

Siklus:
Sekilas:
Kita ketahui bersama bahwa pembangunan kesehatan merupakan suatu
bentuk investasi terhadap modal manusia suatu bangsa, tak terkecuali
Indonesia. Investasi terhadap modal manusia ini pada akhirnya akan
berdampak pada peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Mengingat begitu pentingnya pembangunan kesehatan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dukungan anggaran
yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan. Dukungan anggaran
tersebut telah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi anggaran
bidang kesehatan pemerintah minimal sebesar 5 persen (lima persen)
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diluar gaji.
Sejak UU tersebut disahkan, pemenuhan anggaran kesehatan minimal 5
persen baru bisa diwujudkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016. Hal ini,
menjadi salah satu latar belakang yang mendasari penulisan dan
penerbitan buku ini. Buku ini merupakan hasil kerja Pusat Kajian
Anggaran Badan Keahlian DPR RI yang dapat dipergunakan untuk
memperkaya informasi dan memberikan gambaran ringkas tentang
perkembangan alokasi anggaran kesehatan dan beberapa capaian
pembangunan kesehatan di Indonesia.

Siklus:
Sekilas:
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Tentang Pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pertumbuhan penduduk menuntut penyediaan pangan dalam jumlah
yang terus meningkat namun harus tetap mengamankan ketersediaan
dan akses masyarakat terhadap konsumsi, baik jumlah maupun kualitas
nutrisi yang seimbang. Pada saat yang sama, sektor pangan dan
pertanian juga menjadi lahan tumpuan penghidupan bagi 26,1 juta
rumah tangga petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, serta
menyumbang 14,4 persen Produk Domestik Bruto (PDB), atau menjadi
industri kedua terbesar secara nasional. Meskipun begitu sektor
pertanian sering menghadapi masalah, antara lain adalah kontribusi sub
sektor tanaman bahan makanan terutama padi terhadap pertumbuhan
sektor pertanian cukup besar, akan tetapi peningkatan ke depan
semakin lambat. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan
pertumbuhan ekonomi, permintaan terhadap penyediaan bahan baku
industri khususnya untuk industri pengolahan pangan yang berasal dari
hasil pertanian akan semakin tinggi.
Selain itu, dengan semakin terbukanya pasar global dan
diberlakukannya ASEAN Economy Community (AEC) pada 2015,
persaingan perdagangan komoditas pertanian akan semakin meningkat
dan pasar domestik kemungkinan akan dibanjiri oleh produk-produk
Pusat Kajian Anggaran – Badan Keahlian DPR RI | xi
hasil pertanian dari luar. Untuk mengurangi tekanan produk-produk
dari luar tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan daya saing
sekaligus peningkatan nilai tambah produk-produk primer pertanian
dan olahannya.
Buku ini merupakan kumpulan informasi terkait sektor pangan dan
pertanian dimulai dari penetapan regulasi dan kebijakan kedaulatan
pangan, perencanaan, pengalokasian anggaran, permasalahan bidang
pangan dan pertanian, serta tantangan yang dihadapi sektor pangan dan
pertanian ke depan. Informasi yang diperoleh disarikan dari berbagai
sumber dan publikasi dari instansi terkait khususnya Kementerian
Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik, dan sumber-sumber
lainnya. Adapun maksud penyusunan buku ini adalah sebagai bentuk
dukungan substabtif Badan Keahlian DPR RI dan sumbangan pemikiran
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan, khususnya pelaksanaan
fungsi anggaran.

Siklus:
Sekilas:
Sampai triwulan I tahun 2017, kondisi fundamental makroekonomi
Indonesia terus membaik. Ditengah ketidakpastian perekonomian global,
kinerja perekonomian Indonesia masih cukup stabil. Kondisi ini dapat
dilihat dari adanya perbaikan peringkat utang Indonesia menjadi layak
investasi dari beberapa lembaga pemeringkat utang internasional,
seperti Moody’s yang memberikan perikat BBB, Fitch Ratings dengan
peringkat BBB-, Japan Credit Rating Agency dengan peringkat BBB-,
Rating & Investment dengan peringkat BBB- serta S&P Global dengan
peringkat utang jangka panjang BBB- dan peringkat utang jangka
pendek AAA. Alasan kenaikan peringkat utang dari lembaga
internasional ini dikarenakan berkurangnya resiko fiskal seiring
kebijakan anggaran oemerintah yang lebih realistis sehingga membatasi
kemungkinan pemburukan defisit ke depan. Selain itu, pemerintah juga
dinilai telah merumuskan kebijakan yang efektif dalam mendukung
keuangan pemerintah yang berkesinambungan dan pertumbuhan
ekonomi yang berimbang. Namun, dibandingkan dengan Malaysia dan
Singapura, peringkat utang Indonesia masih di bawah kedua negara
tersebut, sehingga Indonesia harus lebih giat lagi dalam mejaga
kestabilan makroekonominya.
Dari sisi penerimaan negara, perolehan data program tax amnesty serta
pengelolaam pengeluaran fiskal saat ini lebih terkendali. Bank sentral
juga turut andil dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dengan
mengurangi dampak dari gejolak ekonoi dan keuangan kepada stabilitas
makro ekonomi. Namun, tantangan dari eksternal seperti, dinamika
ekonomi negara maju, normalisasi kebijakan moneter di Amerika
Serikat dan Eropa, perkembangan ekonomi di Tiongkok, faktor geo-
politik serta keamanan regional dan dunia masih harus diwaspadai dan
diantisipasi pengaruhnya terhadap volatilitas nilai tukar Rupiah.
Penguatan fungsi alokasi terus dilakukan pemerintah dengan
memperbaiki alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produktivitas, mendukung
program prioritas, memperkuat modal dasar yaitu sumberdaya manusia,
dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pengawasan terhadap kesesuaian antara anggaran dan program
prioritas harus senantiasa ditingkatkan sehingga tujuan yang telah
dicantumkan dalam nawacita dapat tercapai. Tingkat kemiskinan dan
pengangguran telah berhasil diturunkan, namun masih terdapat lebih
dari 27 juta yang berada di bawah garis kemiskinan. Selain itu,
kesenjangan baik pendapatan maupun antarwilayah serta berbagai
permasalahan sosial lain masih menjadi tantangan pemerintah untuk
diselesaikan.
Selain keselarasan antara visi dan anggaran, pemerintah juga
seyogyanya melakukan penyelarasan peraturan perundang-undangan
antarsektor sehingga tidak lagi ditemukan peraturan yang saling
tumpang tindih atau malah menghambat terciptanya iklim investasi yang
kondusif. Perbaikan kondisi makroekonomi saat ini harus senantiasa
dijaga dan ditingkatkan sehingga mampu menjadi modal dasar untuk
meningkatkan investasi di Indonesia, sehingga investasi dapat menjadi
motor tambahan penggerak pertumbuhan ekonomi selain konsumsi
agregat yang selama ini masih menjadi primadona.

Siklus:
Sekilas:
Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
diselenggarakan otonomi daerah. Otonomi daerah di Indonesia salah
satunya melalui desentralisasi fiskal yang memiliki konsekuensi terhadap
perubahan pengelolaan fiskal. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, mengatur pembagian kewenangan, tugas dan
tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal melahirkan
transfer ke daerah. Transfer ke daerah ini bertujuan diantaranya untuk
lebih mendekatkan akses daerah terhadap pembangunan, kesejahteraan
masyarakat di daerah akan lebih merata, hingga ketimpangan vertikal
maupun horizontal dapat dipersempit. Peningkatan alokasi dana transfer
daerah dan dana desa merupakan wujud dari komitmen pemerintah
untuk mengurangi gap yang ada. Berdasarkan inilah, buku ini menjadi
suatu hal yang penting untuk dapat memberikan sedikit informasi
mengenai pengembangan dana ke transfer dan dana desa.
Ketentuan perencanaan hingga evaluasi transfer ke daerah dan dana
desa telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 yang merupakan penggantian dari Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635