Buku

Kondisi Eksisting dan Rencana Reformasi Program Pensiun PNS di Indonesia / 2022

Siklus:

Sekilas:
Buku ini memberikan gambaran mengenai bagaimana implementasi dan proses bisnis pada Program Pensiun PNS yang saat ini berjalan, serta beberapa tantangan yang perlu diatasi dan dimitigasi sebelum pemerintah memulai rencana reformasi pensiun PNS di Indonesia. Untuk memberikan perspektif yang menyeluruh, pembahasan mengenai program pensiun PNS eksisting dan rencana reformasi dibahas dari berbagai aspek, mulai dari aspek kebijakan, anggaran, administrasi, hingga aspek pengelolaan dana pensiun.




Pelaksanaan Penandaan Anggaran Perubahan Iklim pada Pemerintah Pusat dan Daerah / 2022

Siklus:

Sekilas:
Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai gambaran pelaksanaan kebijakan Climate Budget Tagging dari sisi teknis penandaan anggaran perubahan iklim, komitmen pelaksana kebijakan, kelengkapan dan implikasi perubahan regulasi, faktor sumber daya manusia, dan integrasi sistem informasi pelaksanaan CBT di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.




Pelaksanaan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan pada KSPN Prioritas. Tinjauan: Aspek Kelestarian Alam dalam Sertifikasi STC dan CHSE / 2022

Siklus:

Sekilas:
Buku kajian ini memberikan gambaran secara komprehensif terkait pelaksanaan sertifikasi STC dan CHSE dalam menjaga keberlanjutan kawasan pariwisata pada KSPN Prioritas maupun Super Prioritas. Hasil kajian tersebut memiliki kemanfaatan, ketika para stakeholder dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memberikan penilaian maupun upaya perbaikan atas efektivitas pelaksanaan pariwisata berkelanjutan yang diharapkan dapat memberi jaminan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan sekaligus mengoptimalisasi capaian positif dari aspek ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan alam sekitar.




Tinjauan Pengelolaan Guru Honorer Terkait Rencana Penghapusan Status Honorer Tahun 2023 / 2022

Siklus:

Sekilas:
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga istilah tenaga honorer telah ditiadakan. Regulasi ini kemudian dipertegas dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dimana pada pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa batas masa tugas pegawai Non-PNS atau Pegawai Tidak Tetap di Instansi Pemerintah ialah paling lama 5 (lima) tahun pada saat peraturan ini berlaku atau berakhir pada tahun 2023. Dengan adanya dua regulasi tersebut, tenaga honorer yang masih tersisa wajib untuk mengikuti proses seleksi terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Padahal dilain sisi kuota yang disediakan untuk formasi CPNS maupun PPPK tidak dapat mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada.




Transfer ke Daerah / Desember 2022

Siklus:

Sekilas:
Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogjakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal. Pelaksanaan kualitas pelaksanaan TKD Senantiasa dilakukan pemerintah, baik dari sisi kebijakan hingga mekanisme penyaluran sampai dengan evaluasi. Hal ini laksanakan agar terwujudnya hubungan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta demi mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi




← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →