Siklus:
Sekilas:
Pemantauan DAK Kesehatan juga belum optimal karena belum ditetapkannya
regulasi (Peraturan Menteri Kesehatan) yang mengatur pedoman
pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan Nonfisik bidang
Kesehatan oleh Inspektorat Jenderal dan Unit Utama di Kementerian
Kesehatan. Hal ini berpotensi pada terjadinya kesalahan berulang dan belum
optimalnya capaian kegiatan DAK Fisik dan Nonfisik.
Siklus:
Sekilas:
Kajian ini berbasis pada hasil pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan pemberian bantuan sosial (bansos) PKH serta hasil diskusi dengan berbagai narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kesejahteraan sosial khususnya terkait bantuan sosial PKH.
Siklus:
Sekilas:
Kajian ini disusun melalui proses menganalisis berbagai permasalahan
akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang ditujukan untuk
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, dengan memfokuskan
pada 3
(tiga) tahap pengelolaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan, dan
menitikberatkan penerapan akuntabilitas pada 3 (tiga) prinsip, yaitu
partisipasi, transparansi, dan kompetensi.
Siklus:
Sekilas:
Kajian akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi hal yang penting karena pembahasan permasalahan memberikan gambaran menyeluruh atas permasalahan-permasalahan pada LKPP Tahun Anggaran 2015-2018. Secara spesifik, permasalahan yang dibahas mencakup aspek pelaporan keuangan, aset, belanja negara, dan pembiayaan pada APBN.
Permasalahan-permasalahan yang menjadi pembahasan pada kajian LKPP empat tahun ini rata-rata merupakan permasalahan berulang yang berdampak luas bagi masyarakat. Sebagai contoh, terdapat permasalahan penyusunan laporan keuangan yang menjadi temuan berulang sejak TA 2015. Pada komponen tersebut permasalahan yang selalu berulang adalah Transaksi Antar Ekuitas (TAE) dimana pemerintah tidak dapat memberikan penjelasakan dan data yang cukup atas penambahan dan pengurangan pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sehingga saldo ekuitas pada neraca menunjukkan ketidakwajaran. Permasalahan lain adalah perbedaan metode perhitungan rasio defisit pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihitung berdasarkan basis kas dan Laporan Operasional (LO) yang dihitung berdasarkan basis akrual, sedangkan pemerintah hanya mengakui defisit berdasarkan perhitungan defisit LRA saja tanpa mempertimbangkan perhitungan defisit LO sehingga hal tersebut akan mempengaruhi pada pembiayaan yang dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit APBN. Permasalahan ini menjadi perhatian utama karena terdapat urgensi dilakukan pembenahan oleh pemerintah agar tidak terjadi permasalahan serupa pada tahun anggaran mendatang.
Siklus:
Sekilas:
Buku ini menyajikan 2 (dua) subjudul analisis mendalam berdasarkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Titik temu antara dua kajian ini berkaitan dengan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah terutama setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia yaitu penanggulangan dampak perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah tailing oleh PT Freeport Indonesia. Selain itu, terdapat pula amanah hilirisasi minerba melalui pembangunan smelter yang tentunya harus ditaati seluruh Izin Usaha Pertambangan Khusus, salah satunya termasuk PT Freeport Indonesia.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635