Buku

Satu Dasawarsa Otsus Aceh Tahun Anggaran 2008 s.d. 2018 / 2020

Siklus:

Sekilas:
Dalam satu dasawarsa yaitu dari tahun 2008 s.d. 2018, Pemerintah Aceh telah menerima Dana Otsus sebesar Rp 64,97 triliun. Apabila dihitung secara rata-rata, peningkatan penerimaan adalah sebesar 8,58% pertahun. Terdapat capaian positif dari kebijakan ini, antara lain seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Namun di satu sisi, besarnya dana yang diterima tersebut belum sepenuhnya berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Aceh.




Bunga Rampai Isu-isu Kesehatan, Pendidikan dan Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan SDM Unggul / November 2020

Siklus:

Sekilas:
Keseriusan pemerintah dalam mendorong terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul kembali ditegaskan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia dengan menekankan pembangunan SDM akan menjadi faktor penting sebagai langkah awal bagi kemajuan Indonesia. Tema peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia “SDM Unggul, Indonesia Maju” menjadi pijakan bagi pengambilan kebijakan di masa pemerintahan kedua presiden terpilih. APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal memainkan peranan strategis dalam memastikan pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan menuju Indonesia Maju. Beberapa momentum emas seperti bonus demografi, diharapkan mampu mengangkat Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) melalui peningkatan produktivitas penduduk usia produktif yang terus mengalami peningkatan dan puncaknya pada tahun 2030 mendatang. APBN tahun 2020 mengusung tema “Menuju Indonesia Maju” yang merupakan visi dan misi Indonesia pada tahun 2045, dengan fokus kebijakan fiskal yang mengarah pada daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan sosial dalam rangka memperkuat modal dasar manusia untuk menghadapi revolusi industri 4.0 dan teknologi digital. Investasi pembangunan SDM di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan tidak hanya terfokus pada besaran alokasi APBN pada bidang-bidang tersebut, namun lebih pada dampak dari besaran anggaran yang dialokasikan. Di bidang kesehatan, mulai tahun 2016 pemerintah telah mengalokasi 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan sesuai mandat pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi anggaran bidang kesehatan pemerintah minimal sebesar 5 persen (lima persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji. Di bidang pendidikan, alokasi 20 persen APBN untuk bidang pendidikan mulai dikucurkan sejak tahun 2009 sesuai amanat UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) yang mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi APBN dan APBD. Sementara di bidang ketenagakerjaan, disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi melalui pembenahan peraturan yang selama ini dinilai menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia. Percepatan jalan untuk mewujudkan SDM unggul tentunya tidak terlepas dari kondisi/situasi yang dihadapi Indonesia pada saat ini, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Di bidang kesehatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kebangsaannya di tahun 2019, tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting masih menjadi permasalahan penting yang harus diatasi pemerintah. Penguatan kualitas kesehatan diperlukan untuk mendorong peningkatan produktivitas SDM, antara lain melalui penguatan program promotif maupun preventif. Sementara itu, meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan seiring dengan meningkatnya tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, ketersediaan/sebaran fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam rangka menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional. Di bidang pendidikan, peningkatan anggaran pendidikan seiring dengan meningkatnya belanja negara dalam APBN dari tahun ke tahun masih belum selaras (inkongruen) dengan outcome indikator pendidikan, khususnya dari perspektif kinerja pendidikan Indonesia di dunia internasional sebagaimana tertuang dari hasil survei Programe for International Student Assessment (PISA), Trends in International Mathematic and Science Study (TIMMS), Human Capital Index (HCI) dan indeks AKSI yang dikembangkan oleh Balitbang Kemendikbud. Dari sisi indikator pendidikan lainnya seperti kelayakan sarana dan prasarana pendidikan, kualitas SDM pengajar (guru), dan indikator partisipasi sekolah dan angka putus sekolah yang mencerminkan indikator kemudahan dalam mengakses dunia pendidikan juga menjadi bagian dari permasalahan yang harus dibenahi untuk meningkatkan outcome pendidikan Indonesia. Konsep strategi pembelajaran holistik yang dicanangkan Kemendikbud perlu mendapatkan tinjauan kritis, dukungan, evaluasi, dan monitoring lebih lanjut agar dapat diimplementasikan dalam dunia pendidikan Indonesia. Di bidang ketenagakerjaan, Indonesia memiiliki tantangan besar untuk mencakup sebagian besar tenaga kerja di sektor informal agar beralih menjadi tenaga kerja formal, mengingat angkatan kerja Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja yang kurang terampil atau low skill. Kondisi ini menjadi penting untuk memanfaatkan periode bonus demografi yang akan mencapai puncaknya di tahun 2030. Dengan demikian, peningkatan kemampuan penting dilakukan karena dengan masih terdapatnya tenaga kerja di sektor informal berarti masih hadir pula tenaga kerja yang berpenghasilan rendah dan tidak tercakup dalam jaminan sosial ketenagakerjaan serta rentan untuk kehilangan pekerjaannya. Peningkatan kemampuan dari sejak dini melalui pendidikan vokasi maupun pelatihan vokasi masih menjadi primadona, terutama jika menghadapi era Revolusi Industri 4.0 yang akan mengakibatkan banyak pekerjaan baru muncul yang dibarengi dengan hilangnya berbagai pekerjaan yang akan mengubah kondisi sektor ketenagakerjaan secara drastis. Di samping menghadapi potensi ancaman bonus demografi, penyebaran pandemi covid-19 juga menjadi disrupsi dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pasalnya pandemi covid-19 telah memundurkan kinerja pembangunan ketenagakerjaan yng selama ini telah berhasil mengurangi angka pengangguran sehingga angka tersebut kembali beranjak naik. Untuk menghadapi tantangan tersebut, ukuran yang jelas seperti Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) menjadi penting untuk menjadi bahan penilaian kinerja pembangunan ketenagakerjaan Indonesia demi pembangunan yang lebih terarah. Berdasarkan pada tantangan pada masing-masing bidang tersebut di atas, maka diperlukan adanya bauran kebijakan yang terfokus, terarah, dan saling melengkapi antar pemangku kepentingan pada ketiga bidang tersebut. Secara ringkas, isu-isu di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan tersebut di atas menjadi fokus pembahasan dalam buku ini. Tambahan pula, kenaikan kelas Indonesia dari negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country) mulai Juli 2020 sudah sepatutnya diiringi pula dengan peningkatan investasi sumber daya manusia untuk mewujudkan visi Indonesia Maju melalui SDM Unggul.




Dana Transfer Khusus Dalam APBN / Oktober 2020

Siklus:

Sekilas:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk membantu daerah melaksanakan kewenangannya, pemerintah pusat memberikan transfer dana dalam bentuk dana perimbangan kepada pemerintah daerah, yang salah satunya berupa Dana Transfer Khusus (DTK) DTK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan UU APBN, penetapan alokasi DTK dalam APBN ditetapkan setiap tahunnya. Untuk melaksanakan ketentuan DTK dalam UU APBN, diterbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus. Disamping itu juga diterbitkan Peraturan Menteri terkait yang menjadi dasar dalam pengelolaan DTK. Buku ini menjadi suatu hal yang penting untuk dapat memberikan sedikit informasi mengenai DTK. Pada Bab I buku ini berisi Pendahuluan, yang memuat Definisi, Konsep dan Tujuan, maupun Dasar Hukum DTK. Bab II membahas tentang Perkembangan Kebijakan DTK . Bab III membahas Arah Kebijakan DTK. Bab IV membahas tentang DAK Fisik. Bab V membahas tentang DAK Non Fisik. Bab VI tentang DTK pada APBN di Masa Pandemi Covid-19. Sedangkan Bab VII membahas tentang Studi Kasus DTK. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan agar lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa mendatang. Dan terakhir, besar harapan kami semoga buku ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.




Bunga Rampai Dinamika Isu-isu Perpajakan di Indonesia / September 2020

Siklus:

Sekilas:
Menurut konstitusi, tujuan utama pembangunan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pendanaan yang sangat besar. Salah satu sumber pendanaan yang paling utama adalah bersumber dari rakyat yang dipungut melalui sistem perpajakan. Dalam dua dekade terakhir, kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara sebesar 73,02 persen setiap tahunnya. Kontribusi perpajakan nasional yang besar ini menunjukkan bahwa pajak memainkan peran yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi budgetair). Selain itu, perpajakan nasional juga memainkan peran fungsi regulerend, dimana pemerintah menggunakan instrumen perpajakan guna mengatur, mendorong dan mengendalikan berbagai aktivitas ekonomi ke arah yang lebih baik. Dalam perjalanannya, pelaksanaan peran perpajakan (baik budgetair maupun regulerend) mengalami dinamika yang terus bergerak dari tahun ke tahun. Yang paling anyar adalah telah disampaikannya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (omnibus law perpajakan) kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Secara umum, RUU omnibus law perpajakan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend. Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan analisis terkait beberapa isu penting perpajakan di Indonesia yang perlu mendapat perhatian. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend perpajakan, dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan dan pelaksaanaan fungsi regulerend perpajakan. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.




Tinjauan Kritis atas Kinerja Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan / September 2020

Siklus:

Sekilas:
Sekurang-kurangnya dalam satu dekade terakhir, kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan berkontribusi sebesar 30,6 persen setiap tahunnya terhadap Produk Domestik Bruto. Terhadap daya serap tenaga kerja, ketiga sektor ini mampu menyerap sekitar 46,93 persen tenaga kerja setiap tahunnya dalam periode yang sama. Besarnya kontribusi sektoral terhadap Produk Domestik Bruto dan daya serap tenaga kerja nasional, menunjukkan bahwa sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan memiliki kedudukan strategis dalam perekonominan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik di masa sekarang maupun masa mendatang. Namun, dalam satu dekade terakhir ketiga sektor mengalami kinerja penurunan, baik proporsi terhadap produk domestik bruto maupun daya serap tenaga kerja nasional. Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan tinjauan kritis atas beberapa isu penting berkaitan dengan kinerja sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan. Tinjauan kritis dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja ketiga sektor tersebut, dalam kerangka mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka pembangunan sektor pertanian, perikanan dan industri pengolahan di masa mendatang. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan guna lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa mendatang. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.




← Sebelumnya 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Selanjutnya →