
Siklus:
Sekilas:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mengamanatkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung
jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk membantu daerah
melaksanakan kewenangannya, pemerintah pusat memberikan
transfer dana dalam bentuk dana perimbangan kepada pemerintah
daerah, yang salah satunya berupa Dana Transfer Khusus (DTK)
DTK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan UU APBN, penetapan
alokasi DTK dalam APBN ditetapkan setiap tahunnya. Untuk
melaksanakan ketentuan DTK dalam UU APBN, diterbitkan
Peraturan Presiden yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus. Disamping itu juga diterbitkan Peraturan Menteri
terkait yang menjadi dasar dalam pengelolaan DTK. Buku ini menjadi
suatu hal yang penting untuk dapat memberikan
sedikit informasi mengenai DTK. Pada Bab I buku ini berisi
Pendahuluan, yang memuat Definisi, Konsep dan Tujuan, maupun
Dasar Hukum DTK. Bab II membahas tentang Perkembangan
Kebijakan DTK . Bab III membahas Arah Kebijakan DTK. Bab IV
membahas tentang DAK Fisik. Bab V membahas tentang DAK Non
Fisik. Bab VI tentang DTK pada APBN di Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan Bab VII membahas tentang Studi Kasus DTK.
Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan agar lebih
mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan
di masa mendatang. Dan terakhir, besar harapan kami semoga buku
ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.

Siklus:
Sekilas:
Menurut konstitusi,
tujuan utama pembangunan nasional adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana termaktub
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pendanaan yang sangat besar.
Salah satu sumber pendanaan yang paling utama adalah bersumber
dari rakyat yang dipungut melalui sistem perpajakan.
Dalam dua dekade terakhir, kontribusi penerimaan
perpajakan terhadap pendapatan negara sebesar 73,02 persen setiap
tahunnya. Kontribusi perpajakan nasional yang besar ini
menunjukkan bahwa pajak memainkan peran yang sangat penting
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi budgetair).
Selain itu, perpajakan nasional juga memainkan peran fungsi
regulerend, dimana pemerintah menggunakan instrumen perpajakan
guna mengatur, mendorong dan mengendalikan berbagai aktivitas
ekonomi ke arah yang lebih baik.
Dalam perjalanannya, pelaksanaan peran perpajakan (baik
budgetair maupun regulerend) mengalami dinamika yang terus
bergerak dari tahun ke tahun. Yang paling anyar adalah telah
disampaikannya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan
(omnibus law perpajakan) kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan
menjadi undang-undang, serta lahirnya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2020 menjadi undang-undang. Secara umum, RUU omnibus law
perpajakan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan
untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend.
Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun
dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan
analisis terkait beberapa isu penting perpajakan di Indonesia yang
perlu mendapat perhatian. Buku ini diharapkan dapat menjadi
referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan
perbaikan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend perpajakan,
dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan
setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa
saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengoptimalkan
penerimaan negara dari sisi perpajakan dan pelaksaanaan fungsi
regulerend perpajakan. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu
yang bermanfaat bagi pembaca.

Siklus:
Sekilas:
Sekurang-kurangnya dalam satu dekade terakhir,
kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan
berkontribusi sebesar 30,6 persen setiap tahunnya terhadap Produk
Domestik Bruto. Terhadap daya serap tenaga kerja, ketiga sektor ini
mampu menyerap sekitar 46,93 persen tenaga kerja setiap tahunnya
dalam periode yang sama. Besarnya kontribusi sektoral terhadap
Produk Domestik Bruto dan daya serap tenaga kerja nasional,
menunjukkan bahwa sektor Pertanian, Perikanan dan Industri
Pengolahan memiliki kedudukan strategis dalam perekonominan
nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik
di masa sekarang maupun masa mendatang. Namun, dalam satu
dekade terakhir ketiga sektor mengalami kinerja penurunan, baik
proporsi terhadap produk domestik bruto maupun daya serap tenaga
kerja nasional.
Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun
dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan
tinjauan kritis atas beberapa isu penting berkaitan dengan kinerja
sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan. Tinjauan kritis
dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para
perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja
ketiga sektor tersebut, dalam kerangka mendorong akselerasi
pertumbuhan ekonomi nasional dan mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan
setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa
saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka
pembangunan sektor pertanian, perikanan dan industri pengolahan
di masa mendatang. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami
harapkan guna lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang
akan kami terbitkan di masa mendatang. Akhir kata, semoga buku ini
mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635