Penulis: Ade Nurul Aida, S.E., M.E.
Abstrak:
Dengan konsekuensi ekonomi yang semakin terpuruk akibat dari pandemi
Covid-19, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk
dukungan pendapatan, salah satunya program BLT yang digulirkan melalui Dana
Desa. Pengalaman penerapan BLT sebelumnya membuktikan bahwa dalam
jangka pendek BLT dinilai mampu menjaga masyarakat dari guncangan ekonomi.
Meskipun begitu, pemerintah tetap harus memerhatikan kendala yang akan terjadi
agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan sesuai dengan harapan.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Proyek jaringan gas (jargas) kota yang dinilai murah, aman, dan ramah
lingkungan ini mulai diinisiasi sejak 2009 sebagai komplementer program
konversi minyak tanah ke LPG. Hal ini bertujuan untuk menekan tingginya impor
LPG. Evaluasi proyek jargas terkendala oleh inkonsistensi data, namun secara
garis besar, pencapaian jargas masih belum mencapai target. Adapun kendala
yang dihadapi antara lain nilai keekonomian yang masih belum tercapai, tuntutan
pemeliharaan infrastruktur, serta rawan konflik sosial. Oleh karena itu, pemerintah
harus melakukan kajian yang diperlukan secara mendetail, selektif terhadap
badan usaha, serta koordinasi dan sosialisasi yang efektif.
Penulis: DEASY DWI RAMIAYU, S.E.
Abstrak:
Penerimaan pajak di bawah targetnya (shortfall) kembali terjadi di tahun
anggaran 2019. Pemerintah menyebutkan bahwa gejolak perekonomian global
dan peningkatan pembayaran restitusi pajak menjadi faktor penyebabnya.
Pada dasarnya, peningkatan restitusi seharusnya identik dengan pertumbuhan
penerimaan pajak. Namun kenyataannya, pertumbuhan restitusi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang paling dominan tidak diikuti dengan pertumbuhan
penerimaan PPN tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai
kendala yang menghambat seperti sistem dan aturan restitusi yang belum kuat
sehingga berimbas pada keterlambatan pembayaran dan beban bunga.
Penulis: EMILLIA OCTAVIA, ST.,M.Ak
Abstrak:
Industri baja dan industri kertas melakukan impor limbah non B-3 yg diatur
melalui regulasi impor limbah non-B3 untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
Adanya kasus penyelundupan limbah B3 yang kerap terjadi dan celah pada
terminologi mendasari revisi regulasi impor limbah non-B3 menjadi Permendag No.
92/2019. Dalam pelaksanaannya, revisi regulasi tersebut berdampak pada industri
khususnya industri baja dan industri kertas sebagai akibat adanya ketentuan-
ketentuan yang berubah, pendeknya masa transisi, serta kurangnya sosialisasi.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Pembangunan Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) mempunyai keterbatasan dalam hal dana yang tersedia untuk membiayai
program pemerintah dan juga pembangunan infrastruktur. Pajak karbon merupakan
salah satu cara untuk membantu mengurangi emisi karbon dan berkontribusi
dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, mayoritas negara-negara industri yang
paling banyak berkontribusi terhadap efek rumah kaca atau kerusakan iklim dan
lingkungan global, tidak menerapkan aturan pajak karbon ini. Jika pemerintah
mau menerapkan pajak karbon maka pajak tersebut harus bisa meningkatkan
perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: TAUFIQ HIDAYATULLAH, SE
Abstrak:
Dalam menangani Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Perppu No.
1/2020. Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa peningkatan anggaran belanja
perlu dilakukan dan difokuskan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial
(social safety net) serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan
masyarakat terdampak. Langkah pemerintah dalam meningkatkan alokasi anggaran
belanja dan pembiayaan negara untuk penanganan Covid-19 patut diapresiasi,
namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, mulai dari
alokasi tambahan anggaran kesehatan, efektivitas pendistribusian bansos untuk
sektor jaring pengaman sosial sampai dengan percepatan pembuatan peraturan
pelaksanaan terkait anggaran program pembiayaan pemulihan ekonomi nasional
untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pelemahan ekonomi global
membuat pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus untuk program
pemulihan ekonomi nasional. Ancaman melemahnya pertumbuhan ekonomi
Indonesia, potensi defisit APBN, serta shortfall pajak sebagai dampak dari
pandemi virus ini memaksa pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal
untuk yang kedua kalinya. Stimulus Fiskal Jilid II ini berupa relaksasi PPh 21,
PPh 22 Impor, PPh 25, dan PPN. Relaksasi pajak ini memang cukup tepat
dan diperlukan untuk menghadapi ekonomi yang sedang tidak stabil, namun
tetap saja memiliki dampak langsung terhadap penerimaan pajak negara.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Akibat letak geologisnya, Indonesia memiliki potensi bencana alam yang tinggi
yang berdampak pada kerugian ekonomi nasional sekitar Rp22,8 triliun setiap
tahunnya. Ditambah lagi, saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi luar
biasa (extraordinary) menghadapi pandemi Covid-19 yang menimbulkan banyak
korban jiwa dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Terdapat beberapa
rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPR
RI untuk meminimalkan kerugian akibat bencana, antara lain mengalokasikan
anggaran mitigasi sesuai standar internasional yaitu 1-2 persen dari APBN,
mengembangkan sistem budget tracking belanja bencana yang jelas, serta
meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan
program penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Salah satu peran Dana Transfer Khusus (DTK) yaitu menjadi pendorong
pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan belanja modal yang dilakukan
oleh pemerintah daerah. Belanja modal yang dapat dioptimalkan ialah DAK
Fisik, mengingat penyerapan DAK Fisik pada triwulan I hingga triwulan III selalu
jauh lebih rendah dibandingkan dengan DAK Non Fisik. Banyak faktor yang
memengaruhinya, salah satunya ialah keterlambatan juknis yang berulang.
Pemerintah daerah belum dapat memanfaatkan DAK Fisik apabila juknis belum
terbit. Faktanya, ditemukan penyerapan anggaran pada tahap I masih 0 (nol)
persen. Berdasarkan analisis deskriptif terlihat bahwa keterlambatan juknis
berdampak pada rendahnya penyerapan tahap I hingga tahap II.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Penguatan nilai tukar rupiah yang dalam di awal tahun 2020 disebabkan
oleh besarnya investasi yang masuk ke Indonesia melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) oleh Pemerintah. Meskipun fundamental perekonomian Indonesia tengah membaik, serta risiko perekonomian global tengah menurun sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi, namun penguatan rupiah yang didominasi investasi portofolio tersebut masih rentan karena sifat investasi portofolio yang mudah masuk dan keluar.
Penulis: IRANISA, SE.,M.Acc
Abstrak:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan lembaga yang
dibentuk pemerintah untuk dapat mendorong program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor. Pemerintah telah menanamkan modalnya pada LPEI melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari modal awal disetor pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp22,93 triliun. Jumlah PMN yang cukup besar pada LPEI tersebut diharapkan mampu mendukung program ekspor nasional. Namun, PMN yang dialokasikan kepada LPEI belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.
Abstrak:
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase kemiskinan Indonesia semakin menurun dan mencapai angka 9,22 persen pada September 2019. Penurunan tingkat kemiskinan ini berdasarkan klaim pemerintah didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan keberhasilan program perlindungan sosial. Capaian ini seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan capaian pengentasan kemiskinan tersebut. Namun, akhirakhir ini beberapa kebijakan pemerintah menunjukkan hal yang kontraproduktif terhadap cita-cita pengentasan kemiskinan tersebut.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 75
ribu dan diprediksi masih akan terus bertambah. Peningkatan penyebaran yang
diikuti oleh anjloknya kinerja perekonomian menuntut pemerintah untuk segera
melaksanakan kebijakan pemulihan ekonomi. Meskipun telah menyasar pada
kedua sisi perekonomian, kebijakan pemerintah dinilai masih belum all-out. Oleh
karena itu, proses pemulihan ekonomi Indonesia diprediksi akan melambat dan
membutuhkan waktu lebih lama. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi tersebut,
pemerintah perlu mengevaluasi kembali prioritas kebijakan pemulihan ekonomi.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Dalam rangka menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang membahayakan
perekonomian nasional dan juga stabilitas sistem keuangan, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dalam
program yang dicetuskan dalam PP tersebut adalah pemberian dukungan
tambahan dana kepada BUMN melalui dana investasi pemerintah. Dana Investasi
tersebut diberikan kepada PT. Garuda Indonesia Tbk dan PT. Krakatau Steel Tbk.
Meskipun diberi dana investasi di masa pandemi, kedua perusahaan tersebut
sudah mengalami masalah jauh sebelum terjadinya pandemi. Oleh karena itu,
pemerintah perlu mengkaji kemampuan keuangan kedua BUMN tersebut dan
mendorong kedua BUMN tersebut dalam perbaikan kinerja perusahaan, serta
melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk menetapkan mekanisme
penyaluran dan pengembalian dana investasi dengan prinsip kehati-hatian.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas subsidi listrik, pemerintah akan
melakukan reformasi subsidi listrik menjadi bantuan sosial (bansos) melalui kartu
sembako mulai tahun 2021. Namun, pada Program Sembako sendiri terdapat
permasalahan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). TNP2K
(2020) menyebutkan bahwa saat ini tingkat exclusion/inclusion error pada DTKS
sebesar 20 persen. Selain itu, saat ini rasio elektrifikasi Indonesia belum mencapai
100 persen. Pemerintah seharusnya menyiapkan data yang mutakhir dan valid
serta meningkatkan akses listrik yang merata di seluruh penjuru tanah air terlebih
dahulu sebelum kebijakan ini mulai dilaksanakan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635