Sekilas APBN

HARGA BERAS PASCA IMPOR TETAP MENANJAK, PETANI BERPOTENSI MERUGI / Januari 2023

Sekilas:
Food and Agriculture Organization (FAO) melaporkan bahwa indeks harga pangan dunia merosot selama sembilan bulan berturut-turut pada Desember 2022, turun 1,9 persen dari bulan sebelumnya. Indeks Harga Pangan FAO rata-rata 132,4 poin pada Desember, 1,0 persen di bawah nilainya setahun sebelumnya. Namun, indeks untuk tahun 2022 secara keseluruhan menunjukkan perubahan bulanan dalam harga internasional komoditas pangan yang diperdagangkan secara umum, rata-rata mencapai 143,7 poin, 14,3 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata selama tahun 2021. Dalam laporan tersebut juga menyatakan harga beras internasional naik, didukung oleh pembelian dan pembelian Asia apresiasi mata uang terhadap dolar Amerika Serikat bagi negara-negara pengekspor. Di Indonesia, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan menunjukkan pada Desember 2022 rata-rata harga beras kualitas premium secara nasional mencapai Rp13.000/kg. Harga tersebut naik 5,7% dibanding Desember 2021 (year- on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi sejak lima tahun lalu. Hal yang sama juga terjadi pada beras kualitas medium. Pada Desember 2022 rata-rata harga beras medium nasional Rp11.100/kg, naik 7,8% (yoy) dan menjadi harga termahal sejak 2018. Harga eceran beras Indonesia tersebut merupakan yang termahal di Asia Tenggara sesuai laporan Bank Dunia dengan tajuk Indonesia Economic Prospect edisi Desember 2022, yaitu 28% lebih tinggi dari harga di Filipina, dan dua kali lipat harga di Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Thailand.




QUO VADIS PEMBERIAN DEVIDEN BAGI KEMENTERIAN BUMN ? / Januari 2023

Sekilas:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong menjadi agent of development agar dapat berkontribusi pada pembangunan dan perekonomian nasional, serta penerimaan negara. Penerimaan Negara dari BUMN tersebut berasal dari pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Pada tahun 2021 total kontribusi BUMN kepada APBN mencapai Rp30,49 triliun, sementara hingga desember 2022 realisasi deviden BUMN mencapai Rp40,59 triliun, kemudian pada tahun 2023 pemerintah meminta Kementerian BUMN menyetorkan deviden sebesar Rp49,1 triliun.




Tantangan Peningkatan Produksi Bahan Baku Obat Dalam Memenuhi TKDN Industri Farmasi / Desember 2022

Sekilas:
Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi lahir guna mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dalam mewujudkan kemandirian serta peningkatan daya saing industri tersebut. Melalui Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 diharapkan mampu mengakselerasi program pengurangan angka impor bahan baku farmasi ditahun 2022 mencapai 35 persen (Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, 2020).




Kebijakan Tepat, Illegal Mining Dapat Kiamat / Desember 2022

Sekilas:
Kegiatan Illegal Mining atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Menurut data Kementerian ESDM tahun 2021 Jumlah Sebaran Illegal Mining atau PETI di Indonesia terdapat sekitar 2.741 Lokasi, sebanyak 2.645 lokasi PETI mineral dan 96 lokasi PETI batubara.




Permenaker No 18 Tahun 2022 : Jalan Tengah Atau Jalan Buntu? / November 2022

Sekilas:
Pemerintah perlu menjembatani Kepentingan kedua belah pihak dengan harus dibuka ruang diskusi yang mempertemukan antara kepentingan pengusaha, buruh / pekerja dan pemerintah. Karena setiap keputusan kebijakan memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan secara matang. Jika pilihan hanya berpihak pada kepentingan buruh / pekerja, maka konsekuensi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan hengkangnya beberapa perusahaan yang berkeberatan dengan nominal upah akan terjadi. Namun jika hanya memenuhi kepentingan pengusaha saja, maka akan berpotensi mengganggu daya beli masyarakat yang sampai saat ini masih menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Peningkatan Upah Minimum perlu disikapi dengan bagaimana mendorong peningkatan produktivitas buruh sehingga beban upah yang meningkat dapat tertutup dengan peningkatan produktivitas buruh sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha. Terbitnya Peraturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan tujuan bahwa kebijakan Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian, dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat karena belum sepenuhnya pulih dari dampak covid-19. Perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.




← Sebelumnya 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Selanjutnya →