Siklus:
Sekilas:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Siklus:
Sekilas:
Pembahasan dalam buku ini akan dibagi ke dalam 8 (delapan)
bab. Bab pertama merupakan bab prolog yang merupakan
penjelasan tentang latar belakang penyusunan buku ini.
Bab kedua akan membahas perkembangan pariwisata Indonesia
dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Bab ketiga akan membahas perbandingan rencana pembangunan
bidang pariwisata dalam dokumen RPJMN 2010-2014 dan 2015-2019.
Bab keempat akan membahas masalah dan tantangan pembangunan
pariwisata di Indonesia.
Bab kelima akan membahas masalah dan tantangan pembangunan
pariwisata di 10 (sepuluh) kabupaten/kota yang dijadikan
sample dalam penyusunan buku ini.
Bab keenam akan membahas tentang bagaimana dukungan anggaran
pemerintah pusat terhadap pembangunan sektor pariwisata.
Bab ketujuh akan membahas tentang bagaimana dukungan
anggaran pemerintah daerah terhadap pembangunan sektor
pariwisata.
Bab terakhir adalah bab epilog yang menyajikan intisari
dari pembahasan bab-bab sebelumnya, serta berbagai
rekomendasi yang dapat digunakan oleh para pengambil
kebijakan (pemerintah dan anggota DPR RI) sebagai referensi
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Siklus:
Sekilas:
Kita ketahui bersama bahwa pembangunan kesehatan merupakan suatu
bentuk investasi terhadap modal manusia suatu bangsa, tak terkecuali
Indonesia. Investasi terhadap modal manusia ini pada akhirnya akan
berdampak pada peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Mengingat begitu pentingnya pembangunan kesehatan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dukungan anggaran
yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan. Dukungan anggaran
tersebut telah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi anggaran
bidang kesehatan pemerintah minimal sebesar 5 persen (lima persen)
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diluar gaji.
Sejak UU tersebut disahkan, pemenuhan anggaran kesehatan minimal 5
persen baru bisa diwujudkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016. Hal ini,
menjadi salah satu latar belakang yang mendasari penulisan dan
penerbitan buku ini. Buku ini merupakan hasil kerja Pusat Kajian
Anggaran Badan Keahlian DPR RI yang dapat dipergunakan untuk
memperkaya informasi dan memberikan gambaran ringkas tentang
perkembangan alokasi anggaran kesehatan dan beberapa capaian
pembangunan kesehatan di Indonesia.
Siklus:
Sekilas:
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Tentang Pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pertumbuhan penduduk menuntut penyediaan pangan dalam jumlah
yang terus meningkat namun harus tetap mengamankan ketersediaan
dan akses masyarakat terhadap konsumsi, baik jumlah maupun kualitas
nutrisi yang seimbang. Pada saat yang sama, sektor pangan dan
pertanian juga menjadi lahan tumpuan penghidupan bagi 26,1 juta
rumah tangga petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, serta
menyumbang 14,4 persen Produk Domestik Bruto (PDB), atau menjadi
industri kedua terbesar secara nasional. Meskipun begitu sektor
pertanian sering menghadapi masalah, antara lain adalah kontribusi sub
sektor tanaman bahan makanan terutama padi terhadap pertumbuhan
sektor pertanian cukup besar, akan tetapi peningkatan ke depan
semakin lambat. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan
pertumbuhan ekonomi, permintaan terhadap penyediaan bahan baku
industri khususnya untuk industri pengolahan pangan yang berasal dari
hasil pertanian akan semakin tinggi.
Selain itu, dengan semakin terbukanya pasar global dan
diberlakukannya ASEAN Economy Community (AEC) pada 2015,
persaingan perdagangan komoditas pertanian akan semakin meningkat
dan pasar domestik kemungkinan akan dibanjiri oleh produk-produk
Pusat Kajian Anggaran – Badan Keahlian DPR RI | xi
hasil pertanian dari luar. Untuk mengurangi tekanan produk-produk
dari luar tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan daya saing
sekaligus peningkatan nilai tambah produk-produk primer pertanian
dan olahannya.
Buku ini merupakan kumpulan informasi terkait sektor pangan dan
pertanian dimulai dari penetapan regulasi dan kebijakan kedaulatan
pangan, perencanaan, pengalokasian anggaran, permasalahan bidang
pangan dan pertanian, serta tantangan yang dihadapi sektor pangan dan
pertanian ke depan. Informasi yang diperoleh disarikan dari berbagai
sumber dan publikasi dari instansi terkait khususnya Kementerian
Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik, dan sumber-sumber
lainnya. Adapun maksud penyusunan buku ini adalah sebagai bentuk
dukungan substabtif Badan Keahlian DPR RI dan sumbangan pemikiran
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan, khususnya pelaksanaan
fungsi anggaran.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635