Analisis APBN

Desain dan Tantangan Major Project Pengelolaan Terpadu UMKM / September 2021

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Pemerintah menetapkan Pengelolaan Terpadu UMKM sebagai salah satu Major Project baru pada tahun 2022 sebagai upaya dalam mengintegrasikan kebijakan UMKM yang selama ini bersifat lintas sektoral atau kewilayahan. Berkaitan dengan pengelolaan terpadu UMKM, pemerintah mendirikan rumah produksi bersama melalui sinergitas dengan Pemda, K/L terkait, off taker BUMN, BUMD, dan swasta dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai leading sector. Pengelolaan produk UKM dalam satu kawasan sentra/klaster UMKM yang terintegrasi dari hulu ke hilir ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Dalam pelaksanaanya pengelolaan terpadu UMKM tentu saja akan dihadapkan pada beberapa tantangan dan permasalahan yang bisa ditampik. Lebih lanjut, tantangan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut: Pertama, pembiayaan. Kredit macet merupakan kemungkinan yang akan terjadi pada penyediaan akses pembiayaan. Lebih lanjut, calon debitur dari sektor IKM umumnya belum mendapatkan informasi adanya pembiayaan UMKM dari pemerintah. Kedua, bahan baku dan ruang atau alat produksi bersama. Pengendalian mutu bahan baku merupakan poin yang wajib diperhatikan pemerintah selain memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. Disamping itu, dibutuhkan pengaturan dalam hal distribusi dan antrian supaya penggunaan mesin lebih optimal. Ketiga, kurasi dan standardisasi produk. Diperlukan penerapan standar berdasarkan pada kebutuhan industri nasional dan memastikan pengembangannya harmonis dengan standar internasional dan/atau standar-standar yang diterapkan di negara-negara tujuan ekspor. Disisi lain, sertifikasi halal masih menjadi kendala bagi UMKM khususnya bagi yang akan mengekspor produknya. Keempat, rendahnya kemampuan UMKM mengakses pasar global dan domestik. Lemahnya kualitas SDM serta implikasinya terhadap keterbatasan informasi, pemenuhan aspek legalitas, serta pemanfaatan teknologi informasi bagi UMKM merupakan refleksi masih lemahnya pendampingan yang diberikan oleh negara. Kelima, minimnya pendampingan UMKM. Dukungan anggaran melalui APBN tidak memadai untuk memberikan dukungan pendampingan yang optimal. Keenam, regulasi. Pengurusan perijinan yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit, keterbatasan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM serta pendampingan UMKM terkait perijinan merupakan tantangan yang harus mampu dijawab dalam pengelolaan UMKM terpadu dalm hal regulasi. Terakhir, pendataan UMKM. Memastikan seluruh pelaku usaha UMKM terdaftar dan memperoleh izin usaha melalui OSS. Peningkatan pendampingan pelaku usaha agar memenuhi aspek legalitas.




Reformasi Pendidikan: Pembelajaran Digital di Indonesia / September 2021

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Pandemi covid-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia, dan Indonesia, telah memengaruhi kebijakan negara dalam meminimalkan dampak dan risikonya. Di bidang pendidikan, dampak pandemi covid-19 mengakibatkan 646.200 sekolah ditutup dari jenjang pendidikan PAUD sampai perguruan tinggi, 68,8 juta siswa belajar di rumah dan 4,2 juta guru dan dosen mengajar dari rumah. Hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2020 menunjukkan 97,6 persen sekolah telah melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan hanya 2,4 persen sekolah yang masih tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar di instansi pendidikan. Berbagai bantuan di bidang pendidikan telah diluncurkan pemerintah untuk meredam dampak pandemi ini di sektor pendidikan. Untuk menjamin tetap terlaksananya proses pembelajaran, di samping menerapkan kurikulum darurat, pemerintah juga menempuh pendekatan pembelajaran jarak jauh. Tak dipungkiri bahwa pandemi covid-19 telah mempercepat upaya transformasi digital di bidang pendidikan. Keberhasilan transformasi digital bidang pendidikan memerlukan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari sumberdaya manusia (kompetensi guru dan peserta didik), kesiapan infrastruktur, dan sarana penunjang lainnya seperti proses pembelajaran yang memadukan antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, dan kurikulum yang memasukkan pembelajaran TIK didalamnya. Kendala yang dihadapi dalam transformasi digital antara lain masih adanya kesenjangan digital antara kota dan desa dan antar wilayah. Diperlukan koordinasi antar lembaga dan program prioritas untuk mendukung digitalisasi sekolah dan digitalisasi nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia di masa mendatang.




Transformasi Balai Latihan Kerja Demi Signifikansi Efektivitas Penyerapan Tenaga Kerja di Era Industri 4.0 / September 2021

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Kondisi angkatan kerja yang kurang terampil diharapkan diatasi dengan hadirnya BLK yang memberikan pelatihan bagi angkatan kerja Indonesia dengan periode yang relatif singkat dan materi pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri. Namun, Lembaga Demografi UI dengan Kemnaker melakukan studi untuk mengklasifikasikan kondisi BLK pemerintah berdasarkan Indeks kredibilitas & kebekerjaan lulusan pada tahun 2020. Studi tersebut memetakan 266 BLK pemerintah baik itu UPTP maupun UPTD. Dari hasil tersebut diketahui bahwa dari 266 BLK terdapat 62 BLK (27,4 persen) tergolong mapan; 110 BLK (48,7 persen) tergolong potensial berkembang; 35 BLK (15,5 persen) tergolong potensial tetapi terkendala; 59 BLK (26,1 persen) tergolong tidak/kurang potensial. Kondisi BLK saat ini yang masih belum ideal ini memerlukan sebuah treatment agar dapat mencapai kondisi ideal, sehingga BLK dapat menjalankan peran dan fungsinya, terutama untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan vokasi. Transformasi BLK diarahkan agar BLK menjadi pusat layanan terintegrasi pelayanan pasar kerja, pelatihan vokasi, penempatan kerja, dukungan bisnis, dengan sistem one stop visit under the one roof. Maksud dari Penyelenggaraan transformasi BLK adalah untuk reposisi dan refungsionalisasi BLK secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga BLK dapat menyelenggarakan fungsinya dengan baik dan tepat guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan pelatihan vokasi nasional. Target output transformasi BLK ini diantaranya a) minimal 40 BLK UPTP tersebar di 34 provinsi yang mampu menjadi penggerak BLK binaan di bawahnya (BLK UPTD provinsi/kabupaten/kota) dalam menjalankan pelatihan kompetensi bagi tenaga kerja secara optimal. BLK tersebut juga memiliki kios 3in1 yang berfungsi sebagai bursa kerja khusus atau penghubung antara pencari kerja lulusan BLK dengan pasar kerja; b) BLK yang ada mampu melahirkan lulusan pelatihan yang memiliki keahlian tidak hanya operator saja namun juga teknisi/ahli/KKNI sebanyak 3.600 orang/tahun; c) BLK tersebut juga mampu memberikan pelatihan blended/hybrid pada 18.000 orang/tahun dan pelatihan online 50.000 orang/tahun; d) dalam BLK tersebut terdapat 4.000 instruktur bersertifikasi e- metodologi; 4.000 asesor kompetensi untuk melaksanakan e-assessment; dan 400 pengantar kerja/petugas antar kerja yang siap mengakomodir hubungan pencari kerja lulusan BLK dalam mengakses informasi pasar kerja; e) diantara seluruh BLK yang tersebar di semua provinsi tersebut terdapat setidaknya 260 BLK UPTP dan UPTD terakreditasi oleh LA-LPK yang berkapasitas pelatihan menjadi setidaknya 500.000 peserta/tahun dan 25 BLK diantaranya menerapkan konsep ramah difabel, serta setidaknya 120 BLK memiliki sertifikat ISO 9001 : 2015; f) BLK yang ada mengadakan pilot project skills festival & competition di seluruh provinsi untuk memamerkan keahlian lulusannya; dan g) dalam menjalankan pelatihan, BLK nanti mampu meluluskan 167.888 orang dimana 95 persen-nya bersertifikasi, 65 persennya ditempatkan di industri. Target ini masih dirasa jauh untuk mengurangi jumlah pengangguran Indonesia yang saat ini berjumlah 8,75 juta orang (data Februari 2021; BPS, 2021). Proses untuk memberikan pelatihan kompetensi yang optimal tidaklah mudah, langkah-langkah transformasi BLK di atas memang diperlukan namun dampaknya baru akan terasa setelah setidaknya 5-10 tahun ke depan untuk menunjukkan dampak signifikan bagi pengurangan pengangguran. Belum lagi jika dihadapkan pada era disrupsi teknologi yang makin menggerus profesi atau keahlian yang kebanyakan diberikan pelatihannya di BLK. Adanya disrupsi teknologi tersebut perlu dipandang sebagai paksaan bagi BLK untuk mengubah cara konvensional dan menerapkan kemudahan teknologi dalam segala aspek operasinya.




Penyerapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) / Juli 2021

Siklus: Lapsem

Sekilas:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, sebagai dasar perubahan postur APBN Tahun Anggaran 2020, yang diperlukan sebagai respon atas kondisi extraordinary pada tahun 2020. Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) diarahkan untuk penanganan kesehatan, penyelamatan ekonomi dan stabilitasi sektor keuangan. PC-PEN mencakup enam klaster yaitu klaster kesehatan, klaster perlindungan sosial, klaster dukungan usaha mikro kecil dan menengah, klaster pembiayaan korporasi, klaster sektoral kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah serta sektor insentif usaha. Program PC-PEN berlanjut di tahun 2021 dan memiliki peran yang sangat penting dalam memulihkan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah adanya pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan dunia. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, program PC-PEN terealisasi sebesar 83 persen atau sebesar Rp575,8 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp695,2 triliun. Data realisasi per 25 Juni 2021 menunjukkan realisasi program PC-PEN mencapai 34 persen atau sebesar Rp237,5 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp699,4 triliun, dengan rincian realisasi klaster kesehatan sebesar 26,3 persen, klaster perlindungan sosial sebesar 44,08 persen, klaster program prioritas K/L dan Pemda sebesar 31,1 persen, klaster dukungan UMKM dan korporasi sebesar 26,3 persen, dan klaster insentif usaha sebesar 63,5 persen. Untuk mengoptimalkan penyerapan program PC PEN di tahun 2021, pemerintah perlu membenahi temuan-temuan terkait program PC-PEN dalam LKPP tahun 2020. Di samping itu, pemerintah juga harus meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing dan treatment terutama di daerah dengan tingkat penularan kasusnya tinggi, yang serapannya masih rendah per 25 Juni 2021, yaitu sebesar 4,7 persen. Pada akhirnya pembenahan atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial juga menjadi prioritas utama untuk mengatasi exclusion dan inclusion error yang masih terjadi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial agar upaya pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan tepat sasaran.




Tantangan Transformasi Subsidi Energi / Juli 2021

Siklus: Lapsem

Sekilas:
Pelaksanaan reformasi subsidi energi berdasarkan permasalahan saat ini, diantaranya analisis data Susenas 2019 yang mengindikasikan subsidi non-targeted menimbulkan kebocoran manfaat karena kedua bentuk subsidi tersebut banyak dinikmati oleh masyarakat mampu (inclusion error). Berdasarkan evaluasi terhadap outcome subsidi energi menunjukkan bahwa subsidi energi saat ini tidak tepat sasaran sehingga belum efektif berkontribusi dalam menurunkan kemiskinan dan ketimpangan. Karena faktor yang memengaruhi alokasi subsdi energi di Indonesia berupa faktor yang volatile-nya cukup tinggi dan di luar kendali pemerintah, diantaranya harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP), nilai tukar Rupiah, dan harga komoditi batubara. Selain itu, sejak tahun 2016, Pemerintah belum melakukan adjustment terhadap harga sehingga meningkatkan kewajiban kompensasi apabila harga keekonomian naik. Transformasi subsidi energi tahun 2022 akan menggunakan sistem basis orang yang termasuk ke dalam 40 persen kelompok masyarakat dengan pendapatan terbawah. Data tersebut akan terintegrasi dengan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang juga digunakan sebagai basis data program perlinsos. Adapun upaya retargeting sasaran penerima manfaat yang nantinya akan diberikan berdasarkan status sosio-ekonomi dan status pekerjaan masyarakat. Status sosio- ekonomi dimana masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dengan batasan pendapatan tersebut. Sedangkan berdasarkan status pekerjaan, subsidi energi, khususnya bahan bakar gas (Liquefied Petrloeum Gas/LPG) tabung 3 Kg ditargetkan untuk usaha mikro, petani kecil, dan nelayan kecil namun hanya yang tergolong dalam status sosio-ekonomi. Selain melalui retargeting, jenis transaksi untuk penyalurannya, khususnya untuk pembelian LPG akan dilakukan dengan skema nontunai dengan beberapa pilihan alternatif instrumen seperti kartu, biometric dan e-voucher. Tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam transformasi energi, diantaranya: validitas data penerima subsidi baik untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 Kg, dan listrik; volatilitas parameter subsidi seperti ICP dan nilai tukar sangat rentan berpengaruh pada harga keekonomian jenis subsidi BBM serta LPG; mekanisme penyesuaian harga jual yang belum diberlakukan; rencana distribusi subsidi LPG akan menerapkan skema tertutup; dan meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap distribusi subsidi. Rekomendasi untuk menghadapi tantangan yang dihadapi, antara lain: memastikan DTKS yang yang telah diverifikasi pemerintah kabupaten/kota berkualitas baik; menerapkan skema tariff adjustment pada pelanggan nonsubsidi untuk mengurangi beban kompensasi yang dibayarkan pemerintah; mendorong pelaksanaan mekanisme penyesuaian harga jual dengan sistem harga keekonomian untuk subsidi JBM dan JBKP; memiliki perencanaan yang matang terhadap skema baru; dan penggunaan teknologi dan koordinasi antara pusat dan daerah dalam mengawasi pendistribusian subsidi.




← Sebelumnya 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya →