Buku

Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendidikan terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Berkualitas pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia / 2020

Siklus:

Sekilas:
Kajian ini disusun melalui proses menganalisis berbagai permasalahan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, dengan memfokuskan pada 3 (tiga) tahap pengelolaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dan menitikberatkan penerapan akuntabilitas pada 3 (tiga) prinsip, yaitu partisipasi, transparansi, dan kompetensi.




Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara : Studi Kasus Empat Tahun Anggaran (2015-2018) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat / 2020

Siklus:

Sekilas:
Kajian akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi hal yang penting karena pembahasan permasalahan memberikan gambaran menyeluruh atas permasalahan-permasalahan pada LKPP Tahun Anggaran 2015-2018. Secara spesifik, permasalahan yang dibahas mencakup aspek pelaporan keuangan, aset, belanja negara, dan pembiayaan pada APBN. Permasalahan-permasalahan yang menjadi pembahasan pada kajian LKPP empat tahun ini rata-rata merupakan permasalahan berulang yang berdampak luas bagi masyarakat. Sebagai contoh, terdapat permasalahan penyusunan laporan keuangan yang menjadi temuan berulang sejak TA 2015. Pada komponen tersebut permasalahan yang selalu berulang adalah Transaksi Antar Ekuitas (TAE) dimana pemerintah tidak dapat memberikan penjelasakan dan data yang cukup atas penambahan dan pengurangan pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sehingga saldo ekuitas pada neraca menunjukkan ketidakwajaran. Permasalahan lain adalah perbedaan metode perhitungan rasio defisit pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihitung berdasarkan basis kas dan Laporan Operasional (LO) yang dihitung berdasarkan basis akrual, sedangkan pemerintah hanya mengakui defisit berdasarkan perhitungan defisit LRA saja tanpa mempertimbangkan perhitungan defisit LO sehingga hal tersebut akan mempengaruhi pada pembiayaan yang dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit APBN. Permasalahan ini menjadi perhatian utama karena terdapat urgensi dilakukan pembenahan oleh pemerintah agar tidak terjadi permasalahan serupa pada tahun anggaran mendatang.




Analisis Akuntabilitas Tata Kelola Minerba Studi Kasus LHP Atas Kontrak Karya Dan Pengenaan Tarif Bea Keluar Pada PT Freeport Indonesia / 2020

Siklus:

Sekilas:
Buku ini menyajikan 2 (dua) subjudul analisis mendalam berdasarkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Titik temu antara dua kajian ini berkaitan dengan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah terutama setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia yaitu penanggulangan dampak perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah tailing oleh PT Freeport Indonesia. Selain itu, terdapat pula amanah hilirisasi minerba melalui pembangunan smelter yang tentunya harus ditaati seluruh Izin Usaha Pertambangan Khusus, salah satunya termasuk PT Freeport Indonesia.




Analisis Terhadap Efektivitas Belanja Daerah Untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia (Berdasarkan Pemeriksaan Kinerja Tematik BPK RI Pada IHPS II 2019) / 2020

Siklus:

Sekilas:
Buku ini mengelaborasi temuan serta permasalahan pada Kemendagri dan Pemerintah Daerah agar permasalahan belanja daerah untuk meningkatkan Pembangunan Manusia dapat terpetakan secara komprehensif. Sehingga, diharapkan Belanja Daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia akan menjadi lebih efektif kedepannya, mengingat Pembangunan Manusia merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN 2015-2019.




Belanja Infrastruktur Daerah Studi Kasus: Implementasi Kebijakan Pengalokasian Dana Transfer Umum / 2020

Siklus:

Sekilas:
Buku yang merupakan hasil kajian ini diharapkan menjadi perhatian para pemangku kepentingan, karena di antara fakta empirik yang diungkap adalah kondisi dimana sebagian besar Pemerintah Daerah tidak dapat menjelaskan seberapa besar kontribusi pengalokasian DTU untuk infrastruktur dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dari kebijakan tersebut. Padahal diketahui bahwa kebijakan ini diarahkan oleh Pemerintah Pusat sebagai stimulus bagi Pemerintah Daerah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kata lain, penilaian atas efektivitas pelaksanaan kebijakan baru terbatas pada tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja infrastruktur dalam APBD yang bersumber dari DTU di setiap tahun anggaran sesuai persentase yang diamanahkan dalam UndangUndang APBN, sedangkan penilaian atas kesesuaian antara tujuan dengan dampak yang diharapkan belum dapat dilakukan.




← Sebelumnya 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Selanjutnya →