Siklus:
Sekilas:
Buku ini memberikan gambaran mengenai bagaimana implementasi dan
proses bisnis pada Program Pensiun PNS yang saat ini berjalan, serta
beberapa tantangan yang perlu diatasi dan dimitigasi sebelum pemerintah
memulai rencana reformasi pensiun PNS di Indonesia. Untuk memberikan
perspektif yang menyeluruh, pembahasan mengenai program pensiun
PNS eksisting dan rencana reformasi dibahas dari berbagai aspek, mulai
dari aspek kebijakan, anggaran, administrasi, hingga aspek pengelolaan
dana pensiun.
Siklus:
Sekilas:
Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai gambaran
pelaksanaan kebijakan Climate Budget Tagging dari sisi teknis penandaan
anggaran perubahan iklim, komitmen pelaksana kebijakan, kelengkapan dan
implikasi perubahan regulasi, faktor sumber daya manusia, dan integrasi
sistem informasi pelaksanaan CBT di Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Siklus:
Sekilas:
Buku kajian ini memberikan gambaran secara
komprehensif terkait pelaksanaan sertifikasi STC dan CHSE dalam
menjaga keberlanjutan kawasan pariwisata pada KSPN Prioritas
maupun Super Prioritas. Hasil kajian tersebut memiliki kemanfaatan,
ketika para stakeholder dapat menjadikannya sebagai bahan
evaluasi untuk memberikan penilaian maupun upaya perbaikan
atas efektivitas pelaksanaan pariwisata berkelanjutan yang diharapkan
dapat memberi jaminan rasa aman dan nyaman bagi
para wisatawan sekaligus mengoptimalisasi capaian positif dari aspek
ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan alam sekitar.
Siklus:
Sekilas:
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) menjelaskan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari
dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga istilah tenaga honorer telah
ditiadakan. Regulasi ini kemudian dipertegas dengan hadirnya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dimana
pada pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa batas masa tugas pegawai
Non-PNS atau Pegawai Tidak Tetap di Instansi Pemerintah ialah paling
lama 5 (lima) tahun pada saat peraturan ini berlaku atau berakhir pada
tahun 2023. Dengan adanya dua regulasi tersebut, tenaga honorer yang
masih tersisa wajib untuk mengikuti proses seleksi terlebih dahulu
sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Padahal dilain sisi kuota
yang disediakan untuk formasi CPNS maupun PPPK tidak dapat
mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada.
Siklus:
Sekilas:
Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari Belanja Negara dalam
rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus,
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi
provinsi-provinsi di wilayah Papua, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogjakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal. Pelaksanaan kualitas
pelaksanaan TKD Senantiasa dilakukan pemerintah, baik dari sisi
kebijakan hingga mekanisme penyaluran sampai dengan evaluasi. Hal ini
laksanakan agar terwujudnya hubungan keuangan yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan, serta demi mewujudkan pemerataan layanan
publik dan kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635