

Siklus:
Sekilas:
Buku kajian ini memberikan gambaran secara
komprehensif terkait pelaksanaan sertifikasi STC dan CHSE dalam
menjaga keberlanjutan kawasan pariwisata pada KSPN Prioritas
maupun Super Prioritas. Hasil kajian tersebut memiliki kemanfaatan,
ketika para stakeholder dapat menjadikannya sebagai bahan
evaluasi untuk memberikan penilaian maupun upaya perbaikan
atas efektivitas pelaksanaan pariwisata berkelanjutan yang diharapkan
dapat memberi jaminan rasa aman dan nyaman bagi
para wisatawan sekaligus mengoptimalisasi capaian positif dari aspek
ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan alam sekitar.

Siklus:
Sekilas:
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) menjelaskan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari
dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga istilah tenaga honorer telah
ditiadakan. Regulasi ini kemudian dipertegas dengan hadirnya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dimana
pada pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa batas masa tugas pegawai
Non-PNS atau Pegawai Tidak Tetap di Instansi Pemerintah ialah paling
lama 5 (lima) tahun pada saat peraturan ini berlaku atau berakhir pada
tahun 2023. Dengan adanya dua regulasi tersebut, tenaga honorer yang
masih tersisa wajib untuk mengikuti proses seleksi terlebih dahulu
sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Padahal dilain sisi kuota
yang disediakan untuk formasi CPNS maupun PPPK tidak dapat
mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada.

Siklus:
Sekilas:
Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari Belanja Negara dalam
rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus,
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi
provinsi-provinsi di wilayah Papua, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogjakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal. Pelaksanaan kualitas
pelaksanaan TKD Senantiasa dilakukan pemerintah, baik dari sisi
kebijakan hingga mekanisme penyaluran sampai dengan evaluasi. Hal ini
laksanakan agar terwujudnya hubungan keuangan yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan, serta demi mewujudkan pemerataan layanan
publik dan kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi

Siklus:
Sekilas:
Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh besar negara penyumbang
gas rumah kaca (GRK) global, menyumbang 2,03 persen dari emisi
global. Hal ini disebabkan oleh konversi hutan yang marak terjadi dan
besarnya lahan gambut yang kaya akan karbon. Kepadatan penduduk
yang tinggi di wilayah pesisir, luasnya garis pantai, tingginya
ketergantungan terhadap produk pertanian dan sumber daya alam serta
kapasitas adaptif yang relatif rendah menyebabkan Indonesia sangat
rentan terhadap perubahan iklim. Berdasarkan Bank Dunia, Indonesia
masuk ke peringkat 12 dari 35 negara yang menghadapi risiko kematian
tinggi akibat berbagai bahaya seperti diantaranya gempa bumi, tsunami,
letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan. Perubahan iklim
ekstrim memperburuk risiko tersebut, berupa kekeringan dan banjir
sehingga memengaruhi ketahanan pangan dan ketersediaan air.
Pemerintah menghitung perkiraan potensi kerugian ekonomi akibat dari
perubahan iklim
dari empat sektor prioritasIndonesia merupakan salah satu dari sepuluh
besar negara penyumbang gas rumah kaca (GRK) global, menyumbang
2,03 persen dari emisi global. Hal ini disebabkan oleh konversi hutan yang
marak terjadi dan besarnya lahan gambut yang kaya akan karbon.
Kepadatan penduduk yang tinggi di wilayah pesisir, luasnya garis pantai,
tingginya ketergantungan terhadap produk pertanian dan sumber daya
alam serta kapasitas adaptif yang relatif rendah menyebabkan Indonesia
sangat rentan terhadap perubahan iklim. Berdasarkan Bank Dunia,
Indonesia masuk ke peringkat 12 dari 35 negara yang menghadapi risiko
kematian tinggi akibat berbagai bahaya seperti diantaranya gempa bumi,
tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan.
Perubahan iklim ekstrim memperburuk risiko tersebut, berupa kekeringan
dan banjir sehingga memengaruhi ketahanan pangan dan ketersediaan
air.

Siklus:
Sekilas:
Untuk memperkuat pelaksaan fungsi anggaran DPR RI dalam
Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2023, maka Pusat
Kajian Anggaran sebagai unsur pendukung perlu menyusun tinjauan atas
ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2023. Tinjauan ini diperoleh
dengna melakukan diskusi dengan beberapa narsumber baik akademisi
maupun praktisi seperti INDEF, Badan kebiajakan Fiskal (BKF),
Kementerian Keuangan, Universitas Indonesia, Universitas Nasional, IPB
University, dan Purnomo Yusgiantoro Center. Dari hasil diskusi tersebut
diperoleh beberapa Informasi dan kebijakan seperti disampaikan pada
poin poin di dalam buku tersebut.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635