Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase
jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di
tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya
angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut
bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di
perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di
perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa
hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah
melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi
angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program
bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan
sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus
mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012
menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018,
persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu
dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018.
Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami
perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya.
Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi
anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang,
khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi
kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala
seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan
bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa
perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan
dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi
masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya.
Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang
perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban
bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program
pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di
Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH
di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan
program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat
melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah
layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang
mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni
bagi masyarakat di daerah.
Siklus:
Pembicaraan Pendahuluan
Sekilas:
Pengelolaan BMN menjadi salah satu dari enam objek Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini
menandakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi aset
BMN dalam berkontribusi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan
tata kelola BMN perlu ditegakkan mengingat penerimaan dari pengelolaan
dan pemanfaatan BMN masih terbilang rendah meskipun terus
menunjukkan peningkatan. Pada periode 2016 hingga 2018, pendapatan
yang tercatat pada akun pemindahtanganan, pemanfaatan dan
pengelolaan BMN serta pendapatan BLU Pengelola Wilayah/Kawasan rata-
rata sebesar Rp2.860 miliar atau hanya 0,87 persen dari rata-rata total
PNBP tiga tahun terakhir. Temuan BPK yang berulang tiap tahunnya
terkait pengelolaan BMN menandakan adanya kelemahan dalam tata
kelola aset BMN selama ini. Adapun beberapa permasalahan terkait
pengelolaan BMN saat ini yaitu belum kuatnya komitmen Pemerintah
dalam tata kelola BMN, kualitas SDM petugas Pengelola dan Pengguna
Barang masih terbatas, pelaksanaan siklus pengelolaan BMN belum
optimal dan terdapat hambatan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset
Negara. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah dalam meningkatkan potensi dari pengelolaan dan
pemanfaatan BMN ini serta mewujudkan tata kelola BMN yang tertib,
professional dan akuntabel. Pertama, perlu digemakan tone from the top
dari Pengelola Barang kepada seluruh Pengguna Barang yaitu
Menteri/Pimpinan lembaga untuk mewajibkan pengelolaan, pelaporan
yang akuntabel, dan pengawasan menyeluruh pada asetnya. Kedua,
penempatan SDM yang berkompeten dalam melaksanakan tugas
pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN. Ketiga, pengelola BMN
sebaiknya memiliki database yang terpusat untuk BMN yang idle dan
underutilized, sehingga BMN tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara
disewa atau dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha. Keempat,
perlu ada kebijakan terkait penggunaan aplikasi SIMAN, seperti membuat
aturan secara resmi agar pelaporan BMN melalui aplikasi SIMAN dapat
dilakukan secara bekala dan masing-masing K/L berkewajiban untuk
melakukan pemutakhiran data dan informasi aset dilingkungannya.
Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung dalam penerimaan
negara. Namun
sejak tahun 2008, realisasi penerimaan pajak belum berhasil mencapai
targetnya. Jika
pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan dengan pertumbuhan
alamiah PDB, rasio
Indonesia sebesar 0,84 persen yang mengindikasikan pertumbuhan
penerimaan pajak
sudah cukup baik. Hal yang menjadi sorotan saat ini adalah realisasi
penerimaan pajak
seringkali di bawah targetnya sehingga kedepannya diperlukan kajian
lebih dalam
untuk mengetahui apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi atau
masih banyak
kendala dalam pemungutan pajak sehingga realisasi gagal mencapai
target. Berbagai
upaya telah dilakukan termasuk menerapkan berbagai kebijakan
perpajakan dan
inovasi Teknologi Informasi (TI) untuk mengoptimalkan penerimaan
pajak. Akan tetapi
pada kenyataannya masih ditemukan kendala internal baik dari kebijakan
maupun
administrasi.
Dari sisi kebijakan perpajakan, kebijakan pajak yang sering berubah dan
law
enforcement lemah sehingga kebijakan tersebut kurang tepat sasaran
serta tidak
seimbangnya struktur penerimaan Pajak Penghasilan Badan dan Orang
Pribadi.
Kendala yang ditemukan dari sisi administrasi antara lain sumber daya
manusia kurang
memadai yang diukur dari beban petugas pajak masih sangat tinggi dan
tidak sebanding
dengan jumlah penduduk dan Wajib Pajak terdaftar. Jumlah pegawai
Account
Representative dan Pemeriksa Pajak masih minim sehingga proses
pemungutan pajak
dan pengawasan pada WP terbatas, dan masih rendahnya rasio anggaran
teknologi
informasi.
Untuk mengoptimalikan penerimaan pajak antara lain simplifikasi
administrasi
perpajakan, konsistensi kebijakan pajak dan penegakan hukum yang
tegas, penggalian
potensi pajak pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi, edukasi kepada
masyarakat untuk
meningkatkan kepatuhan WP, penyesuaian jumlah pegawai AR dan
pemeriksa pajak
dengan kebutuhan dikarenakan beban dari pegawai AR dan pemeriksa
pajak masih
cukup berat dan evaluasi penetapan target pajak melalui perluasan
kewenangan DJP
melalui Badan Independen atau tetap di Kementerian Keuangan tetapi
kewenangan
ditambah. Jika tidak ada gebrakan baru, maka penerimaan perpajakan
hanya meningkat
sekedarnya saja.
Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
DAU sebagai bagian dari Dana Perimbangan memegang peranan penting
bagi daerah
khususnya dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah dalam
memenuhi serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan antar
daerah.
Dalam prakteknya, implementasi kebijakan DAU masih menghadapi
sejumlah
permasalahan, antara lain Ketidaksiapan Pemda terhadap kebijakan DAU
yang
bersifat dinamis, tingkat ketergantungan daerah terhadap DAU yang
masih cukup
tinggi, masih mendominasinya belanja pegwai pada struktur APBD
daerah, dan
belum sepenuhnya daerah dalam memenuhi mandatory spending, serta
masih
rendahnya tingkat kepatuha daerah dalam menyampaikan laporan baik
laporan
informasik keuangan maupun laporan belanja infrastruktur.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan koordinasi dan peran pemerintah
baik pusat
maupun daerah sebagai upaya dalam mengatasi dan meminimalisir
permasalah
tersebut, seperti: Pertama, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan
realistis
dengan mengutamakan program-program prioritas, melakukan efisiensi
pada pos
anggaran yang tidak produktif, dan juga perlu menyesuaikan kontrak
dengan pihak
ketiga yakni dengan membuat klausul kontrak yang lebih feksibel
sehingga memberi
ruang apabila DAU yang diterima tidak sesuai dengan alokasi awal.
Kedua,
mengoptimalkan penerimaan di luar DAU khususnya dalam sektor-sektor
PAD.
Ketiga, reformulasi dalam alokasi DAU dan diseminasi secara
berkesinambungan
dari pemerintah pusat, sehingga dapat mengubah persepsi dari
penggunaan DAU
untuk belanja pegawai menjadi berfokus pada peningkatan pelayanan
publik. Porsi
belanja pegawai juga perlu dirasionalisasi melalui penyederhaan
kepegawaian atau
perampingan birokrasi. Keempat, memberikan sanksi yang tegas melalui
pemotongan DAU apabila daerah tidak memenuhi kewajiban penggunaan
25 persen
Dana Transfer Umum untuk belanja infrastruktur. Kepatuhan daerah
dalam
pemenuhan belanja wajibnya juga perlu diawasi secara berkelanjutan
Kelima,
sosialisasi yang berkelanjutan terkait kewajiban penyampaian laporan IKD
dan
laporan belanja infrastruktur.
Siklus:
APBN Induk
Sekilas:
Pembangunan daerah tertinggal menjadi fokus pemerintah dalam jangka
panjang,
sebagaimana tercantum dalam RPJPN Tahun 2005-2025. Berbagai
peraturan juga telah
dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan
daerah tertinggal.
Dalam perkembangannya di tahun 2015, pemerintah memperbarui
langkah-langkah kebijakan
bagi daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 131 Tahun 2015
tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Keluarnya
Perpres ini berdasarkan
pada perkembangan jumlah daerah tertinggal yang terus mengalami
penurunan sejak tahun
2005. Dalam periode tahun 2005-2009 terdapat 199 daerah tertinggal
dan berhasil
mengentaskan 50 daerah tertinggal, namun demikian pada periode
tersebut terdapat 34
Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pada periode 2010-2014 terdapat
183 daerah
tertinggal. Pada periode 2010-2014 terdapat 70 daerah tertinggal yang
telah terentaskan,
namun masih terdapat 9 kabupaten DOB yang termasuk kategori daerah
tertinggal. Sehingga
Pada periode 2015-2019 terdapat 122 daerah tertinggal dengan 9 DOB,
dan target daerah
tertinggal yang terentaskan sampai tahun 2019 sebanyak 80 daerah
tertinggal. Dari langkahlangkah
kebijakan tersebut menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya
adalah : (a)
belum sepenuhnya daerah tertinggal menjadi prioritas dalam
pengalokasian DAK Afirmasi,
seperti pada program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) yang
diprioritaskan bagi daerah
tertinggal, masih terdapat beberapa daerah tertinggal belum menjadi
sasaran program
tersebut; (b) kinerja rata-rata kontribusi daerah tertinggal dalam
pembentukan Pendapatan
Domestik Regional Bruto (PDRB) regional masih relatif rendah sepanjang
periode tahun 2010-
2016, rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal membuatnya
sulit untuk
bersaing dengan daerah lain dalam mendapatkan Dana Insentif Daerah
(DID) dari APBN; dan
(c) kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara daerah
tertinggal dengan ratarata
nasional masih tinggi dalam periode tahun 2010-2016. Untuk mengatasi
permasalahan
tersebut maka Pemerintah perlu memprioritaskan daerah tertinggal dalam
pengalokasian
DAK Afirmasi, khususnya di tahun 2017 dimana masih terdapat 19 daerah
tertinggal yang
tidak mendapatkan alokasi. Pemerintah juga perlu merancang bentuk
mekanisme insentif
yang khusus diberikan bagi daerah tertinggal berdasarkan karakteristik
umum daerah
tertinggal dan memperbaiki mekanisme proposal based khususnya bagi
DAK Afirmasi, untuk
menjamin bahwa seluruh daerah tertinggal mendapatkan prioritas
pendanaan DAK Afirmasi.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635