Data Buletin APBN

Vol. VI / Edisi 13 - Juli 2021

Penulis: ANDRIANI ELIZABETH
Abstrak:
Kebijakan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku akhirnya mulai direalisasikan oleh pemerintah setelah wacana kebijakan tersebut ditetapkan sejak tahun 2010. Pembangunan LIN diharapkan tidak hanya akan berkontribusi terhadap target pertumbuhan Provinsi Maluku di tahun 2022, namun juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan nasional dalam jangka panjang melalui sektor maritim. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini bergantung pada keseriusan pemerintah untuk dapat membenahi permasalahan yang ada, dan kesiapan dalam menjawab potensi tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan LIN.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan kebutuhan pokok (sembako) melalui draf RUU atas Perubahan Kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP juga menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN bahan kebutuhan pokok ini. Namun atas rencana kebijakan tersebut masih banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi penerapan PPN atas bahan kebutuhan pokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan pengenaan pajak, sementara di sisi lain berisiko terhadap stabilitas harga maupun keamanan pasokan pangan.

Penulis: OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM
Abstrak:
Salah satu bentuk kekurangan gizi yang paling umum di Indonesia adalah anak stunting. Indonesia menduduki peringkat prevalensi kedua tertinggi di kawasan Asia Tenggara yaitu sebesar 27,7 persen. Guna menangani permasalahan stunting maka pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah satu diantaranya adalah dengan memberikan dukungan anggaran melalui dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang disalurkan salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pada pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang menjadi catatan penting dalam pengelolaan DAK terkait stunting ini, yaitu tidak semua daerah mengusulkan DAK demi penanganan stunting, belum optimalnya penyerapan DAK stunting yang tersedia, serta keterlambatan dalam pengusulannya.




Vol. VI / Edisi 12 - Juli 2021

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Reformasi sistem PPN menjadi muatan dalam RUU atas Perubahan Kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan sasaran penerapan PPN atas jasa pendidikan. Selain karena potensi penerimaannya yang mencapai Rp10,46 triliun, kebijakan ini diharapkan menjalankan prinsip keadilan di sektor pendidikan. Namun penerapan PPN menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Penerapan PPN atas jasa pendidikan akan bermanfaat karena pajak masukan oleh PKP dapat dikreditkan. Tetapi, berlakunya penerapan PPN di sektor pendidikan dikhawatirkan akan menimbulkan peningkatan biaya pendidikan yang ditanggung peserta didik.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Abstrak:
Di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan APBN tahun 2021 berjalan serta 2022 mendatang masih akan menghadapi tantangan ketidakpastian global. Salah satu fenomena yang membayangi adalah taper tantrum yang diindikasi dari percepatan pemulihan ekonomi Amerika Serikat (AS). Fenomena taper tantrum berisiko menimbulkan komplikasi dalam kebijakan makroekonomi, seperti penyesuaian yield SBN untuk menjaga daya tarik SBN dan upaya stabilitas nilai tukar rupiah yang selanjutnya juga akan berdampak terhadap pos-pos APBN. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya moneter dan fiskal akomodatif untuk memitigasi risiko dampak terjadinya fenomena tersebut.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Permasalahan overcrowded lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/ rutan) di Indonesia sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan perlu mendapatkan perhatian. Lapas/rutan di Indonesia masuk ke dalam kategori overcrowded paling tinggi (extreme overcrowded), mencapai 206 persen dari kapasitas seharusnya. Salah satu faktor penyebab ialah politik pemidanaan Indonesia yang masih berorientasi pada pemenjaraan dan pemidanaan eksesif terhadap kejahatan-kejahatan ringan. Dampak yang ditimbulkan dapat menjalar kepada sosial ekonomi serta hak asasi manusia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain melakukan reformasi kebijakan pidana dengan melakukan perbaikan regulasi serta perlu mengoptimalkan skema alternatif KPBU sebagai pembiayaan pembangunan lapas/rutan yang utama.




Vol. VI / Edisi 11 - Juni 2021

Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Sebagai bagian dari target keuangan inklusif, pemerintah Indonesia mengembangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. SNKI menyerukan digitalisasi sistem pembayaran bantuan sosial berbasis uang tunai. Strategi yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan mendorong perluasan akses layanan keuangan formal, termasuk untuk kelompok masyarakat dan individu kurang mampu. Strategi tersebut kemudian mendorong transformasi bentuk penyaluran program G2P dari tunai menjadi non-tunai melalui rekening tabungan di perbankan. Metode penyaluran non-tunai dapat menyederhanakan proses penyaluran bantuan. Akan tetapi, hasil evaluasi lapangan menemukan beberapa kelemahan dalam metode ini. Dengan demikian, diperlukan metode penyaluran program G2P yang lebih efektif.

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Blockchain merupakan suatu teknologi yang pertama kali sukses digunakan dalam pengembangan cryptocurrency. Dalam implementasinya terhadap cryptocurrency, teknologi blockchain memungkinkan terjadinya suatu transaksi secara peers to peers (P2P) secara aman, meskipun tanpa menggunakan perantara (bank/lembaga keuangan). Tidak hanya dalam cryptocurrency, teknologi blockchain ini juga mengalami pengembangan sehingga dapat diaplikasikan ke berbagai sektor, mulai dari industri keuangan, hingga ke sistem pemerintahan. Teknologi blockchain ini kemudian dianggap sebagai suatu inovasi dan terobosan baru yang akan mendorong perubahan. Pemerintah perlu merespons terhadap perubahan/disrupsi yang mungkin ditimbulkan oleh sistem blockchain ini

Penulis: HIKMATUL FITRI, SE.,M.Sc
Abstrak:
Melalui KEM PPKF 2022, pemerintah akan melakukan reformasi program perlindungan sosial (perlinsos) agar lebih tepat sasaran dengan mengintegrasikan beberapa program perlinsos, sinergi, transformasi, dan perluasan program, serta menginisiasi program baru. Reformasi program perlinsos didesain untuk memberikan intervensi kepada seluruh penduduk sepanjang hayat untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan mendukung pembangunan SDM jangka panjang. Untuk itu, reformasi data perlinsos juga menjadi hal penting untuk segera dilakukan. Berangkat dari pengalaman penanganan pandemi Covid-19, peningkatan akurasi data merupakan suatu keniscayaan. Pemutakhiran data yang berkelanjutan serta perluasan cakupan data merupakan faktor penting bagi tercapainya tujuan reformasi perlinsos.




Vol. VI / Edisi 10 - Juni 2021

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 menimbulkan permasalahan defisit anggaran serta ketimpangan dan kemiskinan yang semakin meningkat. Muncul desakan berbagai pihak agar Indonesia menerapkan pajak kekayaan yang dinilai berpotensi menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menurunkan angka ketimpangan. Namun, potensi tersebut ternyata memiliki tantangan dan risiko yang harus dihadapi seperti terjadinya tax avoidance dan capital outflow, serta potensi penerimaan yang tidak sesuai harapan. Untuk itu, pemerintah perlu cermat dalam mengambil keputusan tentang wacana penerapan pajak kekayaan.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Merespon situasi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi ekspor bahan mentah mineral logam. Dengan adanya relaksasi ini, ekspor bahan mentah akan diperbolehkan meskipun progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) belum mencapai target. Hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kelanjutan upaya hilirisasi mineral logam di Indonesia. Apabila melihat perkembangannya, upaya hilirisasi tersebut saat ini pun masih relatif belum menunjukkan banyak kemajuan. Oleh karena itu, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Penulis:
Abstrak:
Saat ini, terjadi tren perubahan paradigma pemanfaatan sumber energi dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan. Dimana perubahan ini pada akhirnya akan berdampak pada kinerja ekspor batubara dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Percepatan hilirisasi batubara dapat menjadi salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh oleh pemerintah guna memitigasi dampak perubahan tersebut. Percepatan ini diperlukan karena proses hilirisasi batubara di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan teknologi dan aspek keekonomian, tekanan pembiayaan, masih rendahnya permintaan produk hilirisasi batubara di dalam negeri, serta belum adanya peta jalan hilirisasi batubara.




Vol. VI / Edisi 5 - Maret 2021

Penulis: Robby Alexander Sirait, S.E., M.E.
Abstrak:
Tahun 2021, pemerintah memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi alumni peserta program Kartu Prakerja. Selain menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan wirausaha nasional dalam mencapai sasaran penguatan kewirausahaan & Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan pemerintah mengatasi beberapa tantangan implementasi, yakni daya beli masyarakat yang masih rendah, syarat calon debitur harus memiliki usaha, kecenderungan bank penyalur lebih selektif menyalurkan KUR bagi UMKM, kompetisi usaha yang makin ketat, dan potensi moral hazard.

Penulis: Rastri Paramita, S.E., M.M.
Abstrak:
Peringkat logistik Indonesia jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain mengalami penurunan selama periode 2016-2018. Sementara itu, biaya logistik Indonesia dari Produk Domestik Bruto (PDB) juga termasuk tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lain. Kinerja logistik yang belum optimal salah satunya berasal dari pelayanan di pelabuhan. Pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu penyebab biaya logistik yang tinggi termasuk pelayanan pemanduan dan penundaan yang berkontribusi sekitar 40 persen sampai 50 persen terhadap biaya pelayanan jasa kapal selama di pelabuhan. Beberapa masalah dalam pelayanan pemanduan dan penundaan yaitu adanya celah monopoli dalam regulasi pelayanan pemanduan dan penundaan yang berdampak pada biaya layanan yang tinggi dan kualitas layanan serta ketentuan batasan ukuran kapal yang wajib menggunakan pelayanan pemanduan dan penundaan.

Penulis: Marihot Nasution, S.E., M.Si.
Abstrak:
Pariwisata berperan penting bagi Indonesia khususnya dalam memberikan kontribusi kepada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, penciptaan lapangan pekerjaan, dan penyumbang devisa negara. Namun, pandemi Covid-19 mengakibatkan terpukulnya sektor pariwisata. Guna pemulihan sektor pariwisata, pemerintah mengarahkan beberapa kegiatan prioritas yang salah satunya adalah pengembangan desa wisata khususnya di 5 (lima) destinasi super prioritas. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tantangan yang harus diselesaikan, seperti pembiayaan, kualitas SDM yang lemah, serta penurunan minat wisata pada masa pandemi Covid-19. Dengan menyelesaikan berbagai tantangan tersebut, diharapkan program Desa Wisata mampu memicu kembali geliat pariwisata Indonesia untuk mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan




← Sebelumnya 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Selanjutnya →