Data Buletin APBN

Vol. V / Edisi 4 - April 2020

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pelemahan ekonomi global membuat pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus untuk program pemulihan ekonomi nasional. Ancaman melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, potensi defisit APBN, serta shortfall pajak sebagai dampak dari pandemi virus ini memaksa pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal untuk yang kedua kalinya. Stimulus Fiskal Jilid II ini berupa relaksasi PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25, dan PPN. Relaksasi pajak ini memang cukup tepat dan diperlukan untuk menghadapi ekonomi yang sedang tidak stabil, namun tetap saja memiliki dampak langsung terhadap penerimaan pajak negara.

Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Akibat letak geologisnya, Indonesia memiliki potensi bencana alam yang tinggi yang berdampak pada kerugian ekonomi nasional sekitar Rp22,8 triliun setiap tahunnya. Ditambah lagi, saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi luar biasa (extraordinary) menghadapi pandemi Covid-19 yang menimbulkan banyak korban jiwa dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI untuk meminimalkan kerugian akibat bencana, antara lain mengalokasikan anggaran mitigasi sesuai standar internasional yaitu 1-2 persen dari APBN, mengembangkan sistem budget tracking belanja bencana yang jelas, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Salah satu peran Dana Transfer Khusus (DTK) yaitu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan belanja modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Belanja modal yang dapat dioptimalkan ialah DAK Fisik, mengingat penyerapan DAK Fisik pada triwulan I hingga triwulan III selalu jauh lebih rendah dibandingkan dengan DAK Non Fisik. Banyak faktor yang memengaruhinya, salah satunya ialah keterlambatan juknis yang berulang. Pemerintah daerah belum dapat memanfaatkan DAK Fisik apabila juknis belum terbit. Faktanya, ditemukan penyerapan anggaran pada tahap I masih 0 (nol) persen. Berdasarkan analisis deskriptif terlihat bahwa keterlambatan juknis berdampak pada rendahnya penyerapan tahap I hingga tahap II.




Vol. V / Edisi 1 - Februari 2020

Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Penguatan nilai tukar rupiah yang dalam di awal tahun 2020 disebabkan oleh besarnya investasi yang masuk ke Indonesia melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) oleh Pemerintah. Meskipun fundamental perekonomian Indonesia tengah membaik, serta risiko perekonomian global tengah menurun sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi, namun penguatan rupiah yang didominasi investasi portofolio tersebut masih rentan karena sifat investasi portofolio yang mudah masuk dan keluar.

Penulis: IRANISA, SE.,M.Acc
Abstrak:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk dapat mendorong program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor. Pemerintah telah menanamkan modalnya pada LPEI melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari modal awal disetor pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp22,93 triliun. Jumlah PMN yang cukup besar pada LPEI tersebut diharapkan mampu mendukung program ekspor nasional. Namun, PMN yang dialokasikan kepada LPEI belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Abstrak:
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase kemiskinan Indonesia semakin menurun dan mencapai angka 9,22 persen pada September 2019. Penurunan tingkat kemiskinan ini berdasarkan klaim pemerintah didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan keberhasilan program perlindungan sosial. Capaian ini seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan capaian pengentasan kemiskinan tersebut. Namun, akhir￾akhir ini beberapa kebijakan pemerintah menunjukkan hal yang kontraproduktif terhadap cita-cita pengentasan kemiskinan tersebut.




Vol. V / Edisi 13 - Juli 2020

Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 75 ribu dan diprediksi masih akan terus bertambah. Peningkatan penyebaran yang diikuti oleh anjloknya kinerja perekonomian menuntut pemerintah untuk segera melaksanakan kebijakan pemulihan ekonomi. Meskipun telah menyasar pada kedua sisi perekonomian, kebijakan pemerintah dinilai masih belum all-out. Oleh karena itu, proses pemulihan ekonomi Indonesia diprediksi akan melambat dan membutuhkan waktu lebih lama. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi kembali prioritas kebijakan pemulihan ekonomi.

Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Dalam rangka menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang membahayakan perekonomian nasional dan juga stabilitas sistem keuangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dalam program yang dicetuskan dalam PP tersebut adalah pemberian dukungan tambahan dana kepada BUMN melalui dana investasi pemerintah. Dana Investasi tersebut diberikan kepada PT. Garuda Indonesia Tbk dan PT. Krakatau Steel Tbk. Meskipun diberi dana investasi di masa pandemi, kedua perusahaan tersebut sudah mengalami masalah jauh sebelum terjadinya pandemi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kemampuan keuangan kedua BUMN tersebut dan mendorong kedua BUMN tersebut dalam perbaikan kinerja perusahaan, serta melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk menetapkan mekanisme penyaluran dan pengembalian dana investasi dengan prinsip kehati-hatian.

Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas subsidi listrik, pemerintah akan melakukan reformasi subsidi listrik menjadi bantuan sosial (bansos) melalui kartu sembako mulai tahun 2021. Namun, pada Program Sembako sendiri terdapat permasalahan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). TNP2K (2020) menyebutkan bahwa saat ini tingkat exclusion/inclusion error pada DTKS sebesar 20 persen. Selain itu, saat ini rasio elektrifikasi Indonesia belum mencapai 100 persen. Pemerintah seharusnya menyiapkan data yang mutakhir dan valid serta meningkatkan akses listrik yang merata di seluruh penjuru tanah air terlebih dahulu sebelum kebijakan ini mulai dilaksanakan.




Vol. V / Edisi 12 - Juni 2020

Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Pemerintah telah mempublikasikan KEM-PPKF 2021 yang didalamnya menjelaskan tentang reformasi perpajakan 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Ada 2 tujuan yang ingin dicapai dalam reformasi tersebut, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Langkah￾langkah kebijakan telah disusun sedemikian rupa agar reformasi perpajakan 2021 dapat berjalan dengan baik. Namun, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu mengevaluasi reformasi perpajakan periode sebelumnya (Reformasi Perpajakan 2017-2020) sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan reformasi perpajakan 2021. Di samping itu, OECD juga memberikan rekomendasi reformasi pajak penanganan dampak pandemi untuk negara berkembang. Rekomendasi tersebut dapat menjadi refleksi dan bahan masukan bagi reformasi perpajakan Indonesia.

Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Abstrak:
Memasuki triwulan II 2020, APBN menghadapi tantangan berat dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa pemerintah sekaligus menjadi momentum untuk menghitung ulang berbagai prioritas, kebijakan serta alokasi anggaran. Kebijakan belanja negarapun sebagai salah satu postur APBN dialokasikan kenaikannya sebesar Rp73,397 triliun dari APBN 2020 melalui Perpres 54/2020. Realisasi belanja negara hingga Juni 2020 yang mulai memasuki masa transisi mencapai Rp908 triliun atau setara dengan 34 persen dari total pagu anggaran 2020. Berdasarkan realisasi anggaran belanja tersebut, fokus kebijakan belanja negara yang dicanangkan pemerintah untuk sisa tahun berjalan serta tahun 2021 mendatang dalam memasuki periode transisi ekonomi adalah melakukan reformasi penganggaran dengan pendekatan Zero Based Budgeting (ZBB). Berkaca dari pengalaman negara lain yang telah menerapkan pendekatan ZBB pada sektor publik atau pemerintahan, belum ada formulasi best practice yang terbukti. Sehingga pendekatan penganggaran ZBB yang digunakan pemerintah sebagai sektor publik harus disusun secara matang dan memerlukan perencanaan serta evaluasi yang komprehensif sebelum diterapkan.

Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
BOP Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Namun masih terdapat beberapa tantangan terkait program ini diantaranya, mayoritas penyelenggara pendidikan kesetaraan merupakan pihak swasta, meningkatnya angka putus sekolah setiap tahun dan jenjang pendidikannya serta target peserta yang belum sesuai dengan alokasi anggaran. Dengan demikian pemerintah perlu memastikan agar kebijakan program ini sesuai dengan peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan.




Vol. V / Edisi 11 - Juni 2020

Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Di tengah pandemi, pemerintah justru kembali menerbitkan aturan terkait kenaikan iuran BPJS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan peraturan serupa yaitu Perpres No. 75/2019 namun Perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Adapun pertimbangannya ialah terdapat kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Sehingga hal ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP. Dengan kembalinya diterbitkan aturan terkait kenaikan BPJS, seolah-olah pemerintah kurang mengindahkan putusan MA tersebut. Ditambah kenaikan ini dilaksanakan ketika daya beli masyarakat semakin menurun, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerbitan Perpres No. 64/2020 di tengah pandemi.

Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Kemandirian fiskal daerah menjadi sorotan mengingat pasca otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan belum membuahkan hasil. Tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai masih rendah. Seharusnya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal memberikan kesempatan daerah untuk mandiri. Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah pusat mengurangi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang cukup besar. Tahun 2021, rencananya pemerintah pusat akan mereformasi TKDD. Rencana ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk berbenah. Pemerintah pusat harus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya. Begitupula, pemerintah daerah harus melakukan optimalisasi PAD.

Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya logistik nasional, pemerintah berencana mengembangkan 7 pelabuhan menjadi Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu (JPUT), yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan ini kedepannya diharapkan dapat menjadi pelabuhan hub internasional, dan dapat mengurangi dominasi Singapura sebagai pelabuhan hub internasional. Namun dalam pengembangan JPUT masih terdapat kendala-kendala yang harus dihadapi agar pelabuhan-pelabuhan ini siap untuk menjadi hub internasional di masa mendatang.




← Sebelumnya 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Selanjutnya →