Sekilas:
Food and Agriculture Organization (FAO) melaporkan bahwa indeks harga pangan dunia merosot selama sembilan bulan berturut-turut pada Desember 2022, turun 1,9 persen dari bulan sebelumnya. Indeks Harga Pangan FAO rata-rata 132,4 poin pada Desember, 1,0 persen di
bawah nilainya setahun sebelumnya. Namun, indeks untuk tahun 2022 secara keseluruhan menunjukkan perubahan bulanan dalam harga internasional komoditas pangan yang diperdagangkan secara umum, rata-rata mencapai 143,7 poin, 14,3 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata selama tahun 2021. Dalam laporan tersebut juga menyatakan harga beras internasional naik, didukung oleh pembelian dan pembelian Asia apresiasi mata uang terhadap dolar Amerika Serikat bagi negara-negara pengekspor.
Di Indonesia, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan menunjukkan pada Desember 2022 rata-rata harga beras kualitas premium secara nasional mencapai Rp13.000/kg. Harga tersebut naik 5,7% dibanding Desember 2021 (year-
on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi sejak lima tahun lalu. Hal yang sama juga terjadi pada beras kualitas medium. Pada Desember 2022 rata-rata harga beras medium nasional Rp11.100/kg, naik 7,8% (yoy) dan menjadi harga termahal sejak 2018. Harga eceran beras Indonesia tersebut merupakan yang termahal di Asia Tenggara sesuai laporan Bank Dunia dengan tajuk Indonesia Economic Prospect edisi Desember 2022, yaitu 28% lebih tinggi dari harga di Filipina, dan dua kali lipat harga di Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Thailand.
Sekilas:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong menjadi agent of development agar dapat berkontribusi pada pembangunan dan perekonomian nasional, serta penerimaan negara. Penerimaan Negara dari BUMN tersebut berasal dari pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Pada tahun 2021 total kontribusi BUMN kepada APBN mencapai Rp30,49 triliun, sementara hingga desember 2022 realisasi deviden BUMN mencapai Rp40,59 triliun, kemudian pada tahun 2023 pemerintah meminta Kementerian BUMN menyetorkan deviden sebesar Rp49,1 triliun.
Sekilas:
Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk
Farmasi lahir guna mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dalam
mewujudkan kemandirian serta peningkatan daya saing industri tersebut. Melalui Permen
Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 diharapkan mampu mengakselerasi program
pengurangan angka impor bahan baku farmasi ditahun 2022 mencapai 35 persen
(Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, 2020).
Sekilas:
Kegiatan Illegal Mining atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan
memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau
perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik,
serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Menurut
data Kementerian ESDM tahun 2021 Jumlah Sebaran Illegal Mining atau PETI di
Indonesia terdapat sekitar 2.741 Lokasi, sebanyak 2.645 lokasi PETI mineral dan 96
lokasi PETI batubara.
Sekilas:
Pemerintah perlu menjembatani Kepentingan kedua belah pihak dengan harus dibuka ruang diskusi yang mempertemukan antara kepentingan pengusaha, buruh / pekerja dan pemerintah. Karena setiap keputusan kebijakan memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan secara matang. Jika pilihan hanya berpihak pada kepentingan buruh / pekerja, maka konsekuensi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan hengkangnya beberapa perusahaan yang berkeberatan dengan nominal upah akan terjadi. Namun jika hanya memenuhi kepentingan pengusaha saja, maka akan berpotensi mengganggu daya beli masyarakat yang sampai saat ini masih menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Peningkatan Upah Minimum perlu disikapi dengan bagaimana mendorong peningkatan produktivitas buruh sehingga beban upah yang meningkat dapat tertutup dengan peningkatan produktivitas buruh sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha. Terbitnya Peraturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan tujuan bahwa kebijakan Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian, dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat karena belum sepenuhnya pulih dari dampak covid-19. Perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715.269 / 5715.635 / 5715.656 - Fax. 021-5715.635