Siklus:
Sekilas:
Dalam satu dasawarsa yaitu dari tahun 2008 s.d. 2018, Pemerintah Aceh telah menerima Dana Otsus sebesar Rp 64,97 triliun. Apabila dihitung secara rata-rata, peningkatan penerimaan adalah sebesar 8,58% pertahun. Terdapat capaian positif dari kebijakan ini, antara lain seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Namun di satu sisi, besarnya dana yang diterima tersebut belum sepenuhnya berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Aceh.
Siklus:
Sekilas:
Keseriusan pemerintah dalam mendorong terwujudnya sumber daya
manusia (SDM) unggul kembali ditegaskan pada peringatan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia dengan menekankan
pembangunan SDM akan menjadi faktor penting sebagai langkah awal
bagi kemajuan Indonesia. Tema peringatan HUT ke-74 Republik
Indonesia “SDM Unggul, Indonesia Maju” menjadi pijakan bagi
pengambilan kebijakan di masa pemerintahan kedua presiden terpilih.
APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal memainkan peranan
strategis dalam memastikan pencapaian target-target pembangunan
yang telah ditetapkan menuju Indonesia Maju. Beberapa momentum
emas seperti bonus demografi, diharapkan mampu mengangkat
Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah
(middle income trap) melalui peningkatan produktivitas penduduk usia
produktif yang terus mengalami peningkatan dan puncaknya pada
tahun 2030 mendatang. APBN tahun 2020 mengusung tema “Menuju
Indonesia Maju” yang merupakan visi dan misi Indonesia pada tahun
2045, dengan fokus kebijakan fiskal yang mengarah pada daya saing
melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia serta
perlindungan sosial dalam rangka memperkuat modal dasar manusia
untuk menghadapi revolusi industri 4.0 dan teknologi digital.
Investasi pembangunan SDM di bidang kesehatan, pendidikan dan
ketenagakerjaan tidak hanya terfokus pada besaran alokasi APBN
pada bidang-bidang tersebut, namun lebih pada dampak dari besaran
anggaran yang dialokasikan. Di bidang kesehatan, mulai tahun 2016
pemerintah telah mengalokasi 5 persen dari APBN untuk anggaran
kesehatan sesuai mandat pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi
anggaran bidang kesehatan pemerintah minimal sebesar 5 persen
(lima persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
di luar gaji. Di bidang pendidikan, alokasi 20 persen APBN untuk
bidang pendidikan mulai dikucurkan sejak tahun 2009 sesuai amanat
UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD NRI) yang mengamanatkan pengalokasian
anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui
intervensi APBN dan APBD. Sementara di bidang ketenagakerjaan,
disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan investasi melalui pembenahan peraturan yang selama
ini dinilai menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia.
Percepatan jalan untuk mewujudkan SDM unggul tentunya tidak
terlepas dari kondisi/situasi yang dihadapi Indonesia pada saat ini,
khususnya di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Di
bidang kesehatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden
Joko Widodo dalam pidato kebangsaannya di tahun 2019, tingginya
angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting
masih menjadi permasalahan penting yang harus diatasi pemerintah.
Penguatan kualitas kesehatan diperlukan untuk mendorong
peningkatan produktivitas SDM, antara lain melalui penguatan program
promotif maupun preventif. Sementara itu, meningkatnya
kesadaran masyarakat akan kesehatan seiring dengan meningkatnya
tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan
upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan,
ketersediaan/sebaran fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam
rangka menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional.
Di bidang pendidikan, peningkatan anggaran pendidikan seiring
dengan meningkatnya belanja negara dalam APBN dari tahun ke tahun
masih belum selaras (inkongruen) dengan outcome indikator
pendidikan, khususnya dari perspektif kinerja pendidikan Indonesia di
dunia internasional sebagaimana tertuang dari hasil survei Programe
for International Student Assessment (PISA), Trends in International
Mathematic and Science Study (TIMMS), Human Capital Index (HCI)
dan indeks AKSI yang dikembangkan oleh Balitbang Kemendikbud.
Dari sisi indikator pendidikan lainnya seperti kelayakan sarana dan
prasarana pendidikan, kualitas SDM pengajar (guru), dan indikator
partisipasi sekolah dan angka putus sekolah yang mencerminkan
indikator kemudahan dalam mengakses dunia pendidikan juga menjadi
bagian dari permasalahan yang harus dibenahi untuk meningkatkan
outcome pendidikan Indonesia. Konsep strategi pembelajaran holistik
yang dicanangkan Kemendikbud perlu mendapatkan tinjauan kritis,
dukungan, evaluasi, dan monitoring lebih lanjut agar dapat
diimplementasikan dalam dunia pendidikan Indonesia.
Di bidang ketenagakerjaan, Indonesia memiiliki tantangan besar untuk
mencakup sebagian besar tenaga kerja di sektor informal agar beralih
menjadi tenaga kerja formal, mengingat angkatan kerja Indonesia saat
ini didominasi oleh pekerja yang kurang terampil atau low skill. Kondisi
ini menjadi penting untuk memanfaatkan periode bonus demografi
yang akan mencapai puncaknya di tahun 2030. Dengan demikian,
peningkatan kemampuan penting dilakukan karena dengan masih
terdapatnya tenaga kerja di sektor informal berarti masih hadir pula
tenaga kerja yang berpenghasilan rendah dan tidak tercakup dalam
jaminan sosial ketenagakerjaan serta rentan untuk kehilangan
pekerjaannya.
Peningkatan kemampuan dari sejak dini melalui pendidikan vokasi
maupun pelatihan vokasi masih menjadi primadona, terutama jika
menghadapi era Revolusi Industri 4.0 yang akan mengakibatkan banyak
pekerjaan baru muncul yang dibarengi dengan hilangnya
berbagai pekerjaan yang akan mengubah kondisi sektor
ketenagakerjaan secara drastis. Di samping menghadapi potensi
ancaman bonus demografi, penyebaran pandemi covid-19 juga
menjadi disrupsi dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pasalnya
pandemi covid-19 telah memundurkan kinerja pembangunan
ketenagakerjaan yng selama ini telah berhasil mengurangi angka
pengangguran sehingga angka tersebut kembali beranjak naik. Untuk
menghadapi tantangan tersebut, ukuran yang jelas seperti Indeks
Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) menjadi penting untuk menjadi
bahan penilaian kinerja pembangunan ketenagakerjaan Indonesia
demi pembangunan yang lebih terarah.
Berdasarkan pada tantangan pada masing-masing bidang tersebut di
atas, maka diperlukan adanya bauran kebijakan yang terfokus, terarah,
dan saling melengkapi antar pemangku kepentingan pada ketiga
bidang tersebut. Secara ringkas, isu-isu di bidang kesehatan,
pendidikan dan ketenagakerjaan tersebut di atas menjadi fokus
pembahasan dalam buku ini. Tambahan pula, kenaikan kelas
Indonesia dari negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower
middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah
atas (upper middle income country) mulai Juli 2020 sudah sepatutnya
diiringi pula dengan peningkatan investasi sumber daya manusia untuk
mewujudkan visi Indonesia Maju melalui SDM Unggul.
Siklus:
Sekilas:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mengamanatkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung
jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk membantu daerah
melaksanakan kewenangannya, pemerintah pusat memberikan
transfer dana dalam bentuk dana perimbangan kepada pemerintah
daerah, yang salah satunya berupa Dana Transfer Khusus (DTK)
DTK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan UU APBN, penetapan
alokasi DTK dalam APBN ditetapkan setiap tahunnya. Untuk
melaksanakan ketentuan DTK dalam UU APBN, diterbitkan
Peraturan Presiden yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus. Disamping itu juga diterbitkan Peraturan Menteri
terkait yang menjadi dasar dalam pengelolaan DTK. Buku ini menjadi
suatu hal yang penting untuk dapat memberikan
sedikit informasi mengenai DTK. Pada Bab I buku ini berisi
Pendahuluan, yang memuat Definisi, Konsep dan Tujuan, maupun
Dasar Hukum DTK. Bab II membahas tentang Perkembangan
Kebijakan DTK . Bab III membahas Arah Kebijakan DTK. Bab IV
membahas tentang DAK Fisik. Bab V membahas tentang DAK Non
Fisik. Bab VI tentang DTK pada APBN di Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan Bab VII membahas tentang Studi Kasus DTK.
Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan agar lebih
mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan
di masa mendatang. Dan terakhir, besar harapan kami semoga buku
ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.
Siklus:
Sekilas:
Menurut konstitusi,
tujuan utama pembangunan nasional adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana termaktub
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pendanaan yang sangat besar.
Salah satu sumber pendanaan yang paling utama adalah bersumber
dari rakyat yang dipungut melalui sistem perpajakan.
Dalam dua dekade terakhir, kontribusi penerimaan
perpajakan terhadap pendapatan negara sebesar 73,02 persen setiap
tahunnya. Kontribusi perpajakan nasional yang besar ini
menunjukkan bahwa pajak memainkan peran yang sangat penting
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi budgetair).
Selain itu, perpajakan nasional juga memainkan peran fungsi
regulerend, dimana pemerintah menggunakan instrumen perpajakan
guna mengatur, mendorong dan mengendalikan berbagai aktivitas
ekonomi ke arah yang lebih baik.
Dalam perjalanannya, pelaksanaan peran perpajakan (baik
budgetair maupun regulerend) mengalami dinamika yang terus
bergerak dari tahun ke tahun. Yang paling anyar adalah telah
disampaikannya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan
(omnibus law perpajakan) kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan
menjadi undang-undang, serta lahirnya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2020 menjadi undang-undang. Secara umum, RUU omnibus law
perpajakan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan
untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend.
Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun
dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan
analisis terkait beberapa isu penting perpajakan di Indonesia yang
perlu mendapat perhatian. Buku ini diharapkan dapat menjadi
referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan
perbaikan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend perpajakan,
dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan
setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa
saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengoptimalkan
penerimaan negara dari sisi perpajakan dan pelaksaanaan fungsi
regulerend perpajakan. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu
yang bermanfaat bagi pembaca.
Siklus:
Sekilas:
Sekurang-kurangnya dalam satu dekade terakhir,
kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan
berkontribusi sebesar 30,6 persen setiap tahunnya terhadap Produk
Domestik Bruto. Terhadap daya serap tenaga kerja, ketiga sektor ini
mampu menyerap sekitar 46,93 persen tenaga kerja setiap tahunnya
dalam periode yang sama. Besarnya kontribusi sektoral terhadap
Produk Domestik Bruto dan daya serap tenaga kerja nasional,
menunjukkan bahwa sektor Pertanian, Perikanan dan Industri
Pengolahan memiliki kedudukan strategis dalam perekonominan
nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik
di masa sekarang maupun masa mendatang. Namun, dalam satu
dekade terakhir ketiga sektor mengalami kinerja penurunan, baik
proporsi terhadap produk domestik bruto maupun daya serap tenaga
kerja nasional.
Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun
dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan
tinjauan kritis atas beberapa isu penting berkaitan dengan kinerja
sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan. Tinjauan kritis
dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para
perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja
ketiga sektor tersebut, dalam kerangka mendorong akselerasi
pertumbuhan ekonomi nasional dan mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan
setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa
saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka
pembangunan sektor pertanian, perikanan dan industri pengolahan
di masa mendatang. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami
harapkan guna lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang
akan kami terbitkan di masa mendatang. Akhir kata, semoga buku ini
mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635