Jurnal Budget

Vol. 5 / No. 1 - Juli 2020

Penulis:

Sekilas:
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan pajak untuk mendorong investasi dan daya saing. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu ekstensifikasi, intensifikasi, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Namun, target penerimaan negara di sektor pajak belum dapat terpenuhi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp1.332,1 triliun. Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya 84,4 persen atau lebih rendah (short fall) sebesar Rp245,4 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,6 triliun. Begitu pula, penerimaan pajak tahun 2020 juga diperkirakan akan mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu sebesar 8,7 persen terhadap PDB lebih kecil dibandingkan tahun 2014-2019 sebesar 10,5 persen terhadap PDB. Praktik penghindaran pajak muncul karena ada celah dalam undang￾undang perpajakan. Persoalan penghindaran pajak diperbolehkan secara hukum selama sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Praktik penghindaran pajak merupakan perlawanan aktif Wajib Pajak (WP) yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara. Faktor-faktor yang memengaruhi praktik penghindaran pajak diantaranya profitabilitas (ROA) dan leverage (DER) perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh ROA dan DER secara bersama-sama (simultan) terhadap praktik penghindaran pajak, pengaruh ROA terhadap praktik penghindaran pajak, dan pengaruh DER terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI pada tahun 2015-2018. Variabel dependen praktik penghindaran pajak (tax avoidance) diproksikan dengan CETR, variabel independen yang digunakan yaitu ROA dan DER. Hasil penelitian menjelaskan pengaruh ROA dan DER perusahaan berpengaruh secara bersama-sama (simultan) terhadap praktik penghindaran pajak (CETR). ROA berpengaruh negatif terhadap praktik penghindaran pajak. Semakin tinggi profitabilitas perusahaan maka semakin menekan tindakan praktik penghindaran pajak. DER menunjukkan tidak berpengaruh signifikan pada praktik penghindaran pajak. Semakin tinggi tingkat hutang suatu perusahaan tidak memengaruhi adanya praktik penghindaran pajak.

Penulis:

Sekilas:
Wabah virus Corona sudah banyak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Dampaknya di Indonesia mulai dari keterpurukan sektor perhotelan, penerbangan hingga terjadi pengurangan pekerja baik di sektor formal maupun informal. Kondisi ini akan mengurangi pendapatan masyarakat sehingga konsumsi rumah tangga juga akan turun. Turunnya konsumsi rumah tangga jelas akan berdampak pada penurunan perekonomian nasional, karena selama ini perekonomian nasional didominasi oleh konsumsi rumah tangga. Terpukulnya perekonomian nasional tersebut telah berdampak pada usaha makro maupun UMKM. Padahal UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Pada tahun 2018, UMKM mendominasi unit usaha di Indonesia sebesar 99,99 persen dari total unit usaha sebanyak 64,20 juta. Sedangkan kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,67 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 57,55 persen. Namun sebelum adanya wabah, UMKM sendiri sudah memiliki persoalan dalam pengembangan usahanya yaitu regulasi belum terintegrasi, kinerja ekspor rendah, dan sulitnya akses permodalan. Karena itu pentingnya penguatan UMKM untuk menopang perekonomian nasional. Hasil analisis data UMKM dan perekonomian nasional diperoleh kesimpulan bahwa UMKM memiliki dampak signifikan bagi peningkatan perekonomian nasional. Sedangkan pada penyerapan tenaga kerja, hanya UMK yang memiliki dampak signifikan untuk penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan hasil tersebut, upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk penguatan UMKM yaitu pertama, permodalan harus dipusatkan pada satu lembaga supaya lebih efisien dan efektif dalam penyalurannya, sehingga keuangan negara lebih optimal dalam memberikan stimulus permodalan usaha. Namun lembaga tersebut harus yang membidangi usaha baik UMKM maupun UB. Kedua, pemerintah harus memberikan insentif atau subsidi untuk ekspor bagi UMKM, sehingga UMKM di Indonesia dapat bersaing pada pasar internasional. Ketiga, akses permodalan dan insentif harus dimuat dalam regulasi berupa undang￾undang supaya penguatan UMKM dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Penulis:

Sekilas:
Perbankan memiliki peranan penting terhadap kinerja perekonomian suatu negara, yang secara khusus melalui fungsi intermediasi (financial intermediary function) yang dijalankan oleh perbankan. Di sisi lain, pelaksanaan fungsi intermediasi dimaksud sangat bergantung pada tingkat kesehatan suatu bank atau industri perbankan itu sendiri. Salah satu indikator kesehatan suatu bank atau industri perbankan adalah rasio antara nilai kredit bermasalah dengan total kredit yang dikucurkan oleh bank atau industri perbankan, yang lebih dikenal dengan sebutan Non-Performing Loans (NPL). Dalam berbagai literatur, faktor-faktor atau determinan yang memengaruhi NPL dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yakni determinan makroekonomi (the macroeconomic determinants) dan determinan yang bersumber dari internal bank itu sendiri (the bank-specific determinants). Salah satu determinan makroekonomi yang memengaruhi NPL adalah perubahan atau pergerakan harga komoditas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh harga komoditas terhadap NPL di Indonesia, dengan menggunakan data kuartalan pada periode 2003-2019 dan metode Autoregressive Distributed Lag (ARDL). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa harga komoditas berpengaruh signifikan terhadap NPL, dimana rasio NPL akan menurun ketika harga komoditas naik. Secara kuantitatif, setiap kenaikan 1 persen harga komoditas akan menurunkan NPL sebesar 0,862 pada jangka pendek dan 4,088 pada jangka panjang. Hasil lain dari penelitian ini adalah rasio NPL akan menurun ketika pertumbuhan ekonomi meningkat, nilai tukar rupiah terdepresiasi dan inflasi yang menurun.

Penulis:

Sekilas:
Undang-Undang Desa mengamanatkan pemerintah pusat untuk menganggarkan Dana Desa yang diberikan kepada desa. Kebijakan Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka membangun perekonomian di tingkat desa maupun mengurangi kesenjangan kemiskinan di desa. Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/ lingkungan. IDM yang ada dapat mencerminkan perkembangan fakta di lapangan. Sehingga IDM dapat digunakan sebagai proksi output dari pengelolaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa dianggarkan dalam jumlah yang cukup besar untuk diberikan ke desa. Besaran alokasi Dana Desa setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan. Besaran alokasi Dana Desa yang terus mengalami peningkatan, perlu dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada penelitian yang dilakukan pada tingkat desa. Sehingga penelitian ini akan melakukan evaluasi kebijakan Dana Desa, dilihat bagaimana pola hubungan antara besaran alokasi Dana Desa di setiap desa terhadap output kebijakan Dana Desa. Dalam hal ini output kebijakan Dana Desa dilihat dari nilai Indeks Desa Membangun dari masing-masing desa. Hasil analisis menunjukkan bahwa besar pagu anggaran Dana Desa dan IDM memiliki hubungan searah yang signifikan. Hal ini berarti semakin besar pagu anggaran Dana Desa maka IDM yang dimiliki akan semakin besar pula. Namun korelasi yang dimiliki sangat lemah. Hal ini dikarenakan pembangunan di desa yang dibiayai oleh Dana Desa lebih kecil dibandingkan dengan pembangunan yang dipotret oleh IDM. Hal ini diperparah dengan kebijakan formulasi yang digunakan untuk menentukan besar alokasi Dana Desa per desa. Adanya faktor yang menghambat pengelolaan Dana Desa seperti rendahnya kualitas SDM di desa dan belum optimalnya kualitas pendamping menjadi juga menjadi penyebab rendahnya hubungan antara pagu anggaran Dana Desa dan IDM.

Penulis:

Sekilas:
Studi ini menguji perbedaan hasil pembangunan pendidikan di Indonesia dengan membedakan hasil tersebut berdasarkan wilayah. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan tiap kawasan agar pembangunan berikutnya diarahkan untuk menutupi kelemahan yang ada. Pembandingan kawasan dilakukan dengan menggunakan uji beda kawasan barat dan timur atas kinerja pembangunan pendidikan yang tercatat dalam Neraca Pendidikan Daerah tahun 2018/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil penelitian diketahui bahwa kinerja pendidikan di kawasan barat dan timur Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan secara statistik. Terutama dalam kinerja yang diukur dari angka partisipasi murni dan hasil ujian nasional di semua jenjang pendidikan yang diuji. Kawasan timur memiliki kinerja pendidikan yang lebih lemah daripada kawasan barat Indonesia. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah jika ingin mengurangi ketimpangan pembangunan di sektor pendidikan.




← Sebelumnya 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Selanjutnya →