Siklus:
Sekilas:
Di Indonesia, konsumsi energi masih didominasi oleh energi fosil (minyak
bumi, gas bumi, dan batubara) sedangkan energi baru dan terbarukan
(EBT) masih bersifat alternatif. Ketergantungan terhadap energi
fosil menimbulkan sekurang-kurangnya tiga ancaman serius yaitu: 1)
Menipisnya cadangan minyak bumi yang ada (asumsi
tanpa temuan sumur minyak baru); 2) Kenaikan/ketidakstabilan harga
akibat laju permintaan yang lebih besar dari produksi minyak; dan 3)
Polusi gas rumah kaca akibat pembakaran bahan bakar fosil (Lubis,
2007). Penggunaan bahan bakar minyak bumi dan batu bara masih
mendominasi bauran energi primer nasional.
Siklus:
Sekilas:
Penyebaran pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 di Indonesia, tidak
hanya berdampak
pada peralihan fokus prioritas pembangunan nasional, namun juga pada
kualitas
pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung membaik sebelum pandemi.
Untuk
mengurangi tekanan bagi perekonomian nasional, pemerintah
mengeluarkan UU No. 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Melalui UU
ini,
pemerintah meluncurkan berbagai program dalam rangka menjaga
stabilitas
perekonomian, utamanya melalui berbagai program bantuan sosial untuk
menjaga
pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Buku ini merangkum berbagai program bantuan sosial yang diluncurkan
pemerintah
dalam masa pandemic COVID-19 dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan
(BPK) terkait kinerja program tersebut. Harapannya, pemerintah dapat
melakukan
evaluasi kinerja program di masa mendatang sebagai upaya perbaikan
kebijakan dalam
menghadapi situasi serupa di masa mendatang.
Siklus:
Sekilas:
Buku ini menjadi suatu hal yang penting untuk dapat memberikan
informasi mengenai isu-isu strategis dalam otonomi daerah yang dilihat
dari perspektif anggaran. Pada buku ini berisi 1) Prolog: Membedah
Keberadaan Otonomi Daerah dan Permasalahannya; 2) Ketimpangan
antar Daerah dalam Dua Dekade Otonomi; 3) Permasalahan
Pemungutan Pajak Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah; 4)
Kemandirian Keuangan Daerah dalam Era Otonomi; 5) Penyesuaian
Otonomi Daerah pada Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Setelah
Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja; 6) Tinjauan Pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia; 7) Pemekaran Daerah dan
Implikasinya Terhadap APBN; 8) Kebijakan Fleksibilitas
Penganggaran Pemerintah Daerah pada Kondisi Luar Biasa; serta 9)
Pembangunan Ekonomi Daerah dalam Otonomi Daerah
Siklus:
Sekilas:
Mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia ke level yang lebih tinggi merupakan tujuan
akhir dari proses pembangunan yang harus dijalankan oleh
pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Dengan
demikian, pencapaian tujuan akhir tersebut sangat bergantung pada
prioritas perencanaan pembangunan pemerintah yang disesuaikan
dengan karakteristik dan struktur perekonomian Indonesia saat ini.
Idealnya, perencanaan pembangunan diarahkan untuk mendorong
perkembangan kegiatan atau sektor-sektor ekonomi yang
memberikan dampak yang besar dan signifikan terhadap
pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat
secara umum.
Merujuk pada karakteristik dan struktur perekonomian
Indonesia saat ini, salah satu sektor yang harus terus didorong
perkembangannya adalah sektor pertanian. Pilihan ini didasarkan
pada kotribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional
saat
ini. Dalam sepuluh tahun terakhir, sektor pertanian berkontribusi
rata-rata sebesar 10,22 persen per tahun terhadap kue ekonomi
nasional. Urutan kedua terbesar setelah sektor industri pengolahan
yang berkontribusi rata-rata sebesar 20,9 persen setiap tahunnya.
Hal
lain yang mendasarkan pilihan tersebut adalah besarnya kontribusi
sektor pertanian terhadap daya serap tenaga kerja. Dalam sepuluh
tahun terakhir, rata-rata daya serap tenaga kerja sektor pertanian
dikisaran 27 persen setiap tahunnya. Lebih tinggi dibanding sektor
perdagangan yang sebesar 18,81 persen dan sektor industri
pengolahan yang sebesar 14,96 persen. Jika merujuk pada
dokumen perencanaan dalam sepuluh tahun
terakhir, memang sektor pertanian selalu menjadi salah satu
prioritas
pembangunan. Berbagai dukungan kebijakan juga sudah dijalankan
pemerintah, termasuk dukungan anggaran melalui APBN. Namun,
berbagai dukungan tersebut belum mampu secara optimal
mendorong produktivitas sektor pertanian dan peningkatan
kesejahteraan petani secara signifikan. Belum optimalnya dampak
dari berbagai dukungan tersebut merupakan indikasi bahwa masih
terdapat berbagai kebijakan yang membutuhkan perbaikan di masa
mendatang. Berdasarkan hal tersebut, buku bunga rampai yang
kami
susun dan terbitkan ini akan mengulas beberapa isu perbaikan
dukungan kebijakan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah
di masa mendatang.
Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari komprehensif
dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan setidaknya
mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang
harus diperhatikan oleh perumus kebijakan dalam mendorong
penigkatan produktivitas sektor pertanian dan peningkatan
kesejahteraan petani di masa mendatang. Berbagai masukan dan
kritikan senantiasa kami harapkan guna lebih mempertajam
substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa
mendatang. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu yang
bermanfaat bagi pembaca.
Siklus:
Sekilas:
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu agenda besar
yang terus diupayakan oleh setiap negara, khususnya negara-
negara
berkembang, termasuk Indonesia. Berdasarkan pandangan para
ahli
dan berbagai studi empiris tentang pengentasan kemiskinan,
banyak
cara atau pilihan yang dapat dilakukan oleh suatu negara.
Pemenuhan
kebutuhan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, terhadap
masyarakat miskin melalui berbagai program dengan menggunakan
berbagai skema, baik subsidi, cash transfer atau bentuk skema
lainnya, merupakan salah satu cara atau pilihan yang diambil, tak
terkecuali Indonesia. Cara lain adalah melalui berbagai program
yang
menyasar peningkatan kapasitas dan modal ekonomi, penciptaan
lapangan kerja dan pengembangan kemampuan sumber daya
manusia masyarakat miskin. Salah satu kebijakan yang dapat
ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah pengembangan
dan
penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya
Usaha Mikro dan Kecil. Pengembangan dan penguatan UMKM
harus
terus dijadikan agenda utama untuk memutus rantai kemiskinan di
Indonesia. Hal ini didasarkan pada tingginya kontribusi UMKM
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan daya serap tenaga
kerja.
Dari sisi kebijakan keuangan negara, sudah banyak dukungan yang
dilakukan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara (APBN) dalam mengembangkan dan menguatkan UMKM di
Indonesia, baik dari sisi kebijakan pendapatan negara, belanja
negara,
maupun pembiayaan anggaran. Namun, hasil dari berbagai
kebijakan
tersebut belum optimal, yang salah satunya terlihat dari masih
rendah dan stagnannya kontribusi UMKM terhadap kinerja ekspor
nasional.
Berangkat dari hal tersebut di atas, buku bunga rampai ini kami
susun dan terbitkan. Buku ini akan mencoba mengulas 6 (enam)
topik
terpilih, di mana topik tersebut merupakan isu-isu strategis yang
perlu mendapat perhatian pengambil kebijakan guna semakin
memperkuat UMKM di masa mendatang. Kami menyadari bahwa
buku ini masih jauh dari komprehensif dan sempurna. Namun
demikian, buku ini diharapkan setidaknya mampu memaparkan
sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan
oleh
perumus kebijakan dalam mengembangkan dan memperkuat
UMKM
di masa mendatang. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa
kami
harapkan guna lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku
yang
akan kami terbitkan di masa mendatang. Akhir kata, semoga buku
ini
menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635