Siklus:
Sekilas:
Berdasarkan hasil kajian, diketahui bahwa selama 3 (tiga) tahun anggaran
(2014-2016), terdapat beberapa peraturan perudang-undangan yang belum
sepenuhnya dikuasai/dipahami oleh pengelola keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, antara lain: Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketidakpatuhan para penyelenggara keuangan pada Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhadap peraturan perundang-
undangan, khususnya peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat disebabkan karena pejabat berwenang (PPK, PPTK dan
PPHP) lalai dalam mematuhi kesepakatan kontrak dan kurang cermat dalam
mengendalikan pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Kajian ini disajikan dalam bentuk infografis yang dapat memudahkan
pemahaman terhadap kajian tentang kepatuhan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhadap peraturan perundang-undangan
berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Banten TA.
2014-2016.
Siklus:
Sekilas:
Pemerintah telah menyusun pembangunan strategis jangka menengah
yang termuat dalam RPJMN 2015-2019. Adapun 3 (tiga) dimensi utama
yang menjadi target pembangunan pada periode tersbeut yaitu (1)
dimensi pembangunan manusia yang meliputi aspek pendidikan,
kesehatan, perumahan dan karakter; (2) dimensi sektor unggulan yang
meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman, dan
pariwisata; serta (3) dimensi pemerataan dan kewilayahan. Dalam
mengejar pembangunan strategis yang terangkum dalam 3 (dimensi)
tersebut tentunya memerlukan pendanaan yang cukup tinggi ditiap
tahunnya. Hal ini terlihat dari anggaran belanja negara yang terus
mengalami kenaikan, yaitu realisasi belanja pada tahun 2015 sebesar
Rp1.806,5 triliun dan meningkat tajam pada outlook 2018 sebesar
Rp2.217,2 triliun. Sementara itu realisasi pendapatan negara pada tahun
2015 sebesar Rp1.508 triliun dan pada outlook 2018 mencapai Rp1.903
triliun. Tentunya kenaikan anggaran belanja tersebut perlu diiringi dengan
kenaikan penerimaan negara serta sumber-sumber pembiayaan kreatif
guna menopang defisit anggaran yang ada.
Pada buku ini akan membahas isu-isu strategis terkait penerimaan dan
pembiayaan negara yang dapat dioptimalkan guna meningkatkan
pendapatan negara serta menciptakan sumber pembiayaan yang kredibel.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635