Data Buletin APBN

Vol. V / Edisi 6 - April 2020

Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Dengan konsekuensi ekonomi yang semakin terpuruk akibat dari pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk dukungan pendapatan, salah satunya program BLT yang digulirkan melalui Dana Desa. Pengalaman penerapan BLT sebelumnya membuktikan bahwa dalam jangka pendek BLT dinilai mampu menjaga masyarakat dari guncangan ekonomi. Meskipun begitu, pemerintah tetap harus memerhatikan kendala yang akan terjadi agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan sesuai dengan harapan.

Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Proyek jaringan gas (jargas) kota yang dinilai murah, aman, dan ramah lingkungan ini mulai diinisiasi sejak 2009 sebagai komplementer program konversi minyak tanah ke LPG. Hal ini bertujuan untuk menekan tingginya impor LPG. Evaluasi proyek jargas terkendala oleh inkonsistensi data, namun secara garis besar, pencapaian jargas masih belum mencapai target. Adapun kendala yang dihadapi antara lain nilai keekonomian yang masih belum tercapai, tuntutan pemeliharaan infrastruktur, serta rawan konflik sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan kajian yang diperlukan secara mendetail, selektif terhadap badan usaha, serta koordinasi dan sosialisasi yang efektif.

Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Penerimaan pajak di bawah targetnya (shortfall) kembali terjadi di tahun anggaran 2019. Pemerintah menyebutkan bahwa gejolak perekonomian global dan peningkatan pembayaran restitusi pajak menjadi faktor penyebabnya. Pada dasarnya, peningkatan restitusi seharusnya identik dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Namun kenyataannya, pertumbuhan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang paling dominan tidak diikuti dengan pertumbuhan penerimaan PPN tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat seperti sistem dan aturan restitusi yang belum kuat sehingga berimbas pada keterlambatan pembayaran dan beban bunga.




Vol. V / Edisi 5 - April 2020

Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
Industri baja dan industri kertas melakukan impor limbah non B-3 yg diatur melalui regulasi impor limbah non-B3 untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Adanya kasus penyelundupan limbah B3 yang kerap terjadi dan celah pada terminologi mendasari revisi regulasi impor limbah non-B3 menjadi Permendag No. 92/2019. Dalam pelaksanaannya, revisi regulasi tersebut berdampak pada industri khususnya industri baja dan industri kertas sebagai akibat adanya ketentuan- ketentuan yang berubah, pendeknya masa transisi, serta kurangnya sosialisasi.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Pembangunan Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai keterbatasan dalam hal dana yang tersedia untuk membiayai program pemerintah dan juga pembangunan infrastruktur. Pajak karbon merupakan salah satu cara untuk membantu mengurangi emisi karbon dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, mayoritas negara-negara industri yang paling banyak berkontribusi terhadap efek rumah kaca atau kerusakan iklim dan lingkungan global, tidak menerapkan aturan pajak karbon ini. Jika pemerintah mau menerapkan pajak karbon maka pajak tersebut harus bisa meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
Dalam menangani Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 1/2020. Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa peningkatan anggaran belanja perlu dilakukan dan difokuskan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat terdampak. Langkah pemerintah dalam meningkatkan alokasi anggaran belanja dan pembiayaan negara untuk penanganan Covid-19 patut diapresiasi, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, mulai dari alokasi tambahan anggaran kesehatan, efektivitas pendistribusian bansos untuk sektor jaring pengaman sosial sampai dengan percepatan pembuatan peraturan pelaksanaan terkait anggaran program pembiayaan pemulihan ekonomi nasional untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.




Vol. V / Edisi 4 - April 2020

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pelemahan ekonomi global membuat pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus untuk program pemulihan ekonomi nasional. Ancaman melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, potensi defisit APBN, serta shortfall pajak sebagai dampak dari pandemi virus ini memaksa pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal untuk yang kedua kalinya. Stimulus Fiskal Jilid II ini berupa relaksasi PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25, dan PPN. Relaksasi pajak ini memang cukup tepat dan diperlukan untuk menghadapi ekonomi yang sedang tidak stabil, namun tetap saja memiliki dampak langsung terhadap penerimaan pajak negara.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Akibat letak geologisnya, Indonesia memiliki potensi bencana alam yang tinggi yang berdampak pada kerugian ekonomi nasional sekitar Rp22,8 triliun setiap tahunnya. Ditambah lagi, saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi luar biasa (extraordinary) menghadapi pandemi Covid-19 yang menimbulkan banyak korban jiwa dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI untuk meminimalkan kerugian akibat bencana, antara lain mengalokasikan anggaran mitigasi sesuai standar internasional yaitu 1-2 persen dari APBN, mengembangkan sistem budget tracking belanja bencana yang jelas, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Salah satu peran Dana Transfer Khusus (DTK) yaitu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan belanja modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Belanja modal yang dapat dioptimalkan ialah DAK Fisik, mengingat penyerapan DAK Fisik pada triwulan I hingga triwulan III selalu jauh lebih rendah dibandingkan dengan DAK Non Fisik. Banyak faktor yang memengaruhinya, salah satunya ialah keterlambatan juknis yang berulang. Pemerintah daerah belum dapat memanfaatkan DAK Fisik apabila juknis belum terbit. Faktanya, ditemukan penyerapan anggaran pada tahap I masih 0 (nol) persen. Berdasarkan analisis deskriptif terlihat bahwa keterlambatan juknis berdampak pada rendahnya penyerapan tahap I hingga tahap II.




Vol. V / Edisi 1 - Februari 2020

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Penguatan nilai tukar rupiah yang dalam di awal tahun 2020 disebabkan oleh besarnya investasi yang masuk ke Indonesia melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) oleh Pemerintah. Meskipun fundamental perekonomian Indonesia tengah membaik, serta risiko perekonomian global tengah menurun sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi, namun penguatan rupiah yang didominasi investasi portofolio tersebut masih rentan karena sifat investasi portofolio yang mudah masuk dan keluar.

Penulis: IRANISA, SE.,M.Acc
Abstrak:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk dapat mendorong program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor. Pemerintah telah menanamkan modalnya pada LPEI melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari modal awal disetor pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp22,93 triliun. Jumlah PMN yang cukup besar pada LPEI tersebut diharapkan mampu mendukung program ekspor nasional. Namun, PMN yang dialokasikan kepada LPEI belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase kemiskinan Indonesia semakin menurun dan mencapai angka 9,22 persen pada September 2019. Penurunan tingkat kemiskinan ini berdasarkan klaim pemerintah didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan keberhasilan program perlindungan sosial. Capaian ini seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan capaian pengentasan kemiskinan tersebut. Namun, akhir￾akhir ini beberapa kebijakan pemerintah menunjukkan hal yang kontraproduktif terhadap cita-cita pengentasan kemiskinan tersebut.




Vol. V / Edisi 13 - Juli 2020

Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 75 ribu dan diprediksi masih akan terus bertambah. Peningkatan penyebaran yang diikuti oleh anjloknya kinerja perekonomian menuntut pemerintah untuk segera melaksanakan kebijakan pemulihan ekonomi. Meskipun telah menyasar pada kedua sisi perekonomian, kebijakan pemerintah dinilai masih belum all-out. Oleh karena itu, proses pemulihan ekonomi Indonesia diprediksi akan melambat dan membutuhkan waktu lebih lama. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi kembali prioritas kebijakan pemulihan ekonomi.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Dalam rangka menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang membahayakan perekonomian nasional dan juga stabilitas sistem keuangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dalam program yang dicetuskan dalam PP tersebut adalah pemberian dukungan tambahan dana kepada BUMN melalui dana investasi pemerintah. Dana Investasi tersebut diberikan kepada PT. Garuda Indonesia Tbk dan PT. Krakatau Steel Tbk. Meskipun diberi dana investasi di masa pandemi, kedua perusahaan tersebut sudah mengalami masalah jauh sebelum terjadinya pandemi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kemampuan keuangan kedua BUMN tersebut dan mendorong kedua BUMN tersebut dalam perbaikan kinerja perusahaan, serta melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk menetapkan mekanisme penyaluran dan pengembalian dana investasi dengan prinsip kehati-hatian.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas subsidi listrik, pemerintah akan melakukan reformasi subsidi listrik menjadi bantuan sosial (bansos) melalui kartu sembako mulai tahun 2021. Namun, pada Program Sembako sendiri terdapat permasalahan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). TNP2K (2020) menyebutkan bahwa saat ini tingkat exclusion/inclusion error pada DTKS sebesar 20 persen. Selain itu, saat ini rasio elektrifikasi Indonesia belum mencapai 100 persen. Pemerintah seharusnya menyiapkan data yang mutakhir dan valid serta meningkatkan akses listrik yang merata di seluruh penjuru tanah air terlebih dahulu sebelum kebijakan ini mulai dilaksanakan.




← Sebelumnya 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Selanjutnya →