

Siklus:
Sekilas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, secara jelas
menengaskan bahwa negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
umum. Artinya, negara yang diwakilkan oleh Pemerintah harus terus
melakukan proses pembangunan dari masa ke masa dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan bagi hampir 256 juta jiwa penduduk
Indonesia, sudah pasti membutuhkan sumber pendanaan yang cukup
besar. Pendanaan yang sangat besar tersebut sudah pasti tidak dapat
dipenuhi sepenuhnya oleh pemerintah melalui keuangan negara. Peran
swasta dan entitas masyarakat sangat dibutuhkan.
Ditengah perlambatan ekonomi yang masih terus berlanjut hingga saat
ini, mengharapkan peran swasta dalam konteks pendanaan
pembangunan juga dirasa sulit. Padahal percepatan peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia sudah menjadi sebuah keharusan
agar tidak semakin tertinggal dengan bangsa-bangsa lain. Mau tidak
mau, suka tidak suka, peran pendanaan yang bersumber dari APBN
harus dioptimalkan dan diperkuat untuk memastikan proses
pembangunan terus berjalan dan berkesinambungan. Bahkan tidak
hanya berjalan saja, proses pembangunan juga harus mampu
mendorong akselerasi percepatan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Akan tetapi, berkaca pada kondisi keuangan negara hingga
saat ini yang kapasitasnya masih rendah, rasanya menjadi sulit
mengharapkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
signifikan dapat terjadi dalam waktu dekat. Banyak tantangan dan
permasalahan yang dihadapi terkait keuangan negara kita. Mulai dari
masih terbatas dan rendahnya sumber-sumber penerimaan negara,
hingga pada efektifitas dan efisiensi penggunan anggaran negara yang
harus terus ditingkatkan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Berangkat dari pemikiran bahwa peran pendanaan
pembangunan yang bersumber dari APBN harus dioptimalkan dan
diperkuat serta masih banyaknya tantangan dan permasalahan terkait
kondisi keuangan negara itulah, buku ini kami susun dan terbitkan. Buku
ini akan mengupas beberapa isu-isu strategis terkait Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dapat dijadikan referensi
para perumus kebijakan dalam mengoptimalkan dan memperkuat peran
APBN dalam proses pembangunan di Indonesia.

Siklus:
Sekilas:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ) selaku pihak
yang mewakili kepentingan daerah dalam pembangunan berhak dan
memiliki tanggung jawab mengajukan dan membuat gagasan sesuai
dengan aspirasi di daerah pemilihan guna merealisasikan janji-janjinya.
DPR RI berkewajiban menyerap, menghimpun serta menindaklanjuti
aspirasi konstituen sebagai wujud pertanggungjawaban moral terhadap
daerah pemilihannya. Dalam keterbasan sistem penganggaran dan
besarnya tuntutan masyarakat atas peran Anggota DPR RI maka
Anggota DPR RI harus mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi
tuntutan konstituen sehingga ongkos politik menjadi mahal dan
berpotensi menjadi kolusi, korupsi dan nepotisme KKN. Dalam
prakteknya keterlibatan anggota parlemen untuk memperjuangkan
suatu proyek pembangunan dikenal dengan earmark dan fork barel,
seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Praktek pork barel juga terjadi
di India, Filipina dan Republik Kenya. Untuk itu di Indonesia, perlu
diciptakan model pembiayaan pembangunan daerah pemilihan sehingga
dikenal dengan UP2DP sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang Alternatif
Kebijakan Untuk Merealisasikan Aspirasi Pembangunan Daerah
Pemilihan Dalam Mekanisme Penganggaran Undang No.42 Tahun 2014.
Dalam perkembangan usaha-usaha untuk merealisasikan UP2DP sudah
berjalan, tetapi masih tertahan di pemerintah. Dalam Program
Pembangunan Daerah Pemilihan harus ditempatkan pada konteks bahwa
pengelolaan anggaran menjadi tugas eksekutif. Namun untuk
memberikan keseimbangan peran, maka DPR berkedudukan sebagai
pengusul dan pemerintah meriviu usulan. Adapun alokasi anggaran
dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam pembahasan sesuai
dengan formula yang ditentukan.

Siklus:
Sekilas:
Saat ini, masih terdapat dominasi pengelolaan keuangan negara oleh
eksekutif, yang ditandai dengan segala pengaturan pengelolaan
keuangan negara diatur oleh pemerintah. Hal ini yang menyebabkan
adanya ketergantungan lembaga legislatif dan yudikatif terhadap
eksekutif. Tentu saja ini menyebabkan bargaining position kedua
lembaga tersebut menjadi lemah
ketika berhadapan dengan pemerintah. Karena itu independensi kedua
lembaga menjadi penting untuk
menerapkan kesimbangan peranan dalam ketatanegaraan dan kerangka
menciptakan check and balances. Independensi anggaran menjadi
penting bagi parlemen, dan ini menjadi bagian dari Otonomi Parlemen.
Dalam dua dekade terakhir ini, Otonomi Parlemen sudah menjadi isu
penting bagi
perkembangan studi-studi keparlemenan di dunia. Formalisasi atas
otonomi parlemen (autonomy of parliament) telah
dilakukan oleh Association of Secretaries General of Parliaments
(ASGP) pada tahun 1998 melalui hasil studi yang telah disetujui
di Moskow dan dipublikasikan dalam the Constitutional and
Parliamentary Information. Untuk melihat lebih jauh bagaimana
penerapan Otonomi Parlemen maka perlu melakukan analisis lebih
lanjut. Permasalahan yang akan dikaji lebih mendalam adalah:
Bagaimana konsepsi tentang Otonomi Parlemen? Bagaimana
implementasi Otonomi Anggaran Parlemen? Bagaimana kontrol
atas pelaksanaan Otonomi Anggaran Parlemen?
Dari pembahasan maka Otonomi Parlemen sudah menjadi bagian dari
usaha penguatan parlemen dan menjadi agenda bagi parlemen-
parlemen di dunia internasional. Secara empirik Otonomi Parlemen
memiliki perbedaan-perbedaan. Bagi Indonesia, Otonomi Parlemen
menjadi suatu keniscayaan.
Di DPR RI sendiri Otonomi Parlemen baru menyentuh aspek kekuasaan
parlemen, sedangkan pada aspek anggaran. Saat ini Otonomi Anggaran
bagi DPR RI belum ada. Tatakelola masih dipegang oleh pemerintah,
mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
6. Untuk mencapai Otonomi Anggaran di ketiga lembaga
pemegang kekuasaan negara (kehusnya DPR RI) masih
membutuhkan proses dan itu dimulai dengan menyusun
roadmap regulasi yang ada, yaitu: Perubahan terhadap UU
No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;
Perubahan terhadap UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Perubahan dalam UU tersebut berkaitan dengan
penjabaran lebih lanjut Otonomi Anggaran DPR RI; untuk
menjamin pelaksanaan pengelolaan Otonomi Anggaran DPR RI
perlu perubahan terhadap UU No.1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; dan, terakhir untuk menjamin
pertanggungjawaban pengelolaan otonomi anggaran perlu
perubahan terhadap UU No.15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara. Selain pelaksanaan teknis perencanaan hingga
pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran DPR RI, maka hal penting
lain yang harus dipersiapkan adalah sistem atau mekanisme
pengawasan pelaksanaan keuangan negara yang akuntabel dan
transparan. Dalam jangka pendek ini, konsekuensi lain dari Otonomi
Anggaran adalah merubah format tampilan neraca APBN (overall).
Pengaturan yang jelas dan objektif perlu diketengahkan untuk
menghindari politisasi atas Anggaran DPR RI. Dalam kerangka Otonomi
Anggaran maka perlu dibarengi dengan otonomi kepegawaiannya. Hal
ini menjadi penting karena Setjen DPR RI berkedudukan sebagai
pelaksana administrasi dan keuangan DPR RI.

Siklus:
Sekilas:
Sampai awal semester II 2016 stablitas makroekonomi Indonesia terus
membaik, antara lain tercermin dari inflasi yang terkendali dan
ketidakpastian
pasar keuangan global yang mereda. Bank Sentral memberi sinyal positif
dengan BI Rate yang turun 0,25 persen menjadi 6,75 persen.
Ketidakpastian pasar keuangan global juga semakin mereda. Bank Sentral
Eropa (ECB) dan Bank Sentral Jepang (BoJ) melakukan injeksi likuiditas
dan
kebijakan suku bunga negatif. Sementara Bank Sentral Tiongkok (PBOC)
menurunkan rasio giro wajib minimum. Bank Sentral Amerika Serikat (The
Fed) mempertahankan target suku bunga Fed Fund Rate (FFR)
sedangkan
bunga FFR diperkirakan meningkat di semester II 2016 dengan besaran
kenaikan yang lebih rendah.
Dalam rilis April lalu, BI memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia tahun
2016 dan 2017 lebih lambat dari prediksi awal, dengan pemulihan
ekonomi
yang belum kuat di sejumlah negara maju dan perlambatan ekonomi di
negara berkembang. Hal ini senada dengan predikasi lembaga-lembaga
keuangan dunia seperti World Bank, IMF dan ADB.
Optimisme akan pertumbuhan ekonomi pada 2016 diperkirakan lebih
tinggi
dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh: (1) tren konsumsi
dan
investasi pemerintah yang terus meningkat, didorong oleh akselerasi
belanja
modal Pemerintah, (2) konsumsi rumah tangga masih cukup kuat, (3)
meredanya resiko di pasar keuangan global, dan (4) persepsi positif
investor
terhadap prospek perekonomian Indonesia.
Namun, optimisme tersebut masih menghadapi resiko pertumbuhan
ekonomi
global yang melambat dan tren penurunan harga komoditas serta minyak
dunia. Resiko lain yang dihadapi adalah adanya ketidakpastian pasar
keuangan serta rebalancing ekonomi Tiongkok yang berdampak pada
sektor
perdagangan.
Dengan mencermati beberapa hal diatas, maka Tim Penyusun Asumsi
Dasar
Ekonomi Makro dari Pusat Kajian Anggaran Negara BK DPR RI melakukan
analisis terhadap Prediksi Indikator Ekonomi tahun 2016.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635