

Penulis:
Sekilas:
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi
pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan pajak untuk mendorong
investasi dan daya saing. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu ekstensifikasi,
intensifikasi, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Namun, target
penerimaan negara di sektor pajak belum dapat terpenuhi. Berdasarkan data
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak tahun 2019
sebesar Rp1.332,1 triliun. Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya 84,4
persen atau lebih rendah (short fall) sebesar Rp245,4 triliun dari target APBN
2019 sebesar Rp1.577,6 triliun. Begitu pula, penerimaan pajak tahun 2020 juga
diperkirakan akan mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu sebesar 8,7 persen terhadap PDB lebih
kecil dibandingkan tahun 2014-2019 sebesar 10,5 persen terhadap PDB.
Praktik penghindaran pajak muncul karena ada celah dalam undangundang perpajakan. Persoalan penghindaran pajak diperbolehkan secara hukum
selama sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Praktik
penghindaran pajak merupakan perlawanan aktif Wajib Pajak (WP) yang
menyebabkan berkurangnya penerimaan negara. Faktor-faktor yang
memengaruhi praktik penghindaran pajak diantaranya profitabilitas (ROA) dan
leverage (DER) perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh
ROA dan DER secara bersama-sama (simultan) terhadap praktik penghindaran
pajak, pengaruh ROA terhadap praktik penghindaran pajak, dan pengaruh DER
terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar
di BEI pada tahun 2015-2018. Variabel dependen praktik penghindaran pajak
(tax avoidance) diproksikan dengan CETR, variabel independen yang digunakan
yaitu ROA dan DER.
Hasil penelitian menjelaskan pengaruh ROA dan DER perusahaan
berpengaruh secara bersama-sama (simultan) terhadap praktik penghindaran
pajak (CETR). ROA berpengaruh negatif terhadap praktik penghindaran pajak.
Semakin tinggi profitabilitas perusahaan maka semakin menekan tindakan
praktik penghindaran pajak. DER menunjukkan tidak berpengaruh signifikan
pada praktik penghindaran pajak. Semakin tinggi tingkat hutang suatu
perusahaan tidak memengaruhi adanya praktik penghindaran pajak.
Penulis:
Sekilas:
Wabah virus Corona sudah banyak memberikan dampak negatif terhadap
perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Dampaknya di Indonesia mulai dari
keterpurukan sektor perhotelan, penerbangan hingga terjadi pengurangan
pekerja baik di sektor formal maupun informal. Kondisi ini akan mengurangi
pendapatan masyarakat sehingga konsumsi rumah tangga juga akan turun.
Turunnya konsumsi rumah tangga jelas akan berdampak pada penurunan
perekonomian nasional, karena selama ini perekonomian nasional didominasi
oleh konsumsi rumah tangga. Terpukulnya perekonomian nasional tersebut telah
berdampak pada usaha makro maupun UMKM. Padahal UMKM memiliki peran
penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Pada tahun
2018, UMKM mendominasi unit usaha di Indonesia sebesar 99,99 persen dari
total unit usaha sebanyak 64,20 juta. Sedangkan kontribusi UMKM terhadap
penyerapan tenaga kerja sebesar 96,67 persen dan Produk Domestik Bruto
(PDB) sebesar 57,55 persen. Namun sebelum adanya wabah, UMKM sendiri
sudah memiliki persoalan dalam pengembangan usahanya yaitu regulasi belum
terintegrasi, kinerja ekspor rendah, dan sulitnya akses permodalan. Karena itu
pentingnya penguatan UMKM untuk menopang perekonomian nasional.
Hasil analisis data UMKM dan perekonomian nasional diperoleh
kesimpulan bahwa UMKM memiliki dampak signifikan bagi peningkatan
perekonomian nasional. Sedangkan pada penyerapan tenaga kerja, hanya UMK
yang memiliki dampak signifikan untuk penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan
hasil tersebut, upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk penguatan
UMKM yaitu pertama, permodalan harus dipusatkan pada satu lembaga supaya
lebih efisien dan efektif dalam penyalurannya, sehingga keuangan negara lebih
optimal dalam memberikan stimulus permodalan usaha. Namun lembaga
tersebut harus yang membidangi usaha baik UMKM maupun UB. Kedua,
pemerintah harus memberikan insentif atau subsidi untuk ekspor bagi UMKM,
sehingga UMKM di Indonesia dapat bersaing pada pasar internasional. Ketiga,
akses permodalan dan insentif harus dimuat dalam regulasi berupa undangundang supaya penguatan UMKM dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Penulis:
Sekilas:
Perbankan memiliki peranan penting terhadap kinerja perekonomian
suatu negara, yang secara khusus melalui fungsi intermediasi (financial
intermediary function) yang dijalankan oleh perbankan. Di sisi lain, pelaksanaan
fungsi intermediasi dimaksud sangat bergantung pada tingkat kesehatan suatu
bank atau industri perbankan itu sendiri. Salah satu indikator kesehatan suatu
bank atau industri perbankan adalah rasio antara nilai kredit bermasalah dengan
total kredit yang dikucurkan oleh bank atau industri perbankan, yang lebih
dikenal dengan sebutan Non-Performing Loans (NPL).
Dalam berbagai literatur, faktor-faktor atau determinan yang
memengaruhi NPL dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yakni determinan
makroekonomi (the macroeconomic determinants) dan determinan yang
bersumber dari internal bank itu sendiri (the bank-specific determinants). Salah
satu determinan makroekonomi yang memengaruhi NPL adalah perubahan atau
pergerakan harga komoditas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaruh harga komoditas terhadap NPL di Indonesia, dengan menggunakan
data kuartalan pada periode 2003-2019 dan metode Autoregressive Distributed
Lag (ARDL).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa harga komoditas berpengaruh
signifikan terhadap NPL, dimana rasio NPL akan menurun ketika harga
komoditas naik. Secara kuantitatif, setiap kenaikan 1 persen harga komoditas
akan menurunkan NPL sebesar 0,862 pada jangka pendek dan 4,088 pada
jangka panjang. Hasil lain dari penelitian ini adalah rasio NPL akan menurun
ketika pertumbuhan ekonomi meningkat, nilai tukar rupiah terdepresiasi dan
inflasi yang menurun.
Penulis:
Sekilas:
Undang-Undang Desa mengamanatkan pemerintah pusat untuk
menganggarkan Dana Desa yang diberikan kepada desa. Kebijakan Dana Desa
merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka membangun
perekonomian di tingkat desa maupun mengurangi kesenjangan kemiskinan di
desa. Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang
dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks
ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/ lingkungan. IDM yang ada
dapat mencerminkan perkembangan fakta di lapangan. Sehingga IDM dapat
digunakan sebagai proksi output dari pengelolaan Dana Desa.
Alokasi Dana Desa dianggarkan dalam jumlah yang cukup besar untuk
diberikan ke desa. Besaran alokasi Dana Desa setiap tahunnya cenderung
mengalami peningkatan. Besaran alokasi Dana Desa yang terus mengalami
peningkatan, perlu dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Namun sampai
saat ini belum ada penelitian yang dilakukan pada tingkat desa. Sehingga
penelitian ini akan melakukan evaluasi kebijakan Dana Desa, dilihat bagaimana
pola hubungan antara besaran alokasi Dana Desa di setiap desa terhadap output
kebijakan Dana Desa. Dalam hal ini output kebijakan Dana Desa dilihat dari nilai
Indeks Desa Membangun dari masing-masing desa.
Hasil analisis menunjukkan bahwa besar pagu anggaran Dana Desa dan
IDM memiliki hubungan searah yang signifikan. Hal ini berarti semakin besar
pagu anggaran Dana Desa maka IDM yang dimiliki akan semakin besar pula.
Namun korelasi yang dimiliki sangat lemah. Hal ini dikarenakan pembangunan di
desa yang dibiayai oleh Dana Desa lebih kecil dibandingkan dengan
pembangunan yang dipotret oleh IDM. Hal ini diperparah dengan kebijakan
formulasi yang digunakan untuk menentukan besar alokasi Dana Desa per desa.
Adanya faktor yang menghambat pengelolaan Dana Desa seperti rendahnya
kualitas SDM di desa dan belum optimalnya kualitas pendamping menjadi juga
menjadi penyebab rendahnya hubungan antara pagu anggaran Dana Desa dan
IDM.
Penulis:
Sekilas:
Studi ini menguji perbedaan hasil pembangunan pendidikan di Indonesia
dengan membedakan hasil tersebut berdasarkan wilayah. Hal ini dilakukan untuk
mengetahui kelemahan dan kekurangan tiap kawasan agar pembangunan
berikutnya diarahkan untuk menutupi kelemahan yang ada. Pembandingan
kawasan dilakukan dengan menggunakan uji beda kawasan barat dan timur atas
kinerja pembangunan pendidikan yang tercatat dalam Neraca Pendidikan
Daerah tahun 2018/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Hasil penelitian diketahui bahwa kinerja pendidikan di kawasan barat dan
timur Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan secara statistik. Terutama
dalam kinerja yang diukur dari angka partisipasi murni dan hasil ujian nasional di
semua jenjang pendidikan yang diuji. Kawasan timur memiliki kinerja pendidikan
yang lebih lemah daripada kawasan barat Indonesia. Hal ini perlu menjadi
perhatian bagi pemerintah jika ingin mengurangi ketimpangan pembangunan di
sektor pendidikan.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635