Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pelemahan ekonomi global
membuat pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus untuk program
pemulihan ekonomi nasional. Ancaman melemahnya pertumbuhan ekonomi
Indonesia, potensi defisit APBN, serta shortfall pajak sebagai dampak dari
pandemi virus ini memaksa pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal
untuk yang kedua kalinya. Stimulus Fiskal Jilid II ini berupa relaksasi PPh 21,
PPh 22 Impor, PPh 25, dan PPN. Relaksasi pajak ini memang cukup tepat
dan diperlukan untuk menghadapi ekonomi yang sedang tidak stabil, namun
tetap saja memiliki dampak langsung terhadap penerimaan pajak negara.
Penulis: SAVITRI WULANDARI, S.E.
Abstrak:
Akibat letak geologisnya, Indonesia memiliki potensi bencana alam yang tinggi
yang berdampak pada kerugian ekonomi nasional sekitar Rp22,8 triliun setiap
tahunnya. Ditambah lagi, saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi luar
biasa (extraordinary) menghadapi pandemi Covid-19 yang menimbulkan banyak
korban jiwa dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Terdapat beberapa
rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPR
RI untuk meminimalkan kerugian akibat bencana, antara lain mengalokasikan
anggaran mitigasi sesuai standar internasional yaitu 1-2 persen dari APBN,
mengembangkan sistem budget tracking belanja bencana yang jelas, serta
meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan
program penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Salah satu peran Dana Transfer Khusus (DTK) yaitu menjadi pendorong
pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan belanja modal yang dilakukan
oleh pemerintah daerah. Belanja modal yang dapat dioptimalkan ialah DAK
Fisik, mengingat penyerapan DAK Fisik pada triwulan I hingga triwulan III selalu
jauh lebih rendah dibandingkan dengan DAK Non Fisik. Banyak faktor yang
memengaruhinya, salah satunya ialah keterlambatan juknis yang berulang.
Pemerintah daerah belum dapat memanfaatkan DAK Fisik apabila juknis belum
terbit. Faktanya, ditemukan penyerapan anggaran pada tahap I masih 0 (nol)
persen. Berdasarkan analisis deskriptif terlihat bahwa keterlambatan juknis
berdampak pada rendahnya penyerapan tahap I hingga tahap II.
Penulis: RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.
Abstrak:
Penguatan nilai tukar rupiah yang dalam di awal tahun 2020 disebabkan
oleh besarnya investasi yang masuk ke Indonesia melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) oleh Pemerintah. Meskipun fundamental perekonomian Indonesia tengah membaik, serta risiko perekonomian global tengah menurun sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi, namun penguatan rupiah yang didominasi investasi portofolio tersebut masih rentan karena sifat investasi portofolio yang mudah masuk dan keluar.
Penulis: IRANISA, SE.,M.Acc
Abstrak:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan lembaga yang
dibentuk pemerintah untuk dapat mendorong program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor. Pemerintah telah menanamkan modalnya pada LPEI melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari modal awal disetor pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp22,93 triliun. Jumlah PMN yang cukup besar pada LPEI tersebut diharapkan mampu mendukung program ekspor nasional. Namun, PMN yang dialokasikan kepada LPEI belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Abstrak:
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase kemiskinan Indonesia semakin menurun dan mencapai angka 9,22 persen pada September 2019. Penurunan tingkat kemiskinan ini berdasarkan klaim pemerintah didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan keberhasilan program perlindungan sosial. Capaian ini seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan capaian pengentasan kemiskinan tersebut. Namun, akhirakhir ini beberapa kebijakan pemerintah menunjukkan hal yang kontraproduktif terhadap cita-cita pengentasan kemiskinan tersebut.
Penulis: NADYA AHDA, S.E.
Abstrak:
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 75
ribu dan diprediksi masih akan terus bertambah. Peningkatan penyebaran yang
diikuti oleh anjloknya kinerja perekonomian menuntut pemerintah untuk segera
melaksanakan kebijakan pemulihan ekonomi. Meskipun telah menyasar pada
kedua sisi perekonomian, kebijakan pemerintah dinilai masih belum all-out. Oleh
karena itu, proses pemulihan ekonomi Indonesia diprediksi akan melambat dan
membutuhkan waktu lebih lama. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi tersebut,
pemerintah perlu mengevaluasi kembali prioritas kebijakan pemulihan ekonomi.
Penulis: ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.
Abstrak:
Dalam rangka menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang membahayakan
perekonomian nasional dan juga stabilitas sistem keuangan, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dalam
program yang dicetuskan dalam PP tersebut adalah pemberian dukungan
tambahan dana kepada BUMN melalui dana investasi pemerintah. Dana Investasi
tersebut diberikan kepada PT. Garuda Indonesia Tbk dan PT. Krakatau Steel Tbk.
Meskipun diberi dana investasi di masa pandemi, kedua perusahaan tersebut
sudah mengalami masalah jauh sebelum terjadinya pandemi. Oleh karena itu,
pemerintah perlu mengkaji kemampuan keuangan kedua BUMN tersebut dan
mendorong kedua BUMN tersebut dalam perbaikan kinerja perusahaan, serta
melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk menetapkan mekanisme
penyaluran dan pengembalian dana investasi dengan prinsip kehati-hatian.
Penulis: ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.
Abstrak:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas subsidi listrik, pemerintah akan
melakukan reformasi subsidi listrik menjadi bantuan sosial (bansos) melalui kartu
sembako mulai tahun 2021. Namun, pada Program Sembako sendiri terdapat
permasalahan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). TNP2K
(2020) menyebutkan bahwa saat ini tingkat exclusion/inclusion error pada DTKS
sebesar 20 persen. Selain itu, saat ini rasio elektrifikasi Indonesia belum mencapai
100 persen. Pemerintah seharusnya menyiapkan data yang mutakhir dan valid
serta meningkatkan akses listrik yang merata di seluruh penjuru tanah air terlebih
dahulu sebelum kebijakan ini mulai dilaksanakan.
Penulis: SATRIO ARGA EFFENDI, S.E.
Abstrak:
Pemerintah telah mempublikasikan KEM-PPKF 2021 yang didalamnya
menjelaskan tentang reformasi perpajakan 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi
nasional. Ada 2 tujuan yang ingin dicapai dalam reformasi tersebut, yaitu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Langkahlangkah kebijakan telah disusun sedemikian rupa agar reformasi perpajakan
2021 dapat berjalan dengan baik. Namun, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu
mengevaluasi reformasi perpajakan periode sebelumnya (Reformasi Perpajakan
2017-2020) sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan reformasi perpajakan
2021. Di samping itu, OECD juga memberikan rekomendasi reformasi pajak
penanganan dampak pandemi untuk negara berkembang. Rekomendasi tersebut
dapat menjadi refleksi dan bahan masukan bagi reformasi perpajakan Indonesia.
Penulis: MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E.
Abstrak:
Memasuki triwulan II 2020, APBN menghadapi tantangan berat dengan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa pemerintah sekaligus
menjadi momentum untuk menghitung ulang berbagai prioritas, kebijakan serta
alokasi anggaran. Kebijakan belanja negarapun sebagai salah satu postur
APBN dialokasikan kenaikannya sebesar Rp73,397 triliun dari APBN 2020
melalui Perpres 54/2020. Realisasi belanja negara hingga Juni 2020 yang mulai
memasuki masa transisi mencapai Rp908 triliun atau setara dengan 34 persen
dari total pagu anggaran 2020. Berdasarkan realisasi anggaran belanja tersebut,
fokus kebijakan belanja negara yang dicanangkan pemerintah untuk sisa tahun
berjalan serta tahun 2021 mendatang dalam memasuki periode transisi ekonomi
adalah melakukan reformasi penganggaran dengan pendekatan Zero Based
Budgeting (ZBB). Berkaca dari pengalaman negara lain yang telah menerapkan
pendekatan ZBB pada sektor publik atau pemerintahan, belum ada formulasi best
practice yang terbukti. Sehingga pendekatan penganggaran ZBB yang digunakan
pemerintah sebagai sektor publik harus disusun secara matang dan memerlukan
perencanaan serta evaluasi yang komprehensif sebelum diterapkan.
Penulis: RICKA WARDIANINGSIH, SE
Abstrak:
BOP Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan. Namun masih terdapat beberapa tantangan
terkait program ini diantaranya, mayoritas penyelenggara pendidikan kesetaraan
merupakan pihak swasta, meningkatnya angka putus sekolah setiap tahun dan
jenjang pendidikannya serta target peserta yang belum sesuai dengan alokasi
anggaran. Dengan demikian pemerintah perlu memastikan agar kebijakan
program ini sesuai dengan peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan.
Penulis: Arjun Rizky Mahendra N
Abstrak:
Di tengah pandemi, pemerintah justru kembali menerbitkan aturan terkait
kenaikan iuran BPJS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) No.64/2020. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan peraturan
serupa yaitu Perpres No. 75/2019 namun Perpres tersebut dibatalkan oleh
Mahkamah Agung. Adapun pertimbangannya ialah terdapat kesalahan dan
kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan
sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial
(DJS) Kesehatan. Sehingga hal ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,
dengan menaikkan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP. Dengan kembalinya
diterbitkan aturan terkait kenaikan BPJS, seolah-olah pemerintah kurang
mengindahkan putusan MA tersebut. Ditambah kenaikan ini dilaksanakan
ketika daya beli masyarakat semakin menurun, sehingga pemerintah perlu
mempertimbangkan kembali penerbitan Perpres No. 64/2020 di tengah pandemi.
Penulis: TIO RIYONO, S.E.
Abstrak:
Kemandirian fiskal daerah menjadi sorotan mengingat pasca otonomi daerah
dan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan belum membuahkan hasil. Tingkat
kemandirian fiskal daerah dinilai masih rendah. Seharusnya otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal memberikan kesempatan daerah untuk mandiri. Ditambah
lagi, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah pusat mengurangi
dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang cukup besar. Tahun
2021, rencananya pemerintah pusat akan mereformasi TKDD. Rencana ini
harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk
berbenah. Pemerintah pusat harus memberikan dukungan kepada pemerintah
daerah untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya. Begitupula, pemerintah
daerah harus melakukan optimalisasi PAD.
Penulis: DAMIA LIANA, S.E.
Abstrak:
Untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya logistik nasional, pemerintah
berencana mengembangkan 7 pelabuhan menjadi Jaringan Pelabuhan Utama
Terpadu (JPUT), yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan ini
kedepannya diharapkan dapat menjadi pelabuhan hub internasional, dan dapat
mengurangi dominasi Singapura sebagai pelabuhan hub internasional. Namun
dalam pengembangan JPUT masih terdapat kendala-kendala yang harus
dihadapi agar pelabuhan-pelabuhan ini siap untuk menjadi hub internasional di
masa mendatang.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635