

Siklus:
Sekilas:
Pada Januari 2021, masih terdapat 47 kabupaten/kota yang belum
memutakhirkan DTKS sama sekali sejak dilakukannya PBDT
(Pemutakhiran Basis Data Terpadu) tahun 2015. Hal tersebut menunjukkan
bahwa DTKS yang digunakan untuk berbagai program perlindungan sosial
masih belum akurat dan mutakhir.
Siklus:
Sekilas:
Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif dan sistematis
mengenai pengelolaan PEN untuk UMKM yang ditinjau dari permasalahan
akuntabilitas pada tiga sumber stimulus modal kerja yaitu Banpres
Produktif Usaha Mikro (BPUM), Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan TA
2020, dan refocusing APBD. Selain itu, buku ini juga diharapkan menjadi
masukan yang konstruktif bagi terwujudnya pengelolaan PEN untuk
UMKM yang lebih akuntabel melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
Pimpinan dan Anggota DPR RI. Kajian ini telah disusun dengan
melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti pemerintah pusat,
pemerintah daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), para akademisi lintas Perguruan Tinggi, dan peneliti serta para
pelaku usaha.

Siklus:
Sekilas:
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pondasi dalam menjalankan
kedaulatan rakyat dan tatanan awal dalam negara yang menganut
sistem demokrasi. Pemilu memang pada hakikatnya bertujuan untuk
memilih dan menentukan pejabat publik dalam sebuah negara
demokrasi. International Institute for Democracy and Electoral
Assistance (International IDEA) mendefinisikan Pemilu adalah landasan
pemerintahan yang demokratis dan stabilitas politik. Melalui pemilu,
pemerintah mendapatkan mandat demokrasi dari rakyat dan bertanggung
jawab atas kinerja atas roda pemerintahan mereka.
Siklus:
Sekilas:
Di Indonesia, konsumsi energi masih didominasi oleh energi fosil (minyak
bumi, gas bumi, dan batubara) sedangkan energi baru dan terbarukan
(EBT) masih bersifat alternatif. Ketergantungan terhadap energi
fosil menimbulkan sekurang-kurangnya tiga ancaman serius yaitu: 1)
Menipisnya cadangan minyak bumi yang ada (asumsi
tanpa temuan sumur minyak baru); 2) Kenaikan/ketidakstabilan harga
akibat laju permintaan yang lebih besar dari produksi minyak; dan 3)
Polusi gas rumah kaca akibat pembakaran bahan bakar fosil (Lubis,
2007). Penggunaan bahan bakar minyak bumi dan batu bara masih
mendominasi bauran energi primer nasional.

Siklus:
Sekilas:
Penyebaran pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 di Indonesia, tidak
hanya berdampak
pada peralihan fokus prioritas pembangunan nasional, namun juga pada
kualitas
pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung membaik sebelum pandemi.
Untuk
mengurangi tekanan bagi perekonomian nasional, pemerintah
mengeluarkan UU No. 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Melalui UU
ini,
pemerintah meluncurkan berbagai program dalam rangka menjaga
stabilitas
perekonomian, utamanya melalui berbagai program bantuan sosial untuk
menjaga
pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Buku ini merangkum berbagai program bantuan sosial yang diluncurkan
pemerintah
dalam masa pandemic COVID-19 dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan
(BPK) terkait kinerja program tersebut. Harapannya, pemerintah dapat
melakukan
evaluasi kinerja program di masa mendatang sebagai upaya perbaikan
kebijakan dalam
menghadapi situasi serupa di masa mendatang.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635