Sekilas APBN

80% Pembiayaan Infrastruktur IKN Berasal dari Swasta, Bagaimana Tantangannya? / Maret 2023

Sekilas:
Percepatan pembangunan Ibukota Negara (IKN) terus dilakukan pemerintah termasuk pembangunan infrastruktur yang berskala besar, baik infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung. Dana yang dibutuhkan tentu tidak sedikit, diindikasi mencapai Rp466,04 triliun atau sekitar 7,23% dari total kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2020-2024 yang nilainya sebesar Rp6.445 triliun. Dengan begitu, dibutuhkan proprosi investasi 80% dari swasta, dimana 54% diharapkan berasal dari skema KPBU. Sementara 20% sisanya, merupakan pembiayaan berasal dari APBN yang digunakan hanya untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Untuk tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan dana dukungan untuk KPBU di IKN sebesar Rp219 miliar. Pembangunan infrastruktur tersebut kemudian akan menarik investasi infrastruktur ekonomi lainnya seperti bandara, pelabuhan, maupun jalan tol hingga akhirnya akan memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya. Menurut Bappenas, pembangunan IKN akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 0,2% per tahun dan menyerap tenaga kerja 1,2 - 1,3 juta orang. Efek berganda pembangunan tersebut akan mendorong perdagangan antar wilayah di Indonesia, diversifikasi ekonomi di Kalimantan serta menurunkan ketimpangan pendapatan antar wilayah di Indonesia. Penyediaan infrastruktur publik dengan skema KPBU memberi keuntungan dikarenakan adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak sehingga tidak terlalu memberatkan antar keduanya dalam hal initial cost. Hingga saat ini proyek pembangunan IKN dengan skema KPBU telah berjalan dengan tiga proyek untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dengan nilai investasi sebesar Rp41 triliun. Keterlibatan pelaku usaha saat ini masih menunggu dan memupuk kepercayaan dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam hal memutuskan untuk melakukan investasi awal di IKN. Selain itu, mereka masih mengikuti progres pemerintah dalam membangun IKN, termasuk kaitannya dengan masterplan hingga regulasi untuk kemudahan bagi investor. Oleh sebab itu, pelaku usaha masih harus memperhitungkan pasar dan keberlanjutan usaha. Dalam skema KPBU ini, Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaannya mengedepankan prinsip good governance agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Bagaimanapun keterlibatan pihak swasta dalam KPBU tidak berarti mengalihkan seluruh risiko kepada pihak swasta, sehingga potensi risiko fiskal akan tetap ada. Dalam hal ini adalah Penanggung Jawab Proyek Kersa Sama (PJPK) yang menjadi penanggung jawab apabila peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek KPBU selama berlakunya skema perjanjian pendanaan tersebut. Dimana hal itu dapat memengaruhi secara negatif bagi investasi, seperti adanya risiko terjadinya peristiwa keterlambatan pengadaan tanah atau keterlambatan dalam perubahan tarif maupun terjadinya terminasi tertentu yang tidak dapat diperkirakan pada saat PJPK dan badan usaha menandatangani perjanjian kerja sama. Timbulnya kewajiban PJPK untuk memberikan kompensasi finansial tersebut disebabkan kejadian lain di masa depan yang tidak dapat diprediksi. Dengan demikian akan timbul kewajiban finansial yang tergolong ke dalam kewajiban kontigensi dimana keadaan tersebut merupakan salah satu risiko fiskal didalam APBN.




'Trifting' Ilegal, Harus Segera Dijegal / Maret 2023

Sekilas:
Maraknya pakaian bekas (Thrifting) ilegal dalam pasar produk tekstil Indonesia berkontribusi terhadap perlambatan pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal II 2022 menjadi 8,08% (yoy) menurun dari kuartal sebelumnya yang dapat mencapai 13,74% (yoy). Maraknya thrifting dalam pasar dalam negeri TPT Indonesia disebabkan beberapa faktor antara lain: pertama, adanya ketidaksinkronan peraturan lintas kementerian dalam mendukung industri TPT. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengizinkan impor produk TPT. Kedua, adanya kebijakan post border terhadap barang impor termasuk di dalamnya produk TPT. Kebijakan post border ini menyebabkan mudahnya barang thrifting masuk ke Indonesia karena pemeriksaan atas barang yang masuk dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (API, 2023). Modus yang terjadi antara keterangan barang dalam dokumen impor tidak sesuai dengan barang fisiknya. Modus lainnya adalah peruntukan thrifting yang akan digunakan sebagai bahan baku daur ulang untuk hulu industri TPT, ketika dalam pelaksanaannya diselewengkan menjadi produk yang dijual langsung secara retail maupun grosir ke masyarakat. Pakaian bekas dengan H 6309 termasuk barang yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pelarangan ekspor dan impor pakaian bekas ini didasari pada aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Hingga saat ini penindakan thrifting ilegal menghadapi tantangan yang tidak mudah. Karena sebagian besar thrifting masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan-pelabuhan tikus. Modus lainnya yaitu dengan mencampur thirifting dengan pakaian baru dalam satu kontainer. Penegakkan hukum sebaiknya tidak hanya dikenakan kepada orang yang melakukan impor thrifting saja, namun juga kepada penjual barang thrifting ke konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya keserasian aturan perundang-undangan yang mengatur apakah thrifting yang dilarang hanya impornya saja atau hingga pada penjualan barang thriftingnya. Perbaikan pengawasan juga menjadi hal penting dalam menangani maraknya thrifting di dalam negeri. Pengawasan ini sebaiknya dilakukan dengan berkoordinasi lintas kementerian/lembaga, sehingga mampu mengantisipasi berbagai modus masuknya barang thrifting ilegal ke Indonesia. Hal yang tidak kalah penting dalam menghadapi gempuran thrifting di pasar baju domestik adalah membangun kebanggaan masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. Membangun paradigma ini dapat dimulai dengan salah satu contohnya dengan mewajibkan menggunakan produk tekstil dalam negeri untuk pekerja pemerintah setiap hari. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan TKDN bagi produk yang digunakan baik oleh pemerintah maupun swasta secara bertahap. Bagi yang mentaati aturan tersebut diberikan apresiasi berupa antara lain keringanan pajak, subsidi, atau kemudahan pengajuan kredit modal.




Perlunya Kajian Serta Perencanaan yang Terukur dalam Polemik TKDN Commuter Line / Maret 2023

Sekilas:
Guna meningkatkan produksi dalam negeri, pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN). Meskipun kebijakan yang cukup baik dan perlu mendapat apresiasi, namun dalam tataran implementasinya terdapat kendala yang dihadapi. Salah satunya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), yang menemui kendala pengadaan rangkaian yang harus memenuhi TKDN 40 persen. Agar armada KCI yang ada saat ini tidak berkurang, pemesanan KRL pengganti yang telah dilakukan oleh KCI kepada PT Industri Kereta Api (INKA) yang baru dapat direalisasikan pada tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2023 akan ada 10 rangkaian kereta KCI yang harus pensiun dan 19 rangkaian di tahun 2024. Dengan kondisi tersebut, tentu akan berpengaruh terhadap layanan yang diberikan kepada pengguna KRL. Hasilnya, impor kereta bekas menjadi pilihan utama guna menggantikan rangkaian kereta yang sebentar lagi pensiun. Sejauh ini pihak KCI sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan impor kereta bekas dari Jepang. Pihak Ditjen Perkeretaapian sebagai regulator utama perkeretaapian sudah setuju KCI mengimpor kereta dari Jepang. Hanya saja saat KCI terganjal izin impor di Kementerian Perdagangan. Hal itu terjadi karena rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian karena berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui P3DN. Guna menyiasati adanya kebijakan TKDN, KCI sendiri tidak serta merta menggunakan kereta bekas yang diimpor untuk operasional Commuter Line. KCI akan melakukan upgrade pada gerbong-gerbong kereta yang diimpor itu dengan mengganti barang-barang yang memiliki tingkat TKDN yang tinggi, sehingga setelah proses upgrade kereta dilakukan, maka tingkat TKDN setiap rangkaian kereta akan menjadi minimal 40 persen. Kebijakan P3DN melalui menahan izin impor KRL bisa sepenuhnya dipahami apabila setiap stakeholder sudah mampu menyediakan dengan standar TKDN 40 persen dan itu wajib didukung. Namun apabila INKA belum siap maka operasional KRL akan terdampak sehingga tidak bijak apabila penumpang harus menanggung beban esktra. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kajian Cost and Bennefit terhadap impor/tidaknya KRL. Lebih lanjut, KCI juga perlu membuat perencanaan penggantian KRL yang lebih terukur agar INKA mampu memenuhi kebutuhan rangkaian KRL sebelum masuk masa pensiun.




Menjelang Puncak Panen Raya, Akankah Cerita Lama Terulang? / Februari 2023

Sekilas:
Harga beras tetap menanjak naik meskipun panen raya makin dekat. Pemerintah optimistis, panen raya pada akhir Februari hingga awal Maret 2023 mendatang bakal menurunkan harga beras, yang sempat melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Adanya panen raya, maka stok beras di pasaran dapat meningkat, sehingga dapat menekan harga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 1 juta hektar lahan yang panen pada Februari 2023 dan 1,9 juta hektar lahan pada Maret 2023. Angka produksi beras pada puncak panen raya diestimasikan mencapai 5,9 juta ton. Namun demikian bagaimana kondisi kesejahteraan petani di masa itu? Data BPS juga mencatat bahwa kesejahteraan petani yang diukur melalui Nilai Tukar Petani (NTP) di masa panen raya (Februari-Maret) tersebut justru mengalami penurunan. NTP di masa panen raya sejak 2019 rutin mengalami penurunan. Di tahun tersebut, NTP sejak panen raya terjadi di bulan Februari hingga pasca panen Mei menurun dari 101,07 menjadi 99,33. Hal ini terulang lagi di tahun 2022 bahkan angka NTP turun hingga di level < 100. Dimana Februari 2022 tercatat NTP sebesar 100,43 menjadi 97,04 di bulan Mei 2022. NTP yang tinggi (>100) menunjukkan pemasukan petani dari penjualan hasil panen lebih besar daripada pengeluaran petani, dan sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa hasil panen petani di masa panen raya tidak memberikan kontribusi bagi kesejahteraan petani atau bahkan dinilai lebih murah dari harga produksinya. Kondisi ini diperparah dengan adanya keputusan impor menjelang masa panen raya. Impor beras dilakukan dalam rangka meredam kenaikan harga beras akibat kelangkaan. Impor tahun 2023 sendiri dilakukan untuk menjalankan operasi pasar oleh Bulog. Hingga kini hasil impor tersebut justru masih mengisi stok Bulog dan harga beras tak kunjung menurun. Hal ini disebabkan Bulog terlambat melakukan proses pemuatan beras impor di negara asal dan pembongkaran di pelabuhan Indonesia memerlukan waktu yang lebih panjang dari perkiraan. Terlepas dari itu kebijakan harga beli beras oleh Bulog pun selama ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampaknya bagi petani. Harga beli beras dipatok lebih rendah dari harga pasar. Untuk itu di tahun 2023 ini akan diterapkan skema komersial dalam menyerap beras petani di masa panen raya ini. Skema komersial ini memberi kebebasan bagi Bulog untuk membeli beras petani sesuai harga pasar. Dengan menggunakan skema ini juga menjadikan pembelian harga beras oleh Bulog akan berbeda-beda di setiap daerah, karena harganya ditentukan oleh pasar. Meskipun demikian, skema ini hanya dilakukan untuk sementara sampai regulasi penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras selesai dibahas oleh. HPP ini nantinya akan menjadi harga acuan Bulog dalam memberi gabah dan beras dari petani. Diharapkan dari pembahasan ini terjadi perbaikan harga beli yang berpihak pada kesejahteraan petani.




Minyak Goreng Langka (Lagi), Kenapa? / Februari 2023

Sekilas:
Fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan pelaksanaan aturan yang dilakukan stakeholder minyak goreng. Pengawasan seharusnya dilakukan setiap saat, bukan hanya ketika terjadi kelangkaan atau peningkatan harga minyak goreng saja. Sehinga ketika gejala awal ketidaknormalan terhadap harga minyak goreng dapat diantisipasi segera sebelum merugikan rakyat. Kebijakan yang bersifat jangka pendek juga harus diprediksi dampaknya terhadap perubahan perilaku konsumen minyak goreng. Seperti perubahan consumer behaviour saat ini, ketika masyarakat yang biasanya membeli minyak goreng premium, sekarang lebih memilih membeli minyakita mengakibatkan demand atas minyakita meningkat. Niat awal minyakita sebagai penstabil harga mengalami pergeseran peran sebagai sasaran kebutuhan utama masyarakat. Perubahan perilaku konsumen inilah yang juga harus mendapat perhatian pemerintah. Sehingga kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kondisi terkini dan mampu mengantisipasi terjadinya fluktuasi harga minyak goreng. Permasalahan lainnya yaitu terkait pasokan DMO yang berkurang akibat tingginya hak ekspor. Berdasarkan Data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) bulanan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng terus turun selama beberapa bulan terakhir. Seperti pada November 2022 realisasi DMO mencapai 100,94 persen, turun pada Desember 2022 sebesar 86,31 persen dan di Januari 2023 turun lagi menjadi 71,81 persen dari target pemenuhan kebutuhan bulanan sebesar 300.000 ton. Kemendag melakukan beberapa strategi untuk memastikan ketersedian minyak goreng di tanah air. Seperti dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang memuat ketentuan sebagai berikut: 1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) ; 2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya ; 3. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemas minyakita. Selain itu, meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 300 ribu ton perbulan menjadi 450 ribu ton per bulan. Dengan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 ini keluar, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan surat edaran ini. Seperti, mengawasi secara ketat pendistribusian minyak goreng ini biar tepat sasaran, sekaligus mencegah para mafia atau penimbun minyak goreng dan memastikan para pemasok DMO minyak goreng yang beberapa bulan terakhir mengalami penurunan dan memberi sanksi kepada para pemasok yang melanggar ketentuan.




← Sebelumnya 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 Selanjutnya →