengusulkan DAK demi penanganan stunting, belum optimalnya penyerapan DAK stunting yang tersedia, serta keterlambatan dalam pengusulannya.




Vol. VI / Edisi 12 - Juli 2021

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Reformasi sistem PPN menjadi muatan dalam RUU atas Perubahan Kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan sasaran penerapan PPN atas jasa pendidikan. Selain karena potensi penerimaannya yang mencapai Rp10,46 triliun, kebijakan ini diharapkan menjalankan prinsip keadilan di sektor pendidikan. Namun penerapan PPN menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Penerapan PPN atas jasa pendidikan akan bermanfaat karena pajak masukan oleh PKP dapat dikreditkan. Tetapi, berlakunya penerapan PPN di sektor pendidikan dikhawatirkan akan menimbulkan peningkatan biaya pendidikan yang ditanggung peserta didik.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan APBN tahun 2021 berjalan serta 2022 mendatang masih akan menghadapi tantangan ketidakpastian global. Salah satu fenomena yang membayangi adalah taper tantrum yang diindikasi dari percepatan pemulihan ekonomi Amerika Serikat (AS). Fenomena taper tantrum berisiko menimbulkan komplikasi dalam kebijakan makroekonomi, seperti penyesuaian yield SBN untuk menjaga daya tarik SBN dan upaya stabilitas nilai tukar rupiah yang selanjutnya juga akan berdampak terhadap pos-pos APBN. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya moneter dan fiskal akomodatif untuk memitigasi risiko dampak terjadinya fenomena tersebut.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Permasalahan overcrowded lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/ rutan) di Indonesia sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan perlu mendapatkan perhatian. Lapas/rutan di Indonesia masuk ke dalam kategori overcrowded paling tinggi (extreme overcrowded), mencapai 206 persen dari kapasitas seharusnya. Salah satu faktor penyebab ialah politik pemidanaan Indonesia yang masih berorientasi pada pemenjaraan dan pemidanaan eksesif terhadap kejahatan-kejahatan ringan. Dampak yang ditimbulkan dapat menjalar kepada sosial ekonomi serta hak asasi manusia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain melakukan reformasi kebijakan pidana dengan melakukan perbaikan regulasi serta perlu mengoptimalkan skema alternatif KPBU sebagai pembiayaan pembangunan lapas/rutan yang utama.




Vol. VI / Edisi 11 - Juni 2021

Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Sebagai bagian dari target keuangan inklusif, pemerintah Indonesia mengembangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. SNKI menyerukan digitalisasi sistem pembayaran bantuan sosial berbasis uang tunai. Strategi yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan mendorong perluasan akses layanan keuangan formal, termasuk untuk kelompok masyarakat dan individu kurang mampu. Strategi tersebut kemudian mendorong transformasi bentuk penyaluran program G2P dari tunai menjadi non-tunai melalui rekening tabungan di perbankan. Metode penyaluran non-tunai dapat menyederhanakan proses penyaluran bantuan. Akan tetapi, hasil evaluasi lapangan menemukan beberapa kelemahan dalam metode ini. Dengan demikian, diperlukan metode penyaluran program G2P yang lebih efektif.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Blockchain merupakan suatu teknologi yang pertama kali sukses digunakan dalam pengembangan cryptocurrency. Dalam implementasinya terhadap cryptocurrency, teknologi blockchain memungkinkan terjadinya suatu transaksi secara peers to peers (P2P) secara aman, meskipun tanpa menggunakan perantara (bank/lembaga keuangan). Tidak hanya dalam cryptocurrency, teknologi blockchain ini juga mengalami pengembangan sehingga dapat diaplikasikan ke berbagai sektor, mulai dari industri keuangan, hingga ke sistem pemerintahan. Teknologi blockchain ini kemudian dianggap sebagai suatu inovasi dan terobosan baru yang akan mendorong perubahan. Pemerintah perlu merespons terhadap perubahan/disrupsi yang mungkin ditimbulkan oleh sistem blockchain ini

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Melalui KEM PPKF 2022, pemerintah akan melakukan reformasi program perlindungan sosial (perlinsos) agar lebih tepat sasaran dengan mengintegrasikan beberapa program perlinsos, sinergi, transformasi, dan perluasan program, serta menginisiasi program baru. Reformasi program perlinsos didesain untuk memberikan intervensi kepada seluruh penduduk sepanjang hayat untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan mendukung pembangunan SDM jangka panjang. Untuk itu, reformasi data perlinsos juga menjadi hal penting untuk segera dilakukan. Berangkat dari pengalaman penanganan pandemi Covid-19, peningkatan akurasi data merupakan suatu keniscayaan. Pemutakhiran data yang berkelanjutan serta perluasan cakupan data merupakan faktor penting bagi tercapainya tujuan reformasi perlinsos.




← Sebelumnya 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Selanjutnya →