Buku

Dana Transfer Khusus Dalam APBN / Oktober 2020

Siklus:

Sekilas:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk membantu daerah melaksanakan kewenangannya, pemerintah pusat memberikan transfer dana dalam bentuk dana perimbangan kepada pemerintah daerah, yang salah satunya berupa Dana Transfer Khusus (DTK) DTK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan UU APBN, penetapan alokasi DTK dalam APBN ditetapkan setiap tahunnya. Untuk melaksanakan ketentuan DTK dalam UU APBN, diterbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus. Disamping itu juga diterbitkan Peraturan Menteri terkait yang menjadi dasar dalam pengelolaan DTK. Buku ini menjadi suatu hal yang penting untuk dapat memberikan sedikit informasi mengenai DTK. Pada Bab I buku ini berisi Pendahuluan, yang memuat Definisi, Konsep dan Tujuan, maupun Dasar Hukum DTK. Bab II membahas tentang Perkembangan Kebijakan DTK . Bab III membahas Arah Kebijakan DTK. Bab IV membahas tentang DAK Fisik. Bab V membahas tentang DAK Non Fisik. Bab VI tentang DTK pada APBN di Masa Pandemi Covid-19. Sedangkan Bab VII membahas tentang Studi Kasus DTK. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan agar lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa mendatang. Dan terakhir, besar harapan kami semoga buku ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.




Bunga Rampai Dinamika Isu-isu Perpajakan di Indonesia / September 2020

Siklus:

Sekilas:
Menurut konstitusi, tujuan utama pembangunan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pendanaan yang sangat besar. Salah satu sumber pendanaan yang paling utama adalah bersumber dari rakyat yang dipungut melalui sistem perpajakan. Dalam dua dekade terakhir, kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara sebesar 73,02 persen setiap tahunnya. Kontribusi perpajakan nasional yang besar ini menunjukkan bahwa pajak memainkan peran yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi budgetair). Selain itu, perpajakan nasional juga memainkan peran fungsi regulerend, dimana pemerintah menggunakan instrumen perpajakan guna mengatur, mendorong dan mengendalikan berbagai aktivitas ekonomi ke arah yang lebih baik. Dalam perjalanannya, pelaksanaan peran perpajakan (baik budgetair maupun regulerend) mengalami dinamika yang terus bergerak dari tahun ke tahun. Yang paling anyar adalah telah disampaikannya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (omnibus law perpajakan) kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Secara umum, RUU omnibus law perpajakan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend. Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan analisis terkait beberapa isu penting perpajakan di Indonesia yang perlu mendapat perhatian. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend perpajakan, dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan dan pelaksaanaan fungsi regulerend perpajakan. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.




Tinjauan Kritis atas Kinerja Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan / September 2020

Siklus:

Sekilas:
Sekurang-kurangnya dalam satu dekade terakhir, kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan berkontribusi sebesar 30,6 persen setiap tahunnya terhadap Produk Domestik Bruto. Terhadap daya serap tenaga kerja, ketiga sektor ini mampu menyerap sekitar 46,93 persen tenaga kerja setiap tahunnya dalam periode yang sama. Besarnya kontribusi sektoral terhadap Produk Domestik Bruto dan daya serap tenaga kerja nasional, menunjukkan bahwa sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan memiliki kedudukan strategis dalam perekonominan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik di masa sekarang maupun masa mendatang. Namun, dalam satu dekade terakhir ketiga sektor mengalami kinerja penurunan, baik proporsi terhadap produk domestik bruto maupun daya serap tenaga kerja nasional. Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan tinjauan kritis atas beberapa isu penting berkaitan dengan kinerja sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan. Tinjauan kritis dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja ketiga sektor tersebut, dalam kerangka mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka pembangunan sektor pertanian, perikanan dan industri pengolahan di masa mendatang. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan guna lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa mendatang. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.




Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Buku I) / 2019

Siklus:

Sekilas:
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi & LKPD Kab/Kota TA 2017 di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung




Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Buku II) / 2019

Siklus:

Sekilas:
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi & LKPD Kab/Kota TA 2017 di Provinsi Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D.I.Y, Jawa Timur




← Sebelumnya 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Selanjutnya →