

Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Pemerintah menetapkan Pengelolaan Terpadu UMKM sebagai salah satu
Major
Project baru pada tahun 2022 sebagai upaya dalam mengintegrasikan
kebijakan UMKM
yang selama ini bersifat lintas sektoral atau kewilayahan. Berkaitan
dengan pengelolaan
terpadu UMKM, pemerintah mendirikan rumah produksi bersama melalui
sinergitas
dengan Pemda, K/L terkait, off taker BUMN, BUMD, dan swasta dengan
Kementerian
Koperasi dan UKM sebagai leading sector. Pengelolaan produk UKM dalam
satu kawasan
sentra/klaster UMKM yang terintegrasi dari hulu ke hilir ini diharapkan
dapat
meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Dalam pelaksanaanya
pengelolaan
terpadu UMKM tentu saja akan dihadapkan pada beberapa tantangan dan
permasalahan
yang bisa ditampik. Lebih lanjut, tantangan tersebut akan dijelaskan
sebagai berikut:
Pertama, pembiayaan. Kredit macet merupakan kemungkinan yang akan
terjadi
pada penyediaan akses pembiayaan. Lebih lanjut, calon debitur dari
sektor IKM umumnya
belum mendapatkan informasi adanya pembiayaan UMKM dari
pemerintah. Kedua,
bahan baku dan ruang atau alat produksi bersama. Pengendalian mutu
bahan baku
merupakan poin yang wajib diperhatikan pemerintah selain memastikan
ketersediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong. Disamping itu, dibutuhkan
pengaturan dalam hal
distribusi dan antrian supaya penggunaan mesin lebih optimal. Ketiga,
kurasi dan
standardisasi produk. Diperlukan penerapan standar berdasarkan pada
kebutuhan
industri nasional dan memastikan pengembangannya harmonis dengan
standar
internasional dan/atau standar-standar yang diterapkan di negara-negara
tujuan ekspor.
Disisi lain, sertifikasi halal masih menjadi kendala bagi UMKM khususnya
bagi yang akan
mengekspor produknya.
Keempat, rendahnya kemampuan UMKM mengakses pasar global dan
domestik. Lemahnya kualitas SDM serta implikasinya terhadap
keterbatasan informasi,
pemenuhan aspek legalitas, serta pemanfaatan teknologi informasi bagi
UMKM
merupakan refleksi masih lemahnya pendampingan yang diberikan oleh
negara. Kelima,
minimnya pendampingan UMKM. Dukungan anggaran melalui APBN tidak
memadai
untuk memberikan dukungan pendampingan yang optimal. Keenam,
regulasi.
Pengurusan perijinan yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit,
keterbatasan
anggaran Kementerian Koperasi dan UKM serta pendampingan UMKM
terkait perijinan
merupakan tantangan yang harus mampu dijawab dalam pengelolaan
UMKM terpadu
dalm hal regulasi. Terakhir, pendataan UMKM. Memastikan seluruh pelaku
usaha
UMKM terdaftar dan memperoleh izin usaha melalui OSS. Peningkatan
pendampingan
pelaku usaha agar memenuhi aspek legalitas.

Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Pandemi covid-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia, dan
Indonesia, telah memengaruhi kebijakan negara dalam meminimalkan
dampak dan
risikonya. Di bidang pendidikan, dampak pandemi covid-19
mengakibatkan
646.200 sekolah ditutup dari jenjang pendidikan PAUD sampai perguruan
tinggi,
68,8 juta siswa belajar di rumah dan 4,2 juta guru dan dosen mengajar
dari rumah.
Hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
pada April
2020 menunjukkan 97,6 persen sekolah telah melaksanakan kegiatan
belajar dari
rumah dan hanya 2,4 persen sekolah yang masih tetap menjalankan
kegiatan
belajar-mengajar di instansi pendidikan.
Berbagai bantuan di bidang pendidikan telah diluncurkan pemerintah
untuk
meredam dampak pandemi ini di sektor pendidikan. Untuk menjamin
tetap
terlaksananya proses pembelajaran, di samping menerapkan kurikulum
darurat,
pemerintah juga menempuh pendekatan pembelajaran jarak jauh. Tak
dipungkiri
bahwa pandemi covid-19 telah mempercepat upaya transformasi digital
di bidang
pendidikan. Keberhasilan transformasi digital bidang pendidikan
memerlukan
dukungan dari berbagai aspek, mulai dari sumberdaya manusia
(kompetensi guru
dan peserta didik), kesiapan infrastruktur, dan sarana penunjang lainnya
seperti
proses pembelajaran yang memadukan antara pembelajaran tatap muka
dan
pembelajaran jarak jauh, dan kurikulum yang memasukkan pembelajaran
TIK
didalamnya. Kendala yang dihadapi dalam transformasi digital antara lain
masih
adanya kesenjangan digital antara kota dan desa dan antar wilayah.
Diperlukan
koordinasi antar lembaga dan program prioritas untuk mendukung
digitalisasi
sekolah dan digitalisasi nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan
Indonesia
di masa mendatang.

Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Kondisi angkatan kerja yang kurang terampil diharapkan diatasi dengan
hadirnya BLK yang memberikan
pelatihan bagi angkatan kerja Indonesia dengan periode yang relatif
singkat dan materi pelatihan yang
disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri. Namun, Lembaga
Demografi UI dengan Kemnaker
melakukan studi untuk mengklasifikasikan kondisi BLK pemerintah
berdasarkan Indeks kredibilitas &
kebekerjaan lulusan pada tahun 2020. Studi tersebut memetakan 266 BLK
pemerintah baik itu UPTP
maupun UPTD. Dari hasil tersebut diketahui bahwa dari 266 BLK terdapat
62 BLK (27,4 persen)
tergolong mapan; 110 BLK (48,7 persen) tergolong potensial
berkembang; 35 BLK (15,5 persen)
tergolong potensial tetapi terkendala; 59 BLK (26,1 persen) tergolong
tidak/kurang potensial. Kondisi BLK
saat ini yang masih belum ideal ini memerlukan sebuah treatment agar
dapat mencapai kondisi ideal,
sehingga BLK dapat menjalankan peran dan fungsinya, terutama untuk
mendukung penyelenggaraan
pelatihan vokasi. Transformasi BLK diarahkan agar BLK menjadi pusat
layanan terintegrasi pelayanan
pasar kerja, pelatihan vokasi, penempatan kerja, dukungan bisnis,
dengan sistem one stop visit under the
one roof. Maksud dari Penyelenggaraan transformasi BLK adalah untuk
reposisi dan refungsionalisasi
BLK secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga BLK dapat
menyelenggarakan fungsinya dengan
baik dan tepat guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi
pengembangan pelatihan vokasi
nasional.
Target output transformasi BLK ini diantaranya a) minimal 40 BLK UPTP
tersebar di 34 provinsi yang
mampu menjadi penggerak BLK binaan di bawahnya (BLK UPTD
provinsi/kabupaten/kota) dalam
menjalankan pelatihan kompetensi bagi tenaga kerja secara optimal. BLK
tersebut juga memiliki kios 3in1
yang berfungsi sebagai bursa kerja khusus atau penghubung antara
pencari kerja lulusan BLK dengan
pasar kerja; b) BLK yang ada mampu melahirkan lulusan pelatihan yang
memiliki keahlian tidak hanya
operator saja namun juga teknisi/ahli/KKNI sebanyak 3.600 orang/tahun;
c) BLK tersebut juga mampu
memberikan pelatihan blended/hybrid pada 18.000 orang/tahun dan
pelatihan online 50.000 orang/tahun;
d) dalam BLK tersebut terdapat 4.000 instruktur bersertifikasi e-
metodologi; 4.000 asesor kompetensi
untuk melaksanakan e-assessment; dan 400 pengantar kerja/petugas
antar kerja yang siap
mengakomodir hubungan pencari kerja lulusan BLK dalam mengakses
informasi pasar kerja; e) diantara
seluruh BLK yang tersebar di semua provinsi tersebut terdapat setidaknya
260 BLK UPTP dan UPTD
terakreditasi oleh LA-LPK yang berkapasitas pelatihan menjadi setidaknya
500.000 peserta/tahun dan 25
BLK diantaranya menerapkan konsep ramah difabel, serta setidaknya 120
BLK memiliki sertifikat ISO
9001 : 2015; f) BLK yang ada mengadakan pilot project skills festival &
competition di seluruh provinsi
untuk memamerkan keahlian lulusannya; dan g) dalam menjalankan
pelatihan, BLK nanti mampu
meluluskan 167.888 orang dimana 95 persen-nya bersertifikasi, 65
persennya ditempatkan di industri.
Target ini masih dirasa jauh untuk mengurangi jumlah pengangguran
Indonesia yang saat ini berjumlah
8,75 juta orang (data Februari 2021; BPS, 2021). Proses untuk
memberikan pelatihan kompetensi yang
optimal tidaklah mudah, langkah-langkah transformasi BLK di atas
memang diperlukan namun
dampaknya baru akan terasa setelah setidaknya 5-10 tahun ke depan
untuk menunjukkan dampak
signifikan bagi pengurangan pengangguran. Belum lagi jika dihadapkan
pada era disrupsi teknologi yang
makin menggerus profesi atau keahlian yang kebanyakan diberikan
pelatihannya di BLK. Adanya disrupsi
teknologi tersebut perlu dipandang sebagai paksaan bagi BLK untuk
mengubah cara konvensional dan
menerapkan kemudahan teknologi dalam segala aspek operasinya.

Siklus:
Lapsem
Sekilas:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1 Tahun
2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut,
Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan
Peraturan Presiden Nomor
72 Tahun 2020, sebagai dasar perubahan postur APBN Tahun
Anggaran 2020, yang
diperlukan sebagai respon atas kondisi extraordinary pada tahun
2020. Program
Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(PC-PEN) diarahkan
untuk penanganan kesehatan, penyelamatan ekonomi dan
stabilitasi sektor keuangan.
PC-PEN mencakup enam klaster yaitu klaster kesehatan, klaster
perlindungan sosial,
klaster dukungan usaha mikro kecil dan menengah, klaster
pembiayaan korporasi,
klaster sektoral kementerian negara/lembaga dan pemerintah
daerah serta sektor
insentif usaha. Program PC-PEN berlanjut di tahun 2021 dan
memiliki peran yang
sangat penting dalam memulihkan dan menjaga stabilitas ekonomi
nasional di tengah
adanya pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan
dunia.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2020, program PC-PEN terealisasi sebesar 83 persen
atau sebesar
Rp575,8 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp695,2 triliun. Data
realisasi per 25 Juni
2021 menunjukkan realisasi program PC-PEN mencapai 34 persen
atau sebesar
Rp237,5 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp699,4 triliun, dengan
rincian realisasi
klaster kesehatan sebesar 26,3 persen, klaster perlindungan sosial
sebesar 44,08
persen, klaster program prioritas K/L dan Pemda sebesar 31,1
persen, klaster
dukungan UMKM dan korporasi sebesar 26,3 persen, dan klaster
insentif usaha sebesar
63,5 persen.
Untuk mengoptimalkan penyerapan program PC PEN di tahun 2021,
pemerintah perlu
membenahi temuan-temuan terkait program PC-PEN dalam LKPP
tahun 2020. Di
samping itu, pemerintah juga harus meningkatkan dan memperkuat
pelaksanaan 3T
yaitu testing, tracing dan treatment terutama di daerah dengan
tingkat penularan
kasusnya tinggi, yang serapannya masih rendah per 25 Juni 2021,
yaitu sebesar 4,7
persen. Pada akhirnya pembenahan atas Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial juga
menjadi prioritas utama untuk mengatasi exclusion dan inclusion
error yang masih
terjadi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial agar upaya
pemulihan ekonomi
nasional dapat dilaksanakan tepat sasaran.

Siklus:
Lapsem
Sekilas:
Pelaksanaan reformasi subsidi energi berdasarkan permasalahan
saat ini,
diantaranya analisis data Susenas 2019 yang mengindikasikan
subsidi non-targeted
menimbulkan kebocoran manfaat karena kedua bentuk subsidi
tersebut banyak dinikmati
oleh masyarakat mampu (inclusion error).
Berdasarkan evaluasi terhadap outcome subsidi energi
menunjukkan bahwa subsidi
energi saat ini tidak tepat sasaran sehingga belum efektif
berkontribusi dalam menurunkan
kemiskinan dan ketimpangan. Karena faktor yang memengaruhi
alokasi subsdi energi di
Indonesia berupa faktor yang volatile-nya cukup tinggi dan di luar
kendali pemerintah,
diantaranya harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP), nilai
tukar Rupiah, dan
harga komoditi batubara. Selain itu, sejak tahun 2016, Pemerintah
belum melakukan
adjustment terhadap harga sehingga meningkatkan kewajiban
kompensasi apabila harga
keekonomian naik.
Transformasi subsidi energi tahun 2022 akan menggunakan sistem
basis orang yang
termasuk ke dalam 40 persen kelompok masyarakat dengan
pendapatan terbawah. Data
tersebut akan terintegrasi dengan pemutakhiran Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang juga digunakan sebagai basis data program perlinsos.
Adapun upaya
retargeting sasaran penerima manfaat yang nantinya akan
diberikan berdasarkan status
sosio-ekonomi dan status pekerjaan masyarakat. Status sosio-
ekonomi dimana masyarakat
dengan tingkat kesejahteraan terendah dengan batasan
pendapatan tersebut. Sedangkan
berdasarkan status pekerjaan, subsidi energi, khususnya bahan
bakar gas (Liquefied
Petrloeum Gas/LPG) tabung 3 Kg ditargetkan untuk usaha mikro,
petani kecil, dan nelayan
kecil namun hanya yang tergolong dalam status sosio-ekonomi.
Selain melalui retargeting,
jenis transaksi untuk penyalurannya, khususnya untuk pembelian
LPG akan dilakukan
dengan skema nontunai dengan beberapa pilihan alternatif
instrumen seperti kartu,
biometric dan e-voucher.
Tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam transformasi energi,
diantaranya:
validitas data penerima subsidi baik untuk Bahan Bakar Minyak
(BBM), LPG 3 Kg, dan
listrik; volatilitas parameter subsidi seperti ICP dan nilai tukar
sangat rentan berpengaruh
pada harga keekonomian jenis subsidi BBM serta LPG; mekanisme
penyesuaian harga jual
yang belum diberlakukan; rencana distribusi subsidi LPG akan
menerapkan skema
tertutup; dan meningkatkan pengendalian dan pengawasan
terhadap distribusi subsidi.
Rekomendasi untuk menghadapi tantangan yang dihadapi, antara
lain: memastikan
DTKS yang yang telah diverifikasi pemerintah kabupaten/kota
berkualitas baik;
menerapkan skema tariff adjustment pada pelanggan nonsubsidi
untuk mengurangi beban
kompensasi yang dibayarkan pemerintah; mendorong pelaksanaan
mekanisme
penyesuaian harga jual dengan sistem harga keekonomian untuk
subsidi JBM dan JBKP;
memiliki perencanaan yang matang terhadap skema baru; dan
penggunaan teknologi dan
koordinasi antara pusat dan daerah dalam mengawasi
pendistribusian subsidi.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635