Analisis APBN

Pembangunan Infrastruktur Berdimensi Kewilayahan Untuk Atasi Ketimpangan Pembangunan Antar Daerah / Mei 2016

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Mengatasi kesenjangan pembangunan antar daerah atau antar wilayah merupakan agenda lama yang belum terselesaikan, terutama sejak diberlakukannya era desentralisasi di Indonesia. Kesenjangan antar wilayah atau antara daerah tersebut dapat terlihat dari berbagai indikator hasil pembangunan yang dijelaskan oleh berbagai ukuran, seperti indeks Williamson, PDRB Per kapita atau rasio kontribusi PDRB antar daerah/regional terhadap perekonomian nasional. Indeks Williamson dan kontribusi PDRB antar daerah di Indonesia menunjukkan ketimpangan pembangunan antar daerah masih sangat lebar. Ketimpangan hasil pembangunan tersebut, tidak dapat dilepaskan dari berbagai ketimpangan modal fisik (physical capital) dan sumber daya manusia (human capital) yang dimiliki oleh setiap wilayah atau daerah untuk menggerakkan perekonomian daerahnya. Untuk konteks Indonesia, ketimpangan infrastruktur adalah salah satu penyebab ketimpangan pembangunan antar daerah. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, pemerintah telah menjadikan percepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan sebagai salah satu agenda prioritas. Hal ini terlihat dari dokumen RPJMN, RKP dan alokasi anggaran infrastruktur yang bersumber dari APBN. Agar perencanaan pembangunan infrastruktur tersebut akan memberikan dampak yang optimal, maka pemerintah perlu melakukan pemetaan yang jelas terhadap kebutuhan dan kondisi infrastruktur di tiap daerah. Hasil pemetaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk memutuskan jenis infrastruktur apa yang prioritas disediakan di setiap daerah. Selain itu, pembangunan infrastruktur sebaiknya sejalan dengan potensi dan daya saing yang dimiliki tiap-tiap daerah. Perencanaan pembagunan infrastrukur dengan pendekatan rekayasa nilai tambah perlu dilakukan pemerintah. Hal ini dapat mengurangi total biaya yang dikeluarkan dan memberikan potensi keuntungan yang lebih besar, sehingga pihak swasta pun berminat ikut terlibat dan berinvestasi di sektor infrastruktur. Pembentukan badan khusus yang menangani perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur perlu dipertimbangkan pemerintah dalam mempercepat koordinasi dan pelaksanaan pembangunan. Jika dibentuk, badan khusus tersebut beranggotakan seluruh stakeholder yang berkepentingan terhadap pembangunan infrastruktur, seperti lintas kementerian, pemerintah daerah, pihak swasta, akademisi dan lain sebagainya. Terakhir, sinergitas antara pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah (sesuai dengan kewenangannya) perlu di perkuat agar mampu memberikan dampak yang optimal.




Optimalisasi Penerimaan Pajak Tahun 2017 / Mei 2016

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Pajak merupakan penerimaan negara yang terbesar sehingga Pemerintah dari tahun ke tahun terus berupaya agar penerimaan pajak mencapai target yang telah ditetapkan, namun pencapian target tersebut masih sulit dicapai karena berbagai faktor. Pada tahun 2015 penurunan yang cukup drastis dari PPh migas karena dampak dari turunnya harga minyak mentah dunia. Selain itu juga perlambatan ekonomi selama 2015 juga mempengaruhi penerimaan perpajakan, sedangkan program-program pemerintah 2015 dan tahun ke depannya untuk infrstruktur membutuhkan dana yang besar. Berbabagai upaya pemerintah lakukan diantaranya pengampunan pajak nasional atau tax amnesty yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah sebagai upaya mengenjot penerimaan pajak. Namun hal ini kurang bersinergi dengan langkah penegakan hukum perpajakan. Artinya pemerintah perlunya melakuka upaya yang lain dengan menggali lagi potensi penerimaan pajak. Adapun beberapa potensi pajak yang perlu digali, diantaranya regulasi pajak terhadap transaksi finansial perlu dilakukan, pemutakhiran basis data perpajakan, sosialisasi perpajakan, pajak e-commerce, dan pertukaran informasi dan data perbankan.




Kinerja dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak / Mei 2016

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Realisasi kontribusi SDA Migas terhadap PNBP dari periode 2011-2014 adalah rata-rata sebesar 57 persen namun di tahun 2015 dan 2016 ini diturunkan menjadi sebesar 29 persen. Sebaliknya penerimaan SDA non migas terhadap PNBP mengalami peningkatan. Kondisi ini menjadi indikasi bahwa penerimaan migas bukan lagi menjadi primadona dalam penerimaan negara Sebaliknya, sektor non migas harus mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah mengingat sumber daya alam non migas ini relatif mudah diperbaharui dan ketersediaan di bumi Indonesia masih sangatlah besar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) non migas terdiri dari kegiatan di sektor pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan dan pertambangan panas bumi. Dari keempat sektor tersebut, pertambangan mineral dan batubara memberikan kontribusi terbesar yaitu 88 persen dari total PNBP pada APBN 2016, diikuti oleh sektor kehutanan, pertambangan panas bumi dan perikanan. Terdapat permasalahan krusial dalam pengelolaan PNBP ini yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang menjadi payung hukum pelaksanaan PNBP dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Disamping itu banyak terdapat permasalahan-permasalahan dari tiap sektor yang perlu diselesaikan. Di sektor pertambangan minerba terdapat beberapa rekomendasi dari KPK maupun BPK yang belum ditindaklanjuti, Selain itu masih banyak perusahaan tambah yang belum berstatus clean and clear (CnC). Dalam sektor kehutanan, terdapat ketidaksesuaian pencatatan hasil produksi kayu dengan yang terjadi di lapangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara akibat PNBP kehutanan yang tidak dipungut. Sektor perikanan, terdapat ketidaksesuaian dalam penentuan formula penghitungan PNBP sektor perikanan. Saat ini hanya sekitar 0,19 persen dari total nilai perikanan tangkap yang disumbangkan kepada PNBP. Sedangkan disektor pertambangan panas bumi masih belum dimanfaatkan secara maksimal dari potensinya yang sangat tinggi yaitu dari total cadangan energi 28.910 MW, namun energi yang sudah terpasang hanya 1.402 MW. Salah Satu hal penting yang saat ini perlu diperhatikan untuk lebih mengoptimalkan kinerja PNBP ialah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Ditiap sektor perlu adanya perbaikan baik disisi perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Serta penegakkan hukum harus dilaksanakan lebih tegas bagi pihak-pihak yang menyelewengkan penerimaan negara dari tiap sektor tersebut.




← Sebelumnya 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Selanjutnya →