Penulis: ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
Kebijakan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku akhirnya mulai
direalisasikan oleh pemerintah setelah wacana kebijakan tersebut ditetapkan sejak
tahun 2010. Pembangunan LIN diharapkan tidak hanya akan berkontribusi terhadap
target pertumbuhan Provinsi Maluku di tahun 2022, namun juga akan berkontribusi
terhadap pertumbuhan nasional dalam jangka panjang melalui sektor maritim.
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini bergantung pada keseriusan pemerintah
untuk dapat membenahi permasalahan yang ada, dan kesiapan dalam menjawab
potensi tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan LIN.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
bahan kebutuhan pokok (sembako) melalui draf RUU atas Perubahan Kelima
UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RUU KUP juga menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat tiga opsi tarif untuk
pengenaan PPN bahan kebutuhan pokok ini. Namun atas rencana kebijakan
tersebut masih banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Di satu
sisi penerapan PPN atas bahan kebutuhan pokok berpotensi meningkatkan
penerimaan negara dan menciptakan keadilan pengenaan pajak, sementara di
sisi lain berisiko terhadap stabilitas harga maupun keamanan pasokan pangan.
Penulis: OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
Abstrak:
Salah satu bentuk kekurangan gizi yang paling umum di Indonesia adalah anak
stunting. Indonesia menduduki peringkat prevalensi kedua tertinggi di kawasan
Asia Tenggara yaitu sebesar 27,7 persen. Guna menangani permasalahan
stunting maka pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu
prioritas nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah
satu diantaranya adalah dengan memberikan dukungan anggaran melalui dana
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang disalurkan salah satunya
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pada pelaksanaannya terdapat
beberapa permasalahan yang menjadi catatan penting dalam pengelolaan DAK
terkait stunting ini, yaitu tidak semua daerah mengusulkan DAK demi penanganan
stunting, belum optimalnya penyerapan DAK stunting yang tersedia, serta
keterlambatan dalam pengusulannya.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Reformasi sistem PPN menjadi muatan dalam RUU atas Perubahan Kelima
UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
dengan sasaran penerapan PPN atas jasa pendidikan. Selain karena potensi
penerimaannya yang mencapai Rp10,46 triliun, kebijakan ini diharapkan
menjalankan prinsip keadilan di sektor pendidikan. Namun penerapan PPN
menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Penerapan PPN atas jasa
pendidikan akan bermanfaat karena pajak masukan oleh PKP dapat dikreditkan.
Tetapi, berlakunya penerapan PPN di sektor pendidikan dikhawatirkan akan
menimbulkan peningkatan biaya pendidikan yang ditanggung peserta didik.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Abstrak:
Di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan APBN
tahun 2021 berjalan serta 2022 mendatang masih akan menghadapi tantangan
ketidakpastian global. Salah satu fenomena yang membayangi adalah taper
tantrum yang diindikasi dari percepatan pemulihan ekonomi Amerika Serikat
(AS). Fenomena taper tantrum berisiko menimbulkan komplikasi dalam kebijakan
makroekonomi, seperti penyesuaian yield SBN untuk menjaga daya tarik SBN
dan upaya stabilitas nilai tukar rupiah yang selanjutnya juga akan berdampak
terhadap pos-pos APBN. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya moneter dan
fiskal akomodatif untuk memitigasi risiko dampak terjadinya fenomena tersebut.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Permasalahan overcrowded lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/
rutan) di Indonesia sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan perlu
mendapatkan perhatian. Lapas/rutan di Indonesia masuk ke dalam kategori
overcrowded paling tinggi (extreme overcrowded), mencapai 206 persen dari
kapasitas seharusnya. Salah satu faktor penyebab ialah politik pemidanaan
Indonesia yang masih berorientasi pada pemenjaraan dan pemidanaan eksesif
terhadap kejahatan-kejahatan ringan. Dampak yang ditimbulkan dapat menjalar
kepada sosial ekonomi serta hak asasi manusia. Beberapa hal yang perlu menjadi
perhatian antara lain melakukan reformasi kebijakan pidana dengan melakukan
perbaikan regulasi serta perlu mengoptimalkan skema alternatif KPBU sebagai
pembiayaan pembangunan lapas/rutan yang utama.
Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Sebagai bagian dari target keuangan inklusif, pemerintah Indonesia
mengembangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2016. SNKI menyerukan digitalisasi sistem pembayaran
bantuan sosial berbasis uang tunai. Strategi yang dikeluarkan pemerintah ini
bertujuan mendorong perluasan akses layanan keuangan formal, termasuk
untuk kelompok masyarakat dan individu kurang mampu. Strategi tersebut
kemudian mendorong transformasi bentuk penyaluran program G2P dari tunai
menjadi non-tunai melalui rekening tabungan di perbankan. Metode penyaluran
non-tunai dapat menyederhanakan proses penyaluran bantuan. Akan tetapi,
hasil evaluasi lapangan menemukan beberapa kelemahan dalam metode ini.
Dengan demikian, diperlukan metode penyaluran program G2P yang lebih efektif.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Blockchain merupakan suatu teknologi yang pertama kali sukses digunakan
dalam pengembangan cryptocurrency. Dalam implementasinya terhadap
cryptocurrency, teknologi blockchain memungkinkan terjadinya suatu transaksi
secara peers to peers (P2P) secara aman, meskipun tanpa menggunakan
perantara (bank/lembaga keuangan). Tidak hanya dalam cryptocurrency, teknologi
blockchain ini juga mengalami pengembangan sehingga dapat diaplikasikan ke
berbagai sektor, mulai dari industri keuangan, hingga ke sistem pemerintahan.
Teknologi blockchain ini kemudian dianggap sebagai suatu inovasi dan terobosan
baru yang akan mendorong perubahan. Pemerintah perlu merespons terhadap
perubahan/disrupsi yang mungkin ditimbulkan oleh sistem blockchain ini
Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Melalui KEM PPKF 2022, pemerintah akan melakukan reformasi program
perlindungan sosial (perlinsos) agar lebih tepat sasaran dengan mengintegrasikan
beberapa program perlinsos, sinergi, transformasi, dan perluasan program,
serta menginisiasi program baru. Reformasi program perlinsos didesain untuk
memberikan intervensi kepada seluruh penduduk sepanjang hayat untuk
mempercepat penurunan kemiskinan dan mendukung pembangunan SDM
jangka panjang. Untuk itu, reformasi data perlinsos juga menjadi hal penting untuk
segera dilakukan. Berangkat dari pengalaman penanganan pandemi Covid-19,
peningkatan akurasi data merupakan suatu keniscayaan. Pemutakhiran data
yang berkelanjutan serta perluasan cakupan data merupakan faktor penting bagi
tercapainya tujuan reformasi perlinsos.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 menimbulkan permasalahan defisit anggaran serta
ketimpangan dan kemiskinan yang semakin meningkat. Muncul desakan berbagai
pihak agar Indonesia menerapkan pajak kekayaan yang dinilai berpotensi
menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menurunkan angka
ketimpangan. Namun, potensi tersebut ternyata memiliki tantangan dan risiko
yang harus dihadapi seperti terjadinya tax avoidance dan capital outflow, serta
potensi penerimaan yang tidak sesuai harapan. Untuk itu, pemerintah perlu
cermat dalam mengambil keputusan tentang wacana penerapan pajak kekayaan.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Merespon situasi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk
memberikan relaksasi ekspor bahan mentah mineral logam. Dengan adanya
relaksasi ini, ekspor bahan mentah akan diperbolehkan meskipun progres
pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) belum mencapai target. Hal ini
memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kelanjutan upaya
hilirisasi mineral logam di Indonesia. Apabila melihat perkembangannya, upaya
hilirisasi tersebut saat ini pun masih relatif belum menunjukkan banyak kemajuan.
Oleh karena itu, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Penulis:
Abstrak:
Saat ini, terjadi tren perubahan paradigma pemanfaatan sumber energi dari
energi fosil menjadi energi baru terbarukan. Dimana perubahan ini pada akhirnya
akan berdampak pada kinerja ekspor batubara dan perekonomian nasional
secara keseluruhan. Percepatan hilirisasi batubara dapat menjadi salah satu
jalan keluar yang dapat ditempuh oleh pemerintah guna memitigasi dampak
perubahan tersebut. Percepatan ini diperlukan karena proses hilirisasi batubara
di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan teknologi
dan aspek keekonomian, tekanan pembiayaan, masih rendahnya permintaan
produk hilirisasi batubara di dalam negeri, serta belum adanya peta jalan hilirisasi
batubara.
Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E.
Abstrak:
Tahun 2021, pemerintah memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
bagi alumni peserta program Kartu Prakerja. Selain menjadi bagian dari program
pemulihan ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
wirausaha nasional dalam mencapai sasaran penguatan kewirausahaan &
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Keberhasilan kebijakan ini bergantung
pada kemampuan pemerintah mengatasi beberapa tantangan implementasi,
yakni daya beli masyarakat yang masih rendah, syarat calon debitur harus
memiliki usaha, kecenderungan bank penyalur lebih selektif menyalurkan KUR
bagi UMKM, kompetisi usaha yang makin ketat, dan potensi moral hazard.
Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Peringkat logistik Indonesia jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain
mengalami penurunan selama periode 2016-2018. Sementara itu, biaya logistik
Indonesia dari Produk Domestik Bruto (PDB) juga termasuk tinggi dibandingkan
dengan negara ASEAN lain. Kinerja logistik yang belum optimal salah satunya
berasal dari pelayanan di pelabuhan. Pelayanan di pelabuhan menjadi salah
satu penyebab biaya logistik yang tinggi termasuk pelayanan pemanduan dan
penundaan yang berkontribusi sekitar 40 persen sampai 50 persen terhadap
biaya pelayanan jasa kapal selama di pelabuhan. Beberapa masalah dalam
pelayanan pemanduan dan penundaan yaitu adanya celah monopoli dalam
regulasi pelayanan pemanduan dan penundaan yang berdampak pada biaya
layanan yang tinggi dan kualitas layanan serta ketentuan batasan ukuran
kapal yang wajib menggunakan pelayanan pemanduan dan penundaan.
Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Pariwisata berperan penting bagi Indonesia khususnya dalam memberikan
kontribusi kepada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, penciptaan lapangan
pekerjaan, dan penyumbang devisa negara. Namun, pandemi Covid-19
mengakibatkan terpukulnya sektor pariwisata. Guna pemulihan sektor pariwisata,
pemerintah mengarahkan beberapa kegiatan prioritas yang salah satunya adalah
pengembangan desa wisata khususnya di 5 (lima) destinasi super prioritas.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tantangan yang harus
diselesaikan, seperti pembiayaan, kualitas SDM yang lemah, serta penurunan
minat wisata pada masa pandemi Covid-19. Dengan menyelesaikan berbagai
tantangan tersebut, diharapkan program Desa Wisata mampu memicu kembali
geliat pariwisata Indonesia untuk mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635