

Siklus:
Sekilas:
Kajian ini disusun melalui proses menganalisis berbagai permasalahan
akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang ditujukan untuk
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, dengan memfokuskan
pada 3
(tiga) tahap pengelolaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan, dan
menitikberatkan penerapan akuntabilitas pada 3 (tiga) prinsip, yaitu
partisipasi, transparansi, dan kompetensi.

Siklus:
Sekilas:
Kajian akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi hal yang penting karena pembahasan permasalahan memberikan gambaran menyeluruh atas permasalahan-permasalahan pada LKPP Tahun Anggaran 2015-2018. Secara spesifik, permasalahan yang dibahas mencakup aspek pelaporan keuangan, aset, belanja negara, dan pembiayaan pada APBN.
Permasalahan-permasalahan yang menjadi pembahasan pada kajian LKPP empat tahun ini rata-rata merupakan permasalahan berulang yang berdampak luas bagi masyarakat. Sebagai contoh, terdapat permasalahan penyusunan laporan keuangan yang menjadi temuan berulang sejak TA 2015. Pada komponen tersebut permasalahan yang selalu berulang adalah Transaksi Antar Ekuitas (TAE) dimana pemerintah tidak dapat memberikan penjelasakan dan data yang cukup atas penambahan dan pengurangan pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sehingga saldo ekuitas pada neraca menunjukkan ketidakwajaran. Permasalahan lain adalah perbedaan metode perhitungan rasio defisit pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihitung berdasarkan basis kas dan Laporan Operasional (LO) yang dihitung berdasarkan basis akrual, sedangkan pemerintah hanya mengakui defisit berdasarkan perhitungan defisit LRA saja tanpa mempertimbangkan perhitungan defisit LO sehingga hal tersebut akan mempengaruhi pada pembiayaan yang dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit APBN. Permasalahan ini menjadi perhatian utama karena terdapat urgensi dilakukan pembenahan oleh pemerintah agar tidak terjadi permasalahan serupa pada tahun anggaran mendatang.

Siklus:
Sekilas:
Buku ini menyajikan 2 (dua) subjudul analisis mendalam berdasarkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Titik temu antara dua kajian ini berkaitan dengan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah terutama setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia yaitu penanggulangan dampak perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah tailing oleh PT Freeport Indonesia. Selain itu, terdapat pula amanah hilirisasi minerba melalui pembangunan smelter yang tentunya harus ditaati seluruh Izin Usaha Pertambangan Khusus, salah satunya termasuk PT Freeport Indonesia.

Siklus:
Sekilas:
Buku ini mengelaborasi temuan serta permasalahan pada Kemendagri dan
Pemerintah Daerah agar permasalahan belanja daerah untuk meningkatkan
Pembangunan Manusia dapat terpetakan secara komprehensif. Sehingga,
diharapkan Belanja Daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia
akan menjadi lebih efektif kedepannya, mengingat Pembangunan Manusia
merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN 2015-2019.

Siklus:
Sekilas:
Buku yang merupakan hasil kajian ini diharapkan menjadi
perhatian para pemangku kepentingan, karena di antara fakta
empirik yang diungkap adalah kondisi dimana sebagian besar
Pemerintah Daerah tidak dapat menjelaskan seberapa besar
kontribusi pengalokasian DTU untuk infrastruktur dalam
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dari kebijakan tersebut.
Padahal diketahui bahwa kebijakan ini diarahkan oleh Pemerintah
Pusat sebagai stimulus bagi Pemerintah Daerah untuk mendorong
percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dalam mencapai
target pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kata lain, penilaian
atas efektivitas pelaksanaan kebijakan baru terbatas pada tingkat
kepatuhan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja
infrastruktur dalam APBD yang bersumber dari DTU di setiap tahun
anggaran sesuai persentase yang diamanahkan dalam UndangUndang
APBN, sedangkan penilaian atas kesesuaian antara tujuan
dengan dampak yang diharapkan belum dapat dilakukan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635