Analisis APBN

Program Pembangunan Fisik bagi Masyarakat Miskin melalui Dana Desa / Mei 2019

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012 menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018, persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018. Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya. Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang, khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya. Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat di daerah.




Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN untuk Penerimaan Negara yang Lebih Baik / Mei 2019

Siklus: Pembicaraan Pendahuluan

Sekilas:
Pengelolaan BMN menjadi salah satu dari enam objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi aset BMN dalam berkontribusi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan tata kelola BMN perlu ditegakkan mengingat penerimaan dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN masih terbilang rendah meskipun terus menunjukkan peningkatan. Pada periode 2016 hingga 2018, pendapatan yang tercatat pada akun pemindahtanganan, pemanfaatan dan pengelolaan BMN serta pendapatan BLU Pengelola Wilayah/Kawasan rata- rata sebesar Rp2.860 miliar atau hanya 0,87 persen dari rata-rata total PNBP tiga tahun terakhir. Temuan BPK yang berulang tiap tahunnya terkait pengelolaan BMN menandakan adanya kelemahan dalam tata kelola aset BMN selama ini. Adapun beberapa permasalahan terkait pengelolaan BMN saat ini yaitu belum kuatnya komitmen Pemerintah dalam tata kelola BMN, kualitas SDM petugas Pengelola dan Pengguna Barang masih terbatas, pelaksanaan siklus pengelolaan BMN belum optimal dan terdapat hambatan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam meningkatkan potensi dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN ini serta mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, professional dan akuntabel. Pertama, perlu digemakan tone from the top dari Pengelola Barang kepada seluruh Pengguna Barang yaitu Menteri/Pimpinan lembaga untuk mewajibkan pengelolaan, pelaporan yang akuntabel, dan pengawasan menyeluruh pada asetnya. Kedua, penempatan SDM yang berkompeten dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN. Ketiga, pengelola BMN sebaiknya memiliki database yang terpusat untuk BMN yang idle dan underutilized, sehingga BMN tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara disewa atau dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha. Keempat, perlu ada kebijakan terkait penggunaan aplikasi SIMAN, seperti membuat aturan secara resmi agar pelaporan BMN melalui aplikasi SIMAN dapat dilakukan secara bekala dan masing-masing K/L berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi aset dilingkungannya.




Permasalahan Perpajakan: Policy Gap dan Administration Gap / September 2018

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung dalam penerimaan negara. Namun sejak tahun 2008, realisasi penerimaan pajak belum berhasil mencapai targetnya. Jika pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan dengan pertumbuhan alamiah PDB, rasio Indonesia sebesar 0,84 persen yang mengindikasikan pertumbuhan penerimaan pajak sudah cukup baik. Hal yang menjadi sorotan saat ini adalah realisasi penerimaan pajak seringkali di bawah targetnya sehingga kedepannya diperlukan kajian lebih dalam untuk mengetahui apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi atau masih banyak kendala dalam pemungutan pajak sehingga realisasi gagal mencapai target. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk menerapkan berbagai kebijakan perpajakan dan inovasi Teknologi Informasi (TI) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Akan tetapi pada kenyataannya masih ditemukan kendala internal baik dari kebijakan maupun administrasi. Dari sisi kebijakan perpajakan, kebijakan pajak yang sering berubah dan law enforcement lemah sehingga kebijakan tersebut kurang tepat sasaran serta tidak seimbangnya struktur penerimaan Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi. Kendala yang ditemukan dari sisi administrasi antara lain sumber daya manusia kurang memadai yang diukur dari beban petugas pajak masih sangat tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan Wajib Pajak terdaftar. Jumlah pegawai Account Representative dan Pemeriksa Pajak masih minim sehingga proses pemungutan pajak dan pengawasan pada WP terbatas, dan masih rendahnya rasio anggaran teknologi informasi. Untuk mengoptimalikan penerimaan pajak antara lain simplifikasi administrasi perpajakan, konsistensi kebijakan pajak dan penegakan hukum yang tegas, penggalian potensi pajak pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi, edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan WP, penyesuaian jumlah pegawai AR dan pemeriksa pajak dengan kebutuhan dikarenakan beban dari pegawai AR dan pemeriksa pajak masih cukup berat dan evaluasi penetapan target pajak melalui perluasan kewenangan DJP melalui Badan Independen atau tetap di Kementerian Keuangan tetapi kewenangan ditambah. Jika tidak ada gebrakan baru, maka penerimaan perpajakan hanya meningkat sekedarnya saja.




Dana Alokasi Umum (DAU): Implementasi dan Permasalahan / September 2018

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
DAU sebagai bagian dari Dana Perimbangan memegang peranan penting bagi daerah khususnya dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam memenuhi serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan antar daerah. Dalam prakteknya, implementasi kebijakan DAU masih menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain Ketidaksiapan Pemda terhadap kebijakan DAU yang bersifat dinamis, tingkat ketergantungan daerah terhadap DAU yang masih cukup tinggi, masih mendominasinya belanja pegwai pada struktur APBD daerah, dan belum sepenuhnya daerah dalam memenuhi mandatory spending, serta masih rendahnya tingkat kepatuha daerah dalam menyampaikan laporan baik laporan informasik keuangan maupun laporan belanja infrastruktur. Dengan kondisi tersebut, diperlukan koordinasi dan peran pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai upaya dalam mengatasi dan meminimalisir permasalah tersebut, seperti: Pertama, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan realistis dengan mengutamakan program-program prioritas, melakukan efisiensi pada pos anggaran yang tidak produktif, dan juga perlu menyesuaikan kontrak dengan pihak ketiga yakni dengan membuat klausul kontrak yang lebih feksibel sehingga memberi ruang apabila DAU yang diterima tidak sesuai dengan alokasi awal. Kedua, mengoptimalkan penerimaan di luar DAU khususnya dalam sektor-sektor PAD. Ketiga, reformulasi dalam alokasi DAU dan diseminasi secara berkesinambungan dari pemerintah pusat, sehingga dapat mengubah persepsi dari penggunaan DAU untuk belanja pegawai menjadi berfokus pada peningkatan pelayanan publik. Porsi belanja pegawai juga perlu dirasionalisasi melalui penyederhaan kepegawaian atau perampingan birokrasi. Keempat, memberikan sanksi yang tegas melalui pemotongan DAU apabila daerah tidak memenuhi kewajiban penggunaan 25 persen Dana Transfer Umum untuk belanja infrastruktur. Kepatuhan daerah dalam pemenuhan belanja wajibnya juga perlu diawasi secara berkelanjutan Kelima, sosialisasi yang berkelanjutan terkait kewajiban penyampaian laporan IKD dan laporan belanja infrastruktur.




Dukungan Prioritas dan Percepatan Pembangunan Bagi Daerah Tertinggal / September 2018

Siklus: APBN Induk

Sekilas:
Pembangunan daerah tertinggal menjadi fokus pemerintah dalam jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam RPJPN Tahun 2005-2025. Berbagai peraturan juga telah dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam perkembangannya di tahun 2015, pemerintah memperbarui langkah-langkah kebijakan bagi daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Keluarnya Perpres ini berdasarkan pada perkembangan jumlah daerah tertinggal yang terus mengalami penurunan sejak tahun 2005. Dalam periode tahun 2005-2009 terdapat 199 daerah tertinggal dan berhasil mengentaskan 50 daerah tertinggal, namun demikian pada periode tersebut terdapat 34 Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pada periode 2010-2014 terdapat 183 daerah tertinggal. Pada periode 2010-2014 terdapat 70 daerah tertinggal yang telah terentaskan, namun masih terdapat 9 kabupaten DOB yang termasuk kategori daerah tertinggal. Sehingga Pada periode 2015-2019 terdapat 122 daerah tertinggal dengan 9 DOB, dan target daerah tertinggal yang terentaskan sampai tahun 2019 sebanyak 80 daerah tertinggal. Dari langkahlangkah kebijakan tersebut menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya adalah : (a) belum sepenuhnya daerah tertinggal menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK Afirmasi, seperti pada program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) yang diprioritaskan bagi daerah tertinggal, masih terdapat beberapa daerah tertinggal belum menjadi sasaran program tersebut; (b) kinerja rata-rata kontribusi daerah tertinggal dalam pembentukan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) regional masih relatif rendah sepanjang periode tahun 2010- 2016, rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal membuatnya sulit untuk bersaing dengan daerah lain dalam mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN; dan (c) kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara daerah tertinggal dengan ratarata nasional masih tinggi dalam periode tahun 2010-2016. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka Pemerintah perlu memprioritaskan daerah tertinggal dalam pengalokasian DAK Afirmasi, khususnya di tahun 2017 dimana masih terdapat 19 daerah tertinggal yang tidak mendapatkan alokasi. Pemerintah juga perlu merancang bentuk mekanisme insentif yang khusus diberikan bagi daerah tertinggal berdasarkan karakteristik umum daerah tertinggal dan memperbaiki mekanisme proposal based khususnya bagi DAK Afirmasi, untuk menjamin bahwa seluruh daerah tertinggal mendapatkan prioritas pendanaan DAK Afirmasi.




← Sebelumnya 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Selanjutnya →